BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sebagai
bangsa negara merdeka, negara Republik Indonesia mempunyai nilai filosofis, ideologis dan konstitusional sebagai asa normatif fundamental serta sumber
motivasi dan cita cita nasional. nilai fundamental ini adalah Pandangan hidup
bangsa dan filsafat negara yang tertuang
dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang kemudian nilai – nilai tersebut yang kita kenal dengan pancasila.
Pancasila pada hakekatnya menjamin kesatuan bangsa, kemerdekaan dan kedaulatan
nasional. Pancasila juga mengakui dan menjamin kebhinekaan kita sebagai rakyat
Indonesia dalam mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara sekaligus
melaksanakanpembangunan nasioanl sebagai upaya berkelanjutan mencapai tujuan
nasional negara Republik Indonesia.
Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten
dalam kehidupan bernegara. Tujuan nasioanal sebagaimana ditegaskan dalam
pembukaan Undang Undag Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di wujudkan
melalui pelaksanaan penyelenggaraan negara yang berkedaulatan rakyat dan
demokratis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan pancasila dan
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan
negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional dan segala aspek kehidupan
bangsa oleh penyelenggara negara bersama segenap rakyat Indonesia di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertia paradigma pembangunan ?
2. Mengapa
pancasila sebagai paradigma pembanguan ?
1
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
PARADIGMA
Secara terminologis tokoh yang
mengembangkan istilah paradigma dalam dunia ilmu pengetahuan adalah thomas S.
Khun dalam bukunya berjudul the structure of scientific Revolution (1970 : 49 ) inti sari pengertian paradigma
yaitu suatu asumsi - asumsi dasa dan asumsi-asumsi teoritis yang umum ( merupakan suatu sumber nilai), sehingga
suatu sumer hukum – hukum, metode, ekonomi, budaya,serta bidang lainnya. Dalam
masalah ini istilah ‘paradigma’
berkembang menjadi terminologi yang mengandung
konotasi pengertian sumber nilai, kerangka pikir,orientasi dasar, sumber
asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan,serta proses
dalam suatu bidang tertentu termasuk dalam bidang pembangunan, reformasi maupun
dalam pendidikan.
1. Pancasila
sebagai paradigma pembangunan iptek
Ilmu
pengetahuan dan teknologi ( iptek ) pada hakikatnya merupakan suatu hasil
kreatiitas rokhani manusia. Atas dassar kreativitas akalnya manusia
mengembangkan iptek dalam rangka untuk mengolah kekayaan alam yang disediakan
oleh tuhan yang Maha Esa, tujuan dari
ipek adalah demi kesejahteraan umat
manusia , sehingga iptek tidak bebas nilai namunterikat oleh nilai, dalam
maslaah ini pancasila telah memberikan dasar nilai – nilai pengembangan iptek
demi kesejahteraanhidup manusiadan harus didasarkan pada moral ketuhanan dan
kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pancasila yang sila-silanya merupakansuatu kesatuan yang
sistematis haruslah menjadi sistem etika dalam pengembangan iptek.
Sila 1 ketuhanan yang Maha Esa, mengkomplementasikan ilmu
pengetahuan, mencipta, pertimbangan antara rasional dan irasional,
berdasarkansila ini iptek tidak
2
Hanya memikirkan
apa yang ditemukan, dibuktikan dan diciptakan tetapi juga dipertimbangkan
maksudnyadan akibatnya apakah merugikan manusia dan sekitarnya.
Sila II kemanusiaan yang adil dan beradab,
memberikan dasar – dasar moralitas bahwa manusia dalam pengembangan iptek
haruslah bersifat beradab. Iptek adalah sebagai hasil budaya manusia beradab
dan bermoral. Pengembangan iptek harus di dasarkan pada tujuan demi
kesejahteraan umat manusia
Sila III persatuan Indonesia,pengembangan
iptek diarahkan demi kesejahteraan umat manusia termasuk di dalamnya
kesejahteraan bangsa Indonesia dan dapat mengembangkan rasa nasionalisme serta sebagai bagian dari umat manusiadi dunia.
Sila IV kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratn/perwakilan, mendasari pengembangan
iptek secara demokratis,setiap ilmuwan haruslah memiliki kebebasan untuk
mengembangkan iptek. Setiap ilmuwan juga harus menghormati dan menghargai
kebebasan orang lain dan memiliki sikap yang terbuka.
Sila V keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia, mengkomplementasikan pengembangan iptek haruslah menjaga
keseimbangan keadilan dalam kehidupankemanusiaan yaitu keseimbangan keadilan
dalam hubungannya dengan dirinya sendiri, manusia dengan tuhannya,
manusiadengan manusia lain, manusia dengan masyarakat dan bangsa dan negara
serta manusia dengan alamlingkungan ( T. Jacob. 1986 )
Kesimpulannya bahwa pada hakekatnya sila
sila pancasila harus merupakansumber nilai, kerangka berpikir, serta
basismoralitas nbagi pengembangan iptek.
2. Pancaila
sebagai paradigm apembangunan POLEKSOSBUD
HANKAM
Pembangunan yang
merupakan realisasi praksis dalam negara untuk mencapai tujuan seluruh warga
harus mendasarkan pada hakikat manusia sebagai subjek pelaksana sekaligus
tujuan pembangunan. Hakikat manusia adalah ‘Monopluralis’ artinya meliputi
berbagai unsur yaitu rokhanui-jasmani, individu-makhluk social serta sebagai
pribadi-makhlukTuhan yang Maha Esa. Hakikat manusia merupakan sumber nilai bagi
pengembangan POLEKSOSBUD HANKAM. Secara
utuh meliputi seluruh
3
Unsur hakikat manusia monopluralis, atau dengan lainperkataan
membangun martabat manusia.
a. Pancasila
Pebagai Paradigma Pembangunan Bidang
Politik
Dalam sitem politik negara harus
berdasarkan pada tuntutan dasar
kemanusiaan yang didalam istilah ilmu hukum dan kenegaraan disebut hak asasi
manusia. Sistem politik negara harus mampu menciptakan sistem yang menjamin
hak-hak tersebut.
Sistem
politik negara harus berdasarkan pada kekuasaan yang bersumber dan didasarkan
pada asal mulai dari rakyat untuk rakyat. Rakyat rmeruapakn asal mulakekuasaan
negara dan harus berdasarkan kekuasaan
rakyat bukannya kekuasaan perseorangan atau kelompok. Sistem politik negara
pancasila memberikan dasar-dasarmoralitas politik negara. Drs. Moh. Hatta,
menyatakan’negara berdasarkanatas Ketuhanan yang Maha Esa atas dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab ‘. Agar memberikan dasar moral supaya negara
tidak berdasarkan kekuasaan. Politik negaratermasuk elit politik dan para
penyelenggara negara untukmemegang budi pekerti kemanusiaan serta memegang
teguh cita-cita rakyat luhur.
Dalam sila-sila pancasila politik negara
mendasarkan pada kerakyatan ( sila IV ) pengembangan dan aktualisasi negara
berdasarkan pada moralitas ( sila I ), moralkemanusiaan ( Sila II
), moral persatuan ( sila III) , pengembangan politk negara
demitercapainya keadilan dalam hidup bersama ( sila V )
Kesimpu;annya,
bahwa pengembangan politik negara terutama dlam proses reformasi ini harus
berdasarkan moralitas sebagaimana tertuang dalam sila- sila pancasila.
b. Pancasila
sebagai paradigma pembangunan Ekonomi
Dari perkembangan ilmu
ekonmi akhir abad ke-18 menmbuhkan ekonomi kapitalis, Atas dasar kenyataan
objek inilah maka munculah pemikiran sebagai reaksi atas perkembangan ekonomi
yaitu sosialisme komunisme yang meperjuangkannasib kaum proletar yangditindas
oleh kaumkapitalis. Oleh karena itu dikembangkan sistem ekonomi yangmendasarkan pada moralitas
ekonomi yang berkemanusiaan
4
Mubyarto kemudian mengembangkan
ekonomi kerakyatan yaitu ekonomi humanistik yang berdasarka pada tujuandemi
kesejahteraan rakyat secara luassistem ekonomi indonesia berdasarka atas atas
kekluargaan seluruh bangsa. Dengan demikian kita harus menghindari diri dari
pengembangan ekonomi yang berdasarkan pada persaingan bebas dan monopoli yang
menimbulkan penderitaan manusia.
Pembangunan
ekonomi mempunyai kedudukan yang amat
penting karena keberhasilan dibidang ekonomi dapat menyediakan sumber daya yang
lebih luas bagi pembangunan nasional, sehingga terwujudnya masyarakat yang adil,
danmakmur merata.
c. Pancasila
sebagai paradigma pembangunan sosial budaya
Dalam
pengembangan pembangunan aspek sosial budaya hendaknya didasarkan atas sistem
nilai yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Dalam pengembangan sosial budaya
pada masa reformasi dewasa ini kita
harus mengangkat nilai-nilai yangdimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai
yaitu nilai- nilai pancasila.bersifat humanistik, yaitu nilai – nilai pancasila
berdasarkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya yang
terdapat pada nilai pancasila sila kedua.pancasila merupakan sumber normatif,
sebagai kerangka kesadaran pancasila
dapat merupakan dorogan untuk 1). Universalisai, yaitu melepaskan simbol simbol
dari keterkaitan struktur dan 2) transendentalisasi , yaitu meningkatan derajat
kemerdekaan manuisa dan kebebasan spiritual
(koentowijoyo, 1986) . sehingga menciptakan eietem sosial budaya yang
berdab.
Dalam proses
reformasi ini sering kita saksikan gejolak masyarakat yang jauh dari nilai – nilai
pancasila berdasarkan nilai – nilai kemanusiaan ,nilai ketuhanan serta
keberadaban.
5
d. Pancasila
sebagai paradigma pembangunan hankam
Negara pada
hakikatnya merupakan suatu masyarakat hukum. Demi tegaknya hak – hak warga
begara maka diperlukan peraturanperundang undangan negara. Dasar – dasar
kemanusiaan yang beradab merupakan basis moralitas pertahanan dan keamanan
negara . pertahanan dan keamanannegara harus mendasar pada tujuandemi
terjaminnya hak asasi manusia.
Pertahanan
dan keamanan bukan untuk kekuasaan sebab kalau demikian sudah dapat dipastikan
akan melanggar hak asasi manusia. Bukan hanya sekelompok warga .atau politik
tertentu, sehingga berakibat negara menjadi totariter dan otoriter.pertahanan
negara haru sberdasarkan nilai nilai yang terkandung dalam pancasila yaitu sila
I, III dan IV , akhirnya pertahanan keamanan haruslah dperuntukkan
demiterwujudna keadilan sosial dalam hidup bermasyarakat agar benar benar
negara meletakkan pada fungsi yang sebenarnya suatu negara hukum dan
bukannyasuatu negara yang berdasarkan atas kekuasaan.
e. Pancasila
sebagai paradifm pembangunan kehidupan beragama
Pada proses reformasi beberapa wilayah Negara
Indonesia terjadi komplik sosial yang bersumber pada maslaah agama. Hal ini
menunjukkan kemunduran bangsa Indonesia
kearah kehidupan beragama yang tidak berkemanusiaan adil dan beradab. Pancasila
telah memberikan dasar – dasar nilai yang fundamental bagi umat bangsa Indoneia.
Negara Indonesia menegaskan dalam pokok pikiran ke4
bahwa ‘’Negara berdasar atas ketuhan
yang Maha Esa atas dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab “. Berarti kehidupan dam negara mendasarkan pada nilai –
nilai ketuhanann . negara memberikan kebebasan pada warganya untuk memeluk
agama serta menjalani ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing –
masing. Dengan kata lain menjamin atas demokrasi dibidang agama. Kehidupan
beragama dalam
6
Negara Indonesia harus dikembangkan ke arah terciptanya kehidupan ersama yang penuh
toleransi , saling menghargai
berdasarkan nilai kemanuisan yang beradab
B.
ASAS – ASAS PEMBANGUNAN
Pelaksanaan pembangunan
nasional perlu memperhatikan beberapa asas yang
memberikan watak dan corak kepada pembangunan nasioanal bangsa Indonesia
dan merupakan pegangan didalam
menentukan kebijaksanaan . asas – asas pembangunan nasional :
1).asas manfaat
Bahwa segala
usaha dan kegiatan pembangunan harus dapat dimanfaatkan sebesar besarnyya bagi
kemauisaan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan bagipengembangan pribadi
warga negara.
2) asas usaha bersama dan kekeluargaan
Bahwa usaha
mencapai cita cita dan aspirasi aspirasi bangsa harus merupakan usaha bersama
dari bangsa dan seluruh rakyat yang
dilakukan secara gotong royong dandijiwai semangat kekeluargaan.
3) asas
demokrasi
Ialah demokrasi
berdasarkanpancasila yang meliputi bidang – bidang politik, sosial dan
ekonomi, serta dalam penyelesaian
masalah masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan
untuk mencapai mufakat.
4) asas adil dan
merata
Bahwa hasil –
hasil yang dicapai dalam pembangunan harus dapat dinikmati merata oleh seluruh bangsa dan
bahwa tiap tiap warga negara berhak menikmati hasil – hasil pembangunan yang
layak diperlukan bagi kemanusisaan dan sesuai dengan nilai dharma baktinya yang
diberikan kepada bangsa dan negara.
5) asas peri
kehidupan dalam keseimbangan
Ialah
kesimbangan anatara kpentingan kepentingan yaitu antara kepentingan keduniawian
dan akhirat, antara kepentingan jiwa dan raga, antara kepentingan individu dan masyarakat , antara
kepentinganperikehidupan darat dan
udara, serta antara kepentingan nasional dan internasioanal.
7
6) asas kesadaran hukum
Ialah bahwa tiap
warga negara Indonesia harus selalu sadar dan taat kepada hukum dan mewajibkan negara untuk menegakkan
hukum.
7) asas kepercayaan kepada diri
sendiri
Bahwa
pembangunannasioanl harus dilandaskan kepada kepercayaan atau kemampuan dan
kekuasaan sendiri, serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
Ketiga unsur trilogi pembangunan
tersebut adalah sama pentingnya dan tidak dapat dipisahkan.
C.
Visi dan Misi
Pembangunan Nasional
1) Visi
Terwujudnya
masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju,
dan sejahtera dalamwadah Negara Repulik Indonesia yang didukung oleh manusia
Indonesia yang sehat, mandiri, beriman danbertakwa mulia, cinta tanah air,
kesadaran hukumdan lingkungan, mengasai ilmu pengetahuan dan teknologi,
memiliki etos kerja yang tinggi dan disiplin
2) Misi
Untuk mewuudkan
Visi bangsa Indonesia masa depan , misi yang diterapkan adalah sebagai berikut
:
1. Pengamalan
pancasila sebagai konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara
2. Penegakkan
kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
3. Peningkatan
pengalaman ajaran agama dalam kehidupan sehari hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan
ketakwaan terhadap tuhan yang maha esa dalam kehidupan persaudaraan umat
beragam yang berakhlak mulia, tolern,rukun, damai
4. Penjamin
kondisi aman , damai, tertib, dan ketentraman masyarakat
5. Perwujudan
sistemhukumnasioanl yang menjamin tegaknya supermasi hukum dan hak asai manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran
8
6. Perwujudan
kehidupan sosial budaya yang
berkepribadian dinamis dan kretif, dan berdaya tahan terhadap pengaruh
globalisasi
7. Pemberdayaan
masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasioanl, terutama pengusaha kecil,
menengah, dan operasi, dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang
bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan,
SDA, dan SDM yang produktif ,
mandiri , maju berdaya saing, dan berwawasanlingkungan.
8. Perwujudan
otonomi daerah dalam rangka pengembangan daerah dan pemerataan pertumbuhan
dalam wadah NKRI .
9. Perwujudan
kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatkan kualitas kehidupan yang
layak dan bermartabat serta perhatian utama pada tercukupinya, kebutuhan dasar
,yaitu pangan , sadang kesehatan,p
endidikan, dan lapangan kerja.
10. Perwujudan
aparatur negara yang berfugsi melayani masyarakat , profesional, beerdaya guna,
produktif, transparan, yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme
11. Perwujudan
sistem dan iklimpendidikan nasional yang demokratis dan bermutu guna
memperteguh akhlak mulia , kretif , inovatif, berwawasan kebangsaan , cerdas,
sehat, berdisiplin,bertanggung jawab ,berketrampilan, serta menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manuisa Indonesia.
12. Perwujudan
politik luar negeri yang berdaulat , bermartabat, bebas dan proaktif bagi kepentingan
nasional dalam menghadapi perkembangan global
9
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Paradigma
adlah sumber nilai dan hukum yang berdasarkan nilai –nilai yang terkandung
didalam pancasila pedoman dasar atau pokok untuk dipakai dalammenghadapi segala
aspek kehidupan . paradigma sebagai
pembangunan bertujuan untuk melaksanakan pembangunannasioanl dalam berbagai
bidang dan meliputi aspek jiwa ( rohani
)-raga (jasmani), individu, makhluk
sosial, pribadi dan aspek kehidupan ketuhanannya
B.
Saran
Dalam
hidup berbangsa , bernegara dan bermasyarakat , pancasila harus mewarnai setiap
gerak langkah, sikap dan prilaku kita. Sebagai landasan hidup pancasila harus dipahami dan diimplementasikan secara
mendalam, menyeluruh, dan kontekstual, tidakhanya sebagai hal yang harus kita
ketahui semasa kita bersekolah.
10
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan
. (2010). Pendidikan pancasila. Yogyakarta : paradigma.
Setiadi,Elly
M. (2008). Panduan kuliah penddikan pancasila. Jakarta : PT
Gramedia Pustaka Utama
Suprihatini,Amin
& Yudi Suparyanto. (2006).
Pendidikan kewarganegaraan .
Klaten : Cempaka putih
Budiyanto,
(2007) . pendidikan kewarganegaraan.
Jakarta : Erlangga
No comments:
Post a Comment