(Pengertian Konstitusi menurut
Beberapa Ahli) – Konstitusi merupakan jaminan yang paling efektif dalam
menjaga agar kekuasaan yang ada dalam Negara tidak salah gunakan dan hak asasi
manusia/warga Negara tidak dilanggar, konstitusi sangat penting artinya bagi
suatu Negara karena kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasan dalam
suatu Negara. Konstitusi berasal dari istilah bahasa Prancis,yaitu constituer
artinya membentuk.
Beberapa istilah dari konstitusi
seperti gronwet ( bahasa Belanda ) artinya,yaitu wet berarti undang-undang
danground berarti tanah. Beberapa Negara yg menggunakan istilah constitution
(bahasa Inggris) untuk mengartikan konstitusi.
Dalam bahasa Indonesia ,kontitusi
diartikan sebagai hukum dasar atau undang-undang dasar.Istilah itu menggambarkan
keseluruhan system ketatanegaraan suatu Negara.
Beberapa ahli kertanegaraan yg
menyatakan tentang pengertian konstitusi yaitu:
L.j Van Apeldoorn
Konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis
L.j Van Apeldoorn
Konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis
Lasalle
Konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
Konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
- Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu; Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara. Konstitusi sebagai bentuk negara Konstitusi sebagai faktor integrasi Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara.
- Konstitusi dalam artoi relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntyutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya)
- Konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan
- Konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya
Herman heller
Konstitusi mempunyai arti luas daripada uud. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tettapi juga sosiologis dan politis
Konstitusi mempunyai arti luas daripada uud. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tettapi juga sosiologis dan politis
K. C. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang mmbentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang mmbentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
Koernimanto Soetopawiro
Istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
Istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
Berikut 15 definisi atau pengertian konstitusi menurut para
ahli:
1.
Cart J. Friedrich.
Konsititusi adalah kumpulan kegiatan yang diselenggarakan
oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang
diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu
tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapatkan tugas untuk memerintah.
Budiardjo, Miriam, 2010. Dasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi), Jakarta: PT Gramedia
Pustaka Utama.
2.
Richard S. Kay.
Konstitusionalisme adalah pelaksanaan aturan-aturan hukum (rule of law) dalam hubungan individu
dengan pemerintahan. Konstitusionalisme menghadirkan situasi yang dapat memupuk
rasa aman, karena adanya pembatasan terhadap wewenang pemerintahan yang telah
ditentukan lebih dahulu.
Budiardjo, Miriam, 2010. Dasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi), Jakarta: PT Gramedia
Pustaka Utama.
3.
Andrew Heywood.
Dalam arti sempit, konstitusionalisme adalah penyelenggaraan
pemerintahan yang dibatasi oleh UUD. Dengan kata lain, konstituonalisme ada
apabila lembaga-lembaga pemerintahan dan proses politik dibatasi secara efektif
oleh aturan-aturan konstitusionalisme. Sedangan dalam arti luas,
konstitusionalisme adalah merupakan perangkat nilai dan aspirasi politik yang
mencerminkan adanya keinginan untuk melindungi kebebasan dengan melakukan
pengawasan (checks) internal maupun
eksternal terhadap kekuasaan pemerintahan.
Budiardjo, Miriam, 2010. Dasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi), Jakarta: PT Gramedia
Pustaka Utama.
4.
Miriam
Budiarjo.
Konstitusi adalah suatu piagam yang menyatakan cita-cita
bangsa dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu suatu bangsa. Di
dalamnya terdapat berbagai aturan pokok yang berkaitan dengan kedaulatan,
pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga negara, cita-cita dan ideologi negara,
masalah ekonomi, dan sebagainya.
Huda, Ni’matul, 2012. Ilmu
Negara, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
5.
L.J Van Apeldoorn.
Apeldoorn membedakan antara UUD dengan konstitusi Dia
berpendapat, UUD (grandwet) adalah
bagian tertulis dar suatu konstitusi, sedangkan constituon (konstitusi) memuat baik peraturan tertulis maupun tidak
tertulis.
Huda, Ni’matul, 2012. Ilmu
Negara, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
6.
Herman Heller.
Pengertian konstitusi terbagi tiga, yaitu:
a.
Konstitusi adalah mencerminkan
kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Jadi mengandung
pengertian politis dan sosiologis.
b.
Konstitusi merupakan suatu kesatuan
kaidah yang hidup dalam masyarakat jadi mengandung pengertian yuridis.
c.
Konstitusi yang ditulis dalam suatu
naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.
Huda, Ni’matul, 2012. Ilmu
Negara, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
7.
F. Lassalle.
Lassalle membagi konsitusi dalam dua pengertian, yaitu:
a. Pengertian sosiologis atau politis,
konstitusi adalah sinthese faktor-faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat.
Jadi, konstitusi menggambarkan hubungan antara kekuasaan-kekuasaan yang
terdapat dengan nyata dalam suatu negara. Kekuasaan tersebut di antarannya:
raja, paremen, kabinet, pressure groups, partai
politik dan lain-lain; itulah yang sesungguhnya konstitusi.
b. Pengertian yuridis, konstitusi
adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.
Huda, Ni’matul, 2012. Ilmu
Negara, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
8.
K.C Wheare.
Wheare mengartikan konstitusi sebagai keseluruhan sistem
ketatanegaraan dari suatu negara berupa kumpulan peraturan-peraturan yang
membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
Huda, Ni’matul, 2012. Ilmu
Negara, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
9.
James Bryce.
Konstitusi adalah kerangka negara yang diorganisasi dengan
dan melalui hukum, dalam hal mana hukum menetapkan:
a. Pengaturan mengenai pendirian
lembaga-lembaga yang permanen;
b. Fungsi dari alat-alat kelengkapan;
c. Hak-hak tertentu yang telah
ditetapkan.
Huda, Ni’matul, 2012. Ilmu
Negara, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
10.
Ni’matul Huda.
Konstitusi meliputi konstitusi tertulis dan tidak tertulis.
UUD merupakan konstitusi yang tertulis. Adapun batasan-batasan dapat dirumuskan
ke dalam pengertian sebagai berikut, yaitu:
a.
Suatu kumpulan kaidah yang
memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa.
b.
Suatu dokumen tentang pembagian
tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik.
c.
Suatu deskripsi dari lembaga-lembaga
negara.
d.
Suatu deskripsi yang menyangkut
masalah hak-hak asasi manusia.
Huda, Ni’matul, 2012. Ilmu
Negara, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
11.
A.A.H. Struijcken.
Dalam “hukum positif”, menyatakan bahwa konstitusi itu
adalah Undang-Undang Dasar, yang hanya akan memuat tentang garis-garis besar
serta asas tentang organsasi dari negara. Konstitusi menurutnya dapat dibagi
atas konstitusi yang absolut, relatif, positif, dan yang ideal.
Kartasapoetra, R.G, 1987. Sistematika Hukum Tata Negera. Jakarta: PT Bina Aksara.
12.
C.F Strong.
Dalam arti
sempit, konstitusi merupakan sebuah naskah ataupun sekumpulan
peraturan-peraturan yang terpisah yang mengandung otoritas sebagai hukum tata
negara.
Busroh, Abu Daud dan
Abubakar Busro, 1985. Asas-Asas Hukum
Tata Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia.
13.
Wirjono
Prodjodikoro.
Konstitusi
adalah suatu peraturan pokok (fundamental) mengenai soko-soko guru atau
sendi-sendi pertama untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “negara”.
Prodjodikoro,
Wirjono, 1977. Azas-Azas Hukum Tata Negara di Indonesia, Jakarta: Dian Rakyat.
14.
Prajudi Atmosudirjo.
Konstitusi suatu negara adalah hasil atau produk daripada
sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan: begitu sejarah
perjuangannya, begitulah pula konstitusinya.
Atmosudirjo, Prajudi, 1987. Konstitusi Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia.
15.
Padhmo Wahjono.
Konstitusi adalah suatu pola kehidupan berkelompok di dalam
organisasi yang disebut negara. Sekalipun kadang-kadang digunakan pula pada
organisasi lainnya, aspek yang berupa hukum lazim disebut hukum dasar.
____, 2004. Ensiklopedia Nasional Indonesia Jilid 9’ KL – LYSIT. Jakarta: PT.
Delta Pamungkas.
Pengertian Konstitusi
Menurut Para Pakar - Istilah Konstitusi
Konstitusi berasal dari: bahasa
Inggris yaitu "constitution" dan berasal dari bahasa Belanda
"constitue" dalam bahasa Latin (contitutio,constituere) dalam bahasa
Perancis yaitu "constituer" dalam bahasa Jerman "verfasung"
dalam ketatanegaraan Republik Indonesia diartikan sama dengan Undang-Undang
Dasar.
Konstitusi/UUD bisa diartikan
peraturan dasar dan nan memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi satu
sumber perundang-undangan. Konstitusi ialah holistik peraturan baik tertulis
maupun tak tertulis nan mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan dan
diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara.
Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli
Pengertian konstitusi
menurut para ahli tentu saja melibatkan pendapat para
pakar ketatanegaraan di dalamnya. Para pakar tersebut di antaranya:
1. K. C. Wheare
Menurut K. C. Wheare, konstitusi
ialah holistik sistem ketatanegaraaan suatu negara nan berupa kumpulan
peraturan nan membentuk, mengatur, atau memerintah dalam pemerintahan suatu
negara.
2. Herman Heller
Pengertian konstitusi menurut para
ahli, kali ini menurut Herman Heller ialah konstitusi mempunyai arti luas
daripada undang-undang. Konstitusi tak hanya bersifat yuridis tetapi juga
sosiologis dan politis.
3. Lasalle
Menurut Lasalle, konstitusi ialah
interaksi antara kekuasaaan nan terdapat di dalam masyarakat seperti golongan
nan mempunyai kedudukan konkret di dalam masyarakat misalnya kepala negara
angkatan perang, partai politik dsb.
4. L.j Van Apeldoorn
L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat
baik peraturan tertulis maupun peraturan tidak tertulis.
5. Koernimanto Soetopawiro
Pengertian konstitusi menurut pada
pakar juga dikeluarkan oleh Koernimanto Soetopawiro. Menurutnya, istilah
konstitusi berasal dari bahasa Latin cisme nan
berarti bersama dengan dan statute nan berarti
membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara
bersama.
6. Carl Schmitt
Carl Schmitt membagi konstitusi
dalam 4 pengertian yaitu:
1. Konstitusi dalam arti mutlak
mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
- Konstitusi sebagai kesatuan organisasi nan mencakup hukum dan semua organisasi nan ada di dalam negara.
- Konstitusi sebagai bentuk negara.
- Konstitusi sebagai faktor integrasi.
- Konstitusi sebagai sistem tertutup dari kebiasaan hukum nan paling tinggi di dalam negara.
2. Konstitusi dalam arti nisbi
dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan
borjuis agar haknya bisa dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah
konstitusi dalam arti formil (konstitrusi bisa berupa tertulis) dan konstitusi
dalam arti materiil (konstitusi nan dilihat dari segi isinya)
3. Konstitusi dalam arti positif
ialah sebagai sebuah keputusan politik nan paling tinggi sehingga mampu mengubah
tatanan kehidupan kenegaraan.
4. Konstitusi dalam arti ideal yaitu
konstitusi nan memuat adanya agunan atas hak asasi serta perlindungannya.
7. E.C.S. Wade
Menurut E.C.S. Wade, konstitusi
ialah naskah nan memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan
pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan
tersebut.
8. Sovernin Lohman
Sovernin Lohman mengatakan makna
konstitusi di dalamnya terdapat tiga unsur nan sangat menonjol;
- Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial). Artinya, konstitusi merupakan hasil kerja dari kesepakatan masyarakat buat membina negara dan pemerintahan nan akan mengatur mereka.
- Konstitusi sebagai piagam nan menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus menentukan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya.
- Konstitusi sebagai forma regimenis, yaitu kerangka bangunan pemerintahan. Berdasarkan pengertian tersebut, kita bisa menyimpulkan bahwa konstitusi atau undang-undang dasar ialah suatu kerangka kerja suatu negara nan menjelaskan tujuan pemerintahan negara tersebut diorganisir dan dijalankan.
9. James Bryce
James Bryce juga
"menyumbangkan" pendapatnya tentang pengertian konstitusi. Pengertian konstitusi menurut para ahli juga
melibatkan namanya sebagai seorang pakar ketatanegaraan. Menurutnya konstitusi
sebagai suatu kerangka masyarakat politik (negara) nan diorganisir dengan cara
melalui hukum.
10. CF. Strong
CF. Strong, konstitusi terdiri dari:
dokumentary constiutution/ writen constitution) ialah aturan-aturan pokok dasar
negara, bangunan negara dan tata negara, demikian juga anggaran dasar lainnya
nan mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam komplotan hukum negara.
Nondokumentary constitution ialah berupa
kebiasaan ketatanegaraan nan sering timbul.
kebiasaan ketatanegaraan nan sering timbul.
11. Miriam Budiarjo
Miriam Budiarjo, konstitusi memuat
tentang: organisasi negara, hak asasi manusia, mekanisme penyelesaian masalah
pelanggaran hukum, dan cara perubahan konstitusi.
12. G.J. Wolhoff
G.J. Wolhoff, konstitusi ialah
undang-undang dasar paling tinggi dalam negara nan memuat dasar-dasar seluruh
sistem hukum dalam negara itu.
Pembahasan Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli
Dari pengertian konstitusi menurut
para pakar di atas kita dapat menyimpulkan bahwa konstitusi itu mempunyai
peranan nan sangat krusial terutama buat suatu negara sebab konstitusi
merupakan permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara.
Dengan kita memelajari konstitusi,
itu berarti kita juga memelajari hukum dari tata negara dari suatu negara. Ada
beberapa pengertian konstitusi menurut para pakar di atas nan coba kita bahas.
1. Pembahasan Pengertian Konstitusi Menurut K. C. Wheare
Menunjukkan bahwa seluruh peraturan
mengenai ketatanegaraan suatu negara nan secara holistik akan menggambarkan
seperti apakah sistem ketatangeraan nan berlaku di negara tersebut. Dengan
adanya peraturan tersebut ini menunjukkan adanya suatu dokumen atau beberapa
dokumen nan memuat aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan pokok atau dasar dari
ketatanegaraan suatu negara.
2. Pembahasan Pengertian Konstitusi Menurut Herman Heller
Di sini terlihat pengertian
konstitusi itu sangat luas:
- Konstitusi merupakan pencerminan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Di sini terlihat konstitusi belum dalam arti hukum baru memiliki arti sosiologis atau politis. Meski dalam kenyataannya politik nan baik ini perlu mendapat perhatian dari masyarakat dan pemerintah sehingga masyarakat pun perlu medapat pendidikan politik nan sehat.
- Kehidupan politik dalam masyarakat ini kemudian dicari unsur-unsur hukumnya melalui abstraksi buat menjadi suatu kesatuan kaedah hukum.
- Kemudian ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang nan paling tinggi nan berlaku di suatu negara. Di Indonesia Undang-Undang Dasar 1945 ialah merupakan undang-undang paling tinggi nan berlaku sampai saat ini meskipun telah mengalami beberapa kali perubahan.
Pengertian konstitusi menurut para
pakar pada akhirnya bermuara pada satu kesimpulan, bahwa suatu konstitusi
memuat anggaran atau sendi-sendi pokok buat menegakkan suatu negara. Konstitusi
nan telah dibuat diharapkan tak berubah-ubah dalam waktu nan singkat.
Walau, pada kenyataannya konstitusi
nan merupakan peraturan nan merupakan produk hasil karya manusia, sebaik apapun
akan tetap mengalami perubahan sebab konstitusi ini merupakan hasil karya nan
dibuat secara kompromi, terbatasnya kemampuan para penyusun konstitusi tsb,
dll.
Terutama kondisi politik di suatu
negara. Kondisi tersebut mempunyai peranan nan cukup signifikan dalam perubahan
konstitusi negara seperti hal nya di Indonesia. Sejak proklamasi, 17 Agustus
1945 hingga sekarang telah berlaku tiga macam Undang-Undang Dasar dalam delapan
periode:
- Periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
- Periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
- Periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959
- Periode 5 Juli 1959-19 Oktober 1999
- Periode 19 Oktober 1999-18 Agustus 2000
- Periode 18 Agustus 2000-9 November 2001
- Periode 9 November 2001-10 Agustus 2002
- Periode 10 Agustus 2002-sampai dengan sekarang
Melihat perubahan Undang-Undang
Dasar nan pernah belaku di Indonesia ini sudah niscaya terjadi sebab politik
Indonesia pada saat itu di mana ini pun berpengaruh pada sistem ketatanegaraan
Indonesia.
Jadi, dari pengertian konstitusi menurut para pakar tersebut dalam pembentukan suatu konstitusi tak akan pernah lepas dari keadaan politik suatu negara sebab pembuatan konstitusi tsb sudah niscaya ada kepentingan dari setiap partai terutama partai nan berkuasa pada saat itu.
Jadi, dari pengertian konstitusi menurut para pakar tersebut dalam pembentukan suatu konstitusi tak akan pernah lepas dari keadaan politik suatu negara sebab pembuatan konstitusi tsb sudah niscaya ada kepentingan dari setiap partai terutama partai nan berkuasa pada saat itu.
Meski idealnya dari suatu konstitusi
nan dibuat itu haruslah tetap memerhatikan; agunan terhadap hak-hak asasi
manusia dan warganya, susunan ketatanegaraan negara, pembagian dan pembahasan
tugas ketatanegaraan. Pengertian konstitusi menurut para pakar pada akhrinya
hanya sebatas pandangan, dan ujung tombaknya ada pada aplikasi nan dilakukan
oleh sistem pemerintahan di tiap-tiap negara.
1.
E.C. Wade
Konstitusi
adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan
suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.
2.
KC. Wheare
Konstitusi
adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan
peraturan yang membentuk an mengatur pemerintahan negara.
3.
Herman Heller
Herman
Heller membagi konstitusi menjadi tiga pengertian, yaitu:
- Konstitusi yang bersifat politik sosiologis, yaitu konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik masyarakat.
- Konstitusi yang bersifat yuris, yaitu konstitusi merupakan kesatuan kaidah yang hidup di dalam mayarakat.
- Konstitusi yang bersifat politis, yaitu konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang.
4.
CF. Strong
Menurut
CF. Strong, konstitusi merupakan kumpulan asas yang didasarkan pada kekuatan
pemerintah, hak-hak yang diperintah, serta hubungan-hubungan antara keduanya
yang diatur.
5.
Sri Soemantri
Konstitusi
merupakan naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem
pemerintahan negara.
Anwar, Chairul, Konstitusi dan kelembagaan Negara, Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri, 1999.
Daud, Abu Busroh dan Abubakar Busro, Asas-asas Hukum Tata Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983, cet. Ke-1
Kusnardi, Moh., et.ai., Ilmu Negara, Jakarta:Gaya Media Pratama, 2000, cet.ke-4.
Lubis, M. Solly, Asas-asas Hukum Tata Negara, Bandung: Alumni, 1982.
Thaib, Dahlan,et.al., Teori dan Hukum Konstitusi, Jakarta: PT> Raja Grafindo Persada, 2001, cet.ke-2.
Ubaidillah, Ahmad, et.al., Pendidikan Kewargaan (Civic Education): Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000, edisi pertama.
1) Kontitusi itu berasal dari bahasa parancis yakni constituer
yang berarti membentuk.
2) Dalam bahasa latin konstitusi berasal dari gabungan dua kata
yaitu “Cume” berarti bersama dengan dan “Statuere” berarti membuat sesuatu agar
berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu, sehingga menjadi “constitution”.
3) Dalam istilah bahasa inggris (constution) konstitusi memiliki
makna yang lebih luas dan undang-undang dasar. Yakni konstitusi adalah
keseluruhan dari peraturn-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis
yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan
diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
4) Dalam terminilogi hokum islam (Fiqh Siyasah) konstitusi
dikenal dengan sebutan DUSTUS yang berati kumpulan faedah yang mengatur dasar
dan kerja sama antar sesame anggota masyarakat dalam sebuah Negara.
5) Menurut pendapat James Bryce, mendefinisikan konstitusi
sebagai suatu kerangka masyarakat politik (Negara yang diorganisir dengan dan
melalui hokum. Dengan kata lain konstitusi dikatakan sebagai kumpulan
prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak rakyat dan
hubungan diantara keduanya
No comments:
Post a Comment