Popular Posts

Tuesday, November 16, 2021

HAM DALAM PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Di era globalisasi sekarang ini, di seluruh negara khususnya Indonesia, merumuskan peraturan perundang – undangan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Di Indonesia hak – hak asasi manusia di atur dan dirumuskan dalam Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan landasan ideologi dan struktural bangsa Indonesia. Namun dalam kenyataannya sering terjadi pelanggaran hak asasi manusia, salah satu penyebabnya adalah karena penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu kita akan membahas tentang bagaimana hak asasi manusia di dalam Pancasila dan UUD 1945. Diantaranya pasal – pasal berapa yang membahas tentang HAM, apa nilai – nilai kemanusiaan yang terkandung dalam Pancasila dan lain – lain.

 

B.     Rumusan Masalah

a)      Apa pengerian Hak Asasi Manusia

b)      Bagaimana sejarah perkembangan Hak Asasi Manusia

c)      Bagaimana Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945

d)     Bagaimana Hak Asasi Manusia dalam nilai – nilai Pancasila

e)      Apa faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM

f)       Apa permasalahan HAM di Indonesia

g)      Bagaimana pengadilan HAM di Indonesia

h)      Bagaimana Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia

C.    Tujuan

a.       Untuk mengetahui  pengerian Hak Asasi Manusia

b.      Untuk mengetahui sejarah perkembangan Hak Asasi Manusia

c.       Untuk mengetahui Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945

d.      Untuk mengetahui Hak Asasi Manusia dalam nilai – nilai Pancasila

e.       Untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM

f.       Untuk mengetahui permasalahan HAM di Indonesia

g.      Untuk mengetahui pengadilan HAM di Indonesia

h.      Untuk mengetahui penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia

 

 

 

 

 

1

BAB 2

PEMBAHASAN

 

            A. Pengertian Hak Asasi Manusia

            Hak adalah sesuatu yang tidak boleh diambil alih oleh orang lain, karena seseorang berhak, mempunyai hak atas hal-hal yang mendasar yang melekat dalam dan pada dirinya sebagai manifestasi eksistensinya sebagai insan manusia sesuai dengan kemanusiannya, yaitu terdiri dari susunan kodratnya (jiwa dan raga), sifat kodratnya (makhluk individu dan makhluk sosial), dan kedudukan kodratnya (makhluk pribadi yang mandiri dan hamba Tuhan YME).

            Hak asasi manusia sebagai gagasan, paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir secara tiba-tiba sebagaimana kita lihat dalam 'Universal Declaration of Human Right' 10 Desember 1948, namun melalui suatu proses yang cukup panjang dalam sejarah peradaban manusia.

            Hak asasi menurut Miriam Budiardjo (2008) adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarat, tanpa perbedaan atas dasar negara, ras, agama atau kelamin, dan bersifat asasi serta universal. Dasar dari semua hak asasi adalah bahwa manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya.

            Menurut Jan Materson dari Komisi HAM PBB, sebagaimana diikuti Baharudin Lopa,  (Tim ICCE UIN Jakarta, 2003), hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia yang tanpanya manusia tidak dapat hidup sebagai manusia. HAM merupakan hak alamiah yang melekat pada diri setiap manusia. Karena itu, tidak seorangpun diperkenankan merampas hak-hak tersebut, HAM juga merupakan instrumen untuk menjaga harkat, derajat, dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiannya sebagai makhluk Tuhan yang paling mulia. Hal ini senada dengan mukadimah Declaration of Human Rights, bahwa pengakuan atas martabat yang luhur dan hak-hak yang sama tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia merupakan dasar kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian dunia.

            Pada zaman Yunani Kuno Plato telah memaklumkan kepada warga polisnya, bahwa kesejahteraan bersama akan tercapai manakala setiap warganya melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing. Dalam akar kebudayaan indonesiapun pengakuan serta penghormatan tentang hak asasi manusia telah mulai berkembang, misalnya dalam masyarakat Jawa telah dikenal tradisi 'Hak Pepe', yaitu hak warga desa yang diakui dan dihormati oleh penguasa, seperti hak mengemukakan pendapat, walaupun hak tersebut bertentangan dengan kemauan penguasa. (Baut & Beny, 1988: 3).

2

            Pengertian terhadap HAM memiliki dua landasan,sebagai berikut.

 

1)      Landasan yang langsung dan pertama,yakni kodrat manusia.Kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya.Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras,agama,suku,bahasa,dan sebagainya.

2)      Landasan yang kedua dan yang lebih dalam:Tuhan menciptakan manusia.Semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama yaitu Tuhan yang Maha Esa.Karena itu di hadapan Tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.

 

Dengan demikian, kesadaran manusia akan hak asasi manusia itu ada,karena    pengakuan atas harkat dan martabat yang sama sebagai manusia. Selama manusia belum mengakui adanya persamaan harkat dan martabat manusia maka hak asasi manusia belum bisa di tegakkan. Hak dasar seseorang atau kelompok tidak diakui dan dihargai selama mereka di anggap tidak memiliki harkat dan derajat yang sama sebagai manusia, bila hak asasi manusia belum dapat di tegakkan maka akan terus terjadi pelanggaran dan penindasan atas hak asasi manusia, baik oleh masyarakat, bangsa, dan pemerintah suatu negara.

Hak asasi manusia wajib dihormati, diujung tinggi, dan dilindungi oleh negara , hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Istilah hak asasi manusia bermula dari Barat yang dikenal dengan right of man untuk menggantikan natural right.Karena istilah right of man tidak mencakup right of women maka oleh Eleanor Roosevelt diganti dengan istilah human right yang lebih universal dan netral (Gazalli,2004).

 

 

            B. Sejarah Perkembangan HAM

            Pada umumnya, dalam kajian literature Barat lahirnya pemikiran HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta (1215), Bill of Rights (1689), Petiton of Right (1628), Habeas Corpus (1678), Petition of Right (1628), Declaration of Independence (1776), Declaration des droit de I'bommes et du citoyen (1789). Magna Charta (1215), yaitu suatu dokumen yang ditandatangani Raja Joh Lockland karena desan kaum bangsawan (baron) dan Gereja (Paus dan para klerus) Inggris, bahwa raja tidak boleh berbuat sewenang-wenang, seperti menghukum atau merampas hak seseorang oleh kerajaan. Petition of Right (1628) adalah dokumen yang ditandatangai oleh Rajah Charles I atas desakan para utusan rakyat di parlemen (House of Commons). Bill of Rights (1689), suatu Undang-Undang yang diterima oleh Raja James II, esensinya kekuasaan raja harus dibatasi,

3

yang kemudian dikenal dengan istilah revolusi, tidak berdarah di Inggris. Declaration of Independence (1776), merupakan pernyataan kemerdekaan Amerika Serikat ini di dalamnya memuat hak-hak dari Tuhan yang tidak dapat dialihkan, seperti hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak memperoleh kebahagiaan. Declaration des droit de I'hommes et du citoyen (1789), dalam pernyataan kemerdekaan Perancis telah disebutkan adanya hak-hak warga yang harus dijamin oleh Negara, yaitu hak kebebasan, hak milik, hak atas keamanan, dan perlawanan terhadap penindasan.

            Setelah Perang Dunia ke II, upaya mewujudkan perdamaian dunia juga diprakarsai oleh Presiden Amerika Serikat Rosevelt, yang menggagas perlunya ditegakkan HAM yang dikenal sebagai “The Four Freedom” meliputi, (1) Freedom of Speech, yaitu kebebasan berbicara atau  mengemukan pendapat, (2) Freedom of Religion, yaitu kebebasan beragama, (3) Freedom from Fear, yaitu kebebasan dari rasa ketakutan, dan (4) Freedom from Want, yaitu kebebasan dari kemelaratan (Budiardjo,1981:121).  Hal inilah yang kemudian menjadi inspirasi dari Declaration of Human Right 1948 Perserikatan Bangsa-bangsa.

            Doktrin tentang hak-hak asasi manusia sekarang ini sudah diterima secara universal sebagai 'a moral, political, legal framework and as a guideline' dalam membangun dunia yang lebih damai dan bebas as a guideline' dalam membangun dunia yang lebih damai dan bebas dari ketakutan dan penindasan serta perlakukan yang tidak adil. Terhadap deklarasi sedunia tentang hak-hak asasi manusia PBB tersebut, bangsa-bangsa sedunia melalui wakil-wakilnya memberikan pengakuan dan perlindungan secara yuridis formal walaupun realisasinya juga disesuaikan dengan kondisi serta peraturan perundangan yang berlaku dalam setiap negara di dunia ini.

            Namun demikian dikukuhkannya naskah Universal Declaration of Human Rights ini, ternyata tidak cukup mampu untuk mencabut akar-akar penindasan diberbagai negara. Oleh karena itu PBB secara terus-menerus berupaya untuk memperjuangkannya. Akhirnya setelah kurang lebih 18 tahun kemudian, PBB berhasil juga melahirkan Convenant on Economic, Social, and Cultral (Perjanjian tentang ekonomi, sosial, dan budaya) dan Convevant on Civil and Political Rights (Perjanjian tentang hak-hak sipil dan politik) (Asshiddiqie, 2006: 92)

            Perjuangan perlindungan terhadap HAM akhirnya disepakati PBB tanggal 10 Desember 1948, dengan di tetapkannya Universal Declaration of Human Rights. HAM dalam Universal Declaration of Human Rights yang menyangkut hak hukum, hak politik, hak sipil, serta hak asasi yang menyangkut hak ekonomi, hak sosial dan budaya. Hak asasi yang mencakup hak hukum, hak politik, dan hak sipil meliputi:

1.      Hak untuk hidup, kebebasan, dan keamanan pribadi.

2.      Hak bebas dari perbudakan dan perhambaan.

 

4

3.      Hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan maupun hukuman yang kejam, hak berperikemanusiaan dan merendahkan martabat manusia.

 

4.      Hak untuk memperoleh pengakuan hukum di mana saja secara pribadi.

5.      Hak untuk pengampunan hukum secara efektif.

6.      Hak bebas dari penangkapan, penahanan, dan pembuangan yang sewenang-wenang.

7.      Hak untuk peradilan independen dan tidak memihak.

8.      Hak untuk praduga tidak bersalah sampai terbukti bersalah.

9.      Hak bebas dari campur tangan dan sewenang-wenang terhadap kekuasaan pribadi, keluarga, tempat tinggal, maupun surat menyurat.

10.  Hak bebas dari serangan kehormatan dan nama baik, dan perlindungan hukumnya.

11.  Hak untuk bergerak.

12.  Hak memperoleh suaka.

13.  Hak atas suatu kebangsaan.

14.  Hak untuk menikah dan membentuk kelaurga.

15.  Hak untuk mempunyai hak milik.

16.  Hak bebas berfikir, menyatakan pendapat dan berkesadaran dari beragama.

17.  Hak untuk berkumpul dan berserikat.

18.  Hak untuk mengambil bagian yang sama dalam pemerintahan dan hak atas akses yang sama terhadap pelayanan masyarakat.

 

            Untuk hak asasi yang menyangkut ekonomi, hak sosial, dan budaya meliputi:

1.      Hak atas jaminan sosial,

2.      Hak untuk bekerja,

3.      Hak atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama,

4.      Hak untuk bergabung dalam serikt buruh,

5.      Hak atas istirahat dan waktu senggang,

6.      Hak atas standar hidup yang pantas di bidang kesehatan dan kesejahteraan,

7.      Hak atas pendidikan,

8.      Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan yang berkebudayaan dari masyarakat.

 

C. Penjabaran Hak-hak asasi Manusia dalam UUD 1945

            Hak-hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan pandangan filosofis tentang hakikat manusia yang melatarbelakanginya. Menurut pandangan filsafat bangsa Indonesia

5

yang terkandung dalam Pancasila hakikat manusia adalah 'monopluralis'. Susunan kodrat manusia adalah jasmani-rokhani, atau raga dan jiwa, sifat kodrat manusia adalah makhluk individu dan makhluk sosial, serta kedudukan kodrat manusia adalah sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Dalam rentangan berdirinya bangsa dan negara Indonesia, secara resmi Deklarasi Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945 telah lebih dahulu merumuskan hak-hak asasi manusia dari pada Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia PBB. Fakta sejarah menunjukan bahwa Pembukaan UUD 1945 beserta pasal-pasalnya disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, sedangkan Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia PBB pada tahun 1948. Hal ini menunjukan kepada dunia bahwa sebenarnya bangsa Indonesia sebelum tercapainya pernyataan hak-hak asasi manusia dan melindunginya dalam kehidupan negara, yang tertuang dalam UUD 1945. Hal ini juga telah ditekankan oleh The Founding Fathers bangsa Indonesia, misalnya pernyataan Moh. Hatta dalam sidang BPUPKI sebagai berikut:

            “Walaupun yang dibentuk itu negara kekeluargaan, tetapi masih perlu ditetapkan beberapa            hak dari warga negara, agar jangan sampai timbul negara kekuasaan atau 'Machtsstaat', atau            negara penindas (Yamin, 1959: 207).

            Deklarasi bangsa Indonesia pada prinsipnya terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, dan Pembukaan inilah yang merupakan sumber normatif bagi hukum positif Indonesia terutama penjabarannya dalam pasal-pasal UUD1945.

            Dalam pembukaan UUD 1945 alinea 1 dinyatakan bahwa : “Kemerdekaan adalah hak segala bangsa”. Dalam pernyataan ini terkandung pengakuan secara yuridis hak-hak asasi manusia tentang kemerdekaan sebagaimana terkandung dalam Dekalarasi PBB pasal I. Dasar filosofis hak asasi manusia tersebut adalah bukan kemerdekaan manusia secara individualis saja, melainkan menempatkan manusia sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial yaitu sebagai suatu bangsa. Oleh karena itu hak asasi ini tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban asas manusia. Pernyataan berikutnya pada alinea III Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :

            “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.

            Pernyataan tentang “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa...”, mengandung arti bahwa dalam deklarasi bangsa Indonesia terkandung pengakuan bahwa manusia adalah sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa, dan diteruskan dengan kata-kata, “... supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas...”. Berdasarkan pengertian ini maka bangsa Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya masing-masing, dan hal ini sesuai dengan deklarasi Hak-hak asasi Manusia PBB pasal 18,

6

adapun dalam pasal UUD 1945 tercantum dalam pasal 29 terutama ayat (2) UUD 1945.

            Melalui pembukaan UUD 1945  dinyatakan dalam alinea IV bahwa negara Indonesia sebagai suatu persekutuan hidup bersama, bertujuan untuk melindungi warganya terutama dalam kaitannya dengan perlindungan hak-hak asasinya. Adapun tujuan negara tersebut adalah sebagai berikut :

            “... Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa...”

            Tujuan negara Indonesia sebagai negara hukum yang bersifat formal tersebut mengandung konsekuensi bahwa negara berkewajiban untuk melindungi seluruh warganya dengan suatu Undang-Undang terutama melindungi hak-hak asasinya demi kesejahteraan hidup bersama. Demikian juga negara Indonesia memiliki ciri tujuan negara hukum material, dalam rumusan tujuan negara “... memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa...”

            Berdasarkan pada tujuan negara sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka negara Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia para warganya, terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan hidupnya baik jasmaniah maupun rokhaniah, antara lain berkaitan dengan hak-hak asasi bidang sosial, politik, ekonomi, kebudayaan, pendidikan, dan agama. Adapun rincian hak-hak asasi manusia dalam pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut :

 

HAK ASASI MANUSIA

PASAL 28 A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.**)

PASAL 28 B

1)      Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.**)

2)      Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.**)

 

PASAL 28 C

1)      Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.**)

7

2)      Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan Negara.**)

PASAL 28 D

1)      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.**)

2)      Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.**)

3)      Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.**)

4)      Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.**)

PASAL 28 E

1)      Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal dari wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.**)

2)      Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap yang sesuai dengan hati nuraninya.**)

3)      Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.**)

PASAL 28 F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.**)

 

PASAL 28 G

1)      Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)

2)      Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.**)

PASAL 28 H

1)      Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.**)

 

8

2)      Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.**)

3)      Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.**)

4)      Setiap orang berhak mempunyai milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang – wenang oleh siapapun.**)

PASAL 28 I

1)      Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.**)

2)      Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang diskrimnatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.**)

3)      Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**)

4)      Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.**)

5)      Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang – undangan.**)

 

 

 

PASAL 28 J

1)      Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.**)

2)      Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang – undang dengan maksud semata – mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai – nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.**)

 

 

9

Ketentuan pasal-pasal tentang hak-hak asasi manusia dalam Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia PBB adalah sebagai berikut :

Pasal 1

Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.

Pasal 2

Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebesan yang tercantum dalam pernyataan ini tanpa pengecualian apapun, misalnya bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, atau pendapat lain,asal-usul kebangsaan atau sosial,milik,kelahiran,atau status lainnya. Selanjutnya tidak ada perbedaan status politik, status hukum, dan status internasional negara atau wilayah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang tidak merdeka, yang berbentuk trust, yang tidak berpemerintahan sendiri maupun yang berada di bawah pembatasan kedaulatan lainnya.

Pasal 3

Setiap orang berhak atas penghidupan, kemerdekaan, dan keselamatan seseorang.

Pasal 4

Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhambakan. Perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun harus dilarang.

Pasal 5

Tidak seorangpun boleh dianiaya atau diperlakukan secara kejam tanpa mengingat kemanusiaan atau dengan perlakuan atau hukuman yang menghinakan

Pasal 6

Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi di hadapan undang-undang dimana saja ia berada.

Pasal 7

Semua orang adalah sama di hadapan undang-undang dan berhak atas perlindungan yang sama dari setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan dari segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan semacam ini.

10

Pasal 8

Setiap orang berhak atas pengadilan yang efektif oleh hakim-hakim nasional yang berkuasa mengadili perkosaan hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar negara atau undang-undang.

Pasal 9

Tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang secara sewenang-wenang.

Pasal 10

Setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama dan suaranya didengarkan sepenuhnya di muka umum secara adil oleh pengadilan yang merdeka dan tidak memihak dalam menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dan dalam setiap tuntutan pidana yang ditujukan kepadanya.

Pasal 11

Ayat (1)

Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan sesuatu pelanggaran pidana dianggap tak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya menurut undang-undang dalam suatu sidang pengadilan yang terbuka di mana segala jaminan yang perlu untuk pembelanya diberikan.

Ayat (2)

Tidak seorangpun boleh dipersaahkan melakukan pelanggaran pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaranpidana menurut undang-undang nasional atau internasional ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.

Pasal 12

Tidak seorangpun dapat diganggu secara sewenag-wenang dalam urusan perseorangannya, keluarganya, rumah tangganya, hubungan surat menyuratnya, dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan undang-undang terhadap gangguan-gangguan atau pelanggaran-pelanggaran demikian.

 

11

Pasal 13

Ayat (1)

Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas lingkungan tiap negara.

Ayat (2)

Setiap orang berhak meninggalkan satu negeri, termasuk negerinya sendiri,dan berhak kembali ke negerinya.

Pasal 14

Ayat (1)

Setiap orang berhak mencari dan mendapat suaka di negeri-negeri lain untuk menjauhi pengejaran.

Ayat (2)

Hak ini tidak dapat dipergunakan dalam pengejaran yang benar-benar timbul dari kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik atau dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar-dasar PBB.

Pasal 15

Ayat(1)

Setiap orang berhak atas kewarganegaraan

Ayat (2)

Tidak seorangpun dengan semena-mena dapat dikeluarkan dari kewarganegaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarganegaraan.

Pasal 16

Ayat (1)

Orang-orang dewasa, baik laki-laki maupun perempuan, berhak untuk mencari jodoh dan untuk membentuk keluarga tanpa dibatasi oleh kebangsaan, kewarganegaraan atau agama. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam perkawinan, dan di kala perceraian.

12

Ayat (2)

Perkawinan harus dilakukan hanya dengan cara suka sama suka dari kedua mempelai.

Ayat (3)

Keluarga adalah kesatuan yang sewajarnya serta bersifat pokok dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan negara.

Pasal 17

Ayat (1)

Setiap orang berhak mempunyai milik baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.

Ayat (2)

Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan semena-mena.

Pasal 18

Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama, termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaannya dengan cara sendiri maupun bersama-sama orang lain ditempat umum maupun tempat sendiri.

Pasal 19

Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, termasuk kebebasan mempunyai pendapat tanpa mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima serta menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara apapun tanpa memandang batas-batas.

Pasal 20

Ayat (1)

Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berapat.

Ayat (2)

Tidak seorangpun dpat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.

 

13

  Pasal 21

Ayat (1)

Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri baik secara langsung maupun dengan perantara wakil-wakil yang dipilih secara bebas.

Ayat (2)

Setiap orang berhak atas kesempatan yang sasma untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.

Ayat (3)

Kemampuan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintahan, kemauan ini harus dinyatakan dalam pemilihan-pemilihan berkala yang jujur yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dn berkasamaan serta melalui pemungutan suara yang rahasia atau cara-cara lain juga menjamin kebebasan mengeluarkan suara.

Pasal 22

Setiap orang sebagai anggota masyarakat berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang perlu untuk martabatnya dan untuk perkembangan bebas pribadinya.dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional yang sesuai dengan sumber-sumber kekayaan setiap negara.

Pasal 23

Ayat (1)

Setiap setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak memilih pekerjaan dengan bebas, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan baik serta atas perlindungan terhadap pengangguran.

Ayat (2)

Setiap orang tanpa ada perbedaan, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.

Ayat (3)

Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin penghidupannya bersama dengan keluarganya sepadan dengan maerabat manusia dan apabila perlu

14

ditambah dengan bantuan-bantuan sosial lainnya.

Ayat (4)

Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat sekerja untuk melindungi kepentingan- kepentingannya.

Pasal 24

Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari-hari liburan berkala dengan menerima upah.

Pasal 25

Ayat (1)

Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang menjamin kesehatan, keadaan yang baik untuk dirinya dan keluarganya, termasuk soal makanan, pakaian, perumahan, perawatan kesehatannya serta usaha-usaha sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan di waktu mengalami pengangguran, kematian suami, lanjut usia, atau mengalami kekurangannafkah atau ketiadaan mata pencaharian yang lain di luar penguasaannya.

Ayat (2)

Ibu dan anak-anak berhak mendapatkan perawatan dan bantuan khusus. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar pernikahan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.

Pasal 26

Ayat (1)

Setiap orang berhak mendapat pengajaran. Pengajaran harus dengan percuma, setidak-tidaknya dalam tingkat rendah dan tingkat dasar. Pengajaran sekolah rendah diwajibkan. Pengajaran sekolah teknik dan vak harus terbuka bagi semua orang dan pengajaran tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang berdasarkan kecerdasaan.

Ayat (2)

Pengajaran harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta upaya memperkokoh rasa penghargaaan terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar. Pengajaran

15

 harus meningkatkan saling pengertian, rasa saling menerima, persahabatan antara seua bangsa, golongan dan kebangsaan atau kelompok agama, dan harus memajukan kegiatan-kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.

Ayat (3)

Ibu bapak mempunyai hak utama untuk emilih jenis pengajaran yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.

Pasal 27

Ayat (1)

Setiap orang berhak untuk turut serta secara bebas dalam kehidupan budaya masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian, dan ntuk turut serta dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan dalam mendapat manfaatnya.

Ayat (2)

Setiap orang berhak mendapat perlindungan atas kepentingan moral`dan material yang didapatnya sebagai hasil dari lapangan ilmu pengetahuan, kesustraan, atau kesenian yang diciptakannya sendiri.

Pasal 28

Setiap orang berhak atas susunan sosial internasional dimana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub dalam pernyataan ini dpat dilaksanakan sepenuhnya.

Pasal 29

Ayat (1)

Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat di mana ia mendapatkan kemungkinan untuk mengebangkan pribadinya sepenuhnya dan seutuhnya.

Ayat (2)

Di dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh uindang-undang semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak bagi hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain dan untuk memenuhi syarat-syarat benar kesusilaan, tata tertib umum dalam suatu masyarakat demokratis.

16

Ayat (3)

Hak-hak dan kebebasan- kebebasan ini tidak boeh dijalankan dengan cara yang bertentangan dengan tujuan-tujuan dan dasar-dasar PBB.

Pasal 30

Tidak sesuatupun dalam pernyartaan ini boleh diartikan sebagai pemberian hak kepada salah satu negara, golongan atau seseorang untuk melakukan kegiatan atau perbuatan yang bertujuan merusak salah satu hak dan kebebasan yang termaktub dalam pernytaan ini ( Baut dan Beny Hartman, 1988).

 

D.   Sikap dan perilaku menjunjung tinggi nilai nilai kemanusiaan sesuai Pancasila

Dalam menjunjung tinggi nilai nilai kemanusiaan sesuai denggan sifat ideologi pancasila yang terbuka, sikap dan perilaku kita harus senantiasa menempatkan manusia lain sebagai mitra sesuai dengan harkat dan martabatnya. Hak dan kewajibannya dihormati secara beradap. Dengan demikian, tidak akan ada penindasan atau pemerasan. Segala aktivitas bersama berlangsung dalam keseimbangan, kesetaraan, dan kerelaan. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai nilai kemanusiaan sehubungan dengan pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara lain.

a.       Memperlakukan manusia / orang lain sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.

b.      Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, kedudukan sosial dan kedudukan sosial.

c.       Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rada, dan tidak semena – mena terhadap orang lain.

d.      Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan, seperti menolong oramg lain, memberi bantuan kepada yang membutuhkan.

 

 

E.   Faktor faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM

            Meski secara perundangan indonesia telah mengatur perlindungan HAM, namun dalam pratik kehidupan kenegaraan masih terjadi praktek pelanggaran HAM penyebab tersebut antara lain

a.       Belum ada kesepahaman tataran konsep HAM secara universal dan partikularisme

17

            Aliran universal melihat penegakan HAM.berdasarkan pada sifat universal manusia di dunia.Karena itu penegakkan HAM hendaknya mengacu pada pengakuan HAM sebagaimana telah disepakati bersama dalam declaration of human rights ,sehingga tidak ada lagi kekhususan yang diberlakukan oleh suatu negara dengan alasan apapun.Masing-masing negara tidak diperkenankan menafsirkan HAM berdasarkan persepsi sndiri.Keadaan ini berbeda dengan pandangan kedua atau pertikularisme yang menganggap bahwa HAM harus dilihat dari beragam perspektif ,arena masyarakat dunia juga beragam ,sehingga tidak ada salahnya masing-masing memberikan penilaian terhadap HAM sesuai dengan konsep dan pandangan masing-masing negara.

 

b.      Adanya dikotomi antara lain antara individualisme dan kolektivisme

            Hak individu adalah hak yang melekat pada diri seseorang dan orang lain tidak berhak mencampurinya,termasuk negara.Aliran kolektif menganggap bahwa hak kolejtif (kewajiban0 harus lebih utama dari pada kepentingan individu.karenanya,dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,hak individu sering dihadapkan pada hak kolektif,hak kolektif dianggap lebih harus diutamakan atau dipriotaskan dari pada hak individu.tidaklah adil bila hak atas nama hak kolektif diutamakan demi kepentingan umum,dan hak individu tidak diakomodir.

 

c.       Kurang berfungsinya penegak hukum

            Lembaga penegak hukm di indonesia dinilai lambat terhadap penanganan pelanggaran HAM.Meski hal ini sering dibantah oleh para aparat yang berwenang dalam ,menegakkan hukum,namun dari rasa keadilan wraga sebaigaimana dihimpun dalam jajak pendapat kompas 25 maret 2002,terdapat 61,2 % menyatakan pemutusan kasus pelanggaran HAM tidak yakin,artinya masih banyak putusan terhadap pelanggaran HAM yang tidak memenuhi keadilan masyarakat.Hal ini diperkuat Syahrir,yang pernah menjabat Ketua Partai Perhimpunan Indonesia,menyorot masih maraknya korupsi di Indonesia.

 

d.      Pemahama belum merata di kalangan sipil dan militer

            Tindaka militer yang sering bertindak represif menganggap warga seperti musuh dalam perang,sehingga menimbulkan masalah dengan HAM.Di kalangan sipil,masih sering juga terjadi tindakan anarkis,yang dapat menjurus pada tindakan pelanggaran HAM.Masyarakat  sipil  yang sering menganggap militer bertindak refresip,ternyata juga melakukan tindakan refresif,bahkan kadang lebih brutal dari tentara.

 

18

            Dampak informasi,atau politik berbeda dengan dampak yang dilakukan militer yang melaksanakan tugas sampai ada warga negara yang terbunuh.dalam hal ini nampak ada usaha menyudutkan tentara, terhadap setiap tindakan yang menimbulkan korban manusia.Bila korban terjadi,karena tindakan tentara langsung disorot sebagai pelanggaran HAM,sedangkan korban karena tindakan sipil dengan cara anarkas tidak disorot sebagai pelanggaran HAM.Kasus ini perlu diwaspadai,untuk itu,baik kalangan militer atau sipil hendaknya tidak gegabah bertindak yang dapat menimbulkan korban manusia sehingga citra indonesia,tidak terus dianggap sebagai negara dan bangasa yang tidak menghargai Ham,baik itu anggapan dari individu orang Indonesia itu sendiri maupun internasional yang mengatasnamakan gerakan perlndungan HAM.

 

F.    Permasalahan HAM di indonesia

       Bangsa indonesia perlu meningakatkan kesadaran bersama terhadap perlindungan HAM,mengingat masih banyaknya  permasalahan HAM yang sadar atau tidak sadar masih terjadi di Indonesia.Menurut Priyanto (2003),berbagai masalah HAM di Indonesia antara lain,adalah:

a)    Banyaknya pelanggaran HAM yang tidak dapat dihukum,

b)   Tidak berfungsinya institu negara yang berwenang dan wajib menegakkan HAM,

c)    Penegakkan dan kepastian hukum belum dinikmati oleh masyarakat Indonesia,

d)   Penegakkan hukum yang tidak adil,tidak tegas,dan masih diskriminatif,

e)    Penanganan perkara korupsi oleh kejaksaan Agung tidak secara optimal dipublikasikan secara luas kepada masyarakat,

f)    Besarnya harapan masyarakat terhadap kinerja KPK dan pengadilan Tipikor untuk menegakkan hukum dan kepastian,

g)    Tindakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi sseringkali tidak tuntas.

 

 

 

G.  Pengadilan HAM

Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU No.26 Tahun 2000,yang berwenang memutus perkara pelanggaran HAM berat seperti kejahatan genoside dan kejahatan terhadap kemanusiaan

Kejahatan genosidemerupakan perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok etnis,atau kelompok agama dengan cara:

a)      Membunuh anggota kelompok,

19

b)      Mengakibatkan penderitaan fisik ataupun mental yang berat terhadap anggota kelompok,

c)      Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan fisik baik seluruh atau sebagian,

d)      Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok,

e)      Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain,

Kejahatan kemanusaan merupakan  perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersubut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil .Kejahatan terhadap kemanusiaan berupa:

a)      Pembunuhan,

b)      Pemusnahan,

c)      Perbudakan,

d)      Pengusiran dan pemindahan penduduk secara paksa,

e)      Perampasan kemerdekaan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional,

f)       Penyiksaan,

g)      Perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara,

h)      Penganiyayaan terhadap suatu kelompok tertentu,

i)        Menghilangakan seseorang secara paksa,

j)        Kejahatan apartheid

 

H.  Penegakan Hak Asasi Manusia

Kelembagaan yang menangani masalah yang berkaitan dengan penegakan hak asasi manusia, antara lain :

  1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 5 Tahun 1993 pada tanggal 7 Juni 1993 yang kemudian dikukuhkan lagi melalui Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Komnas HAM adalah lembaga yang mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga Negara lain yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.

Komnas HAM bertujuan:

1.      Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang – Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan

 

 

20

Bangsa – Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

2.      Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna perkembangan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya beradaptasi dalam berbagai bidang kehidupan

  1. Pengadilan Hak Asasi Manusia dibentuk berdasarkan Undang – Undang Nomer 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Pengadilan Hak Asasi Manusia merupakan pengadilan khusus yang berada dilingkungan Pengadilan Umum dan berkedudukan di daerah Kabupaten atau Kota. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat. Pengadilan HAM juga berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.

  1. Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc dibentuk atas usul dari DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden untuk memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang – Undang Nomer 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
  2. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Undang – Undang Nomer 26 Tahun 2000 memberikan alternative bahwa penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dapat dilakukan di luar Pengadilan Hak Asasi Manusia, yaitu melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang dibentuk berdasarkan undang – undang.

Penegakan dan perlindungan tidak hanya dilakukan oleh lembaga – lembaga yang dibentuk negara. Masyarakat dapat pula berpartisipasi dalam rangka penegakan dan perlindungan hak asasi manusia. Masyarakat dapat membentuk lembaga swadaya masyarakat ( LSM ). Lembaga swadaya yang dimaksud adalah organisasi atau lembaga yang secara khusus dibentuk oleh masyarakat dengan tugas perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Lembaga – lembaga ini mengonsentrasikan kegiatannya pada upaya penegakan dan perlindungan HAM, misalnya dengan menuntut pihak – pihak yang telah melanggar HAM, menuntut keadilan, dan sebagainya.

Beberapa contoh lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) :

a.       KONTRAS ( Komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan )

b.      YLBHI ( Yayasan lembaga bantuan hukum Indonesia )

 

 

21

c.       ELSAM ( Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat )

d.      HRW ( Human Right Watch.

 

 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan   

Pada masa lalu, manysia banyak yang belum mengakui derajat manusia lain, Akibatnya banyak terjadi penindasan manusia oleh manusia lain .Misalnya penjajahan ,perbudakan ,dan penguasaan .Kita sebagai bangsa sungguh menderita ,sengsara,tertindas ,dan tidak bebas.Oleh karena itu ,perjuangan menegakkan hak asasi manusia harus terus menerus dilakukan.Pada masa sekarangpun masih banyak manusia atau bangsa,yang menindas manusia dan bangsa lain .

Hak asasi manusia wajib di hormati ,dijunjung tinggi ,dan dilindungi oleh negara ,hukum,pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat dan martabat manusia.

 

B.     Saran

Dengan demikian kita sudah mengetahui hak asasi manusia dalam Pancasila dan UUD 1945, sehingga sebagai sesama manusia kita harus saling menghargai dan menghormati, disamping itu kita juga harus memperjuangkan hak asasi manusia kita sendiri dan menjaga hak asasi manusia orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Kesadaran manusia akan HAM itu ada, karena pengakuan atas harkat dan martabat yang sama sebagai manusia. Dan diharapkan kepada pemerintah adil dalam penegakan HAM sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

22

DAFTAR PUSTAKA

Kaelan, 2010, Pendidikan Kewarganegaraan, Paradigma, Yogyakarta

Kaelan, 2012, Pendidikan Kewarganegaraan, Paradigma, Yogyakarta

Sarbaini, 2013, Pendidikan Kewarganegaraan, UPT MKU ( MPK-MBB ) Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin

Budiyanto, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan, Erlangga, Jakarta

Winarno, 2007, Paradigma Baru Pendidikan kewarganegaraan, Bumi Aksara, Surakarta

 

 

No comments:

Post a Comment