BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Di era globalisasi sekarang ini, di seluruh negara khususnya
Indonesia, merumuskan peraturan perundang – undangan yang menjunjung tinggi hak
asasi manusia. Di Indonesia hak – hak asasi manusia di atur dan dirumuskan
dalam Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan landasan ideologi dan struktural
bangsa Indonesia. Namun dalam kenyataannya sering terjadi pelanggaran hak asasi
manusia, salah satu penyebabnya adalah karena penyalahgunaan kekuasaan. Oleh
karena itu kita akan membahas tentang bagaimana hak asasi manusia di dalam
Pancasila dan UUD 1945. Diantaranya pasal – pasal berapa yang membahas tentang
HAM, apa nilai – nilai kemanusiaan yang terkandung dalam Pancasila dan lain –
lain.
B.
Rumusan Masalah
a) Apa pengerian Hak Asasi Manusia
b) Bagaimana sejarah perkembangan Hak
Asasi Manusia
c) Bagaimana Hak Asasi Manusia dalam UUD
1945
d) Bagaimana Hak Asasi Manusia dalam
nilai – nilai Pancasila
e) Apa faktor penyebab terjadinya
pelanggaran HAM
f) Apa permasalahan HAM di Indonesia
g) Bagaimana pengadilan HAM di Indonesia
h) Bagaimana Penegakan Hak Asasi Manusia
di Indonesia
C.
Tujuan
a. Untuk mengetahui pengerian Hak Asasi Manusia
b. Untuk mengetahui sejarah perkembangan
Hak Asasi Manusia
c. Untuk mengetahui Hak Asasi Manusia
dalam UUD 1945
d. Untuk mengetahui Hak Asasi Manusia
dalam nilai – nilai Pancasila
e. Untuk mengetahui faktor penyebab
terjadinya pelanggaran HAM
f. Untuk mengetahui permasalahan HAM di
Indonesia
g. Untuk mengetahui pengadilan HAM di
Indonesia
h. Untuk mengetahui penegakan Hak Asasi
Manusia di Indonesia
1
BAB 2
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak
adalah sesuatu yang tidak boleh diambil alih oleh orang lain, karena seseorang
berhak, mempunyai hak atas hal-hal yang mendasar yang melekat dalam dan pada
dirinya sebagai manifestasi eksistensinya sebagai insan manusia sesuai dengan
kemanusiannya, yaitu terdiri dari susunan kodratnya (jiwa dan raga), sifat
kodratnya (makhluk individu dan makhluk sosial), dan kedudukan kodratnya
(makhluk pribadi yang mandiri dan hamba Tuhan YME).
Hak
asasi manusia sebagai gagasan, paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir
secara tiba-tiba sebagaimana kita lihat dalam 'Universal Declaration of
Human Right' 10 Desember 1948, namun melalui suatu proses yang cukup
panjang dalam sejarah peradaban manusia.
Hak
asasi menurut Miriam Budiardjo (2008) adalah hak yang dimiliki manusia yang
telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya atau kehadirannya
di dalam kehidupan masyarat, tanpa perbedaan atas dasar negara, ras, agama atau
kelamin, dan bersifat asasi serta universal. Dasar dari semua hak asasi adalah
bahwa manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat
dan cita-citanya.
Menurut
Jan Materson dari Komisi HAM PBB, sebagaimana diikuti Baharudin Lopa, (Tim ICCE UIN Jakarta, 2003), hak asasi manusia
adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia yang tanpanya manusia tidak
dapat hidup sebagai manusia. HAM merupakan hak alamiah yang melekat pada diri
setiap manusia. Karena itu, tidak seorangpun diperkenankan merampas hak-hak
tersebut, HAM juga merupakan instrumen untuk menjaga harkat, derajat, dan
martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiannya sebagai makhluk Tuhan yang
paling mulia. Hal ini senada dengan mukadimah Declaration of Human Rights,
bahwa pengakuan atas martabat yang luhur dan hak-hak yang sama tidak dapat
dicabut dari semua anggota keluarga manusia merupakan dasar kemerdekaan,
keadilan, dan perdamaian dunia.
Pada
zaman Yunani Kuno Plato telah memaklumkan kepada warga polisnya, bahwa
kesejahteraan bersama akan tercapai manakala setiap warganya melaksanakan hak
dan kewajibannya masing-masing. Dalam akar kebudayaan indonesiapun pengakuan
serta penghormatan tentang hak asasi manusia telah mulai berkembang, misalnya
dalam masyarakat Jawa telah dikenal tradisi 'Hak Pepe', yaitu hak warga desa
yang diakui dan dihormati oleh penguasa, seperti hak mengemukakan pendapat,
walaupun hak tersebut bertentangan dengan kemauan penguasa. (Baut & Beny,
1988: 3).
2
Pengertian terhadap HAM memiliki
dua landasan,sebagai berikut.
1) Landasan
yang langsung dan pertama,yakni kodrat manusia.Kodrat manusia adalah sama
derajat dan martabatnya.Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan
ras,agama,suku,bahasa,dan sebagainya.
2) Landasan
yang kedua dan yang lebih dalam:Tuhan menciptakan manusia.Semua manusia adalah
makhluk dari pencipta yang sama yaitu Tuhan yang Maha Esa.Karena itu di hadapan
Tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.
Dengan demikian, kesadaran manusia akan
hak asasi manusia itu ada,karena
pengakuan atas harkat dan martabat yang sama sebagai manusia. Selama
manusia belum mengakui adanya persamaan harkat dan martabat manusia maka hak
asasi manusia belum bisa di tegakkan. Hak dasar seseorang atau kelompok tidak
diakui dan dihargai selama mereka di anggap tidak memiliki harkat dan derajat
yang sama sebagai manusia, bila hak asasi manusia belum dapat di tegakkan maka
akan terus terjadi pelanggaran dan penindasan atas hak asasi manusia, baik oleh
masyarakat, bangsa, dan pemerintah suatu negara.
Hak asasi manusia wajib dihormati,
diujung tinggi, dan dilindungi oleh negara , hukum, pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Istilah hak asasi manusia bermula dari
Barat yang dikenal dengan right of man untuk menggantikan natural
right.Karena istilah right of man tidak mencakup right of women maka oleh Eleanor
Roosevelt diganti dengan istilah human right yang lebih universal
dan netral (Gazalli,2004).
B.
Sejarah Perkembangan HAM
Pada
umumnya, dalam kajian literature Barat lahirnya pemikiran HAM dimulai dengan
lahirnya Magna Charta (1215), Bill of Rights (1689), Petiton of Right (1628),
Habeas Corpus (1678), Petition of Right (1628), Declaration of Independence
(1776), Declaration des droit de I'bommes et du citoyen (1789). Magna Charta
(1215), yaitu suatu dokumen yang ditandatangani Raja Joh Lockland karena desan
kaum bangsawan (baron) dan Gereja (Paus dan para klerus) Inggris, bahwa raja
tidak boleh berbuat sewenang-wenang, seperti menghukum atau merampas hak
seseorang oleh kerajaan. Petition of Right (1628) adalah dokumen yang
ditandatangai oleh Rajah Charles I atas desakan para utusan rakyat di parlemen
(House of Commons). Bill of Rights (1689), suatu Undang-Undang yang diterima oleh
Raja James II, esensinya kekuasaan raja harus dibatasi,
3
yang kemudian dikenal dengan istilah revolusi,
tidak berdarah di Inggris. Declaration of Independence (1776), merupakan
pernyataan kemerdekaan Amerika Serikat ini di dalamnya memuat hak-hak dari
Tuhan yang tidak dapat dialihkan, seperti hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak
memperoleh kebahagiaan. Declaration des droit de I'hommes et du citoyen (1789),
dalam pernyataan kemerdekaan Perancis telah disebutkan adanya hak-hak warga
yang harus dijamin oleh Negara, yaitu hak kebebasan, hak milik, hak atas
keamanan, dan perlawanan terhadap penindasan.
Setelah
Perang Dunia ke II, upaya mewujudkan perdamaian dunia juga diprakarsai oleh
Presiden Amerika Serikat Rosevelt, yang menggagas perlunya ditegakkan HAM yang
dikenal sebagai “The Four Freedom” meliputi, (1) Freedom of Speech,
yaitu kebebasan berbicara atau
mengemukan pendapat, (2) Freedom of Religion, yaitu kebebasan
beragama, (3) Freedom from Fear, yaitu kebebasan dari rasa ketakutan,
dan (4) Freedom from Want, yaitu kebebasan dari kemelaratan
(Budiardjo,1981:121). Hal inilah yang
kemudian menjadi inspirasi dari Declaration of Human Right 1948
Perserikatan Bangsa-bangsa.
Doktrin
tentang hak-hak asasi manusia sekarang ini sudah diterima secara universal
sebagai 'a moral, political, legal framework and as a guideline' dalam
membangun dunia yang lebih damai dan bebas as a guideline' dalam membangun
dunia yang lebih damai dan bebas dari ketakutan dan penindasan serta perlakukan
yang tidak adil. Terhadap deklarasi sedunia tentang hak-hak asasi manusia PBB
tersebut, bangsa-bangsa sedunia melalui wakil-wakilnya memberikan pengakuan dan
perlindungan secara yuridis formal walaupun realisasinya juga disesuaikan
dengan kondisi serta peraturan perundangan yang berlaku dalam setiap negara di
dunia ini.
Namun
demikian dikukuhkannya naskah Universal Declaration of Human Rights ini,
ternyata tidak cukup mampu untuk mencabut akar-akar penindasan diberbagai
negara. Oleh karena itu PBB secara terus-menerus berupaya untuk
memperjuangkannya. Akhirnya setelah kurang lebih 18 tahun kemudian, PBB
berhasil juga melahirkan Convenant on Economic, Social, and Cultral
(Perjanjian tentang ekonomi, sosial, dan budaya) dan Convevant on Civil and
Political Rights (Perjanjian tentang hak-hak sipil dan politik)
(Asshiddiqie, 2006: 92)
Perjuangan
perlindungan terhadap HAM akhirnya disepakati PBB tanggal 10 Desember 1948,
dengan di tetapkannya Universal Declaration of Human Rights. HAM dalam Universal
Declaration of Human Rights yang menyangkut hak hukum, hak politik, hak
sipil, serta hak asasi yang menyangkut hak ekonomi, hak sosial dan budaya. Hak
asasi yang mencakup hak hukum, hak politik, dan hak sipil meliputi:
1.
Hak untuk hidup, kebebasan, dan
keamanan pribadi.
2.
Hak bebas dari perbudakan dan
perhambaan.
4
3.
Hak bebas dari penyiksaan atau
perlakuan maupun hukuman yang kejam, hak berperikemanusiaan dan merendahkan
martabat manusia.
4.
Hak untuk memperoleh pengakuan
hukum di mana saja secara pribadi.
5.
Hak untuk pengampunan hukum secara
efektif.
6.
Hak bebas dari penangkapan,
penahanan, dan pembuangan yang sewenang-wenang.
7.
Hak untuk peradilan independen dan
tidak memihak.
8.
Hak untuk praduga tidak bersalah
sampai terbukti bersalah.
9.
Hak bebas dari campur tangan dan
sewenang-wenang terhadap kekuasaan pribadi, keluarga, tempat tinggal, maupun
surat menyurat.
10.
Hak bebas dari serangan kehormatan
dan nama baik, dan perlindungan hukumnya.
11.
Hak untuk bergerak.
12.
Hak memperoleh suaka.
13.
Hak atas suatu kebangsaan.
14.
Hak untuk menikah dan membentuk
kelaurga.
15.
Hak untuk mempunyai hak milik.
16.
Hak bebas berfikir, menyatakan
pendapat dan berkesadaran dari beragama.
17.
Hak untuk berkumpul dan
berserikat.
18.
Hak untuk mengambil bagian yang
sama dalam pemerintahan dan hak atas akses yang sama terhadap pelayanan
masyarakat.
Untuk
hak asasi yang menyangkut ekonomi, hak sosial, dan budaya meliputi:
1.
Hak atas jaminan sosial,
2.
Hak untuk bekerja,
3.
Hak atas upah yang sama untuk
pekerjaan yang sama,
4.
Hak untuk bergabung dalam serikt
buruh,
5.
Hak atas istirahat dan waktu
senggang,
6.
Hak atas standar hidup yang pantas
di bidang kesehatan dan kesejahteraan,
7.
Hak atas pendidikan,
8.
Hak untuk berpartisipasi dalam
kehidupan yang berkebudayaan dari masyarakat.
C. Penjabaran Hak-hak asasi Manusia dalam
UUD 1945
Hak-hak
asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan pandangan filosofis
tentang hakikat manusia yang melatarbelakanginya. Menurut pandangan filsafat
bangsa Indonesia
5
yang terkandung dalam Pancasila hakikat manusia
adalah 'monopluralis'. Susunan kodrat manusia adalah jasmani-rokhani, atau raga
dan jiwa, sifat kodrat manusia adalah makhluk individu dan makhluk sosial,
serta kedudukan kodrat manusia adalah sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri
dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Dalam rentangan berdirinya bangsa dan
negara Indonesia, secara resmi Deklarasi Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945
telah lebih dahulu merumuskan hak-hak asasi manusia dari pada Deklarasi
Universal Hak-hak Asasi Manusia PBB. Fakta sejarah menunjukan bahwa Pembukaan
UUD 1945 beserta pasal-pasalnya disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945,
sedangkan Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia PBB pada tahun 1948. Hal ini
menunjukan kepada dunia bahwa sebenarnya bangsa Indonesia sebelum tercapainya
pernyataan hak-hak asasi manusia dan melindunginya dalam kehidupan negara, yang
tertuang dalam UUD 1945. Hal ini juga telah ditekankan oleh The Founding
Fathers bangsa Indonesia, misalnya pernyataan Moh. Hatta dalam sidang BPUPKI
sebagai berikut:
“Walaupun
yang dibentuk itu negara kekeluargaan, tetapi masih perlu ditetapkan beberapa hak dari warga negara, agar jangan
sampai timbul negara kekuasaan atau 'Machtsstaat', atau negara penindas (Yamin, 1959: 207).
Deklarasi
bangsa Indonesia pada prinsipnya terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, dan
Pembukaan inilah yang merupakan sumber normatif bagi hukum positif Indonesia
terutama penjabarannya dalam pasal-pasal UUD1945.
Dalam
pembukaan UUD 1945 alinea 1 dinyatakan bahwa : “Kemerdekaan adalah hak segala
bangsa”. Dalam pernyataan ini terkandung pengakuan secara yuridis hak-hak asasi
manusia tentang kemerdekaan sebagaimana terkandung dalam Dekalarasi PBB pasal
I. Dasar filosofis hak asasi manusia tersebut adalah bukan kemerdekaan manusia
secara individualis saja, melainkan menempatkan manusia sebagai individu maupun
sebagai makhluk sosial yaitu sebagai suatu bangsa. Oleh karena itu hak asasi
ini tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban asas manusia. Pernyataan berikutnya
pada alinea III Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
“Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya”.
Pernyataan
tentang “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa...”, mengandung arti bahwa
dalam deklarasi bangsa Indonesia terkandung pengakuan bahwa manusia adalah
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa, dan diteruskan dengan kata-kata, “...
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas...”. Berdasarkan pengertian ini maka
bangsa Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia untuk memeluk
agama sesuai dengan kepercayaannya masing-masing, dan hal ini sesuai dengan
deklarasi Hak-hak asasi Manusia PBB pasal 18,
6
adapun dalam pasal UUD 1945 tercantum dalam
pasal 29 terutama ayat (2) UUD 1945.
Melalui
pembukaan UUD 1945 dinyatakan dalam
alinea IV bahwa negara Indonesia sebagai suatu persekutuan hidup bersama,
bertujuan untuk melindungi warganya terutama dalam kaitannya dengan
perlindungan hak-hak asasinya. Adapun tujuan negara tersebut adalah sebagai
berikut :
“...
Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa...”
Tujuan
negara Indonesia sebagai negara hukum yang bersifat formal tersebut mengandung
konsekuensi bahwa negara berkewajiban untuk melindungi seluruh warganya dengan
suatu Undang-Undang terutama melindungi hak-hak asasinya demi kesejahteraan
hidup bersama. Demikian juga negara Indonesia memiliki ciri tujuan negara hukum
material, dalam rumusan tujuan negara “... memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa...”
Berdasarkan
pada tujuan negara sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut,
maka negara Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia para
warganya, terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan hidupnya baik jasmaniah
maupun rokhaniah, antara lain berkaitan dengan hak-hak asasi bidang sosial,
politik, ekonomi, kebudayaan, pendidikan, dan agama. Adapun rincian hak-hak
asasi manusia dalam pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut :
HAK ASASI MANUSIA
PASAL 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan
hidup dan kehidupannya.**)
PASAL 28 B
1) Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.**)
2) Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.**)
PASAL 28 C
1) Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
umat manusia.**)
7
2) Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan Negara.**)
PASAL 28 D
1) Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.**)
2) Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.**)
3) Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.**)
4) Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan.**)
PASAL 28 E
1) Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal dari wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.**)
2) Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap
yang sesuai dengan hati nuraninya.**)
3) Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat.**)
PASAL 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.**)
PASAL 28 G
1) Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.**)
2) Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat
martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.**)
PASAL 28 H
1) Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.**)
8
2) Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.**)
3) Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat.**)
4) Setiap
orang berhak mempunyai milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil
alih secara sewenang – wenang oleh siapapun.**)
PASAL 28 I
1) Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.**)
2) Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang diskrimnatif atas dasar apapun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu.**)
3) Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.**)
4) Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah.**)
5) Untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang – undangan.**)
PASAL 28 J
1) Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.**)
2) Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang – undang dengan maksud semata – mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai –
nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.**)
9
Ketentuan pasal-pasal tentang
hak-hak asasi manusia dalam Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia
PBB adalah sebagai berikut :
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat
dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul
satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebesan yang
tercantum dalam pernyataan ini tanpa pengecualian apapun, misalnya bangsa,
warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, atau pendapat
lain,asal-usul kebangsaan atau sosial,milik,kelahiran,atau status lainnya.
Selanjutnya tidak ada perbedaan status politik, status hukum, dan status
internasional negara atau wilayah dari mana seseorang berasal, baik dari negara
yang tidak merdeka, yang berbentuk trust, yang tidak berpemerintahan sendiri
maupun yang berada di bawah pembatasan kedaulatan lainnya.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas penghidupan, kemerdekaan, dan
keselamatan seseorang.
Pasal 4
Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhambakan.
Perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun harus dilarang.
Pasal 5
Tidak seorangpun boleh dianiaya atau diperlakukan
secara kejam tanpa mengingat kemanusiaan atau dengan perlakuan atau hukuman
yang menghinakan
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia
pribadi di hadapan undang-undang dimana saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang adalah sama di hadapan undang-undang dan berhak
atas perlindungan yang sama dari setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan
ini dan dari segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan semacam ini.
10
Pasal 8
Setiap orang berhak atas pengadilan yang efektif oleh
hakim-hakim nasional yang berkuasa mengadili perkosaan hak-hak dasar yang
diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar negara atau undang-undang.
Pasal 9
Tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang
secara sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama dan
suaranya didengarkan sepenuhnya di muka umum secara adil oleh pengadilan yang
merdeka dan tidak memihak dalam menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya
dan dalam setiap tuntutan pidana yang ditujukan kepadanya.
Pasal 11
Ayat (1)
Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan sesuatu pelanggaran
pidana dianggap tak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya menurut
undang-undang dalam suatu sidang pengadilan yang terbuka di mana segala jaminan
yang perlu untuk pembelanya diberikan.
Ayat (2)
Tidak seorangpun boleh dipersaahkan melakukan
pelanggaran pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu
pelanggaranpidana menurut undang-undang nasional atau internasional ketika
perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang
lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran
pidana itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorangpun dapat diganggu secara sewenag-wenang
dalam urusan perseorangannya, keluarganya, rumah tangganya, hubungan surat
menyuratnya, dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan
undang-undang terhadap gangguan-gangguan atau pelanggaran-pelanggaran demikian.
11
Pasal 13
Ayat (1)
Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan
berdiam di dalam batas-batas lingkungan tiap negara.
Ayat (2)
Setiap orang berhak meninggalkan satu negeri, termasuk
negerinya sendiri,dan berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14
Ayat (1)
Setiap orang berhak mencari dan mendapat suaka di
negeri-negeri lain untuk menjauhi pengejaran.
Ayat (2)
Hak ini tidak dapat dipergunakan dalam pengejaran yang
benar-benar timbul dari kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan
politik atau dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan
dasar-dasar PBB.
Pasal 15
Ayat(1)
Setiap orang berhak atas kewarganegaraan
Ayat (2)
Tidak seorangpun dengan semena-mena dapat dikeluarkan
dari kewarganegaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarganegaraan.
Pasal 16
Ayat (1)
Orang-orang dewasa, baik laki-laki maupun perempuan,
berhak untuk mencari jodoh dan untuk membentuk keluarga tanpa dibatasi oleh
kebangsaan, kewarganegaraan atau agama. Mereka mempunyai hak yang sama dalam
soal perkawinan, di dalam perkawinan, dan di kala perceraian.
12
Ayat (2)
Perkawinan harus dilakukan hanya dengan cara suka sama
suka dari kedua mempelai.
Ayat (3)
Keluarga adalah kesatuan yang sewajarnya serta
bersifat pokok dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat
dan negara.
Pasal 17
Ayat (1)
Setiap orang berhak mempunyai milik baik sendiri maupun
bersama-sama dengan orang lain.
Ayat (2)
Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan
semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati
nurani, dan agama, termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan dan
kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaannya dengan cara sendiri maupun
bersama-sama orang lain ditempat umum maupun tempat sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan
mengeluarkan pendapat, termasuk kebebasan mempunyai pendapat tanpa mendapat
gangguan dan untuk mencari, menerima serta menyampaikan keterangan-keterangan
dan pendapat-pendapat dengan cara apapun tanpa memandang batas-batas.
Pasal 20
Ayat (1)
Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul
dan berapat.
Ayat (2)
Tidak seorangpun dpat dipaksa memasuki salah satu
perkumpulan.
13
Pasal 21
Ayat (1)
Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan
negerinya sendiri baik secara langsung maupun dengan perantara wakil-wakil yang
dipilih secara bebas.
Ayat (2)
Setiap orang berhak atas kesempatan yang sasma untuk
diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.
Ayat (3)
Kemampuan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan
pemerintahan, kemauan ini harus dinyatakan dalam pemilihan-pemilihan berkala
yang jujur yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dn berkasamaan
serta melalui pemungutan suara yang rahasia atau cara-cara lain juga menjamin
kebebasan mengeluarkan suara.
Pasal 22
Setiap orang sebagai anggota masyarakat berhak atas
jaminan sosial dan berhak melaksanakan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang
perlu untuk martabatnya dan untuk perkembangan bebas pribadinya.dengan
perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional yang sesuai dengan
sumber-sumber kekayaan setiap negara.
Pasal 23
Ayat (1)
Setiap setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak
memilih pekerjaan dengan bebas, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil
dan baik serta atas perlindungan terhadap pengangguran.
Ayat (2)
Setiap orang tanpa ada perbedaan, berhak atas
pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Ayat (3)
Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas
pengupahan yang adil dan baik yang menjamin penghidupannya bersama dengan
keluarganya sepadan dengan maerabat manusia dan apabila perlu
14
ditambah dengan bantuan-bantuan sosial lainnya.
Ayat (4)
Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat
sekerja untuk melindungi kepentingan- kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan,
termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari-hari liburan
berkala dengan menerima upah.
Pasal 25
Ayat (1)
Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang menjamin
kesehatan, keadaan yang baik untuk dirinya dan keluarganya, termasuk soal
makanan, pakaian, perumahan, perawatan kesehatannya serta usaha-usaha sosial
yang diperlukan, dan berhak atas jaminan di waktu mengalami pengangguran,
kematian suami, lanjut usia, atau mengalami kekurangannafkah atau ketiadaan
mata pencaharian yang lain di luar penguasaannya.
Ayat (2)
Ibu dan anak-anak berhak mendapatkan perawatan dan
bantuan khusus. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar
pernikahan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
Ayat (1)
Setiap orang berhak mendapat pengajaran. Pengajaran
harus dengan percuma, setidak-tidaknya dalam tingkat rendah dan tingkat dasar.
Pengajaran sekolah rendah diwajibkan. Pengajaran sekolah teknik dan vak harus
terbuka bagi semua orang dan pengajaran tinggi harus dapat dimasuki dengan cara
yang sama oleh semua orang berdasarkan kecerdasaan.
Ayat (2)
Pengajaran harus ditujukan ke arah perkembangan
pribadi yang seluas-luasnya serta upaya memperkokoh rasa penghargaaan terhadap
hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar. Pengajaran
15
harus
meningkatkan saling pengertian, rasa saling menerima, persahabatan antara seua
bangsa, golongan dan kebangsaan atau kelompok agama, dan harus memajukan
kegiatan-kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
Ayat (3)
Ibu bapak mempunyai hak utama untuk emilih jenis
pengajaran yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
Ayat (1)
Setiap orang berhak untuk turut serta secara bebas
dalam kehidupan budaya masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian, dan ntuk
turut serta dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan dalam mendapat manfaatnya.
Ayat (2)
Setiap orang berhak mendapat perlindungan atas
kepentingan moral`dan material yang didapatnya sebagai hasil dari lapangan ilmu
pengetahuan, kesustraan, atau kesenian yang diciptakannya sendiri.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas susunan sosial internasional
dimana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub dalam pernyataan ini dpat
dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
Ayat (1)
Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat
di mana ia mendapatkan kemungkinan untuk mengebangkan pribadinya sepenuhnya dan
seutuhnya.
Ayat (2)
Di dalam menjalankan hak-hak dan
kebebasan-kebebasannya, setiap orang tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan
yang ditetapkan oleh uindang-undang semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan yang layak bagi hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi syarat-syarat benar kesusilaan, tata tertib umum dalam suatu
masyarakat demokratis.
16
Ayat (3)
Hak-hak dan kebebasan- kebebasan ini tidak boeh
dijalankan dengan cara yang bertentangan dengan tujuan-tujuan dan dasar-dasar
PBB.
Pasal 30
Tidak sesuatupun dalam pernyartaan ini boleh diartikan
sebagai pemberian hak kepada salah satu negara, golongan atau seseorang untuk
melakukan kegiatan atau perbuatan yang bertujuan merusak salah satu hak dan
kebebasan yang termaktub dalam pernytaan ini ( Baut dan Beny Hartman, 1988).
D.
Sikap dan perilaku menjunjung
tinggi nilai nilai kemanusiaan sesuai Pancasila
Dalam menjunjung tinggi
nilai nilai kemanusiaan sesuai denggan sifat ideologi pancasila yang terbuka,
sikap dan perilaku kita harus senantiasa menempatkan manusia lain sebagai mitra
sesuai dengan harkat dan martabatnya. Hak dan kewajibannya dihormati secara
beradap. Dengan demikian, tidak akan ada penindasan atau pemerasan. Segala
aktivitas bersama berlangsung dalam keseimbangan, kesetaraan, dan kerelaan.
Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai nilai kemanusiaan sehubungan
dengan pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara lain.
a.
Memperlakukan manusia / orang lain
sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha
Esa.
b.
Mengakui persamaan derajat, hak,
dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membedakan suku, keturunan, agama,
jenis kelamin, kedudukan sosial dan kedudukan sosial.
c.
Mengembangkan sikap saling
mencintai sesama manusia, tenggang rada, dan tidak semena – mena terhadap orang
lain.
d.
Gemar melakukan kegiatan
kemanusiaan, seperti menolong oramg lain, memberi bantuan kepada yang
membutuhkan.
E. Faktor
faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM
Meski secara perundangan indonesia
telah mengatur perlindungan HAM, namun dalam pratik kehidupan kenegaraan masih
terjadi praktek pelanggaran HAM penyebab tersebut antara lain
a.
Belum
ada kesepahaman tataran konsep HAM secara universal dan partikularisme
17
Aliran universal melihat penegakan
HAM.berdasarkan pada sifat universal manusia di dunia.Karena itu penegakkan HAM
hendaknya mengacu pada pengakuan HAM sebagaimana telah disepakati bersama dalam
declaration of human rights ,sehingga tidak ada lagi kekhususan yang
diberlakukan oleh suatu negara dengan alasan apapun.Masing-masing negara tidak
diperkenankan menafsirkan HAM berdasarkan persepsi sndiri.Keadaan ini berbeda
dengan pandangan kedua atau pertikularisme yang menganggap bahwa HAM harus
dilihat dari beragam perspektif ,arena masyarakat dunia juga beragam ,sehingga
tidak ada salahnya masing-masing memberikan penilaian terhadap HAM sesuai
dengan konsep dan pandangan masing-masing negara.
b.
Adanya
dikotomi antara lain antara individualisme dan kolektivisme
Hak individu adalah hak yang melekat
pada diri seseorang dan orang lain tidak berhak mencampurinya,termasuk
negara.Aliran kolektif menganggap bahwa hak kolejtif (kewajiban0 harus lebih
utama dari pada kepentingan individu.karenanya,dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara,hak individu sering dihadapkan pada hak kolektif,hak kolektif
dianggap lebih harus diutamakan atau dipriotaskan dari pada hak
individu.tidaklah adil bila hak atas nama hak kolektif diutamakan demi
kepentingan umum,dan hak individu tidak diakomodir.
c.
Kurang
berfungsinya penegak hukum
Lembaga penegak hukm di indonesia
dinilai lambat terhadap penanganan pelanggaran HAM.Meski hal ini sering
dibantah oleh para aparat yang berwenang dalam ,menegakkan hukum,namun dari
rasa keadilan wraga sebaigaimana dihimpun dalam jajak pendapat kompas 25 maret
2002,terdapat 61,2 % menyatakan pemutusan kasus pelanggaran HAM tidak
yakin,artinya masih banyak putusan terhadap pelanggaran HAM yang tidak memenuhi
keadilan masyarakat.Hal ini diperkuat Syahrir,yang pernah menjabat Ketua Partai
Perhimpunan Indonesia,menyorot masih maraknya korupsi di Indonesia.
d.
Pemahama
belum merata di kalangan sipil dan militer
Tindaka militer yang sering
bertindak represif menganggap warga seperti musuh dalam perang,sehingga
menimbulkan masalah dengan HAM.Di kalangan sipil,masih sering juga terjadi
tindakan anarkis,yang dapat menjurus pada tindakan pelanggaran HAM.Masyarakat sipil
yang sering menganggap militer bertindak refresip,ternyata juga
melakukan tindakan refresif,bahkan kadang lebih brutal dari tentara.
18
Dampak informasi,atau politik
berbeda dengan dampak yang dilakukan militer yang melaksanakan tugas sampai ada
warga negara yang terbunuh.dalam hal ini nampak ada usaha menyudutkan tentara,
terhadap setiap tindakan yang menimbulkan korban manusia.Bila korban
terjadi,karena tindakan tentara langsung disorot sebagai pelanggaran
HAM,sedangkan korban karena tindakan sipil dengan cara anarkas tidak disorot
sebagai pelanggaran HAM.Kasus ini perlu diwaspadai,untuk itu,baik kalangan
militer atau sipil hendaknya tidak gegabah bertindak yang dapat menimbulkan
korban manusia sehingga citra indonesia,tidak terus dianggap sebagai negara dan
bangasa yang tidak menghargai Ham,baik itu anggapan dari individu orang
Indonesia itu sendiri maupun internasional yang mengatasnamakan gerakan
perlndungan HAM.
F. Permasalahan
HAM di indonesia
Bangsa indonesia perlu
meningakatkan kesadaran bersama terhadap perlindungan HAM,mengingat masih
banyaknya permasalahan HAM yang sadar
atau tidak sadar masih terjadi di Indonesia.Menurut Priyanto (2003),berbagai
masalah HAM di Indonesia antara lain,adalah:
a) Banyaknya pelanggaran HAM
yang tidak dapat dihukum,
b) Tidak berfungsinya
institu negara yang berwenang dan wajib menegakkan HAM,
c) Penegakkan dan kepastian
hukum belum dinikmati oleh masyarakat Indonesia,
d) Penegakkan hukum yang
tidak adil,tidak tegas,dan masih diskriminatif,
e) Penanganan perkara
korupsi oleh kejaksaan Agung tidak secara optimal dipublikasikan secara luas
kepada masyarakat,
f) Besarnya harapan
masyarakat terhadap kinerja KPK dan pengadilan Tipikor untuk menegakkan hukum
dan kepastian,
g) Tindakan hukum terhadap
pelaku tindak pidana korupsi sseringkali tidak tuntas.
G. Pengadilan
HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU No.26 Tahun 2000,yang
berwenang memutus perkara pelanggaran HAM berat seperti kejahatan genoside dan
kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan genosidemerupakan perbuatan yang dilakukan
dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok
bangsa,ras,kelompok etnis,atau kelompok agama dengan cara:
a)
Membunuh
anggota kelompok,
19
b) Mengakibatkan penderitaan
fisik ataupun mental yang berat terhadap anggota kelompok,
c) Menciptakan kondisi
kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan fisik baik seluruh atau
sebagian,
d) Memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok,
e) Memindahkan secara paksa
anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain,
Kejahatan kemanusaan merupakan perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari
serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersubut
ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil .Kejahatan terhadap kemanusiaan
berupa:
a) Pembunuhan,
b) Pemusnahan,
c) Perbudakan,
d) Pengusiran dan pemindahan
penduduk secara paksa,
e) Perampasan kemerdekaan
fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum
internasional,
f) Penyiksaan,
g) Perkosaan atau
bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara,
h) Penganiyayaan terhadap
suatu kelompok tertentu,
i)
Menghilangakan
seseorang secara paksa,
j)
Kejahatan
apartheid
H. Penegakan Hak Asasi Manusia
Kelembagaan yang menangani masalah yang berkaitan
dengan penegakan hak asasi manusia, antara lain :
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas
HAM) dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 5 Tahun 1993 pada tanggal 7 Juni
1993 yang kemudian dikukuhkan lagi melalui Undang – Undang Nomor 39 Tahun
1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Komnas HAM adalah lembaga yang mandiri yang
kedudukannya setingkat dengan lembaga Negara lain yang berfungsi melaksanakan
pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Komnas HAM bertujuan:
1.
Mengembangkan kondisi
yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila,
Undang – Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan
20
Bangsa – Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia
2.
Meningkatkan
perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna perkembangan pribadi manusia
Indonesia seutuhnya dan kemampuannya beradaptasi dalam berbagai bidang
kehidupan
- Pengadilan Hak Asasi Manusia dibentuk
berdasarkan Undang – Undang Nomer 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia.
Pengadilan Hak Asasi Manusia merupakan pengadilan
khusus yang berada dilingkungan Pengadilan Umum dan berkedudukan di daerah
Kabupaten atau Kota. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap
pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang
memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat. Pengadilan HAM
juga berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia
yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik
Indonesia oleh warga negara Indonesia.
- Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc
dibentuk atas usul dari DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan
Keputusan Presiden untuk memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak
asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang –
Undang Nomer 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
- Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Undang –
Undang Nomer 26 Tahun 2000 memberikan alternative bahwa penyelesaian
pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dapat dilakukan di luar
Pengadilan Hak Asasi Manusia, yaitu melalui Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi yang dibentuk berdasarkan undang – undang.
Penegakan dan perlindungan tidak hanya dilakukan oleh
lembaga – lembaga yang dibentuk negara. Masyarakat dapat pula berpartisipasi
dalam rangka penegakan dan perlindungan hak asasi manusia. Masyarakat dapat
membentuk lembaga swadaya masyarakat ( LSM ). Lembaga swadaya yang dimaksud
adalah organisasi atau lembaga yang secara khusus dibentuk oleh masyarakat
dengan tugas perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Lembaga
– lembaga ini mengonsentrasikan kegiatannya pada upaya penegakan dan perlindungan
HAM, misalnya dengan menuntut pihak – pihak yang telah melanggar HAM, menuntut
keadilan, dan sebagainya.
Beberapa contoh lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) :
a.
KONTRAS ( Komisi
untuk orang hilang dan tindak kekerasan )
b.
YLBHI ( Yayasan
lembaga bantuan hukum Indonesia )
21
c.
ELSAM ( Lembaga Studi
dan Advokasi Masyarakat )
d.
HRW ( Human Right
Watch.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pada masa lalu, manysia banyak yang belum mengakui derajat manusia
lain, Akibatnya banyak terjadi penindasan manusia oleh manusia lain .Misalnya
penjajahan ,perbudakan ,dan penguasaan .Kita sebagai bangsa sungguh menderita
,sengsara,tertindas ,dan tidak bebas.Oleh karena itu ,perjuangan menegakkan hak
asasi manusia harus terus menerus
dilakukan.Pada masa sekarangpun masih banyak manusia atau bangsa,yang menindas
manusia dan bangsa lain .
Hak
asasi manusia wajib di hormati ,dijunjung tinggi ,dan dilindungi oleh negara
,hukum,pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
martabat dan martabat manusia.
B.
Saran
Dengan demikian kita sudah
mengetahui hak asasi manusia dalam Pancasila dan UUD 1945, sehingga sebagai
sesama manusia kita harus saling menghargai dan menghormati, disamping itu kita
juga harus memperjuangkan hak asasi manusia kita sendiri dan menjaga hak asasi
manusia orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Kesadaran
manusia akan HAM itu ada, karena pengakuan atas harkat dan martabat yang sama
sebagai manusia. Dan diharapkan kepada pemerintah adil dalam penegakan HAM
sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
22
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan, 2010,
Pendidikan Kewarganegaraan, Paradigma, Yogyakarta
Kaelan, 2012,
Pendidikan Kewarganegaraan, Paradigma, Yogyakarta
Sarbaini, 2013,
Pendidikan Kewarganegaraan, UPT MKU ( MPK-MBB ) Universitas Lambung Mangkurat,
Banjarmasin
Budiyanto, 2007,
Pendidikan Kewarganegaraan, Erlangga, Jakarta
Winarno, 2007,
Paradigma Baru Pendidikan kewarganegaraan, Bumi Aksara, Surakarta
No comments:
Post a Comment