Popular Posts

Wednesday, November 17, 2021

PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT

 

BAB 1

PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang

        Perkembangan masyarakat dunia yang semakin cepat secara langsung ataupun tidak langsung mengakibatkan perubahan besar pada berbagai bangsa di dunia.Gelombang besar kekuatan internasional dan transnasional melalui globalisasi telah mengancam, bahkan mengasai eksistensi Negara-negara kebangsaan, termasuk Indonesia. Akibat yang langsung terlihat adalah terjadinya pergeseran nilai-nilai dalam kehidupan kebangsaan karena adanya perbenturan

       kepentingan antara nasionalisme dan internasionalisme. Permasalahan kebangsaan dan kenegaraan di Indonesia menjadi semakin kompleks dan rumit manakala ancaman internasional yang terjadi di satu sisi, pada sisi yang lain muncul masalah internal, yaitu maraknya tuntan rakyat, yang secara objektif mengalami suatu kehidupan yang jauh dari kesejahteraan dan keadilan sosial. Paradoks antara kekuasaan global dengan kekuasaan nasional ditambah komplik internal seperti gambaran di atas, mengakibatkan suatu tarik menarik kepentingan yang secara langsung mengancam jati diri bangsa. Nilai-nilai baru yang masuk, baik secara sujektif maupun objektif, serta terjadinya pergeseran nilai di tengah masyarakat yang pada akhirnya mengancam-prinsip-prinsip hidup berbangsa masyarakat Indonesia. Prinsip dasar yang telah ditemukan oleh peletak dasar (The founding fathers) Negara Indonesia yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat bernegara, itulah pancasila. Dengan pemahaman demikian, maka pancasila sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia saat ini mengalami ancaman dengan  munculnya nilai nilai baru dari nuar dan pergeseran nilai-nilai yang terjadi Secara ilmiah harus disadari bahwa suatu masyarakat suatu bangsa, senantiasan memeliki suatu pandangan hidup atau filsaat hidup masing-masing, yang berbeda dengan bangsa lain didunia. Inilah yang disebut sebagai local genius

(kecerdasan/kreatifitas lokal) dan sekaligus sebagai local wisdom (kearifan local)

bangsa. Dengan demikian, bangsa Indonesia tidak mungkin memiliki kesamaan pandangan hidup dan filsafat hidup dengan bangsa lain.

Ketika para pendiri Negara Indonesia menyiapkan berdirinya Negara Indonesi

merdeka, mereka sadar sepenuhnya untuk menjawab suatu pertanyaan yang fundamental “di atas dasar apakah Negara Indonesia merdeka ini didirikan?” jawaban atas pertanyaan mendasar ini akan selalu menjadi dasar dan tolak ukur utama bangsa ini meng-Indonesia. Dengan kata lain, jati diri bangsa selalu bertolak ukur pada nilai-nilai pancasila sebagai filsafat bangsa. Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan sistim filsafat.

 

                                                                                                                                                1

Pemahaman demikian memerlukan pengkajian lebih lanjut menyangkut aspek ontology, epistemology, dan aksiologi dari kelima sila pancasila.

1.2 Rumusan masalah

            Adapun rumusan masalah dari makalah ini yaitu:

1. Bagaimana arti sebenarnya dari pancasila sebagai sistem filsafat?

2. Apa fungsi utama filsafat pancasila?

1.3   Tujuan

             Adapun Tujuan Umum dan Khusus dari pembuatan makalah ini yaitu:

      1.     Agar kami mendapatkan nilai dari tugas Dosen mata kuliah

       2.      mengetahui aspek dari isi pencasila sebagai filsafat

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A. PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT

Pengertian Sistem Filsafat:

1.      Sistem

Sistem adalah suatu rangkaian keseluruhan kebulatan unsur-unsur yang mempunyai kedudukan dan peran terhadap keseluruhan itu menjadi tempat bersatunya semua unsur, mengingat semua unsur menjadi satu sehingga rangkaian keseluruhan dan kebulatan tersebut merupakan satu keutuhan yang organis.

2.      Filsafat

         Dari segi Etimologis istilah “filsafat” dalam bahasa Indonesia mempunyai padanan “falsafah”  dalam kata Arab. Sedangkan menurut kata Inggris “philosophy”, kata Latin “philosophia”, kata belanda “philosophie”, kata Jerman “philosophier”, kata Perancis “philosophie”, yang kesemuanya itu diterjemahkan dalam kata Indonesia “filsafat”. Menurut Harun Nasution, istilah “falsafah” berasal dari bahasa Yunani “philein” dan kata ini mengandung arti “cinta” dan “sophos” dalam arti hikmah (wisdom)(Nasution, 1973). Istilah “filsafat” berasal dari bahasa Yunani, bangsa Yunanilah yang mula-mula berfilsafat seperti  lazimnya dipahami orang sampai sekarang.  Kata ini bersifat majemuk, berasal dari kata “philos” yang berarti “sahabat” dan kata “Sophia”  yang berarti “pengetahuan yang bijaksana (wished)”  dalam bahasa  Belanda, atau wisdom kata Inggris, dan hikmat menurut kata Arab.

                                                                                                                                          2

 Maka philosophia menurut arti katanya berarti cinta pada pengetahuan yang bijaksana, oleh karena itu mengusahakannya. (Gazalba, 1977).  Jadi terdapat sedikit perbedaan arti, disatu pihak menyatakan bahwa fisafat merupakan bentuk majemuk dari “philein” dan sophos”, (Nasution, 1973) di lain pihak filsafat dinyatakan dalam bentuk majemuk dari “philos” dan “Sophia” (Gazalba,1977), namun secara semantis mengandung makna yang sama.  Dengan demikian istilah “filsafat” yang dimaksudkan sebagai kata majemuk dari “philein” dan “sophos” mengandung arti, mencintai hal-hal yang sifatnya bijaksana, sedangkan “filsafat” yang merupakan bentuk majemuk dari “philos” dan “Sophia” berkonotasi teman dari kebijaksanaan. Sementara ahli ada yang menyatakan bahwa “Sophia” arti yang lebih luas dari kebijaksanan. Arti “Sophia” meliputi pula kerajinan(craftsmanship) sampai kebenaran pertama (first truth), “Sophia” kadang kadang juga mengandung makna pengetahuan yang luas (wide knowledge), kebijaksanaan (Inrelectual virtues). Pertimbangan yang sehat (soundjudgement). Kecerdikan dalam memutuskan hal-hal yang praktis (shrewdness in practical decision). Jadi istilah “filsafat” pada mulanya merupakan suatu istilah yang secara umum dipergunakan untuk menyebutkan usaha kearah keutamaan mental (the pursuit of mental excellence) (A li Mudhofir, 1985). Lingkup Pengetian Filsafat. Filsafat memiliki bidang bahasan yang sangat luas yaitu segala sesuatu baik yang bersifat kongkrit maupun yang bersifat  abstrak. Maka untuk mengetahui lingkup pengertian filsafat , terlebih dahulu perlu dipahami objek material dan formal ilmu filsafat sebagai berikut:

a. Objek material filsafat, yaitu objek  pembahasan filsafat yang meliputi segala sesuatu baik yang bersifat material kongkrit seperti , manusia, alam, benda, binatang dan lain sebagainya, maupun  sesuatu yang bersifat abstrak misalnya nilai, ide-ide, ideologi, moral, pandangan hidup dan lain sebagainya.

b. Objek formal filsafat, adalah cara memandang seorang peneliti terhadap objek  material tersebut, suatu objek material tertentu dapat ditinjau dari berbagai macam sudut pandang yang berbeda. Oleh karena itu  terdapat berbagai macam sudut pandang filsafat yang merupakan cabang-cabang filsafat , antara lain dari sudut pandang nilai terdapat bidang aksiologi, dari sudut pandang pengetahuan terdapat bidang epistemology,keberadaan bidang ontologi, tingkah laku baik dan buruk bidang etika, keindahan bidang estetika dan masih terdapat sudut padang lainnya yang lebih khusus misalnya filsafat sosial, filsafat  hokum, filsafat bahasa dan sebagainya.  Berikut ini dijelaskan berbagai bidang lingkup pengertian filsafat.

 

 

                                                                                                                                          3

Secara keseluruhan arti filsafat yang meliputi berbagai masalah dapat di kelompokkan    

menjadi ;

1.      Filsafat sebagai produk yang mencakup pengertian.

a.       Filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep, pemikiran-pemikiran dari para filsuf pada zaman dahulu yang lazimnya merupakan suatu aliran atau sistem filsafat tertentu, misalnya rasionalisme, materialisme, pragmatism dan lain sebagainya.

b.      Filsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat. Jadi manusia mencari suatu kebenaran yang timbul dari persoalan yang bersumber pada akal manusia.

2.      Filsafat sebagai suatu proses yang dalam hal ini filsafat diartikan dalam bentuk suatu aktivitas berfilsafat, dalam proses pemecahan suatu permasalahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objeknya. Dalam pengertian ini filsafat merupakan suatu sistem pengetahuan yang bersifat dinamis. Filsafat dalam pengertian ini tidak lagi hanya merupakan suatu kumpulan dogma yang hanya diyakini di tekuni dan dipahami sebagai suatu nilai tertentu tetapi lebih merupakan suatu aktivitas berfilsafat, suatu proses yang dinamis dengan menggunakan suatu metode tersendiri.

Cabang-cabang filsafat yang pokok adalah metafisika, epistemlogi, metodelogi, logika, etika, estetika.

B. Rumusan Kesatuan Sila-Sila Pancasila Sebagai Suatu Sistem

1.      Susunan kesatuan sila-sila pancasila yang bersifat organis

2.      Susunan pancasila yang bersifat hierarkhis dan berbentuk piramidal

3.      Hubungan sila-sila pancasila yang saling mengisi dan saling mengkualifikasi

Rumusan pancasila yang bersifat hierarkhis dan berbentuk piramidal:

1.      Ketuhanan yang Maha Esa adalah meliputi dan menjiwai sila-sila kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah diliputi dan dijiwai oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa, meliputi dan menjiwai sila persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan/perwakilan serta keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

3.      Persatuan Indonesia adalah diliputi dan dijiwai sila Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusianan yang adil dan beradab, meliputi dan menjiwai sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.                                                                                                                                                                                                                            4

4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaratan/perwakilan adalah diliputi dan dijiwai oleh sila-sila Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, serta meliputi dan menjiwai sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

5.      Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia adalah diliputi dan dijiwai oleh sila-sila Ketahuan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta keadilan social  bagi seluruh rakyat Indonesia.

3. Rumusan hubungan kesatuan sila-sila pancasila yang saling mengisi dan saling mengkualifikasi

C. Kesatuan Sila-Sila Pancasila sebagai Suatu Sistem Filsafat

            Secara filosofis pancasila sebagai suatu kesatuan system filsafat memiliki, dasar antologis, dasar epistemologis dasar aksiologis sendiri yang berbeda dengan sistem filsafat yang lainnya misalnya materialisme, liberalism, pragmatisme, komunisme dan idealism.

1. Dasar antropologis sila-sila pancasila

            Dasar ontologis pancasila pada hakikatnya adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak monopluralis, oleh karena itu hakikat dasar ini juga disebut sebagai dasar antropologis.

            Manusia sebagai pendukung pokok sila-sila pancasila secara ontologis memiliki hal-hal yang mutlak, yaitu terdiri atas kodrat, raga dan jiwa jasmani dan rohani, sifat kodrat manusia ialah sebagai makhluk individu dan makhluk social dan sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa.

            Hakikat kesatuan sila-sila pancasila yang bertingkat dan berbentuk piramidal dapat dijelaskan sebagai berikut ,

Sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa pada hakikatnya bahwa pendukung pokok Negara adalah manusia, karena Negara adalah sebagai lembaga hidup bersama sebagai lembaga kemanusiaan dan manusia adalah seb       agai makhluk Tuhan yang Maha Esa.

Sila kedua kemanusiaan yang adil dan beradab, Negara adalah lembaga kemanusiaan, manusia adalah sebagai subjek pendukung pokok Negara.

Sila ketiga persatuan Indonesia pada hakikat persatuan didasari dan dijiwai oleh sila ketuhanan dan kemanusiaan, manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa yang pertama harus direalisasikan adalah  mewujudkan suatu persatuan dalam suatu persekutuan hidup yang disebut Negara.

 

 

 

 

                                                                                                                                    5

Sila keempat adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, makna pokok sila keempat adalah kerakyatan yaitu kesesuainnyadengan hakikat rakyat. Hakikat sila keempat ini adalah penjumlahan manusia-manusia,semua orang, semua warga dalam suatu wilayah Negara tertentu.

Sila kelima keadilaan social bagi seluruh rakyat Indonesia memiliki makna pokok keadilan yaitu hakikatnya kesesuaian dengan hakikat adil, mengandung makna bahwa keadilan adalah sebagai akibat adanya Negara kebangsaan dari manusia-manusia yang berkeTuhanan yang Maha Esa. Sila keadilan social adalah merupakan tujuan dari keempat sila lainnya. Secara ontologis hakikat keadilan social juga ditentukan oleh adanya hakikat keadilan sebagaimana terkandung dalam sila kedua kemanusiaan yang adil beradab. Menurut Notonagoro hakikat keadilan yang terkandung dala sila kedua yaitu keadilan yang terkandung dalam sila kedua yaitu keadilan yang terkandung dalam hakikat manusia monopluralis, yaitu kemanusiaan yang adil terhadap diri sendiri, terhadap sesame dan terhadap Tuhan.

2..Dasar Epistemologis sila-sila Pancasila

Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya juga merupakan suatu sistem pengetahuan. Sebagai suatu ideologi maka pancasila memiliki tiga unsur pokok agar dapat menarik loyalitas dari pendukungnya yaitu logos (rasionalitas atau penalarannya), pathos (penghayatannya) dan ethos(kesusilaanya).

Terdapat tiga persoalan yang mendasar dalam epistemology tentang sumber pengatahuan manusia, tentang teori kebenaran pengetahuan manusia dan tentang watak pengetahuan manusia. Persoalan epistemologi dalam hubungannya dengan pancasila dapat dirinci sebagai berikut.

Pancasila sebagai suatu objek pengetahuan pada hakikatnya meliputi masalah sumber pengetahuan pancasila dan susunan pengetahuan pancasila. Sumber pengetahuan pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri yang memiliki nilai-nilai, adat istiadat serta kebudayaan dan nilai religious maka diantara bangsa Indonesia sebagai pendukung sila-sila pancasila dengan pancasila sendiri sebagai suatu sistem pengetahuan memiliki kesusaian yang bersifat korespondensi, susunan pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan. Sebagai suatu sistem pengatuan maka pancasila memiliki susunan yang bersifat formal logis baik dalam arti susunan sila-sila pancasila maupun isi arti sila-sila pancasila. Susunan kesatuan sila-sila pancasila adalah bersifat hierarkhis dan berbentuk piramidal. Susunan isi arti pancasila meliputi tiga hal yaitu isi arti pancasila yang umum universal, isi arti pancasila yang umum kolektif da nisi arti pancasila yang bersifat khusus dan kongkrit.

Pandangan pancasila tentang pengetahuan manusia, menurut  pancasila bahwa hakikat manusia adalah monopluralis yaitu hakikat manusia yang memiliki unsur-unsur pokok yaitu susunan kodrat yang terdiri dari raga (jasmani) dan jiwa (rohani).

                                                                                                                        6

Pancasila mengakui kebenaran rasio yang bersumber pada akal manusia. Selain itu manusia memiliki indra sehingga dalam proses reseptif indra merupakan alat untuk mendapatkan kebenaran pengetahuan yang bersifat empiris terutama dalam kaitannya dengan pengetahuan manusia yang bersifat positif.

3.Dasar Aksiologis Sila-sila Pancasila

Sila-sila sebagai suatu sistem filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologisnya sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila pada hakikatnya juga merupakan suatu kesatuan , tentang nilai dan hal ini sangat tergantung pada titik tolak dan sudut pandangnya masing-masing dalam menentukan dalam pengertian nilai dan hierarkhisnya.

Max scheler mengemukakan bahwa nilai yang ada tidak sama luhurnya dan tidak sama tingginya. Menurut tinggi rendahnya nilai dapat digolongkan menjadi empat tingkatan yaitu nilai-nilai kenikmatan, nilai-nilai kehidupan, nilai-nilai kejiwaan dan nilai-nilai kerohanian. Pandangan dan tingkatan nilai tersebut menurut Notonagoro dibedakan menjadi tiga macam yaitu nilai material, nilai vital dan nilai-nilai kerohanian. Nilai-nilai kerohanian dapat dibedakan atas empat tingkatan yaitu nilai kebenaran, nilai keindahan, nilai kebaikan atau nilali moral dan nilai religious.

Isi arti sila-sila pancasila pada hakikatnya dapat dibedakan atas hakikat pancasila yang umum universal yang merupakan substansi sila-sila pancasila, sebagai pedoman pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara yaitu sebagai dasar Negara yang bersifat umum kolektif serta realisasi pengamalan pancasila yang bersifat khusus dan kongkrit. Hakikat pancasila adalah merupakan nilai, adapun sebagai pedoman Negara adalah norma adapun aktualisasi atau pengamalannya adalah merupakan realisasi kongkrit pancasila.

Nilai-nilai yang terkandung dalam sila satu sampai lima adalah  cita-cita, harapan dan dambaan bangsa Indonesia yang akan diwujudkan dalam kehidupannya. Bangsa Indonesia dalam hal ini merupakan pendukung  nilai-nilai pancasila. Sebagai pendukung nilai bangsa Indonesia itu menghargai, mengakui dan menerima pancasila sebagai dasar-dasar nilai. Nila-nilai yang terkandung dalam pancasila yang tertinggi adalah nilai kerohanian karena nilai Ketuhanan bersifat mutlak.

D.Pancasila sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia

1.Dasar Filosofis

Dasar pemikiran filosofis yang terkandung dalam setiap sila, dijelasakan sebagai berikut. Pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara Repukblik Indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.

                                                                                                                              7

 Pemikiran filsafat kenegaraanbertolak dari suatu pandangan bahwa Negara adalah merupakan suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan, yang merupakan masyarakat hokum(legal society). Adapun negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan pada kodrat bahwa manusia sebagai warga Negara sebagai persekutuan hidup adalah berkedudukan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa (hakikat sila pertama). Negara yang merupakan pesekutuan hidup manusia sebagai makhlukTuhan Yang Maha  Esa,pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya atau makhluk yang beradab (hakikat sila kedua). Untuk mewujudkan suatu Negara sebagai suatu organisasi hidup manusia harus membentuk suatu ikatan sebagai suatu bangsa(hakikat sila ketiga). Terwujudnya persatuan dalam suatu Negara akan melahirkan rakyat sebagai suatu bangsa yang hidup dalam suatu wilayah Negara tertentu. Konsekuensinya dalam hidup kenegaraan itu haruslah mendasarkan pada nilai bahwa rakyat merupakan asal pula kekuasaan Negara. Maka Negara harus bersifat demokratis, hak serta kekuasaan rakyat harus dijamin, baik sebagai individu maupun secara bersama(hakikat sila keempat). Untuk mewujudkan tujuan negara sebagai tujuan bersama, maka dalam hidup kenegaraan harus mewujudkan jaminan perlindungan bagi seluruh warga, sehingga untuk mewujudkan tujuan  seluruh warganya harus dijamin berdasarkan suatu prinsip keadilan yang timbul dalam kehidupan bersama(kehidupan sosial) (hakikat sila kelima). Nilai-nilai inilah yang merupakan suatu nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan.

Dalam hubungannya dengan pengertian nilai sebagaimana tersebut diatas maka Pancasila tergolong nilai kerokhanian, akan tetapi kerokhanian yang mengakui  adanya nilai materialdan nilai vital karena pada hakikatnya menurut Pancasila bahwa Negara adalah jasmani rokhani. Selain itu dalam Pancasila yang merupakan nilai-nilai kerokhanianitu didalamnya terkandung nilai-nilai lainya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material,vital, kebenaran(kenyataan), estetis, etis maupun nilai religious. Hal ini dapat dibuktikan pada nilai-nilai Pancasila yang tersusun secara hierarkhis pyramidal yang bulat dan utuh. Selain itu secara kausalitas bahwa nilai-nilai Pancasila adalah besifat objektif dan jga subjektif. Artinya esensi nilai-nilai Pancasila adalah besifat universal yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan keadilan. Sehingga dimungkinkan dapat diterapkan pada Negara lain walaupun barangkali namanya bukan Pancasila artinya jika kalau Negara menggunakan prinsip filosofi bahwa Negara Berketuhanan, Kemanusiaan, Berpersatuan, Berkerakyatan dan Berkeadilan, maka Negara tersebut pada hakikatnya menggunakan dasar filsafat dari nilai sila-sila Pancasila. Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif dapat dijelaskan sebagai berikut:

 

                                                                                                                                          8

1.   Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat maknanya yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umumnya universal dan abstrak, karena merupakan suatu nilai.

2.   Inti nilai-nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan.

3.   Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental negara sehingga merupakan suatu sumber hukum positif di Indonesia. Oleh karena itu dalam hierarkhi suatu tertib hukum Indonesia berkedudukan sebagai tertib hukum yang tertinggi. Maka secara objektif tidsk dapat diubah secara hukum sehingga terlekat pada kelangsungan hidup Negara. Sebagai konsekuensinya jika kalau nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 itu diubah maka sama halnya dengan pembubaran Negara proklamasi 1945, hal ini sebagaimana terkandung dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966.

Sebaliknya nilai-nilai subjektif Pancasila  Dapat diartikan bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu bergantung atau terletak pada bangsa Indonesia sendiri. Pengertian itu dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.      Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kuasa materialis. Nilai-nilai tersebut sebagai hasil pemikiran, penilaian kritis, serta hasil refleksi filosofis bangsa Indonesia.

2.      Nilai-nilai Pancasila merupakan filsafat(pandangan hidup) bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan, dan kebijaksanaandalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

3.      Nilai-nilai Pancasila di dalamnya terkandung ketujuh nilai-nilai kerokhanian yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis estetisdan nilai religious, yang manifestasinya sesuai denganbudi nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa.

Nilai-nilai Pancasila itu bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, dasar serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan kenegaraa. Dengan pekataan lain bahwa nilai-nilai Pancasila merupakan das Sollen atau cita-citatentang kebaikanyang harus diwujudkan menjdi suatu kenyataan atau das Sein.

                                                                                                                                          9

2.Nilai-nilai Pancasila sebagai Fundamental Negara

Nilai-nilai Pancasila terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan  sebagai Pokok Kaidah Negara  yang Fundamental. Adapun Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya memuat nilai-nilai Pancasila mengandung empat Pokok Pikiran yang bilamana dianalisis makna yang terkandung di dalamnya tidak lain adalah merupakan derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai Pancasila.

Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan. Hal ini merupakan penjabaran sila ketiga.

Pokok pikiran kedua menyatakan bahwa negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh warga negara. Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pokok pikiran ini sebagai penjabaran sila kelima.

Pokok pikiran ketiga menyatakan bahwa negara berkedaulatan rakyat. Berdasarkan atas kerakyatan  dan permusyawaratan/perwakilan. Hal ini menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi yaitu kedaulatan di tangan rakyat. Hal ini sebagai penjabaran sila keempat.

Pokok pikiran keempat menyatakan bahwa, Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaanyang adil dan beradab. Ketuhanan Yang Maha Esa serta kemanusiaan yang adil dan beradab ini, merupakan sumber moral dalam kehidupan kenegaraan dan kebangsaan. Hal ini mengandung arti bahwa negara Indonesia menjunjung  tinggi keberadaban semua agama dalam pergaulan hidup negara. Hal ini merupakan penjabaran sila pertama dan kedua.

 Hal itu dapat disimpulkan bahwa keempat pokok pikiran tersebut tidak lain merupakan perwujudan dari sila-sila pancasila. Pokok pikiran ini sebsgai dasar, fundamental dalam pendirian negara, yang realisasi berikutnya perlu diwujudkan atau dijelmakan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 1945. Dengan perkataan lain bahwa dalam penjabaran sila-sila Pancasila dalam peraturan perundangan-undangan bukanlah secara langsung dari sila-sila  Pancasila melainkan melalui Pembukaan UUD 1945. Empat pokok pikiran dan barulah dikongkritisasikan dalam pasal UUD 1945. Selanjutnya dijabarkan lebih lanjut dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan serta hukum positif dibawahnya.

                                                                                                                                          10

 Dalam pengertian inilah maka sebenarnya dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan dasar yang fundamental bagi Negara Indonesia terutama dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Selain itu dasar fundamental moral dalam kehidupan kenegaraan tersebut juga meliputi moralitas para penyelenggara negara dan seluruh warga negara. Bahkan dasar fundamental moral dituangkan dari nilai-nilai Pancasila tersebut juga harus mendasari moral dalam kaitannya dengan politikluar negeri Indonesia. Oleh karena itu bagi bangsa Indonesia dalam era reformasi dewasa ini seharusnya bersifat rendah hati untuk mawas diri dalam upaya untuk memperbaiki kondisi dan nasib bangsa ini hendaklah didasarkan pada moralitas yang tertuang dalam pokok pikiran keempat tersebut yaitu moral Ketuhanan dan kemanusiaan agar kehidupan rakyat menjadi semakin bertambah sejahtera.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                    11

 DAFTAR PUSTAKA

Kaelan. 2014. pendidikan pancasila. yogyakarta : paradigma

Zubaidi,achmad. 2012. pendidikan kewarganegaraan. Yogyakarta : paradigma

Wreksosuhardjo, sunarjo. 2004. filsafat ilmiah dan aplikatif. Yogyakarta : andi

Santoso, Heru. 2002. Sari pendidikan pancasila dan undang-undang dasar berdasarkan perubahannya. Yogyakarta : Tiara wacana

No comments:

Post a Comment