BAB 1
PENDAHULUAN
i.i Latar
Belakang
Sejarah adalah suatu kejadian yang telah
terjadi pada masa lampau, yang telah disusn berdasarkan peninggalan-peninggalan
peristiwa. Peninggalan-peniggalan itu disebut sejarah. Dalam bahasa inggris,
kata sejarah disebut History, artinya masa lampau dan dalam bahasa Yunani kata
sejarah disebut Istoria yang artinya belajar.
Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia
sebelum disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI, nilai-nilai tersebut telah ada
sebelum bangsa Indonesia mendirikan Negara, yang telah melekat dalam kehidupan
sehari-hari sebagai pandangan hidup masyarakat nilai-nilai tersebut kemudian
dirumuskan sebagai materi pancasila secara formal yang dilakukan melalui proses
yaitu dalam sidang BPUPKI pertama, siding Panitia Sembilan, Sidang BPUPKI
kedua.
Pancasila adalah dasar filsafat Negara
Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus
1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik
Indonesia tahun II no. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
i.ii Rumusan Masalah
1.
Apakah nilai-nilai pancasila sudah ada pada zaman dahulu sebelum
terjadinya kemerdekaan Negara Republik
Indonesia
2.
bagaimana tahapan terbentuknya
Pancasila
3.
Peristiwa-peristiwa apakah yang telah terjadi sesudah Proklamasi
Kemerdekaan.
i.iii Tujuan
Untuk mengetahui sejarah
perjuangan bangsa Indonesia. Serta untuk menambah ilmu pengetahuan tentang
sejarah Pancasil
BAB II
ISI
PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN
BANGSA
INDONESIA
A.
ZAMAN KUTAI
Indonesia
memasuki zaman sejarah pada tahun 400 M, denganditemukannya prasasti yang
berupa 7 yupa (tiang batu). Berdasarkan
prasasti tersebut data diketahui bahwa raja mulawarman keturunan dari raja
Aswawarman keturunan dari kudunggan. Masyarakat Kutai yang membuka zaman
sejarah Indonesia pertama kalinya ini menampilkan nilai-nilai social, politik,
dan ketuhanan dalam bentuk kerajaan, kenduri, serta sedekah kepada para
Brahmana.
B. ZAMAN
SRIWIJAYA
Negara bangsawan Indonesia terbentuk
melalui 3 tahap yaitu:
a. Zaman
sriwijaya dibawah bangsa syailendra (600-1400).
b. Negara
kebangsaan zaman Majapahit (1293-1525) dengan bercirikan keprabuan, kedua tahap
merupakan negara kebangsaan yang lama.
c. Negara
kebangsaan modern yaitu negara Indonesia merdeka (sekarang negara proklamasi 17
agustus 1945). Cita cita tentang dalam suatu negara telah tercermin pauatu
cita-cita negara da kerajaan Sriwijaya tersebut berbunyi “suatu cita-cita
negara adil dan makmur”
Pada abad ke VII muncullah sebuah
kerajaan di sumatra yaitu kerajaan sriwijaya di bawah kekuasaan wangsa
syailendra. Pada zaman itu kerajaan sriwijaya merupakan kerajaan besar cukup di
segani di kawasan Asia Selatan. Perdagangan dilakukan untuk memepersatukan
dengan pedagang pengrajin dan pegawai raja yang disebut Tuha An Vatakvurah sebagai
pengawas dan pengumpul semacam koperasi sehingga rakyat mudah memasarkan barang
dagangannya.
Agama dan kebudayaan dikembangkan
dengan mendirikan universitas agama Budha yang sangat terkenal di negara lain
di Asia. Banyak musafir dari negara lain, misalnya : dari China belajar
terlebih dahulu di Universitas tersebut terutama tentang agama Budha dan bahasa
Sansekerta sebelum melanjutkan studinya ke India.
C.
ZAMAN
KERAJAAN-KERAJAAAN SEBELUM MAJAPAHIT
Sebelum kerajaan
Majapahit muncul sebagai suatu kerajaan yang memancangkan nilai-nilai
nasionalisme, telah muncul kerajaan-kerajaan di Jawa Tengah dan Jawa
Timursecara silih berganti. Kerajaan Kalingga pada abad ke VIII yang ikut
membantu membangun candi Kalasan untuk dewa Tara dan sebuah wihara untuk pendeta
Budha didirikan di Jawa Tengah bersama dengan dinasti Syailendra (abad ke VII
dan IX).
Raja Airlangga membangun keagamaan dan
asrama dan raja ini memiliki sikap toleransi dalam beragama.Agama yang di akui
oleh kerajaan adalah agama Budha, agama Wisnu, dan agama Syiwa yang hidup
berdampingan.
Menurut prasasti Kelagen,
Raja Airlangga berhubungan dan bekerja sama dengan Benggala, Chola, dan Champa
yang menunujukkan nilai-nilai kemanusiaan. Pada tahun 1037, juga Raja Airlangga
memerintahkan untuk membuat tanggul dan waduk demi kesejahteraan pertanian
rakyat, hal inimerupakan nilai-nilai sila kelima (Toybin, 1997 : 28,29).
D. KERAJAAN
MAJAPAHIT
Pada
tahun 1293 pemerintahan berdirilah
kerajaan majapahit yang mencapai zaman keemasannya pada pemerintahan raja hayam
wuruk dengan mahapatih gajah mada yang dibantu oleh laksamana Nala dalam memimpin
armadanya untuk menguasai nusantara. Wilayah kekuasaan majapahit semasa jayanya
itu membentang dari semenanjung melayu (malaysia sekarang) sampai irian barat
melalui kalimantan utara.
Majapahit
menjulang dalam arena sejarah kebangsaan indonesia dan banyak meninggalkan
nilai-nilai yang diangkat dalam nasionalisme negara kebangsaan indonesia 17
agustus 1945. Kemudian disebabkan oleh faktor keadaan dalam negeri sendiri seperti
perselisihan dan perang saudara pada pemulaan abad XV , maka sinar kejayaan
majapahit berangsur-angsur mulai memudar dan akhirnya mengalami keruntuhan
dengan “sinar hilang kertani bumi” pada permulaan abad XVI (1520).
E.
ZAMAN
PENJAJAHAN
Setelah
majapahit runtuh pada permulaan abad XVI maka berkembanglah agama islam dengan
pesat di Indonesia. Bersamaan dengan itu berkembang pula lah kerajaan-kerajaan
islam seperti kerajaan demak, dan mulai lah berdatangan orang-orang Eropa di
Nusantara. Mereka itu antara lain orang portugis yang kemudian diikuti oleh
orang-orang Spanyol yang ingin mencari pusat tanaman rempah-rempah. Pada akhir abad ke XVI
bangsa belanda datang pula ke Indonesia dengan menempuh jalan yang penuh
kesulitan.
Mataram
dibawah pemerintahan sultan Agung (1613-1645) berupaya mengadakan perlawanan
dan menyerang ke Batavia pada tahun 1628 dan tahun 1629, walaupun tidak
berhasil merunturkan namun Gubernur Jendral J.P
Coen tewas dalam serangan Sultan Agung yang kedua itu. Di Makasar yang
memiliki kedudukan yang sangat vital berhasil juga dikusai oleh kompeni tahun
(1667) dan timbullah perlawanan dari rakyat maksar dibawah pemerintahan
Hasanudin.Namun dijawa timur pada abad ke XVII dibawah pemerintahan Untung
Seropati tidak mampu meruntuhkan kekuasaan kompeni pada saat itu.
Melihat
praktek-praktek penjajahan belanda maka meledaklah perlawanan rakyat di
berbagai wilayah Nusantara, antara lain : Pati mura di Maluku (1817), Bahrudin
di Palembang (1819), Imam Bonjol (1830), Jlentik, teuku, tjik di tiro, teuku
Umar dalam perang aceh (1860), anak agubng madidalam perang lombnok(1894-1895).
F. KEBANGKITAN NASIONAL
Pada
abad XX di panggung politik Internasional terjadilah pergolakan kebangkitan Dunia timur dengan
suatu kesadaran akan kekuatan nya sendiri. Partai kongring di india dengan tokoh tilak gandhi, ada pun
di indonesia bergolaklah kebangkitan akan kesadaran berbangsa yaitu kebangkitan
nasional (1908) Di palapori Dr.Wahidin sudiruhusodo dengan budi utomonya.
Budi
utomo didirikan pada tanggal 20 mei 1908 inilah yang merupakan pelopor
pergerakan nasional, sehingga segera
setelah itu muncullah organisasi-organisasi pergerakan lainnya.
Organisasi-organisasi pergerakan nasional itu antara lain : Sarekat Dagang
Islam (SDI) (1909), yang dengan kemudian dengan cepat mengubah bentuk menjadi
gerakan politik dengan mengganti namanya menjadi Sarekat Islam (SI) tahun
(1911) di bawah H.O.S Cokroaminoto.
G.
ZAMAN
PENJAJAHAN JEPANG
Jepang
menjanjikan kemardekaan tanpa syarat kapada bangsa Indonesia. Bahkan untuk
mendapatkan simpati & dukungan dari bangsa Indonesia maka sebagai realisasi
janji dari
Kaisar Hirohito yang akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia maka
dibentuklah suatu badan yang bertugas menyelidiki usaha-usaha persiapan
kemerdekaan Indonesia yang dikenal dengan nama BPUPKI.
H.
SIDANG
BPUPKI PERTAMA
Pada
sidang pertama BPUPKI (29 Mei – 1 Juni 1945) dengan pembicaranya adalah Mr.
Muh. Yamin, Mr. Soepomo, Drs. Moh. Hatta, dan Ir. Soekarno. Mereka semua berpidato
guna membahas tentang rancangan usulan dasar negara.
-Mr. M. Yamin (29 Mei 1945). Dalam
pidato singkatnya mengemukakan lima asas yaitu:
1. Peri
Kebangsaan
2. Peri
Kemanusiaan
3. Peri
Ketuhanan
4. Peri
Kerakyatan ( Permusyawaratan , Perwakilan , Kebijaksanaan )
5. Kesejahteraan
Rakyat ( Keadilan Sosial )
-Prof. Dr. Soepomo (31 Mei 1945). Mengemukakan teori
Negara sebagai berikut :
1.Teori negara perseorangan (individualis). Menurut
paham ini Negara adalah masyarakat hokum yang disusun atas kontrak antara
seluruh individu
2.Paham Negara
kelas atau teori golongan. Negara adalah alat dari suatu golongan untuk
menindas golongan lain.
3.Paham Negara Integralistik. Menurut paham ini Negara
bukanlah untuk menjamin perseorangan atau golongan akan tetapi menjamin
kepentingan seluruh masyarakat seluruhnya.
-Menurut Soekarno dalam
pidatonya, dasar bagi Indonesia merdeka adalah dasarnya suatu negara yang akan
didirikan yang disebutnya philosophische gronsag, yaitu fundamen, filsafat,
jiwa dan pikiran yang sedalam-dalamnya yang di atasnya akan didirikan gedung
Indonesia yang merdeka.
Selanjutnya
Pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno mengusulkan lima prinsip pula yang disebut
Pancasila yaitu:
1.
Nasionalisme (
kebangsaan Indonesia )
2.
Internasionalisme (
peri kemanusiaan )
3.
Mufakat ( demokrasi )
4.
Kesejahteraan sosial
5.
Ketuhanan yang Maha Esa
( Ketuhanan yang Berkebudayaan )
Pancasila
sebagai dasar falsafah negara tidak boleh menjadi ideologi yang beku sehingga
seluruh komponen bangsa terutama para intelektual muda dapat memberikan ide-ide
baru dan kreatif untuk merevitalisasi Pancasila dalam realitas kehidupan
berbangsa dan bernegara.
I.
SIDANG
BPUPKI KEDUA (10-16 Juli 1945)
Hari pertama sebelum siding BPUPKI kedua
dimulai, diumumkan oleh ketua penambahan 6 anggota baru Badan Penyellidik yaitu :
1. Abdul
Fatah Hasan
2. Asikin
Natanegara
3. Soerjo
Hamidjojo
4. Muhammad
Noor
5. Besar
6. Abdul
Kaffar
Pada
tanggal 22 Juni 1945 Ir. Soekarno mengadakan pertemuan antara Panitia Kecil
dengan anggota – anggota badan Penyelidik. Yang hadir dalam pertemuan itu
berjumlah 38 anggota dan diadakan di gedung kantor besar Jawa Hookokai. Mereka membentuk panitia
kecil yang terdiri atas 9 orang dan
popular disebut “Panitia Sembilan” yang anggotanya adalah sebagai berikut :
1. Ir.
Soekarno
2. Wachid
Hasyim
3. Mr.
Muh. Yamin
4. Mr.
Maramis
5. Drs.
Moh. Hatta
6. Mr.
Soebardjo
7. Kyai
Abdul Kahar Moezakir
8. Abikoesno
Tjokrosoejoso
9. Haji
Agus Salim
Panitia
sembilan bersidang tanggal 22 Juni 1945 dan menghasilkan kesepakatan yang
dituangkan dalam Mukadimah Hukum Dasar, alinea keempat dalam rumusan dasar
negara sebagai berikut:
1. Ketuhanan
dengan berkewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
3. Persatuan
Indonesia.
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Seiring
dengan kekalahan Jepang, para pemuda mendesaak agar kemerdekaan dilaksanakan
secepatnya tanpa menunggu janji Jepang, akhirnya Soekarno-Hatta bersedia
memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 atas nama
bangsa Indonesia.
Panitia
Sembilan ini setelah mengadakan pertemuan secara masak dan sempurna yaitu
mendapat persetujuan antara golongan Islam dengan golongan Kebangsaan tentang
rancangan Preambul Hukum Dasar.
Terdapat
hal yang sangat menarik juga yaitu pemakaian istilah “Hukum Dasar” yang
kemudian diganti dengan istilah Undang – Undang Dasar.
Keputusan-keputusan
lain adalah untuk membentuk Panitia Kecil, yaitu :
1.
Panitia perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir.
Soekarno,
2.
Panitia ekonomi dan
keuangan yang diketuai oleh Drs. Moh Hatta, dan
3.
Panitia pembelaan tanah
air diketuai oleh Abikusno Tjokrosoejoso
Pada
tanggal 14 Juli Badan Penyelidik bersidang lagi dan Panitia Perancang
Undang-Undang Dasar melaporkan hasil pertemuannya. Susunan Undang-Undang Dasar
yang diusulkan terdiri atas 3 bagian, yaitu :
a) Pernyataan
Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan di muka dunia atas penajajahan Belanda,
b) Pembukaan
yang di dalamnya terkandung dasar Negara Pancasila dan
c) Pasal-pasal
Undang-Undang Dasar.
J. PROKLAMASI KEMERDEKAAN
DAN SIDANG PPKI
Menurut
pengumuman Nanpoo gun (pemerintah tentara jepang untuk seluruh daerah selatan)
, tanggal 7 agustus 1945 (kan poo no.72/2605 k.11),pada pertengahan bulan
agustus 1945 akan dibentuk panitia persiapan kemerdekaan Indonesia atau
‘Dokuritsu Zyunb inkai’.
Pada tanggal 8 agustus Ir.Soekarno , Drs. Moh.
Hatta dan Dr. Radjiman di berangkatkan ke saigon atas panggilan jendral Terauchi, Saiko Sikikap untuk daerah
selatan (Nanpoo Gun). Menurut Soekarno, jendral Terauchi pada tanggal 9 agustus memberikan kepadanya 3 cap yaitu:
1. Soekarno
diangkat sebagai ketua panitia persiapan kemerdekaan, Moh. Hatta wakil ketua,
Radjiman sebagai anggota.
2. Panitia
persiapan boleh mulai bekerja pada tanggal 9 agustus
itu.
3. Cepat
atau tidaknya pekerjaan panitia
diserahkan sepenuhnya kepada panitia.
Panitia persiapan kemerdekaan atau dokuritsu
zyunbi inkai terdiri atas 21 orang .
Berbeda
dengan badan penyelidik (Dokuritsu Zyunbi Tioosakai), dalam susunan kepanitiaan
panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Zyunbi inkai) tidak duduk
seorang pun bangsa jepang, demikian pula dalam kantor tata usahanya.
Pada
tanggal 14 agustus 1945 di kemayoran Ir. Soekarno mengumumankan di muka orang
banyak bahwa bangsa Indonesia akan
merdeka sebelum jagung berbunga (secepat mungkin), dan kemerdekaan
bangsa Indonesia bukan merupakan hadiah
dari jepang melainkan merupakan hasil perjuangan bangsa indonesia sendiri. Oleh
karna itulah maka ketua PPKI kemudian menambahkansejumlah anggota atas tanggung
jawabnya sendiri.Agar dengan demikian sifat panitia persiapan kemerdekaan
berubah badan pendahuluan bagi komite nasional. Pada hakikatnya komite nasional
memiliki sifat representif, sifat perwakilan bagi seluruh rakyat
indonesia.
Berdasarkan
fakta sejarah , PPKI semla merupakan badan bentukan tentara jepang, kemudian
sejak jepang jatuh dan kemudian ditambahnya enam anggota baru atas tanggunag
sendiri maka berubahlah sifatnya dari badan jepang menjadi badan nasional
sebagai badan pendahuluan bagi komite nasional. Adapun enam anggota baru tambahantersebut
adalah :
1. Wiranatakusuma,
2. Ki
hajar dewantara,
3. Kasman
singodimejo,
4. Sayuti
melik,
5. Mr.
Iwa kusuma sumantri,
6. Mr.
Achmad soebardjo.
a.
Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Setelah
jepang menyerah kepada sekutu, maka kesempatan itu dipergunakan
sebaik-baiknyaoleh para pejuang .namun terdapat perbedaan pendapat antara
golongan pemuda,antara lain : sukarni, adam
malik, kusnaini, syahrir, soedarsono, soepono dkk. Perbedaan itu memuncak dengan diamankannya Ir.Soekarno
dan Moh. Hatta ke rengasdengklok, agar
tidak mendapat pengaruh dari jepang. Untuk mempersiapkan proklamasi tersebut
maka pada tengah malam , soekarno –hatta pergi kerumah laksamana maeda di
oranye nassau boulevard(sekarang jl.
Imam bonjol no 1) . setelah diperoleh kepastian maka soekarno-hatta mengadakan
pertemuan larut malam dengan Mr. Achmad soebardjo,soekarni,chaerul saleh, B.M
diah, sayuti melik, Dr. Buntaran, Mr.iwakusuma sumantri dan beberapa anggota
PPKI untuk merumuskan redaksi naskah proklamasi. Pada pertemuan tersebut
akhirnya konsep soekarnolah yang diterima dan diketik oleh sayuti melik.
Kemudian
pagi harinya pada tanggal 17 agustus 1945 di pegangsaan timur 56 jakarta, tepat
pada hari jum’at legi, jam 10 pagi waktu indonesia barat (jam 11.30 waktu
jepang), bung karno dengan didampingi bung hatta membacakan naskah proklamasi.
b.
Sidang
PPKI
Pada
tanggal 18 agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama .sebelum sidang
dimulai kira-kira 20 menit dilakukan pertemuan untuk membahas beberapa
perubahan yang berkaitan dengan rancangan naskah panitia pembukaan UUD 1945
yang pada saat itu dikenal dengan nama piagam jakarta,terutama yang menyangkut
perubahan sila pertama pancasila.
(1)
Sidang Pertama (18 Agustus 1945)
Sidang
pertama PPKI dihadiri 27 orang dan menghasilkan keputusa-keputusan sebagai
berikut :
a) Mengesahkan
Undang-Undang Dasar 1945
b) Memilih
Presiden dan Wakil Presiden yang pertama
c) Menetapkan
berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai badan musyawarah
darurat.
Adapun
keanggotaan Komite Nasional adalah PPKI sebagai intinya ditambah dengan
pemimpin-pemimpin rakyat dari semua golongan, aliran dan lapisan
masyarakat.Komite nasional itu dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945 dan
diketuai Mr. Kasman Singodimedjo.
Adapun
perubahan yang menyangkut Piagam Jakarta menjadi pembentukan Undang-undang
Dasar 1945 adalah sebagai berikut :
PIAGAM JAKARTA PEMBUKAAN UUD 1945
(1) Kata ‘Mukadimah’ diganti Pembukaan
(2) ‘dalam suatu Hukum Dasar’ diganti dalam suatu UUD Negara
(3) ‘….dengan berdasar kepada diganti ……dengan
berdasar kepada
Ketuhanan
dengan kewajiban ketuhanan
yang Maha Esa Menjalankan syari’at islam Bagi pemeluk-pemeluknya
(4) ‘….menurut dasar kemanusiaan diganti ‘…..kemanusiaan yang adil Yang adil dan beradab dan beradab’
(2)
Sidang
Kedua (19 Agustus 1945)
Pada
sidang kedua PPKI berhasil menentukan ketetapan berikut :
(1) Tentang
daerah provinsi, dengan pembagian sebagai beikut :
a)
Jawa Barat
b)
Jawa Tengah
c)
Jawa Timur
d)
Sumatera
e)
Borneo
f)
Sulawesi
g)
Maluku
h)
Sunda Kecil
(2) Kedudukan
Kooti dan sebagainya
(3)
Kedudukan kota dan
Gemeente
Hasil
yang ketiga dalam sidang tersebut adalah di bentuknya departemen , yaitu :
a)
Departemen Dalam Negeri
b)
Departemen Luar Negeri
c)
Departemen Kehakiman
d)
Departemen Keuangan
e)
Departemen Kemakmuran
f)
Departemen Kesehatan
g)
Departemen Pengajaran, Pendidikan
dan Kebudayaan
h)
Departemen Sosial
i)
Departemen Pertahanan
j)
Departemen Penerangan
k)
Departemen Perhubungan
l)
Departemen Pekerjaan
Umum
(3)
Sidang Ketiga (20 Agustus 1945)
Adapun
yang dibahas adalah agenda tentang ‘Badan Penolong Keluarga Korban Perang’ yang
terdiri atas 8 pasal.
(4)
Sidang
Keempat (22 Agustus 1945)
Membahas
agenda tentang Komite Nasional Partai Nasional Indonesia, yang berkedudukan di
Jakarta
K.
MASA SETELAH PROKLAMASI KEMERDEKAAN
Secara
ilmiah proklamasi kemerdekaan dapat mengandung pengertian sebagai berikut:
(a) Secara
ilmu hokum proklamasi merupakan saat tidak berlakunya tertib hokum colonial
(b) Secara
politis ideologis Proklamasi merupakn
bahwa bangsa Indonesia terbebas dari
penjajahan bangsa asing
Setelah
proklamasi Kemerdekaan ternyata bangsa Indonesia masih menghadapi propaganda
Belanda , sehingga pemerintah RI menegeluarkan 3 buah maklumat :
(1) Maklumat
Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945
yang menghentikan kekuasaan luar biasa Presiden
(2) Maklumat
Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945, tentang pembentukan partai politik yang
sebanyak-banyaknya oleh rakyat
(3) Maklumat
Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945, yang intinya mengubah system Kabinet Presidensil menjadi Kabinet
Parlementer berdasarkan asas demokrasi liberal.
Berlakunya
system demokrasi liberal merupakan penyimpangan secara konstitusional terhadap
UUD 1945, serta secara ideologis terhadap Pancasila.
Pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS)
Sebagai
hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB) maka ditandatangani suatu persetujuan
oleh Ratu Belanda Yuliana dan Wakil Pemerintah RI dikota Den Haag pada tanggal
27 Desember 1949, berlakulah Konstitusi RIS, yang antara lain:
(a) Konstitusi
RIS menentukan bentuk Negara serikat yaitu 16 negara bagian
(b) Konstitusi
RIS menentukan sifat pemerintahan berdasarkan asas demokrasi liberal
(c) Telah
menghapuskan jiwa dan semangat maupun isi pembukaan UUD 1945, dan Proklamasi
Kemerdekaan.
Sebelum
persetujuan KMB, bangsa Indonesia telah memiliki kedaulatan.Sehingga pada
tanggal 27 Desember 1949 tersebut bukannya penyerahan kedaulatan melainkan
‘pemulihan kedaulatan.
Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tahun 1950
Berdirinya
negara RIS dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai suatu taktik
secara politis untuk tetap konsisten terhadap deklarasi Proklamasi yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu negara persatuan dan kesatuan
sebagaimana termuat dalam alinea IV. Pada suatu ketika negara bagian dalam RIS
tinggallah 2 buah negara bagian saja yaitu:
1. Negara
bagian RI Proklamasi
2. Negara
Indonesia Timur (NIT)
3. Negara
Sumatra Timur (NST)
Akhirnya
berdasarkan persetujuan RIS dengan negara RI tanggal 19 mei 1950, maka seluruh
negara besatu dalam negara kesatuan, dengan Konstitusi Sementara yang berlaku
sejak 17 Agustus 1950.
Walaupun
UUDS 1950 telah ditetapkan, namun kenyataannya masih berorientasi kepada
pemerintahan yang berasas demokrasi liberal sehingga isi maupun jiwanya
merupakan penyimpanagan terhadap pancasila, hal ini disebabkan oleh hal-hal
sebagai berikut:
a. Sistem
multi partai dan kabinet parlementer berakibat silih bergantinya kabinet yang
rata-rata hanya berumur 6 atau 8 bulan.
b. Secara
idiologis Mukadimah Konstitusi Sementara 1950, tidak berhasil mendekati
perumusan otentik Pembukaan UUD 1945, yang dikenal sebagai Declaration of
Independence bangsa Indonesia.
Dekrit Presiden 5 Juli
1959
Pemilu
tahun 1955 dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi harapan dan keinginan
masyarakat, bahkan mengakibatkan ketidakstabilan pada bidang politik, ekonomi,
sosial maupun hankam.
Presiden
akhirnya mengeluarkan Dekrit atau pernyataan pada tanggal 5 Juli 1959, yamg
isinya :
I.
Membubarkan
Konstituante.
II. Menetapkan
berlakunya kembali UUD 1945 Tidak berlakunya kembali UUDS tahun 1950.
III. Dibentuknya
MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Berdasarkan
Dekrit Presiden tersebut maka UUD 1945 berlaku kembali di Negara Republik
Indonesia hingga saat ini.
Pengertian Dekrit
Dekrit
adalah suatu putusan dari organ tertinggi (kepala negara atau orang lain) yank
merupakan penjelmaan kehendak yang sifatnya sepihak.Landasan hukum Dekrit
adalah ‘Hukum Darurat’ yang dibedakan atas dua macam yaitu :
a)
Hukum
Tatanegara Darurat Subjektif
Suatu
hukum tata negara dalam arti subjektif yaiyu suatu keadaan hukum yang memberi
wewenang kepada organ tertinggi untuk bila perlu untuk mengambil
tidakan-tindakan hukum bahkan kalau perlu melanggar Undang-Undang Dasar.
b)
Hukum
Tatanegara Darurat Objektif
Hukum
Tatanegara Darurat Objektif yaitu suatu
keadaan hukum yang memberikan wewenang kepada organ tertinggi negara untuk mengambil
tindakan-tindakan hukum.
Setelah
dekrit Presiden 5 Juli 1959 keadaan tatanegara Indonesia sudah mulai
berangsur-angsur stabil.Nampaknya keadaan yang demikian ini luput dari
bahaya.Dengan keadaan yang demikian ini berlakulah hukum-hukum revolusi.Akibatnya
terjadilah pemusatan kekuasaan di tangan Presiden sehingga presiden memiliki
kekuasaan di bidang hukum.
Idiologi
pada saat itu dirancang oleh PKI, yaitu digantinya dengan idiologi Manipol
Usdek serta konsep Nasakom.PKI pada saat itu berusaha untuk mencengkram
kekuatannya dengan membangun komunis internasional terutama dengan
RRC.Peristiwa demi peristiwa dilakukan oleh komunis untuk menggantikan ideologi
pancasila.
Puncak
peristiwa tersebut yaitu meletusnya pemberontakan Gesta PKI atau dikenal dengan
G 30 S PKI pada 30 september 1965. Pemberontakan tersebut berupaya untuk
mengganti secara paksa idiologi dan dasar filsafat negara Pancasila dengan
ideologi komunis Marxis.
Berkat
lindungan Allah yang Maha kuasa maka bangsa Indonesia tidak goyah walaupun diganti
dengan idiologi komunis secara paksa.Hal ini dikarenakan Pancasila telah
merupakan pandangan hidup bangsa serta sebagai jiwa bangsa. Atas dasar
peristiwa tersebut maka 1 oktober 1965 diperingati bangsa indonesia sebagai ‘
Hari Kesaktian Pancasila’.
Masa Orde Baru
Suatu
tatanan masyarakat serta pemerintah sampai saat meletusnya pemberontakan G 30 S
PKI dalam sejarah Indonesia disebut sebagai masa ‘Orde Lama’. Maka tatanan
masyarakat dan pemerintah setelah meletusnya G 30 S PKI sampai saat ini disebut
dengan ‘Orde Baru’ , yaitu suatu tatanan masyarakat dan pemerintahan yang
menuntut dilaksanakannya Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Munculnya ‘Orde Baru’ diawali dengan munculnya aksi-aksi dari seluruh
masyarakat.Gelombang aksi rakyat tersebut muncul dimana-mana dengan suatu
tuntutan yang terkenal dengan ‘Tritura’ atau (Tiga Tuntutan Hati Nurani
Rakyat), sebagai perwujudan dari tuntunan rasa keadilan dan kebenaran. Adapun
isi ‘Tritura’ tersebut adalah sebagai berikut :
1)
Pembubaran PKI dan orma-ormasnya
2)
Pembersihan Kabinet
dari unsur-unsur G 30 S PKI
3)
Penurunan harga
Karena
orde Lama akhirnya tidak mampu lagi menguasai pimpinan negara maka
Presiden/Panglima Tertinggi memberikan kekuasaan penuh kepada Panglima Angkatan
Darat Letnan Jendral Soeharto, yaitu dalam bentuk suatu ‘Surat Printah 11 Maret
1966’ (Super Semar). Tugas pemegang super semar, yaitu untuk memulihkan
keamanan dengan jalan menindak pengacau keamanan yang dilakukan oleh PKI
berserta ormas-ormasnya, membubarkan PKI dan ormas-ormasnya serta mengamankan
15 menteri yang memiliki indikasi terlibat G 30 S PKI dan lain-lainnya.
Sidang
MPRS IV/1966 menerima dan memperkuat Super Semar dengan dtuangkan dalam Tap no.
IX/MPRS/1966/. Orde baru kemudian melaksanakan Pemilu pada tahun 1973 dan terbentuknya
MPR tahun 1973.
Demikian
Orde Baru berangsur-angsur melaksanakan program-progamnya dalam upaya untuk
merelisasinya pembangunan nasional sebagai perujudan pelaksanaan Pancasila dan
UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pancasila pada hakikatnya adalah system nilai (value system) yang
merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia sepanjang sejarah
yang berakar dari unsur-unsur kebudayaan luar yang sesuai sehingga secara
keseluruhannya terpadu menjadi kebudayaan bangsa Indonesia.
Hal itu dapat dilihat dari proses terjadinya pancasila yaitu melalui
suatu proses yang disebut kuasa materialism karena nilai-nilai dalam pancasila
sudah ada dan hidup sejak zaman dulu yang tercermin dari kehidupan sehari-hari
pandangan yang diyakini kebenarnnya itu menimbulkan tekad bagi bangsa Indonesia
untuk mewujudkan dalam sikap dan tingkah laku serta perbuatannya. Disisi lain,
pandangan itu menjadi motor penggerak bagi tindakan dan perbuatan dalam mencapai
tujuannya.
B.
Kritik dan
Saran
Pembahasan tentang pancasila dalam konteks sejarah perjuangan bangsa
Indonesia jangan hanya sebatas makalah ini saja, karena kita bisa mengenali
lebih jauh tentang sejarah pancasila. Tujuannya agar kita sebagai penerus
bangsa Indonesia bangga serta menjadikan pancasila sebagai pedoman dalam
berperilaku maupun bertindak sehari-hari. Karena kita tau bahwa nilai-nilai
pancasila diambil dari bangsa kita sendiri dan sangat sulit dalam pembuatannya
sehingga sekarang dapat menjadi dasar Negara kita. Oleh karena itu, sebagai
generasi penerus bangsa jangan kita biarkan nilai-nilai pancasila itu luntur.
C. Daftar
Pustaka
Kaelan, 2010, Pendidikan
Pancasila, PARADIGMA,Yogjakarta.
………,2014, Pendidikan
Pancasila, PARADIGMA, Yogjakarta.
Alie, Umransyah, 2013, Pendidikan Pancasila, STIHSA,
Banjarmasin.
Budiyono, Kabul, 2012, Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi, ALFABETA, Bandung.
No comments:
Post a Comment