Popular Posts

Monday, November 15, 2021

MAKALAH PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH BANGSA INDONESIA PART II

 

BAB 1

PENDAHULUAN

 

   i.i Latar  Belakang

Sejarah adalah suatu kejadian yang telah terjadi pada masa lampau, yang telah disusn berdasarkan peninggalan-peninggalan peristiwa. Peninggalan-peniggalan itu disebut sejarah. Dalam bahasa inggris, kata sejarah disebut History, artinya masa lampau dan dalam bahasa Yunani kata sejarah disebut Istoria yang artinya belajar.

Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia sebelum disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI, nilai-nilai tersebut telah ada sebelum bangsa Indonesia mendirikan Negara, yang telah melekat dalam kehidupan sehari-hari sebagai pandangan hidup masyarakat nilai-nilai tersebut kemudian dirumuskan sebagai materi pancasila secara formal yang dilakukan melalui proses yaitu dalam sidang BPUPKI pertama, siding Panitia Sembilan, Sidang BPUPKI kedua.

Pancasila adalah dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II no. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.

 

i.ii Rumusan Masalah

1.      Apakah nilai-nilai pancasila sudah ada pada zaman dahulu sebelum terjadinya  kemerdekaan Negara Republik Indonesia

2.       bagaimana tahapan terbentuknya Pancasila

3.      Peristiwa-peristiwa apakah yang telah terjadi sesudah Proklamasi Kemerdekaan.

 

i.iii Tujuan

            Untuk mengetahui sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Serta untuk menambah ilmu pengetahuan tentang sejarah Pancasil

 

BAB II

ISI

PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA

 

A.    ZAMAN KUTAI

Indonesia memasuki zaman sejarah pada tahun 400 M, denganditemukannya prasasti yang berupa 7  yupa (tiang batu). Berdasarkan prasasti tersebut data diketahui bahwa raja mulawarman keturunan dari raja Aswawarman keturunan dari kudunggan. Masyarakat Kutai yang membuka zaman sejarah Indonesia pertama kalinya ini menampilkan nilai-nilai social, politik, dan ketuhanan dalam bentuk kerajaan, kenduri, serta sedekah kepada para Brahmana.

B.     ZAMAN SRIWIJAYA

Negara bangsawan Indonesia terbentuk melalui 3 tahap yaitu:

a.       Zaman sriwijaya dibawah bangsa syailendra (600-1400).

b.      Negara kebangsaan zaman Majapahit (1293-1525) dengan bercirikan keprabuan, kedua tahap merupakan negara kebangsaan yang lama.

c.       Negara kebangsaan modern yaitu negara Indonesia merdeka (sekarang negara proklamasi 17 agustus 1945). Cita cita tentang dalam suatu negara telah tercermin pauatu cita-cita negara da kerajaan Sriwijaya tersebut berbunyi “suatu cita-cita negara adil dan makmur”

Pada abad ke VII muncullah sebuah kerajaan di sumatra yaitu kerajaan sriwijaya di bawah kekuasaan wangsa syailendra. Pada zaman itu kerajaan sriwijaya merupakan kerajaan besar cukup di segani di kawasan Asia Selatan. Perdagangan dilakukan untuk memepersatukan dengan pedagang pengrajin dan pegawai raja yang disebut Tuha An Vatakvurah sebagai pengawas dan pengumpul semacam koperasi sehingga rakyat mudah memasarkan barang dagangannya.

Agama dan kebudayaan dikembangkan dengan mendirikan universitas agama Budha yang sangat terkenal di negara lain di Asia. Banyak musafir dari negara lain, misalnya : dari China belajar terlebih dahulu di Universitas tersebut terutama tentang agama Budha dan bahasa Sansekerta sebelum melanjutkan studinya ke India.

C.      ZAMAN KERAJAAN-KERAJAAAN SEBELUM MAJAPAHIT

Sebelum kerajaan Majapahit muncul sebagai suatu kerajaan yang memancangkan nilai-nilai nasionalisme, telah muncul kerajaan-kerajaan di Jawa Tengah dan Jawa Timursecara silih berganti. Kerajaan Kalingga pada abad ke VIII yang ikut membantu membangun candi Kalasan untuk dewa Tara dan sebuah wihara untuk pendeta Budha didirikan di Jawa Tengah bersama dengan dinasti Syailendra (abad ke VII dan IX).

Raja Airlangga membangun keagamaan dan asrama dan raja ini memiliki sikap toleransi dalam beragama.Agama yang di akui oleh kerajaan adalah agama Budha, agama Wisnu, dan agama Syiwa yang hidup berdampingan.

Menurut prasasti Kelagen, Raja Airlangga berhubungan dan bekerja sama dengan Benggala, Chola, dan Champa yang menunujukkan nilai-nilai kemanusiaan. Pada tahun 1037, juga Raja Airlangga memerintahkan untuk membuat tanggul dan waduk demi kesejahteraan pertanian rakyat, hal inimerupakan nilai-nilai sila kelima (Toybin, 1997 : 28,29).

 

D.    KERAJAAN MAJAPAHIT

Pada tahun  1293 pemerintahan berdirilah kerajaan majapahit yang mencapai zaman keemasannya pada pemerintahan raja hayam wuruk dengan mahapatih gajah mada yang dibantu oleh laksamana Nala dalam memimpin armadanya untuk menguasai nusantara. Wilayah kekuasaan majapahit semasa jayanya itu membentang dari semenanjung melayu (malaysia sekarang) sampai irian barat melalui kalimantan utara.

Majapahit menjulang dalam arena sejarah kebangsaan indonesia dan banyak meninggalkan nilai-nilai yang diangkat dalam nasionalisme negara kebangsaan indonesia 17 agustus 1945. Kemudian disebabkan oleh faktor keadaan dalam negeri sendiri seperti perselisihan dan perang saudara pada pemulaan abad XV , maka sinar kejayaan majapahit berangsur-angsur mulai memudar dan akhirnya mengalami keruntuhan dengan “sinar hilang kertani bumi” pada permulaan abad XVI (1520).

 

E.     ZAMAN PENJAJAHAN

Setelah majapahit runtuh pada permulaan abad XVI maka berkembanglah agama islam dengan pesat di Indonesia. Bersamaan dengan itu berkembang pula lah kerajaan-kerajaan islam seperti kerajaan demak, dan mulai lah berdatangan orang-orang Eropa di Nusantara. Mereka itu antara lain orang portugis yang kemudian diikuti oleh orang-orang Spanyol yang ingin mencari pusat tanaman rempah-rempah. Pada akhir abad ke XVI bangsa belanda datang pula ke Indonesia dengan menempuh jalan yang penuh kesulitan.

Mataram dibawah pemerintahan sultan Agung (1613-1645) berupaya mengadakan perlawanan dan menyerang ke Batavia pada tahun 1628 dan tahun 1629, walaupun tidak berhasil merunturkan namun Gubernur Jendral J.P  Coen tewas dalam serangan Sultan Agung yang kedua itu. Di Makasar yang memiliki kedudukan yang sangat vital berhasil juga dikusai oleh kompeni tahun (1667) dan timbullah perlawanan dari rakyat maksar dibawah pemerintahan Hasanudin.Namun dijawa timur pada abad ke XVII dibawah pemerintahan Untung Seropati tidak mampu meruntuhkan kekuasaan kompeni pada saat itu.

Melihat praktek-praktek penjajahan belanda maka meledaklah perlawanan rakyat di berbagai wilayah Nusantara, antara lain : Pati mura di Maluku (1817), Bahrudin di Palembang (1819), Imam Bonjol (1830), Jlentik, teuku, tjik di tiro, teuku Umar dalam perang aceh (1860), anak agubng madidalam perang lombnok(1894-1895).

F.     KEBANGKITAN NASIONAL

Pada abad XX di panggung politik Internasional terjadilah  pergolakan kebangkitan Dunia timur dengan suatu kesadaran akan kekuatan nya sendiri. Partai kongring  di india dengan tokoh tilak gandhi, ada pun di indonesia bergolaklah kebangkitan akan kesadaran berbangsa yaitu kebangkitan nasional (1908) Di palapori Dr.Wahidin sudiruhusodo dengan budi utomonya.

Budi utomo didirikan pada tanggal 20 mei 1908 inilah yang merupakan pelopor pergerakan nasional,  sehingga segera setelah itu muncullah organisasi-organisasi pergerakan lainnya. Organisasi-organisasi pergerakan nasional itu antara lain : Sarekat Dagang Islam (SDI) (1909), yang dengan kemudian dengan cepat mengubah bentuk menjadi gerakan politik dengan mengganti namanya menjadi Sarekat Islam (SI) tahun (1911) di bawah H.O.S Cokroaminoto.

G.    ZAMAN PENJAJAHAN JEPANG

Jepang menjanjikan kemardekaan tanpa syarat kapada bangsa Indonesia. Bahkan untuk mendapatkan simpati & dukungan dari bangsa Indonesia maka sebagai realisasi janji dari Kaisar Hirohito yang akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia maka dibentuklah suatu badan yang bertugas menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yang dikenal dengan nama BPUPKI.

H.    SIDANG BPUPKI PERTAMA

Pada sidang pertama BPUPKI (29 Mei – 1 Juni 1945) dengan pembicaranya adalah Mr. Muh. Yamin, Mr. Soepomo, Drs. Moh. Hatta, dan Ir. Soekarno. Mereka semua berpidato guna membahas tentang rancangan usulan dasar negara.

-Mr. M. Yamin (29 Mei 1945). Dalam pidato singkatnya mengemukakan lima asas yaitu:

1.      Peri Kebangsaan

2.      Peri Kemanusiaan

3.      Peri Ketuhanan

4.      Peri Kerakyatan ( Permusyawaratan , Perwakilan , Kebijaksanaan )

5.      Kesejahteraan Rakyat ( Keadilan Sosial )

-Prof. Dr. Soepomo (31 Mei 1945). Mengemukakan teori Negara sebagai berikut :

1.Teori negara perseorangan (individualis). Menurut paham ini Negara adalah masyarakat hokum yang disusun atas kontrak antara seluruh individu

 2.Paham Negara kelas atau teori golongan. Negara adalah alat dari suatu golongan untuk menindas golongan lain.

3.Paham Negara Integralistik. Menurut paham ini Negara bukanlah untuk menjamin perseorangan atau golongan akan tetapi menjamin kepentingan seluruh masyarakat seluruhnya.

-Menurut Soekarno dalam pidatonya, dasar bagi Indonesia merdeka adalah dasarnya suatu negara yang akan didirikan yang disebutnya philosophische gronsag, yaitu fundamen, filsafat, jiwa dan pikiran yang sedalam-dalamnya yang di atasnya akan didirikan gedung Indonesia yang merdeka.

Selanjutnya Pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno mengusulkan lima prinsip pula yang disebut Pancasila yaitu:

1.                  Nasionalisme ( kebangsaan Indonesia )

2.                  Internasionalisme ( peri kemanusiaan )

3.                  Mufakat ( demokrasi )

4.                  Kesejahteraan sosial

5.                  Ketuhanan yang Maha Esa ( Ketuhanan yang Berkebudayaan )

Pancasila sebagai dasar falsafah negara tidak boleh menjadi ideologi yang beku sehingga seluruh komponen bangsa terutama para intelektual muda dapat memberikan ide-ide baru dan kreatif untuk merevitalisasi Pancasila dalam realitas kehidupan berbangsa dan bernegara.

I.       SIDANG BPUPKI KEDUA (10-16 Juli 1945)

Hari pertama sebelum siding BPUPKI kedua dimulai, diumumkan oleh ketua penambahan 6 anggota baru Badan Penyellidik  yaitu :

1.      Abdul Fatah  Hasan

2.      Asikin Natanegara

3.      Soerjo Hamidjojo

4.      Muhammad Noor

5.      Besar

6.      Abdul Kaffar

Pada tanggal 22 Juni 1945 Ir. Soekarno mengadakan pertemuan antara Panitia Kecil dengan anggota – anggota badan Penyelidik. Yang hadir dalam pertemuan itu berjumlah 38 anggota dan diadakan di gedung kantor besar  Jawa Hookokai. Mereka membentuk panitia kecil  yang terdiri atas 9 orang dan popular disebut “Panitia Sembilan” yang anggotanya adalah sebagai berikut :

1.      Ir. Soekarno

2.      Wachid Hasyim

3.      Mr. Muh. Yamin

4.      Mr. Maramis

5.      Drs. Moh. Hatta

6.      Mr. Soebardjo

7.      Kyai Abdul Kahar Moezakir

8.      Abikoesno Tjokrosoejoso

9.      Haji Agus Salim

Panitia sembilan bersidang tanggal 22 Juni 1945 dan menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam Mukadimah Hukum Dasar, alinea keempat dalam rumusan dasar negara sebagai berikut: 

1.      Ketuhanan dengan berkewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3.      Persatuan Indonesia.

4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawaratan/perwakilan.

5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Seiring dengan kekalahan Jepang, para pemuda mendesaak agar kemerdekaan dilaksanakan secepatnya tanpa menunggu janji Jepang, akhirnya Soekarno-Hatta bersedia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 atas nama bangsa Indonesia.

Panitia Sembilan ini setelah mengadakan pertemuan secara masak dan sempurna yaitu mendapat persetujuan antara golongan Islam dengan golongan Kebangsaan tentang rancangan  Preambul Hukum Dasar.

Terdapat hal yang sangat menarik juga yaitu pemakaian istilah “Hukum Dasar” yang kemudian diganti dengan istilah Undang – Undang Dasar.

Keputusan-keputusan lain adalah untuk membentuk Panitia Kecil, yaitu :

1.            Panitia perancang  Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno,

2.            Panitia ekonomi dan keuangan yang diketuai oleh Drs. Moh Hatta, dan

3.            Panitia pembelaan tanah air diketuai oleh Abikusno  Tjokrosoejoso

Pada tanggal 14 Juli Badan Penyelidik bersidang lagi dan Panitia Perancang Undang-Undang Dasar melaporkan hasil pertemuannya. Susunan Undang-Undang Dasar yang diusulkan terdiri atas 3 bagian, yaitu :

a)      Pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan di muka dunia atas penajajahan Belanda,

b)      Pembukaan yang di dalamnya terkandung dasar Negara Pancasila dan

c)      Pasal-pasal Undang-Undang Dasar.

 

J.       PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN SIDANG PPKI

Menurut pengumuman Nanpoo gun (pemerintah tentara jepang untuk seluruh daerah selatan) , tanggal 7 agustus 1945 (kan poo no.72/2605 k.11),pada pertengahan bulan agustus 1945 akan dibentuk panitia persiapan kemerdekaan Indonesia atau ‘Dokuritsu  Zyunb inkai’.

 Pada tanggal 8 agustus Ir.Soekarno , Drs. Moh. Hatta dan Dr. Radjiman di berangkatkan ke saigon atas panggilan  jendral Terauchi, Saiko Sikikap untuk daerah selatan (Nanpoo Gun). Menurut Soekarno, jendral Terauchi pada tanggal  9 agustus memberikan  kepadanya 3 cap yaitu:

1.      Soekarno diangkat sebagai ketua panitia persiapan kemerdekaan, Moh. Hatta wakil ketua, Radjiman sebagai anggota.

2.      Panitia persiapan  boleh  mulai bekerja pada tanggal  9 agustus  itu.

3.      Cepat atau tidaknya pekerjaan  panitia diserahkan sepenuhnya kepada panitia.

 Panitia persiapan kemerdekaan atau dokuritsu zyunbi inkai terdiri atas 21 orang .

Berbeda dengan badan penyelidik (Dokuritsu Zyunbi Tioosakai), dalam susunan kepanitiaan panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Zyunbi inkai) tidak duduk seorang pun bangsa jepang, demikian pula dalam kantor tata usahanya.

Pada tanggal 14 agustus 1945 di kemayoran Ir. Soekarno mengumumankan di muka orang banyak bahwa bangsa Indonesia akan  merdeka sebelum jagung berbunga (secepat mungkin), dan kemerdekaan bangsa Indonesia bukan  merupakan hadiah dari jepang melainkan merupakan hasil perjuangan bangsa indonesia sendiri. Oleh karna itulah maka ketua PPKI kemudian menambahkansejumlah anggota atas tanggung jawabnya sendiri.Agar dengan demikian sifat panitia persiapan kemerdekaan berubah badan pendahuluan bagi komite nasional. Pada hakikatnya komite nasional memiliki sifat representif, sifat perwakilan bagi seluruh rakyat indonesia. 

Berdasarkan fakta sejarah , PPKI semla merupakan badan bentukan tentara jepang, kemudian sejak jepang jatuh dan kemudian ditambahnya enam anggota baru atas tanggunag sendiri maka berubahlah sifatnya dari badan jepang menjadi badan nasional sebagai badan pendahuluan bagi komite nasional. Adapun enam anggota baru tambahantersebut adalah :

1.      Wiranatakusuma,

2.      Ki hajar dewantara,

3.      Kasman singodimejo,

4.      Sayuti melik,

5.      Mr. Iwa kusuma sumantri,

6.      Mr. Achmad soebardjo.

 

a.      Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945    

Setelah jepang menyerah kepada sekutu, maka kesempatan itu dipergunakan sebaik-baiknyaoleh para pejuang .namun terdapat perbedaan pendapat antara golongan pemuda,antara lain : sukarni, adam  malik, kusnaini, syahrir, soedarsono, soepono dkk. Perbedaan  itu memuncak dengan diamankannya Ir.Soekarno dan  Moh. Hatta ke rengasdengklok, agar tidak mendapat pengaruh dari jepang. Untuk mempersiapkan proklamasi tersebut maka pada tengah malam , soekarno –hatta pergi kerumah laksamana maeda di oranye nassau boulevard(sekarang  jl. Imam bonjol no 1) . setelah diperoleh kepastian maka soekarno-hatta mengadakan pertemuan larut malam dengan Mr. Achmad soebardjo,soekarni,chaerul saleh, B.M diah, sayuti melik, Dr. Buntaran, Mr.iwakusuma sumantri dan beberapa anggota PPKI untuk merumuskan redaksi naskah proklamasi. Pada pertemuan tersebut akhirnya konsep soekarnolah yang diterima dan diketik oleh sayuti melik.

Kemudian pagi harinya pada tanggal 17 agustus 1945 di pegangsaan timur 56 jakarta, tepat pada hari jum’at legi, jam 10 pagi waktu indonesia barat (jam 11.30 waktu jepang), bung karno dengan didampingi bung hatta membacakan naskah proklamasi.

b.      Sidang PPKI

Pada tanggal 18 agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama .sebelum sidang dimulai kira-kira 20 menit dilakukan pertemuan untuk membahas beberapa perubahan yang berkaitan dengan rancangan naskah panitia pembukaan UUD 1945 yang pada saat itu dikenal dengan nama piagam jakarta,terutama yang menyangkut perubahan sila pertama pancasila.

(1)    Sidang Pertama (18 Agustus 1945)

Sidang pertama PPKI dihadiri 27 orang dan menghasilkan keputusa-keputusan sebagai berikut :

a)      Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945

b)      Memilih Presiden dan Wakil Presiden yang pertama

c)      Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai badan musyawarah darurat. 

Adapun keanggotaan Komite Nasional adalah PPKI sebagai intinya ditambah dengan pemimpin-pemimpin rakyat dari semua golongan, aliran dan lapisan masyarakat.Komite nasional itu dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945 dan diketuai Mr. Kasman Singodimedjo.

Adapun perubahan yang menyangkut Piagam Jakarta menjadi pembentukan Undang-undang Dasar  1945 adalah sebagai berikut :

                        PIAGAM JAKARTA  PEMBUKAAN UUD 1945

(1)        Kata ‘Mukadimah’     diganti Pembukaan

(2)        ‘dalam suatu Hukum Dasar’   diganti dalam suatu UUD Negara

(3)        ‘….dengan berdasar kepada   diganti ……dengan berdasar kepada

Ketuhanan dengan kewajiban             ketuhanan yang Maha Esa Menjalankan syari’at islam Bagi pemeluk-pemeluknya

(4)        ‘….menurut dasar kemanusiaan          diganti                         ‘…..kemanusiaan yang adil Yang adil dan beradab dan beradab’

(2)   Sidang Kedua (19 Agustus 1945)

Pada sidang kedua PPKI berhasil menentukan ketetapan berikut :

(1)      Tentang daerah provinsi, dengan pembagian sebagai beikut :

a)         Jawa Barat

b)         Jawa Tengah

c)         Jawa Timur

d)        Sumatera

e)         Borneo

f)          Sulawesi

g)         Maluku

h)         Sunda Kecil

 

(2)      Kedudukan Kooti dan sebagainya

(3)      Kedudukan kota dan Gemeente

Hasil yang ketiga dalam sidang tersebut adalah di bentuknya departemen , yaitu :

a)         Departemen Dalam Negeri

b)         Departemen Luar Negeri

c)         Departemen Kehakiman

d)        Departemen Keuangan

e)         Departemen Kemakmuran

f)          Departemen Kesehatan

g)         Departemen Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan

h)         Departemen Sosial

i)           Departemen Pertahanan

j)           Departemen Penerangan

k)         Departemen Perhubungan

l)           Departemen Pekerjaan Umum

(3)    Sidang Ketiga (20 Agustus 1945)

Adapun yang dibahas adalah agenda tentang ‘Badan Penolong Keluarga Korban Perang’ yang terdiri atas 8 pasal.

(4)      Sidang Keempat (22 Agustus 1945)

Membahas agenda tentang Komite Nasional Partai Nasional Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta

K.     MASA SETELAH PROKLAMASI KEMERDEKAAN

Secara ilmiah proklamasi kemerdekaan dapat mengandung pengertian sebagai berikut:

(a)   Secara ilmu hokum proklamasi merupakan saat tidak berlakunya tertib hokum colonial

(b)   Secara politis ideologis Proklamasi  merupakn bahwa bangsa Indonesia terbebas dari  penjajahan bangsa asing

Setelah proklamasi Kemerdekaan ternyata bangsa Indonesia masih menghadapi propaganda Belanda , sehingga pemerintah RI menegeluarkan 3 buah maklumat :

(1)   Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945  yang menghentikan kekuasaan luar biasa Presiden

(2)   Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945, tentang pembentukan partai politik yang sebanyak-banyaknya oleh rakyat

(3)   Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945, yang intinya mengubah  system Kabinet Presidensil menjadi Kabinet Parlementer berdasarkan asas demokrasi liberal.           

Berlakunya system demokrasi liberal merupakan penyimpangan secara konstitusional terhadap UUD 1945, serta secara ideologis terhadap Pancasila.

Pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS)

Sebagai hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB) maka ditandatangani suatu persetujuan oleh Ratu Belanda Yuliana dan Wakil Pemerintah RI dikota Den Haag pada tanggal 27 Desember 1949, berlakulah Konstitusi RIS, yang antara lain:

(a)   Konstitusi RIS menentukan bentuk Negara serikat yaitu 16 negara bagian

(b)   Konstitusi RIS menentukan sifat pemerintahan berdasarkan asas demokrasi liberal

(c)    Telah menghapuskan jiwa dan semangat maupun isi pembukaan UUD 1945, dan Proklamasi Kemerdekaan.

Sebelum persetujuan KMB, bangsa Indonesia telah memiliki kedaulatan.Sehingga pada tanggal 27 Desember 1949 tersebut bukannya penyerahan kedaulatan melainkan ‘pemulihan kedaulatan.

Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1950

Berdirinya negara RIS dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai suatu taktik secara politis untuk tetap konsisten terhadap deklarasi Proklamasi yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu negara persatuan dan kesatuan sebagaimana termuat dalam alinea IV. Pada suatu ketika negara bagian dalam RIS tinggallah 2 buah negara bagian saja yaitu:

1.   Negara bagian RI Proklamasi

2.   Negara Indonesia Timur (NIT)

3.   Negara Sumatra Timur (NST)

Akhirnya berdasarkan persetujuan RIS dengan negara RI tanggal 19 mei 1950, maka seluruh negara besatu dalam negara kesatuan, dengan Konstitusi Sementara yang berlaku sejak 17 Agustus 1950.

Walaupun UUDS 1950 telah ditetapkan, namun kenyataannya masih berorientasi kepada pemerintahan yang berasas demokrasi liberal sehingga isi maupun jiwanya merupakan penyimpanagan terhadap pancasila, hal ini disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:

a.       Sistem multi partai dan kabinet parlementer berakibat silih bergantinya kabinet yang rata-rata hanya berumur 6 atau 8 bulan.

b.      Secara idiologis Mukadimah Konstitusi Sementara 1950, tidak berhasil mendekati perumusan otentik Pembukaan UUD 1945, yang dikenal sebagai Declaration of Independence bangsa Indonesia.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Pemilu tahun 1955 dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi harapan dan keinginan masyarakat, bahkan mengakibatkan ketidakstabilan pada bidang politik, ekonomi, sosial maupun hankam.

Presiden akhirnya mengeluarkan Dekrit atau pernyataan pada tanggal 5 Juli 1959, yamg isinya :

I.        Membubarkan Konstituante.

II.     Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 Tidak berlakunya kembali UUDS tahun 1950.

III.   Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Berdasarkan Dekrit Presiden tersebut maka UUD 1945 berlaku kembali di Negara Republik Indonesia hingga saat ini.

Pengertian Dekrit

Dekrit adalah suatu putusan dari organ tertinggi (kepala negara atau orang lain) yank merupakan penjelmaan kehendak yang sifatnya sepihak.Landasan hukum Dekrit adalah ‘Hukum Darurat’ yang dibedakan atas dua macam yaitu :

a)      Hukum Tatanegara Darurat Subjektif

Suatu hukum tata negara dalam arti subjektif yaiyu suatu keadaan hukum yang memberi wewenang kepada organ tertinggi untuk bila perlu untuk mengambil tidakan-tindakan hukum bahkan kalau perlu melanggar Undang-Undang Dasar.

b)     Hukum Tatanegara Darurat Objektif

Hukum Tatanegara Darurat Objektif  yaitu suatu keadaan hukum yang memberikan wewenang kepada organ tertinggi negara untuk mengambil tindakan-tindakan hukum.

Setelah dekrit Presiden 5 Juli 1959 keadaan tatanegara Indonesia sudah mulai berangsur-angsur stabil.Nampaknya keadaan yang demikian ini luput dari bahaya.Dengan keadaan yang demikian ini berlakulah hukum-hukum revolusi.Akibatnya terjadilah pemusatan kekuasaan di tangan Presiden sehingga presiden memiliki kekuasaan di bidang hukum.

Idiologi pada saat itu dirancang oleh PKI, yaitu digantinya dengan idiologi Manipol Usdek serta konsep Nasakom.PKI pada saat itu berusaha untuk mencengkram kekuatannya dengan membangun komunis internasional terutama dengan RRC.Peristiwa demi peristiwa dilakukan oleh komunis untuk menggantikan ideologi pancasila.

Puncak peristiwa tersebut yaitu meletusnya pemberontakan Gesta PKI atau dikenal dengan G 30 S PKI pada 30 september 1965. Pemberontakan tersebut berupaya untuk mengganti secara paksa idiologi dan dasar filsafat negara Pancasila dengan ideologi komunis Marxis.

Berkat lindungan Allah yang Maha kuasa maka bangsa Indonesia tidak goyah walaupun diganti dengan idiologi komunis secara paksa.Hal ini dikarenakan Pancasila telah merupakan pandangan hidup bangsa serta sebagai jiwa bangsa. Atas dasar peristiwa tersebut maka 1 oktober 1965 diperingati bangsa indonesia sebagai ‘ Hari Kesaktian Pancasila’.

 

Masa Orde Baru

Suatu tatanan masyarakat serta pemerintah sampai saat meletusnya pemberontakan G 30 S PKI dalam sejarah Indonesia disebut sebagai masa ‘Orde Lama’. Maka tatanan masyarakat dan pemerintah setelah meletusnya G 30 S PKI sampai saat ini disebut dengan ‘Orde Baru’ , yaitu suatu tatanan masyarakat dan pemerintahan yang menuntut dilaksanakannya Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Munculnya ‘Orde Baru’ diawali dengan munculnya aksi-aksi dari seluruh masyarakat.Gelombang aksi rakyat tersebut muncul dimana-mana dengan suatu tuntutan yang terkenal dengan ‘Tritura’ atau (Tiga Tuntutan Hati Nurani Rakyat), sebagai perwujudan dari tuntunan rasa keadilan dan kebenaran. Adapun isi ‘Tritura’ tersebut adalah sebagai berikut :

1)         Pembubaran PKI dan orma-ormasnya

2)         Pembersihan Kabinet dari unsur-unsur G 30 S PKI

3)         Penurunan harga

Karena orde Lama akhirnya tidak mampu lagi menguasai pimpinan negara maka Presiden/Panglima Tertinggi memberikan kekuasaan penuh kepada Panglima Angkatan Darat Letnan Jendral Soeharto, yaitu dalam bentuk suatu ‘Surat Printah 11 Maret 1966’ (Super Semar). Tugas pemegang super semar, yaitu untuk memulihkan keamanan dengan jalan menindak pengacau keamanan yang dilakukan oleh PKI berserta ormas-ormasnya, membubarkan PKI dan ormas-ormasnya serta mengamankan 15 menteri yang memiliki indikasi terlibat G 30 S PKI dan lain-lainnya.

Sidang MPRS IV/1966 menerima dan memperkuat Super Semar dengan dtuangkan dalam Tap no. IX/MPRS/1966/. Orde baru kemudian melaksanakan Pemilu pada tahun 1973 dan terbentuknya MPR tahun 1973.

Demikian Orde Baru berangsur-angsur melaksanakan program-progamnya dalam upaya untuk merelisasinya pembangunan nasional sebagai perujudan pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

A.   Kesimpulan

Pancasila pada hakikatnya adalah system nilai (value system) yang merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia sepanjang sejarah yang berakar dari unsur-unsur kebudayaan luar yang sesuai sehingga secara keseluruhannya terpadu menjadi kebudayaan bangsa Indonesia.

Hal itu dapat dilihat dari proses terjadinya pancasila yaitu melalui suatu proses yang disebut kuasa materialism karena nilai-nilai dalam pancasila sudah ada dan hidup sejak zaman dulu yang tercermin dari kehidupan sehari-hari pandangan yang diyakini kebenarnnya itu menimbulkan tekad bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan dalam sikap dan tingkah laku serta perbuatannya. Disisi lain, pandangan itu menjadi motor penggerak bagi tindakan dan perbuatan dalam mencapai tujuannya.

 

B.     Kritik dan Saran

Pembahasan tentang pancasila dalam konteks sejarah perjuangan bangsa Indonesia jangan hanya sebatas makalah ini saja, karena kita bisa mengenali lebih jauh tentang sejarah pancasila. Tujuannya agar kita sebagai penerus bangsa Indonesia bangga serta menjadikan pancasila sebagai pedoman dalam berperilaku maupun bertindak sehari-hari. Karena kita tau bahwa nilai-nilai pancasila diambil dari bangsa kita sendiri dan sangat sulit dalam pembuatannya sehingga sekarang dapat menjadi dasar Negara kita. Oleh karena itu, sebagai generasi penerus bangsa jangan kita biarkan nilai-nilai pancasila itu luntur.

 

 

 

 

 

C.    Daftar Pustaka

Kaelan, 2010, Pendidikan Pancasila, PARADIGMA,Yogjakarta.

………,2014, Pendidikan Pancasila, PARADIGMA, Yogjakarta.

 

Alie, Umransyah, 2013, Pendidikan Pancasila, STIHSA, Banjarmasin.

 

Budiyono, Kabul, 2012, Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi, ALFABETA, Bandung.

No comments:

Post a Comment