BAB
I
PENDAHULUAN
1.
LATAR BELAKANG
Pancasila adalah dasar dari seluruh
Filsafat atau Nilai-nilai yang ada di Negara Republik Indonesia yang telah
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan telah di sah kan oleh PPKI pada tanggal
18 Agustus 1945. Pancasila juga dibuat berdasarkan Kultur atau Budaya
masyarakat yang ada di Indonesia. Pancasila dibuat dengan bersifatkan
fundamental dan universal.
Undang-undang Dasar 1945 ialah Undang-undang yang mendasari seluruh
peraturan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pembuatan
Undang-undang dasar 1945 juga perpatokan dengan Pancasila sebagai dasar dari
seluruh kehidupan di Indonesia.
Berbeda dengan pancasila,
Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia bisa mengalami perombakan atau
pembeharuan dengan maksud menyempurnakan Undang-undang dasar guna
menyeimbangkan dengan perkembangan zaman. Dan Undang-undang Negara Kesatuan
Indonesia sudah beberapa kali mengalami Amandemen.
2.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan
uraian diatas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
a. Apa
yang mendasari dibuatnya Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar dan undang-undang
NKRI ?
b. Prinsip
apa saja yang ada pada UUD 1945 ?
c. Apa
itu amandemen ?
d. Apa
yang membuat UUD 1945 di Amandemen ?
e. Siapa
yang berwewenang mengubah dan menetapkan perubahan UUD 1945 ?
f. Tentang
apa dan pasal berapa saja yang mengalami Amandemen ?
3.
TUJUAN PENULISAN
Adapaun tujuan
penulisan ini adalah :
a. Untuk
mengetahui apa yang mendasari dibuatnya Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar
dan undang-undang NKRI
b. Untuk
mengetahui Prinsip pada UUD 1945
c. Untuk
mengetahui pengertian amandemen
d. Untuk
mengetahui apa yang membuat UUD 1945 di Amandemen
e. Untuk
mengetahui siapa yang berwewenang mengubah dan menetapkan perubahan UUD 1945
dan,
f. Mengetahui
apa dan pasal berapa saja yang mengalami Amandemen
BAB
II
PEMBAHASAN
1. PRINSIP YANG
TERKANDUNG DALAM UUD 1945
Marilah
kita pahami prinsip-prinsip dasar yang terkandung didalam Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia.
A. Sumber Kekuasaan
Dalam alinea ketiga disebutkan bahwa
pernyataan kemerdekaan itu adalah atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
Dengan kata lain bahwa kekuasaan yang diperoleh rakyat Indonesia dalam
menyatakan kemerdekaan dan dalam mengatur kehidupan kenegaraan bersumber dari
Allah Yang Maha Kuasa.
Sementara
itu dalam alinea keempat disebutkan bahwa negara Republik Indonesia tersusun
dalam bentuk kedaulatan rakyat, yang berarti bahwa sumber kekuasaan terletak di
tangan rakyat. Hal ini ditegaskan lebih lanjut dalam Bab I, pasal 1 ayat (2)
yang menyatakan bahwa “Kemerdekaan adalah
di tangan rakyat,…..”.
Dengan
demikian terdapat dua sumber kekuasaan sekaligus,yakni bersumber pada Tuhan dan
bersumber pada rakyat.
B. Hak Asasi Manusia
Bila kita cermati
secara mendalam nampak dengan jelas bahwa Pembukaan UUD dijiwai oleh konsep hak
asasi manusia. Berikut kami sampaikan beberapa perumusannya :
1.
Kemerdekaan yang
dinyatakan oleh rakyat Indonesia ini adalah untuk menciptakan kehidupan
kebangsaan yang bebas, salah satu hak asasi manusia yang selalu didambakan, dan
dituntut untuk dapat direalisasikannya.
2.
Kemerdekaan negara
Indonesia berciri merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Merdeka, adil
dan makmur merupakan suatu gambaran hak asasi manusia yakni hak kebebasan dan
hak mengejar kebahagiaan.Keseluruhan alinea pertama merupakan penjabaran hak
asasi manusia, yakni kebebasan dan kesetaraan. Kemerdekaan, perikemanusiaan dan
perikeadilan merupakan suatu penjabaran dari kebebasan dan kesetaraan.
C. Faham
Demokrasi
Negara Indonesia dengan jelas
menganut faham demokrasi, yang mengakui kedaulatan di tangan rakyat, serta
susunan negara Republik Indonesia terbentuk dalam kedaulatan rakyat, yang
merupakan istilah lain dari demokrasi. Meskipun demokrasi yang diterapkan di negara
Indonesia hendaknya berdasar pada Pancasila.
D. Faham Persatuan
Yang diutamakan dalam kehidupan
bernegara adalah keseluruhan rakyat Indonesia. Hal ini terbukti dari rumusan
berikut :
Tujuan dibentuknya pemerintah negara Indonesia adalah untuk
1.
melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
2.
memajukan
kesejahteraan umum,
3.
mencerdasakan
kehidupan bangsa, dan
4.
ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
Hal
ini menggambarkan bahwa kepentingan umum diletakkan di atas kepentingan pribadi
tanpa kepentingan pribadi.
2. PENGERTIAN
AMANDEMEN DAN SIAPA YAN MENGAMANDEMEN
A.
Pengertian Amandemen
Amandemen adalah
Proses perubahan terhadap ketentuan dalam sebuah peraturan.Berupa penambahan
maupun pengurangan/penghilangan ketentuan tertentu. Amandemen hanya merubah
sebagian kecil peraturan bukan mengubah keseluruhan isi dan nilai yang
terkandung dalam Undang-undang.
B.
Mengapa
UUD ’45 di Amandemen
UUD
1945 perlu mengalami perubahan atau amandemen dikarenakan penyesuaian
nilai-nilai yang terkandung didalamnya dengan keadaan zaman dimasa selanjutnya.
C.
Siapa yang Berhak melakukan Amandemen
Pasal 3 UUD 1945 (sebelum perubahan)
menyatakan, MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD. Lalu pada pasal 37 UUD
1945 (sebelum perubahan) dinyatakan pula bahwa untuk mengubah UUD
sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR) harus hadir dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota
yang hadir. Dengan kata lain, yang berhak mengubah dan menetapkan UUD adalah
lembaganya (MPR) bukan individu, apalagi individu diluar MPR.
D.
Bagaimana caranya melakukan Amandemen
·
Usul pengubahan uud oleh 1/3 jumlah
anggota MPR
·
Setiap usul diajukan secara tertulis
dengan jelas, pasal berapa serta alasannya
·
Semua usul perubahan diajukan kepada
pimpinan MPR
·
Pimpinan MPR memeriksa kelengkapan
persyaratan
·
Pimpinan MPR mengadakan rapat dengan
pimpinan fraksi dan pimpinan kelompok anggota MPR
·
Perubahan yang diusulkan akan diproses
paling lama 30 hari.
·
Jika tidak memenuhi kelengkapan
persyaratan maka pimpinan MPR memberitahukan penolakan usul pengubahan secara
tertulis
·
Jika memenuhi kelengkapan persyaratan,
pimpinan MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR.
3. PASAL DAN AYAT YANG DIAMANDEMEN
Undang-undang
dasar Negara republik Indonesia tahun 1945 telah di Amandemen selama empat kali
yakni pada :
1.
AMANDEMEN I 19 Oktober 1999
2.
AMANDEMEN II 18 Agustus 2000
3.
AMANDEMEN III 10 November 2001
4.
AMANDEMEN IV 10 Agustus 2002
AMANDEMEN
I 19 – 10 – 1999
·
Kekuasaan Pemerintah Negara
§ Pasal
5 ayat 1
§ Pasal
7
§ Pasal
9, Janji Presiden
§ Pasal
13 ayat 2 dan 3
§ Pasal
14 ayat 1 dan 2
§ Pasal
15
·
Dewan perwakilan rakyat
§ Pasal
19 ayat 1,2,3 dan 4
§ Pasal
21
AMANDEMEN II 18 – 08 –
2000
·
Pemerintahan daerah
§ Pasal
18 ayat 1,2,3,4,5,6 dan 7
§ Pasal
18A ayat 1 dan 2
§ Pasal
18B ayat 1 dan 2
·
Dewan perwakilan rakyat
§ Pasal
19 ayat 1,2 dan 3
§ Pasal
20 ayat 5
§ Pasal
20A ayat 1,2,3 dan 4
§ Pasal
22A
§ Pasal
22B
·
Wilayah Negara
§ Pasal
25A
·
Warga Negara dan penduduk
§ Pasal
26 ayat 2 dan 3
§ Pasal
27 ayat 3
·
Hak asasi manusia
§ Pasal
28A
§ Pasal
28B ayat 1 dan 2
§ Pasal
28C ayat 1 dan 2
§ Pasal
28D 1,2,3 dan 4
§ Pasal
28E ayat 1,2 dan 3
§ Pasal
28F
§ Pasal
28G ayat 1 dan 2
§ Pasal
28H ayat 1,2,3 dan 4
§ Pasal
28I ayat 1,2,3,4 dan 5
§ Pasal
28J ayat 1 dan 2
·
Pertahanan dan keamanan Negara
§ Pasal
30 ayat 1,2,3,4 dan 5
·
Bendera, bahasa, dan lambang Negara,
serta lagu kebangsaan
§ Pasal
36A
§ Pasal
36B
§ Pasal
36C
AMANDEMEN
III 10 – 11 – 2001
·
Bentuk dan kedaulatan
§ Pasal
1 ayat 2 dan 3
·
Majelis permusyawaratan rakyat
§ Pasal
3 ayat 1,2 dan 3
·
Kekuasaan pemerintah Negara
§ Pasal
6 ayat 1 dan 2
§ Pasal
6A ayat 1,2,3 dan 5
§ Pasal
7A
§ Pasal
7B ayat 1,2,3,4,5,6 dan 7
§ Pasal
7C
§ Pasal
8 ayat 1 dan 2
§ Pasal
11 ayat 2 dan 3
·
Kementrian Negara
§ Pasal
17 ayat 4
·
Dewan perwakilan daerah
§ Pasal
22C ayat 1,2,3 dan 4
§ Pasal
22D ayat 1,2,3 dan 4
·
Pemilihan umum
§ Pasal
22E ayat 1,2,3,4 dan 5
·
Hal keuangan
§ Pasal
23 ayat 1,2 dan3
§ Pasal
23A
§ Pasal
23C
·
Badan pemeriksa keuangan
§ Pasal
23E ayat 1,2 dan 3
§ Pasal
23F aya 1 dan 2
§ Pasal
23G ayat 1 dan 2
·
Kekuasaan kehakiman
§ Pasal
24 ayat 1 dan 2
§ Pasal
24A ayat 1,2,3,4 dan 5
§ Pasal
24B ayat 1,2,3 dan 4
§ Pasal
24C ayat 1,2,3,4,5 dan 6
AMANDEMEN IV 10 – 08 –
2002
·
Majelis permusyawaratan rakyat
§ Pasal
2 ayat 1
§ Pasal
3 ayat 2 dan 3
·
Kekuasaan pemerintah Negara
§ Pasal
6A ayat 4
§ Pasal
8 ayat 3
§ Pasal
11 ayat 1
·
Dewan pertimbangan
§ Pasal
16
·
Kekuasaan kehakiman
§ Pasal
24 ayat 3
·
Pendidikan dan kebudayaan
§ Pasal
31 ayat 1,2,3,4 dan 5
§ Pasal
32 ayat 1 dan 2
·
Perekonomian nasional dan kesejaahteraan
social
§ Pasal
33 ayat 4 dan 5
§ Pasal
34 ayat 1,2,3 dan 4
4.
ATURAN PERALIHAN
PASAL I à
segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama sebelum
diadakan yang baru menurut undang-undang dasar.
PASAL II à
semua lembaga Negara yang ada masi tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan
ketentuan Undang-undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut
Undang-undang Dasar ini.
PASAL III à
mahkamah konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 agustus 2003 dan
sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
UUD 1945 memiliki keterbatasan dan
kelemahan yang tidak dapat dipakai, maka dari itu UUD 1945 sebagai landasan
konstitusional telah mengalami beberapa kali amandemen.
1.
AMANDEMEN I 19 Oktober 1999
2.
AMANDEMEN II 18 Agustus 2000
3.
AMANDEMEN III 10 November 2001
4.
AMANDEMEN IV 10 Agustus 2002
Hal ini
dilakukan dengan tujuan untuk menyempurnakan UUD yang sudah ada agar tetap
sesuai dengan perkembangan zaman dan untuk membawa bangsa ini menuju perubahan
yang lebih baik lagi diberbagai bidang dengan senantiasa selalu memperhatikan
kepentingan rakyat.
B. Saran
Dengan hasil
makalah ini semoga dapat bermanfaat bagi kita semua, bukan berarti kami sebagai
penyusun makalah ini saja tetapi juga semua pihak yang memerlukannya, agar
makalah ini sebagai acuan dalam menambah wawasan serta pengertahuan tentang
amandemen UUN 1945 dan juga menumbuhkan rasa nasionalisme terhadap bangsa dan
Negara Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Kaelan, 2014,
Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.
Kaelan, 2012,
Pendidikan Kewarganegaraan, Paradigma, Yogyakarta.
Kaelan, 2010,
Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.
Kaelan, 2007,
Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi, Paradigma, Yogyakarta
No comments:
Post a Comment