PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
A.
Pengertian
Asal Mula Pancasila
Nilai-nilai
Pancasila telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri sebelum disyahkan
menjadi dasar filsafat Negara yang berupa nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan
dan nilai-nilai religius. Kemudian nilai-nilai tersebut dimusyawarahkan dalam
berbagai sidang.
Asal mula Pancasila dibedakan atas dua macam yaitu :
1. Asal Mula yang Langsung
Asal mula yang langsung
terjadinya Pancasila sebagai dasar filsafat Negara yaitu sejak dirumuskan oleh
para pendiri Negara sejak sidang BPUPKI I, Panitia Sembilan, sidang BPUPKI II,
serta sidang PPKI sampai pengesahannya. Adapun pengertian asal mula secara
ilmiah filsafati dibedakan atas emapat macam yaitu :
a.
Asal Mula Bahan (Kausa Materialis)
Asal Mula Bahan
Pancasila adalah pada bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam kepribadian
dan pandangan hidup.
b.
Asal Mula Bentuk (Kausa Formalis)
Asal Mula Bentuk
Pancasila adalah Ir. Soekarnobersama-sama Moh. Hatta serta anggota BPUPKI
lainnya merumuskan dan membahas Pancasila terutama dalam hal bantuk, rumusan
serta nama Pancasila.
c.
Asal Mula Karya (Kausa Effisien)
Asal Mula Karya adalah
asal mula yang menjadikan Pancasila dari calon dasar Negara menjadi dasar
Negara yang sah.
d.
Asal Mula Tujuan (Kausa Finalis)
Asal Mula Tujuan
dirumuskannya Pancasila adalah untuk dijadikan sebagai dasar Negara Republik
Indonesia.
2. Asal Mula yang Tidak Langsung
Asal Mula yang Tidak
Langsung Pancasila adalah asal mula sebelum proklamasi kemerdekaan. Maka asal
mula tidak langsung Pancasila secara rinci adalah sebagai berikut :
a.
Unsur-unsur Pancasila tersebut
nilai-nilainya telah ada dan tercermin
dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk Negara.
Seperti nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan
dan nilai keadilan.
b.
Nilai-nilai yang terkandung dalam
pandangan hidup masyarakat Indonesia
sebelum membentuk Negara, yang berupa nilai-nilai adat-istiadat, nilai kebudayaan
serta nilai-nilai religius.
3. Bangsa Indonesia ber-Pancasila
dalam ‘Tri-Prakara’
Pada hakikatnya
bangsa Indonesia ber-pancasila dalam tiga asas atau ‘Tri Prakara’yaitu Pancasila asas kebudayaan, Pancasila asas
religius, serta Pancasila sebagai asas kenegaraan.
B.
Kedudukan
dan Fungsi Pancasila
Dua macam
kedudukan dan fungsi pancasila yang pokok yaitu sebagai Dasar Negara Republik
Indonesia dan sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
1.
Pancasila
sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pandangan
hidup yang terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur tersebut adalah
suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup
berfungsi sebagai rangka acuan baik untuk menata kahidupan diri pribadi maupun
dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
Dalam pengertian inilah maka proses perumusan
pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup
bangsa dan kemudian menjadi pandangan hidup negara. Pandangan hidup bangsa
dapat disebut sebagai ideologi bangsa dan pandangan hidup negara disebut
sebagai ideologi negara.
Dengan suatu pandangan hidup yang jelas maka bangsa
indonesia akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal dan memecahkan
berbagai masalh politik, sosial budaya, ekonomi, hukum, hankam dan persoalan
lainnya dalam gerak masyarakat yang semakin maju.
2.
Pancasila
sebagai dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila dalam kedudukannya disebut sebagai Dasar
Filsafat Negara (Philosofische Gronslag) atau ideologi Negara (Staatsidee). Pancasila sebagai dasar negar adalah merupakan sumber
dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) indonesia. Dengan demikian
pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang terdapat dalam
pembukaan UUD 1945.
3.
Pancasila
sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
a.
Pengertian
Ideologi
Istilah idoelogi
berasal dari kata ‘’idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar,
cita-cita dan logos berarti ilmu. Maka secara harfiah ideologi berarti studi
tentang ide, gagasan atau pikiran-pikiran dasar.
Karl Mark
mengartikan ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan
kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidnag politik atau
sosial ekonomi. Ideologi menjadi bagian dari apa yang disebutkannya Uberbau
atau suprastruktur (bangunan atas) yang didirikan diatas kekuatan-kekuatan yang
memiliki faktor-faktor produksi yang relatif dan semata-mata hanya benar untuk
golongan tertentu.
Pengertian
ideologi secara umum dapat diartikan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide,
keyakinan-keyakinan, keprcayaan-kepercayaan, yang menyeluruh dan sistematis,
yang menyangkut:
a. Bidang
politik
b. Bidang
sosian
c. Bidang
kebudayaan
d. Bidang
keagamaan
Maka ideologi dalam arti cita-cita negara atau
cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk
seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas
kerohanian yang antara lain memiliki ciri sebagai berikut:
a)
Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai
nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
b)
Mewujudkan suatu asas kerohanian,
pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan,
diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan
dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
b. Ideologi Terbuka dan Ideologi tertutup
Sebagai ideologi
terbuka, Pancasila perlu menjabarkan nilai-nilai dasarnya melalui interpretasi
dan reinterpretasi yang kritis sehingga menjadikannya makin operasional. Suatu
ideologi adalah terbuka, sejauh tidak dipaksakan dari luar, tetapi terbentuk
justru atas kesepakatan masyarakat, sehingga merupakan milik masyarakat.
Menurut Frans
Magnis Suseno (1995), suatu ideologi dikatakan sebagai ideologi terbuka
apabila:
a.
Nilai-nilai dan cita-citanya bersumber
dari kekayaan budaya masyarakat sendiri.
b.
Isinya tidak langsung operasional.
Berdasarkan hal
tersebut maka pancasila memenuhi kriteria sebagai ideologi terbuka.
Ciri khas
ideologi terbuka adalah bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan
dari luar, melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral, dan
budaya masyarakat itu sendiri.
Sebaliknya
ideologi tertutup memutlakkan pandangan secara totaliter, sehingga masyarakat
tidak mungkin mengambil jarak terhadapnya dan tidak mungkin memilikinya. Ciri
khas ideologi tertutup adalah bahwa isinya bukan hanya berupa nilai-nilai dan
cita-cita tertentu melainkan intinya terdiri darituntutan-tuntutan konkret dan
operasionalnya yang keras, yang diajukan dengan mutlak (bersifat totaliter).
Faktor-faktor
yang mendorong kita untuk mengkaji Pancasila sebagai Ideologi terbuka, sabagai
berikut:
1.
Dalam melaksanakan pembangunan, banyak
masalah yang timbul yang jawabannya tidak dapat diperoleh dari pemikiran
ideologi kita sebelumnya.
2.
Pengertian ideologi terbuka dengan
demikian adalah ideologi yang berinteraksi secara dinamis dengan perkembangan
lingkungan sekitarnya. Sedangkan ideologi tertutup berarti ideologi yang sudah
mempunyai seluruh jawaban untuk kehidupan ini, sehingga yang diperlukan tinggalah
pelaksanaannya saja.
3.
Pada masa pengaruh komunisme yang
ideologinya bersifat tertutup, pancasila merosot peranannya.
4.
Tekad kita untuk menjadikan pancasila
sebagai satu-satunya asas dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dua macam kedudukan dan fungsi
Pancasila yang pokok yaitu sebagai Dasar Negara Republik Indonesia dan sebagai
Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
a. Ideologi Partikular dan Ideologi
Komprehensif
Manhiem membedakan dua macam kategori ideologi secara
sosiologis,yaitu ideologi yang bersifat partikular dan ideologi yang bersifat komprehensif.
Kategori pertama di artikan sebagai suatu keyakinan-keyakinan yang tersusun
secara sistematis dan terkait erat dengan kepentingan suatu kelas sosial
tertentu dalam masyarakat. Dan kategori yang kedua diartikan sebagai suatu
sistem pemikiran menyeluruh mengenai semua aspek kehidupan sosial.
b. Hubungan antara Filsafat dan
Ideologi
Filsafat sebagai pandangan hidup telah diyakini
kebenarannya. Dengan fakta inilah maka filsafat adalah dasar atau pedoman hidup
bagi manusia dalam memandang realitas alam semesta,manusia,masyarkat,bangsa dan
negara,makna hidup,dan dalam menyelesaikan masalah. Filsafat dalam pengertian
yang demikian itu telah menjadi suatu sistem cita-cita atau keyakinan
–keyakinan (belief-system) yang telah menyangkut praksis. Hal ittu berarti
bahwa filsafat telah beralih menjadi ideologi (Roeslan Abdulgani ,1986)
Makna
Ideologi Bangsa dan Negara
Makna ideologi bagi bangsa dan negara sangatlah penting.
Karena ideologi sangat menentukan eksistensi suatu bangsa dan negara. Ideologi
membimbing bangsa dan negara untuk mencapai tujuannya melalui berbagai realisa
pembangunan. Selain itu, ideologi juga sebagai sumber semangat dalam berbagai
kehidupan negara. Untuk mencapai tujuan dalam bermasyarakat dan berbangsa dan
bernegaramaka ideologi tersebut haruslah bersifat dinamis,terbuka,antisipatif
yang senantiasa mampu mengadaptasikan dirinya dengan perkembangan zaman.
Pancasila
sebagai Ideologi yang Reformatif, Dinamis dan Terbuka
Ideologi pancasila adalah bersifat
aktual,dinamis,antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan
perkembangan zaman. Keterbukaan ideologi pancasila bukan berarti mengubah
nilai-nilai dasar yang terkandung didalamnya,namun mengeksplisitan wawasannya
secara lebih kongkritif,yang reformatif untuk memecahkan masalah-masalah
aktual.
Ideologi terbuka terdapat cita-cita dan nilai-nilai yang
mendasar yang bersifat tetap dan tidak berubah sehingga tidak langsung bersifat
operasional. Nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila sebagai
ideologi terbuka adalah sebagai berikut:
·
Nilai
Dasar
·
Nilai
Instrumental
·
Nilai
Praksis
Pancasila sebagai
ideologi terbuka secara struktural memiliki tiga dimensi,yaitu:
·
Dimensi
Idealis
·
Dimensi
Reformatif
·
Dimensi
Realistis
Sifat ideologi pancasila tidak bersifat
“utopis”. Ideologi pancasila bersifat tertutup yang merupakan norma-norma yang
beku, melainkan disamping memiliki idealisme. Akhirnya pancasila juga merupakan
suatu ideologi yang “pragmatis”. Ideologi pancasila yang bersifat terbuka pada
hakikatnya ,nilai-nilai dasar yang bersifat universal dan tetap,secara dinamis
reformatif. Suatu negara harus memiliki landasan nilai,dasar nilai,serta asas
kerohanian yang jelas ,yang memberikan arahan ,motivasi,serta visi bagi bangsa
dan negara dalam menghadapi perkembangan dunia. Proses reformasi seharusnya
melakukan revitalisasi ideologi negara merupakan dasar hidup bersama.
C.
Perbandingan
Ideologi Pancasila dengan Paham Ideologi Besar lainnya di Dunia
Ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara
Indonesia berkembang melalui suatu proses yang sangat panjang. Pada awalnya
secara kausalitas bersumber dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa
Indonesia yaitu dalam adat-istiadat, serta dalam agama-agama bangsa indonesia
sebagai pandanan hidup bangsa.
Ideologi pancasila
mendasarkan pada hakikat
sifat kodrat sebagai makhluk individual
dan makhluk sosial. Dalam ideologi
pancasila mengakui atas kebenaran dan kemerdekaan individu,
namun dalam hidup bersama juga harus mengakui hak dan kebebasan orang lain
secara bersama sehingga demikian harus mengakui hak-hak masyarakat. Manusia menurut pancasila berkedudukan kodrat sebagai makhluk pribadi dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Negara
Pancasila
Dalam merealisasikan dan meningkatkan harkat dan
martabatnya, manusia tidaklah mungkin memenuhinya sendiri. Manusia adalah
makhluk sosial yang senantiasa membutuhkan orang lain. Dalam konteks inilah
maka manusia membentuk persekutuan hidup yang disebut negara. Bangsa
Indonesia dalam punggung sejarah berdirinya negara didunia memiliki suatu ciri
khas yaitu dengan mengangkat nilai-nilai yang telah dimiliknya sebelum
membentuk suatu negara modern. Nilai-nilai tersebut berupa nilai-nilai
adat-istiadat kebuayaan, serta nilai-nilai religius yang kemudian dijadikan
suatu sistem nilai yang disebut Pancasila.
1. Paham Negara Persatuan
Bangsa dan negara
Indonesia terdiri atas berbagai macam unsur yang membentuknya yaitu suku
bangsa, kepulauan, kebudayaan, golongan serta agama yang secara keseluruhan
merupakan suatu kesatuan.
Pengertian ‘Persatuan Indonesia’ lebih lanjut
dijelaskan secara resmi dalam pembukaan UUD 1945 yang termuat dalam berita
Republik Indonesia Tahun II No.7, bahwa bangsa Indonesia mendirikan negara
Indonesia dipergunakan aliran pengertian ‘Negara
Persatuan’ yaitu Negara yang
mengatasi
segala paham golongan dan paham perseorangan.
Negara persatuan adalah
negara yang memiliki sifat persatuan bersama, negara yang berdasarkan
kekeluargaan, tolong-menolong atas dasar keadilan social yang pada hakikatnya adalah negara mengatasi segala
golongan, negara melindungi seluruh warganyayang terdiri atas berbagai macam
golongan serta paham.
Bhinneka
Tunggal Ika
Hakikat
makna Bhinneka Tunggal Ika yang
memberikan suatu pengertian bahwa mekipun bangsa dan negara Indonesia terdiri
atas bermacam-macam suku bangsa yang memiliki adat-istiadat, kebudayaan,
karakter yang berbeda-beda, memiliki agama yang berbeda-beda dan terdiri atas
beribu-ribu kepulauan wilayah nusantara Indonesia. Namun keseluruhannya adalah
suatu persatuan, yaitu persatuan bangsa dan dan negara Indonesia. Penjelmaan persatuan bangsa dan wilayah negara Indonesia
disimpulkan dalam PP.No 66 Tahun 1951, 17 Oktober dan diundangkan tanggal 28
November 1951 dan Undang-Undang Republik Indonesia No 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, Lambang Negara Burung Garuda Pancasila dengan seloka Bhineka
Tunggal Ika dan Lagu Kebangsaan.
2. Paham Negara Kebangsaan
Menurut
Muhammad Yamin, bangsa Indonesia dalam merintis terbentuknya suatu bangsa dalam
panggung politik internasional, yaitu suatu bangsa yang modern yang memiliki
kemerdekaan dan kebebasan berlangsung melalui tiga fase :
·
Zaman Kebangsaan Sriwijaya
·
Zaman Majapahit
·
Nationale Staat
a.
Hakikat
Bangsa
Manusia sebagai makhluk
Tuhan YME pada hakikatnya memiliki sifat kodrat sebagai makhluk individu dan
makhluk sosial. Oleh karena itu, hakikat bangsa adalah suatu penjelmaan dari
sifat kodrat manusia tersebut dalam merealisasikan harkat dan martabat
kemanusiaannya. Dalam pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa”………kemerdekaan adalah
hak segala bangsa” pernyataan tersebut merupakan suatu pernyataan universal hak
kodrat manusia sebagai bangsa. Manusia dalam merealisasikan sifat kodratnya
sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
b.
Teori
Kebangsaan
Dalam tumbuh kembangnya suatu bangsa atau juga disebut
sebagai komparasi bagi para pendiri negara Indonesia untuk mewujudkan suatu
bangsa yang memiliki sifat dan karakter tersendiri. Teori-teori kebangsaan
tersebut adalah sebagi berikut:
1.
Teori
Hans Kohn
Hans Kohn mengatakan bahwa bangsa yaitu
terbentuk karena persamaan bahasa, ras,
agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan.
2.
Teori
Kebangsaan Ernest Renan
Setelah mengadakan kajian historis
tentang pertumbuhan masyarakat manusia zaman purba, zaman pertengahan sampai
abad XIX, Ernest Renan mengatakan bahwa bangsa adalah:
a.
Bangsa adalah suatu jiwa, asas
kerokhanian
b.
Bangsa adalah suatu solidaritas yang besar
c.
Bangsa adalah suatu hasil sejarah
d.
Bangsa adalah bukan sesuatu yang abadi
e.
Wilayah
dan ras bukanlah suatu penyebab timbulnya bangsa
3.
Teori
Gepolitik oleh Frederich Ratzel
Dalam
bukunya yang berjudul ‘Political
Geography’, Frederich menyatakan bahwa negara adalah merupakan suatu
organisme yang hidup. Negara-negara besar menurut Frederich memiliki semangat
ekspansi, militerisme serta optimisme.
4.
Negara
Kebangsaan Pancasila
Prinsip-prinsip nasionalisme Indonesia yang berdasarkan
Pancasila adalah bersifat “Majemuk
Tunggal”. Adapun unsur-unsur yang membentuk
nasionalisme Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Kesatuan sejarah
b. Kesatuan nasib
c. Kesatuan kebudayaan
d. Kesatuan wilayah
3.
Paham
Negara Integralistik
Pancasila
sebagai asas kerohanian bangsa dan Negara Indonesia pada hakikatnya merupakan
suatu asas kebersamaan, asas kekeluargaan, serta religious. Dalam pengertian
inilah maka bangsa Indonesia dengan keanekaragaman tersebut membentuk suatu
bangsa yang merdeka. Soepomo pada sidang
pertama BPUPKI tanggal 31 Mei 1945 mengusulkan tentang paham Intergralistik
yang dalam pernyataan objektiva berakar pada budaya bangsa. Kesatuan integral
bangsa dan Negara Indonesia tersebut dipertegas dalam pokok pikiran pertama,”……Negara melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Paham integralistik Negara adalah suatu kesatuan integral
dari unsur-unsur yang menyusunnya, nagara mengatasi semua golongan,
bagian-bagian yang membentuk Negara, Negara tidak memihak pada suatu golongan
betapapun golongan tersebut sebaga golongan terbesar.
Meletakkan
asas kebersamaan hidup, mendambakan keselarasan dalam hubungan antar individu
maupun masyarakat.
Berdasarkan
pengertian paham Integralistik, maka rincian pandangan terbentuk adalah sebagai
berikut:
1.
Negara merupakan suatu susunan masyarakat
yang integral
2.
Semua golongan bagian, dan
anggotanya berhubungan erat satu dengan yang lainnya
3.
Semua golongan, bagian dan anggotanya
merupakan persatuan masyarakat yang organis
4.
Yang terpenting dalam kehidupan bersama
adalah perhimpunan bangsa seluruhnya
5.
Negara tidak memihak kepada sesuatu
golongan
atau perseorangan
6.
Negara tidak menganggap kepentingan
seseorangan sebagai pusat
7.
Negara tak hanya untuk menjamin
kepentingan seseorang atau golongan saja
8.
Negara
menjamin kepentingan manusia seluruhnya sebagai suatu kesatuan integral
9.
Negara menjamin keselamatan hidup bangsa
seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tak dapat dipisahkan.
4.
Negara
Pancasila adalah Negara Kebangsaan Yang Berketuhanan Yang Maha Esa
a.
Hakikat
Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama Pancasila sebagai dasar filsafat negara
adalah Ketuhanan yang Maha Esa. Maka sila tersebut merupakan sumber nilai, dan
sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, baik yang bersifat
marerial maupun spiritual. Hal ini terdapatdi dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 1
disebutkan “negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Hakikat “Ketuhanan
Yang Maha Esa” sacara ilmiah filosofis mengandung
makna terdapat kesesuaian hubungan sebab akibat antara
Tuhan, manusia dengan negara. Hubungan sebab-akibat
antara Tuhan dengan manusia adalah manusia sebagai makhluk Tuhan. Manusia sebagai
makhluk Tuhan di dalam pemerintahan bertugas memimpin negara berdasar dengan
moral yang kuat, rokhani yang benar, adil, jujur, dan persaudaraan.
b.
Hubungan
Negara dengan Agama
Negara pada hakikatnya adalah merupakan suatu persekutuan
hidup bersama sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu
dan makhluk sosial. Oleh karena itu sifat dasar kodrat manusia tersebut
merupakan sifat dasar negara.
1. Hubungan Negara dengan Agama
Menurut Pancasila
Menurut pancasila negara adalah berdasar atas Ketuhanan
yang Maha Esa atas dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini termuat
dalam Penjelasan Pembukaan UUD 1945.
2. Hubungan Negara dengan Agama
Menurut Paham Theokrasi
Hubungan negara dengan agama menurut paham theokrasi
bahwa antara negara dengan agama tidak dapat dipisahkan. Segala tata kehidupan
dalam masyarakat, bangsa dan bernegara didasarkan atas firman-firman Tuhan.
Pada paham ini ada dua macam paham theokrasi, yaitu theokrasi langsung dan
theokrasi tidak langsung.
3.
Hubungan
Negara dengan Agama menurut Sekulerisme
Pada paham ini antara agama dan negara tidak ada
hubungannya. Sistem norma-norma terutama norma-norma hukum positif dipisahkan
dengan nilai-nilai dan morma-norma agama.
5.
Negara
Pancasila adalah Negara Kebangsaan Yang Berkemanusiaanyang Adil dan Beradab
Menurut pandangan filsafat
pancasila adalah suatu persekutuan hidup manusia, yang merupakan suatu penjelmaan
sifat kodrat manusia sebagai makhlukindividu dan makhluk sosial serta sebagai
makhluk Tuhan yang Maha Esa. Negara adalah lembaga kemanusiaan, lembaga
kemasyarakatan yang bertujuan demi tercapainya harkat dan martabat manusia
serta kesejahteraan lahir maupun batin. Sehingga manusia adalah subjek
pendukung pokok negara. Sifat-sifat dan keadaan negara harus sesuai dengan
hakikat manusia meliputi (1)
bentuk negara, (2) tujuan negara, (3) organisasi negara, (4) kekusaan negara,
(5) penguasa negara, (6) warga negara, masyarakat, rakyat dan bangsa (lihat
Natonagoro, 1975). Sebagai negara yang berkemanusiaan, maka negara “. . .
melindungi seluruh warganya serta seluruh tumpah darahnya. . .”. Maka
negara melindungi seluruh manusia sebagai warganya tidak terkecuali. Hal
ini terdapat dalam UUD 1945 pasal 27, 28, 29, 30 dan 31. Kebangsaan Indonesia yang
berdasarkan Pancasila mengakui kebangsaan yang berkamanusiaan. Artinya bangsa
adalah sebagai penjelmaan kodrat makhluk individu dan makhluk sosial, maka
bangsa indonesia mengakui bahwa bangsa Indonesia adalah sebagai bagian dari
umat manusia.
6.
Negara
Pancasila adalah Negara Kebangsaan Yang Berkerakyatan
Negara menurut filsafat Pancasila adalah dari oleh dan
untuk rakyat. Hakikat rakyat adalah sekelompok manusia yang bersatu yang
memiliki tujuan tertentu dan hidup dalam satu wilayah negara. Oleh karena itu
negara harus sesuai dengan hakikat rakyat. Negara kebangsaan yang berkedaulatan
rakyat berarti bahwa kekuasaan tertinggi adalah di tangan rakyat dan dalam
sistem kenegaraan dilakukan oleh suatu majelis yaitu Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR). Oleh karena itu negara kebangsaan yang berkedaulatan rakyat
adalah suatu negara demokrasi, demokrasi menurut kerakyatan adalah demokrasi ‘
monodualis ‘, artinya sebagai makhluk individu memiliki hak dan sebagai makhluk
sosial harus di sertai tanggung jawab.
7.
Negara
Pancasila adalah Negara Kebangsaan Yang Berkeadilan Sosial
Ideologi
Liberal
Pada
ideologi Liberal berprinsip bahwa rakyat adalah merupakan ikatan dari
individu-ondividu yang bebas, dan ikatan hukumlah yang mendasari kehidupan
bersama dalam negara. Penerapan ideologi tersebut dalam negara senantiasa
didasari oleh aliran-aliran.
Hubungan Negara dengan Agama
Menurut Paham Liberalisme
Pada paham liberalisme negara memberi kebebasan kepada
warganya untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya
masing-masing namun dalam negara liberal juga diberi kebebasan untuk tidak
percaya terhadap Tuhan atau Atheis. Berdasarkan pandangan filosofis tersebut,
sistem negara liberal membedakan dan memisahkan antara negara dengan agama atau
bersifat sekuler.
Ideologi Sosialisme Komunis
Ideologi komunisme mendasarkan pada suatu keyakinan bahwa
manusia pada hakikatnya adalah makhluk sosial saja. Sehingga yang mutlak adalah
komunitas bukannya individualitas.
Hubungan Negara dengan Agama
Menurut Paham Komunisme
Paham komunisme dalam
memandang hakikat hubungan negara dengan agama mendasarkan pada pandangan
filosofis materialisme dialektis dan materialisme historis. Negara yang
berpaham komunisme adalah bersifat atheis bahkan bersifat anthetis, melarang
dan menekan kehidupan agama.
DAFTAR
PUSTAKA
Kaelan.
2014. Pendidikan Pancasila.
Yogyakarta: PARADIGMA.
Winarno.
2012. Pendidikan Pancasila di Perguruan
Tinggi. Surakarta: Yuma Pustaka.
Syairbaini, Syahril.
Drs.,M.A. 2002. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi.
Jakarta:
Ghalia Indonesia.
Widjaja,
H.A.H. 2004. Penerapan Nilai-nilai
Pancasila dan HAM di Indonesia. Jakarta: PT. RINEKA CIPTA.
No comments:
Post a Comment