Popular Posts

Wednesday, November 17, 2021

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL

 

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL

 

A.    Pengertian Asal Mula Pancasila

Nilai-nilai Pancasila telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri sebelum disyahkan menjadi dasar filsafat Negara yang berupa nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan dan nilai-nilai religius. Kemudian nilai-nilai tersebut dimusyawarahkan dalam berbagai sidang.

Asal mula Pancasila dibedakan atas dua macam yaitu :

1.      Asal Mula yang Langsung

Asal mula yang langsung terjadinya Pancasila sebagai dasar filsafat Negara yaitu sejak dirumuskan oleh para pendiri Negara sejak sidang BPUPKI I, Panitia Sembilan, sidang BPUPKI II, serta sidang PPKI sampai pengesahannya. Adapun pengertian asal mula secara ilmiah filsafati dibedakan atas emapat macam yaitu :

a.       Asal Mula Bahan (Kausa Materialis)

Asal Mula Bahan Pancasila adalah pada bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidup.

b.      Asal Mula Bentuk (Kausa Formalis)

Asal Mula Bentuk Pancasila adalah Ir. Soekarnobersama-sama Moh. Hatta serta anggota BPUPKI lainnya merumuskan dan membahas Pancasila terutama dalam hal bantuk, rumusan serta nama Pancasila.

c.       Asal Mula Karya (Kausa Effisien)

Asal Mula Karya adalah asal mula yang menjadikan Pancasila dari calon dasar Negara menjadi dasar Negara yang sah.

d.      Asal Mula Tujuan (Kausa Finalis)

Asal Mula Tujuan dirumuskannya Pancasila adalah untuk dijadikan sebagai dasar Negara Republik Indonesia.

2.      Asal Mula yang Tidak Langsung

Asal Mula yang Tidak Langsung Pancasila adalah asal mula sebelum proklamasi kemerdekaan. Maka asal mula tidak langsung Pancasila secara rinci adalah sebagai berikut :

a.       Unsur-unsur Pancasila tersebut nilai-nilainya telah ada dan tercermin  dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk Negara. Seperti nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan.

b.      Nilai-nilai yang terkandung dalam pandangan hidup masyarakat  Indonesia sebelum membentuk Negara, yang berupa nilai-nilai adat-istiadat, nilai kebudayaan serta nilai-nilai religius.

3.      Bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam ‘Tri-Prakara’

Pada hakikatnya bangsa Indonesia ber-pancasila dalam tiga asas atau ‘Tri Prakara’yaitu Pancasila asas kebudayaan, Pancasila asas religius, serta Pancasila sebagai asas kenegaraan.

 

 

 

 

B.     Kedudukan dan Fungsi Pancasila

            Dua macam kedudukan dan fungsi pancasila yang pokok yaitu sebagai Dasar Negara Republik Indonesia dan sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.

1.      Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur tersebut adalah suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai rangka acuan baik untuk menata kahidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.

Dalam pengertian inilah maka proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa dan kemudian menjadi pandangan hidup negara. Pandangan hidup bangsa dapat disebut sebagai ideologi bangsa dan pandangan hidup negara disebut sebagai ideologi negara.

Dengan suatu pandangan hidup yang jelas maka bangsa indonesia akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai masalh politik, sosial budaya, ekonomi, hukum, hankam dan persoalan lainnya dalam gerak masyarakat yang semakin maju.

2.      Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia

Pancasila dalam kedudukannya disebut sebagai Dasar Filsafat  Negara (Philosofische Gronslag) atau ideologi Negara (Staatsidee). Pancasila sebagai dasar negar adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) indonesia. Dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.

 

3.      Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia

a.      Pengertian Ideologi

Istilah idoelogi berasal dari kata ‘’idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan logos berarti ilmu. Maka secara harfiah ideologi berarti studi tentang ide, gagasan atau pikiran-pikiran dasar.

 

Karl Mark mengartikan ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidnag politik atau sosial ekonomi. Ideologi menjadi bagian dari apa yang disebutkannya Uberbau atau suprastruktur (bangunan atas) yang didirikan diatas kekuatan-kekuatan yang memiliki faktor-faktor produksi yang relatif dan semata-mata hanya benar untuk golongan tertentu.

 

Pengertian ideologi secara umum dapat diartikan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, keprcayaan-kepercayaan, yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut:

 

 

 

a.       Bidang politik

b.      Bidang sosian

c.       Bidang kebudayaan

d.      Bidang keagamaan

Maka ideologi dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerohanian yang antara lain memiliki ciri sebagai berikut:

a)      Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.

b)      Mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.

b.      Ideologi Terbuka dan Ideologi tertutup

Sebagai ideologi terbuka, Pancasila perlu menjabarkan nilai-nilai dasarnya melalui interpretasi dan reinterpretasi yang kritis sehingga menjadikannya makin operasional. Suatu ideologi adalah terbuka, sejauh tidak dipaksakan dari luar, tetapi terbentuk justru atas kesepakatan masyarakat, sehingga merupakan milik masyarakat.

Menurut Frans Magnis Suseno (1995), suatu ideologi dikatakan sebagai ideologi terbuka apabila:

a.       Nilai-nilai dan cita-citanya bersumber dari kekayaan budaya masyarakat sendiri.

b.      Isinya tidak langsung operasional.

Berdasarkan hal tersebut maka pancasila memenuhi kriteria sebagai ideologi terbuka.

Ciri khas ideologi terbuka adalah bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat itu sendiri.

 

Sebaliknya ideologi tertutup memutlakkan pandangan secara totaliter, sehingga masyarakat tidak mungkin mengambil jarak terhadapnya dan tidak mungkin memilikinya. Ciri khas ideologi tertutup adalah bahwa isinya bukan hanya berupa nilai-nilai dan cita-cita tertentu melainkan intinya terdiri darituntutan-tuntutan konkret dan operasionalnya yang keras, yang diajukan dengan mutlak (bersifat totaliter).

 

 

 

 

 

Faktor-faktor yang mendorong kita untuk mengkaji Pancasila sebagai Ideologi terbuka, sabagai berikut:

1.      Dalam melaksanakan pembangunan, banyak masalah yang timbul yang jawabannya tidak dapat diperoleh dari pemikiran ideologi kita sebelumnya.

2.      Pengertian ideologi terbuka dengan demikian adalah ideologi yang berinteraksi secara dinamis dengan perkembangan lingkungan sekitarnya. Sedangkan ideologi tertutup berarti ideologi yang sudah mempunyai seluruh jawaban untuk kehidupan ini, sehingga yang diperlukan tinggalah pelaksanaannya saja.

3.      Pada masa pengaruh komunisme yang ideologinya bersifat tertutup, pancasila merosot peranannya.

4.      Tekad kita untuk menjadikan pancasila sebagai satu-satunya asas dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Dua macam kedudukan dan fungsi Pancasila yang pokok yaitu sebagai Dasar Negara Republik Indonesia dan sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.

a.      Ideologi Partikular dan Ideologi Komprehensif

Manhiem membedakan dua macam kategori ideologi secara sosiologis,yaitu ideologi yang bersifat partikular dan ideologi yang bersifat komprehensif. Kategori pertama di artikan sebagai suatu keyakinan-keyakinan yang tersusun secara sistematis dan terkait erat dengan kepentingan suatu kelas sosial tertentu dalam masyarakat. Dan kategori yang kedua diartikan sebagai suatu sistem pemikiran menyeluruh mengenai semua aspek kehidupan sosial.

b.      Hubungan antara Filsafat dan Ideologi

Filsafat sebagai pandangan hidup telah diyakini kebenarannya. Dengan fakta inilah maka filsafat adalah dasar atau pedoman hidup bagi manusia dalam memandang realitas alam semesta,manusia,masyarkat,bangsa dan negara,makna hidup,dan dalam menyelesaikan masalah. Filsafat dalam pengertian yang demikian itu telah menjadi suatu sistem cita-cita atau keyakinan –keyakinan (belief-system) yang telah menyangkut praksis. Hal ittu berarti bahwa filsafat telah beralih menjadi ideologi (Roeslan Abdulgani ,1986)

 

Makna Ideologi Bangsa dan Negara

Makna ideologi bagi bangsa dan negara sangatlah penting. Karena ideologi sangat menentukan eksistensi suatu bangsa dan negara. Ideologi membimbing bangsa dan negara untuk mencapai tujuannya melalui berbagai realisa pembangunan. Selain itu, ideologi juga sebagai sumber semangat dalam berbagai kehidupan negara. Untuk mencapai tujuan dalam bermasyarakat dan berbangsa dan bernegaramaka ideologi tersebut haruslah bersifat dinamis,terbuka,antisipatif yang senantiasa mampu mengadaptasikan dirinya dengan perkembangan zaman.

 

 

 

Pancasila sebagai Ideologi yang Reformatif, Dinamis dan Terbuka

Ideologi pancasila adalah bersifat aktual,dinamis,antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Keterbukaan ideologi pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung didalamnya,namun mengeksplisitan wawasannya secara lebih kongkritif,yang reformatif untuk memecahkan masalah-masalah aktual.

Ideologi terbuka terdapat cita-cita dan nilai-nilai yang mendasar yang bersifat tetap dan tidak berubah sehingga tidak langsung bersifat operasional. Nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut:

·               Nilai Dasar

·               Nilai Instrumental

·               Nilai Praksis

Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki tiga dimensi,yaitu:

·               Dimensi Idealis

·               Dimensi Reformatif

·               Dimensi Realistis

 Sifat ideologi pancasila tidak bersifat “utopis”. Ideologi pancasila bersifat tertutup yang merupakan norma-norma yang beku, melainkan disamping memiliki idealisme. Akhirnya pancasila juga merupakan suatu ideologi yang “pragmatis”. Ideologi pancasila yang bersifat terbuka pada hakikatnya ,nilai-nilai dasar yang bersifat universal dan tetap,secara dinamis reformatif. Suatu negara harus memiliki landasan nilai,dasar nilai,serta asas kerohanian yang jelas ,yang memberikan arahan ,motivasi,serta visi bagi bangsa dan negara dalam menghadapi perkembangan dunia. Proses reformasi seharusnya melakukan revitalisasi ideologi negara merupakan dasar hidup bersama.

 

C.    Perbandingan Ideologi Pancasila dengan Paham Ideologi Besar lainnya di Dunia

Ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berkembang melalui suatu proses yang sangat panjang. Pada awalnya secara kausalitas bersumber dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yaitu dalam adat-istiadat, serta dalam agama-agama bangsa indonesia sebagai pandanan hidup bangsa.

Ideologi pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat sebagai makhluk individual dan makhluk sosial. Dalam ideologi pancasila mengakui atas kebenaran dan kemerdekaan individu, namun dalam hidup bersama juga harus mengakui hak dan kebebasan orang lain secara bersama sehingga demikian harus mengakui hak-hak masyarakat. Manusia menurut pancasila berkedudukan kodrat sebagai makhluk pribadi dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

 

 

 

 

Negara Pancasila

Dalam merealisasikan dan meningkatkan harkat dan martabatnya, manusia tidaklah mungkin memenuhinya sendiri. Manusia adalah makhluk sosial yang senantiasa membutuhkan orang lain. Dalam konteks inilah maka manusia membentuk persekutuan hidup yang disebut negara. Bangsa Indonesia dalam punggung sejarah berdirinya negara didunia memiliki suatu ciri khas yaitu dengan mengangkat nilai-nilai yang telah dimiliknya sebelum membentuk suatu negara modern. Nilai-nilai tersebut berupa nilai-nilai adat-istiadat kebuayaan, serta nilai-nilai religius yang kemudian dijadikan suatu sistem nilai yang disebut Pancasila.

1.      Paham Negara Persatuan

Bangsa dan negara Indonesia terdiri atas berbagai macam unsur yang membentuknya yaitu suku bangsa, kepulauan, kebudayaan, golongan serta agama yang secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan.

      Pengertian ‘Persatuan Indonesia’ lebih lanjut dijelaskan secara resmi dalam pembukaan UUD 1945 yang termuat dalam berita Republik Indonesia Tahun II No.7, bahwa bangsa Indonesia mendirikan negara Indonesia dipergunakan aliran pengertian ‘Negara Persatuan’ yaitu Negara yang mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan.

Negara persatuan adalah negara yang memiliki sifat persatuan bersama, negara yang berdasarkan kekeluargaan, tolong-menolong atas dasar keadilan social yang pada hakikatnya adalah negara mengatasi segala golongan, negara melindungi seluruh warganyayang terdiri atas berbagai macam golongan serta paham.

 

Bhinneka Tunggal Ika

Hakikat makna Bhinneka Tunggal Ika yang memberikan suatu pengertian bahwa mekipun bangsa dan negara Indonesia terdiri atas bermacam-macam suku bangsa yang memiliki adat-istiadat, kebudayaan, karakter yang berbeda-beda, memiliki agama yang berbeda-beda dan terdiri atas beribu-ribu kepulauan wilayah nusantara Indonesia. Namun keseluruhannya adalah suatu persatuan, yaitu persatuan bangsa dan dan negara Indonesia. Penjelmaan persatuan bangsa dan wilayah negara Indonesia disimpulkan dalam PP.No 66 Tahun 1951, 17 Oktober dan diundangkan tanggal 28 November 1951 dan Undang-Undang Republik Indonesia No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara Burung Garuda Pancasila dengan seloka Bhineka Tunggal Ika dan Lagu Kebangsaan.

 

2.      Paham Negara Kebangsaan

Menurut Muhammad Yamin, bangsa Indonesia dalam merintis terbentuknya suatu bangsa dalam panggung politik internasional, yaitu suatu bangsa yang modern yang memiliki kemerdekaan dan kebebasan berlangsung melalui tiga fase :

 

 

·            Zaman Kebangsaan Sriwijaya

·            Zaman Majapahit

·            Nationale Staat

 

a.      Hakikat Bangsa

Manusia sebagai makhluk Tuhan YME pada hakikatnya memiliki sifat kodrat sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu, hakikat bangsa adalah suatu penjelmaan dari sifat kodrat manusia tersebut dalam merealisasikan harkat dan martabat kemanusiaannya. Dalam pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa”………kemerdekaan adalah hak segala bangsa” pernyataan tersebut merupakan suatu pernyataan universal hak kodrat manusia sebagai bangsa. Manusia dalam merealisasikan sifat kodratnya sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.

b.      Teori Kebangsaan

Dalam tumbuh kembangnya suatu bangsa atau juga disebut sebagai komparasi bagi para pendiri negara Indonesia untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki sifat dan karakter tersendiri. Teori-teori kebangsaan tersebut adalah sebagi berikut:

1.          Teori Hans Kohn

Hans Kohn mengatakan bahwa bangsa yaitu terbentuk  karena persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan.

2.          Teori Kebangsaan Ernest Renan

Setelah mengadakan  kajian historis tentang pertumbuhan masyarakat manusia zaman purba, zaman pertengahan sampai abad XIX, Ernest Renan mengatakan bahwa bangsa adalah:

a.      Bangsa adalah suatu jiwa, asas kerokhanian

b.      Bangsa adalah suatu solidaritas yang besar

c.      Bangsa adalah suatu hasil sejarah

d.      Bangsa adalah bukan sesuatu yang abadi

e.      Wilayah dan ras bukanlah suatu penyebab timbulnya bangsa

3.          Teori Gepolitik oleh Frederich Ratzel

Dalam bukunya yang berjudul ‘Political Geography’, Frederich menyatakan bahwa negara adalah merupakan suatu organisme yang hidup. Negara-negara besar menurut Frederich memiliki semangat ekspansi, militerisme serta optimisme.

4.          Negara Kebangsaan Pancasila

Prinsip-prinsip nasionalisme Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah bersifat “Majemuk Tunggal”. Adapun unsur-unsur yang membentuk  nasionalisme Indonesia adalah sebagai berikut :

 

 

a.    Kesatuan sejarah

b.    Kesatuan nasib

c.    Kesatuan kebudayaan

d.   Kesatuan wilayah

 

3.      Paham Negara Integralistik

Pancasila sebagai asas kerohanian bangsa dan Negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu asas kebersamaan, asas kekeluargaan, serta religious. Dalam pengertian inilah maka bangsa Indonesia dengan keanekaragaman tersebut membentuk suatu bangsa yang merdeka. Soepomo pada sidang pertama BPUPKI tanggal 31 Mei 1945 mengusulkan tentang paham Intergralistik yang dalam pernyataan objektiva berakar pada budaya bangsa. Kesatuan integral bangsa dan Negara Indonesia tersebut dipertegas dalam pokok pikiran pertama,”……Negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Paham integralistik Negara adalah suatu kesatuan integral dari unsur-unsur yang menyusunnya, nagara mengatasi semua golongan, bagian-bagian yang membentuk Negara, Negara tidak memihak pada suatu golongan betapapun  golongan tersebut sebaga golongan terbesar.

Meletakkan asas kebersamaan hidup, mendambakan keselarasan dalam hubungan antar individu maupun masyarakat.

Berdasarkan pengertian paham Integralistik, maka rincian pandangan terbentuk adalah sebagai berikut:

1.         Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang integral

2.         Semua golongan  bagian, dan anggotanya berhubungan erat satu dengan yang lainnya

3.         Semua golongan, bagian dan anggotanya merupakan persatuan masyarakat yang organis

4.         Yang terpenting dalam kehidupan bersama adalah perhimpunan bangsa seluruhnya

5.         Negara tidak memihak kepada sesuatu golongan atau perseorangan

6.         Negara tidak menganggap kepentingan seseorangan sebagai pusat

7.         Negara tak hanya untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan saja

8.         Negara  menjamin kepentingan manusia seluruhnya sebagai suatu kesatuan integral

9.         Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tak dapat dipisahkan.

 

4.      Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan Yang Berketuhanan Yang Maha Esa

a.      Hakikat Ketuhanan Yang Maha Esa

Sila pertama Pancasila sebagai dasar filsafat negara adalah Ketuhanan yang Maha Esa. Maka sila tersebut merupakan sumber nilai, dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, baik yang bersifat marerial maupun spiritual. Hal ini terdapatdi dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 1 disebutkan “negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Hakikat “Ketuhanan Yang Maha Esa” sacara ilmiah filosofis mengandung makna terdapat kesesuaian hubungan sebab akibat antara Tuhan, manusia dengan negara. Hubungan sebab-akibat antara Tuhan dengan manusia adalah manusia  sebagai makhluk Tuhan. Manusia sebagai makhluk Tuhan di dalam pemerintahan bertugas memimpin negara berdasar dengan moral yang kuat, rokhani yang benar, adil, jujur, dan persaudaraan.

b.      Hubungan Negara dengan Agama

Negara pada hakikatnya adalah merupakan suatu persekutuan hidup bersama sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu sifat dasar kodrat manusia tersebut merupakan sifat dasar negara.

1.      Hubungan Negara dengan Agama Menurut Pancasila

Menurut pancasila negara adalah berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa atas dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini termuat dalam Penjelasan Pembukaan UUD 1945.

2.      Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Theokrasi

Hubungan negara dengan agama menurut paham theokrasi bahwa antara negara dengan agama tidak dapat dipisahkan. Segala tata kehidupan dalam masyarakat, bangsa dan bernegara didasarkan atas firman-firman Tuhan. Pada paham ini ada dua macam paham theokrasi, yaitu theokrasi langsung dan theokrasi tidak langsung.

3.      Hubungan Negara dengan Agama menurut Sekulerisme

Pada paham ini antara agama dan negara tidak ada hubungannya. Sistem norma-norma terutama norma-norma hukum positif dipisahkan dengan nilai-nilai dan morma-norma agama.

 

5.      Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan Yang Berkemanusiaanyang Adil dan Beradab

Menurut pandangan filsafat pancasila adalah suatu persekutuan hidup manusia, yang merupakan suatu penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhlukindividu dan makhluk sosial serta sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Negara adalah lembaga kemanusiaan, lembaga kemasyarakatan yang bertujuan demi tercapainya harkat dan martabat manusia serta kesejahteraan lahir maupun batin. Sehingga manusia adalah subjek pendukung pokok negara. Sifat-sifat dan keadaan negara harus sesuai dengan hakikat manusia  meliputi (1) bentuk negara, (2) tujuan negara, (3) organisasi negara, (4) kekusaan negara, (5) penguasa negara, (6) warga negara, masyarakat, rakyat dan bangsa (lihat Natonagoro, 1975). Sebagai negara yang berkemanusiaan, maka negara “. . . melindungi seluruh warganya serta seluruh tumpah darahnya. . .”. Maka negara melindungi seluruh manusia sebagai warganya tidak terkecuali. Hal ini  terdapat dalam UUD 1945 pasal 27, 28, 29, 30 dan 31. Kebangsaan Indonesia yang berdasarkan Pancasila mengakui kebangsaan yang berkamanusiaan. Artinya bangsa adalah sebagai penjelmaan kodrat makhluk individu dan makhluk sosial, maka bangsa indonesia mengakui bahwa bangsa Indonesia adalah sebagai bagian dari umat manusia.

6.      Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan Yang Berkerakyatan

Negara menurut filsafat Pancasila adalah dari oleh dan untuk rakyat. Hakikat rakyat adalah sekelompok manusia yang bersatu yang memiliki tujuan tertentu dan hidup dalam satu wilayah negara. Oleh karena itu negara harus sesuai dengan hakikat rakyat. Negara kebangsaan yang berkedaulatan rakyat berarti bahwa kekuasaan tertinggi adalah di tangan rakyat dan dalam sistem kenegaraan dilakukan oleh suatu majelis yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Oleh karena itu negara kebangsaan yang berkedaulatan rakyat adalah suatu negara demokrasi, demokrasi menurut kerakyatan adalah demokrasi ‘ monodualis ‘, artinya sebagai makhluk individu memiliki hak dan sebagai makhluk sosial harus di sertai tanggung jawab.

7.      Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan Yang Berkeadilan Sosial

Ideologi Liberal        

Pada ideologi Liberal berprinsip bahwa rakyat adalah merupakan ikatan dari individu-ondividu yang bebas, dan ikatan hukumlah yang mendasari kehidupan bersama dalam negara. Penerapan ideologi tersebut dalam negara senantiasa didasari oleh aliran-aliran.

Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Liberalisme

Pada paham liberalisme negara memberi kebebasan kepada warganya untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing namun dalam negara liberal juga diberi kebebasan untuk tidak percaya terhadap Tuhan atau Atheis. Berdasarkan pandangan filosofis tersebut, sistem negara liberal membedakan dan memisahkan antara negara dengan agama atau bersifat sekuler.

Ideologi Sosialisme Komunis

Ideologi komunisme mendasarkan pada suatu keyakinan bahwa manusia pada hakikatnya adalah makhluk sosial saja. Sehingga yang mutlak adalah komunitas bukannya individualitas.

Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Komunisme

 Paham komunisme dalam memandang hakikat hubungan negara dengan agama mendasarkan pada pandangan filosofis materialisme dialektis dan materialisme historis. Negara yang berpaham komunisme adalah bersifat atheis bahkan bersifat anthetis, melarang dan menekan kehidupan agama.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Kaelan. 2014. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: PARADIGMA.

 

Winarno. 2012. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Surakarta: Yuma Pustaka.

 

Syairbaini, Syahril. Drs.,M.A. 2002. Pendidikan Pancasila  di Perguruan Tinggi.

Jakarta: Ghalia Indonesia.

Widjaja, H.A.H. 2004. Penerapan Nilai-nilai Pancasila dan HAM di Indonesia. Jakarta: PT. RINEKA CIPTA.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment