Nama : Muhammad Ridhoni
Nim : D1B112026
Jurursan : Ilmu Pemerintahan
Anderson (1975)
Kebijakan publik adalah
kebijakan kebijakan yang dibangun oleh badan-badan dan pejabat-pejabat
pemerintah, di mana implikasi dari kebijakan tersebut adalah: 1) kebijakan
publik selalu mempunyai tujuan tertentu atau mempunyai tindakan-tindakan yang
berorientasi pada tujuan; 2) kebijakan publik berisi tindakan-tindakan
pemerintah; 3) kebijakan publik merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh
pemerintah, jadi bukan merupakan apa yang masih dimaksudkan untuk dilakukan; 4)
kebijakan publik yang diambil bisa bersifat positif dalam arti merupakan
tindakan pemerintah mengenai segala sesuatu masalah tertentu, atau bersifat
negatif dalam arti merupakan keputusan pemerintah untuk tidak melakukan
sesuatu; 5) kebijakan pemerintah setidak-tidaknya dalam arti yang positif
didasarkan pada peraturan perundangan yang bersifat mengikat dan memaksa.
Chief J.O. Udoji (1981)
Mendefinisikan kebijaksanaan publik
sebagai “ An sanctioned course of action addressed to a particular problem or
group of related problems that affect society at large.” Maksudnya ialah suatu
tindakan bersanksi yang mengarah pada suatu tujuan tertentu yang diarahkan pada
suatu masalah atau sekelompok masalah tertentu yang saling berkaitan yang
mempengaruhi sebagian besar warga masyarakat.
Chandler dan Plano (1988)
Kebijakan publik ialah pemanfaatan
yang strategis terhadap sumberdaya-sumberdaya yang ada untuk memecahkan
masalah-masalah publik atau pemerintah. Selanjutnya dikatakan bahwa kebijakan
publik merupakan suatu bentuk intervensi yang dilakukan secara terus-menerus
oleh pemerintah demi kepentingan kelompok yang kurang beruntung dalam
masyarakat agar mereka dapat hidup, dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan
secara luas.
Kebijakan Pemerintahan adalah
aturan tertulis yang merupakan keputusan formal organisasi, yang bersifat
mengikat, yang mengatur perilaku dengan tujuan untuk menciptakan tatanilai baru
dalam masyarakat,. Kebijakan akan menjadi rujukan utama para anggota organisasi
atau anggota masyarakat dalam berperilaku. Kebijakan pada umumnya bersifat
problem solving dan proaktif. Berbeda dengan Hukum (Law) dan Peraturan
(Regulation), kebijakan
Pemerintahan lebih bersifat adaptif dan intepratatif,
meskipun kebijakan juga mengatur “apa yang boleh, dan apa yang tidak boleh”.
Kebijakan pemerintahan juga diharapkan dapat bersifat umum tetapi tanpa menghilangkan ciri
lokal yang spesifik. Kebijakan harus memberi peluang diintepretasikan sesuai
kondisi spesifik yang ada.
Kebijakan pemerintah adalah keputusan yang
diambil oleh pemerintah untuk memecahkan permasalahan di negara tersebut baik dalam hal politik, ekonomi, sosial,
ataupun budaya.
Kebijakan pemerintah menurut Werf adalah suatu keputusan yang dibuat secara sistematik oleh
pemerintah dengan maksud dan tujuan tertentu yang menyangkut kepentingan umum.
Analisis :
Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa kebijakan pemerintah dan publik itu memiliki pengertian hal yang hampir
sama karena membuat keputusan yang tidak dapat diganggu gugat dan juga
keputusan tersebut cenderung tanpa merundingkan kemasyarakat hanya dibuat oleh
orang-orangnya tanpa memikirkan masyakarat menyetujui kebijakan tersebut atau
tidak. Tetapi kebijakan ini dilakukan untuk menstabilkan Negara dan juga untuk
kemakmuran masayarakat.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeletesemoga diberi petunjuk Gan, semoga engkau selamat dari siksa di akhirat,,, aminn,,
ReplyDelete