Pasal-pasal dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan kaitannya dengan dasar-dasar Sistem Rumah
Tangga (SRT) Nyata, yaitu sebagai berikut.
1.
Terdapat Urusan Pangkal
Urusan
pangkal/urusan pusat terdapat pada pasal :
Pasal 10
(1) Pemerintahan daerah menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan
yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah.
(3)
Urusan pemerintahan yang menjadi urusan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. politik luar negeri;
b. pertahanan;
c. keamanan;
d. yustisi;
e. moneter dan fiskal nasional; dan
f. agama.
2.
Di Luar Urusan Pangkal Daerah Bebas
Menentukan Prakarsanya
Di
luar urusan pangkal daerah bebas menentukan prakarsanya terdapat pada pasal :
Pasal 1
(6) Daerah otonom, selanjutnya
disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 21
Dalam menyelenggarakan otonomi,
daerah mempunyai hak:
a. mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahannya;
b. memilih pimpinan daerah;
c. mengelola aparatur daerah;
d. mengelola kekayaan daerah;
e. memungut pajak daerah dan
retribusi daerah;
f. mendapatkan bagi hasil dari
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
g. mendapatkan sumber-sumber
pendapatan lain yang sah; dan
h. mendapatkan hak lainnya yang
diatur dalam Peraturan perundangundangan.
Pasal 22
Dalam menyelenggarakan otonomi,
daerah mempunyai kewajiban:
a. melindungi masyarakat, menjaga
persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia
b. meningkatkan kualitas kehidupan,
masyarakat;
c. mengembangkan kehidupan
demokrasi;
d. mewujudkan keadilan dan
pemerataan;
e. meningkatkan pelayanan dasar
pendidikan;
f. menyediakan fasilitas pelayanan
kesehatan;
g. menyediakan fasilitas sosial dan
fasilitas umum yang layak;
h. mengembangkan sistem jaminan
sosial;
i. menyusun perencanaan dan tata
ruang daerah;
j. mengembangkan sumber daya
produktif di daerah;
k. melestarikan lingkungan hidup;
l. mengelola administrasi
kependudukan;
m. melestarikan nilai sosial
budaya;
n. membentuk dan menerapkan
peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; dan
o. kewajiban lain yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Hak dan kewajiban daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 diwujudkan dalam bentuk
rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan,
belanja,. dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan
daerah.
(2) Pengelolaan keuangan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara efisien, efektif,
transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan
perundang-undangan.
Pasal 200
(1) Dalam pemerintahan daerah
kabupaten/kota dibentuk pemerintahan desa yang terdiri dari pemerintah desa dan
badan permusyawatan desa.
(2) Pembentukan, penghapusan,
dan/atau penggabungan Desa dengan memperhatikan asal usulnya atas prakarsa
masyarakat.
(3) Desa di kabupaten/kota secara
bertahap dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan sesuai usul
dan prakarsa Pemerintah desa bersama badan permusyawaratan desa yang ditetapkan
dengan Perda.
3. Isi
Urusan Faktor Nyata di Daerah
Isi urusan faktor nyata di daerah
terdapat pada pasal :
Pasal 13
(2) Urusan pemerintahan provinsi
yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan
berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,
kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Pasal 14
(2) Urusan pemerintahan
kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara
nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai
dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
4.
Memberi Peluang Keragaman Daerah
Memberi
peluang keragaman daerah terdapat dalam pasal :
Pasal
1
(2)
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah
daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Pasal
2
(3)
Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjalankan otonomi
seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah,
dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya
saing daerah.
Pasal
10
(2)
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintahan daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
5.
Memberi Peluang Bagi Pusat untuk
Mempengaruhi Daerah
Memberi
peluang bagi pusat untuk mempengaruhi daerah terdapat dalam pasal :
Pasal 10
(4) Dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Pemerintah menyelenggarakan
sendiri atau dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat
Pemerintah atau wakil Pemerintah di daerah atau dapat menugaskan kepada
pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa.
(5) Dalam urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Pemerintah di luar urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Pemerintah dapat:
a. menyelenggarakan sendiri
sebagian urusan pemerintahan;
b.
melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur selaku wakil
Pemerintah; atau
c.
menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan
desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
Pasal 160
(3)
Dana Bagi Hasil yang bersumber dari sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 berasal dari:
a.
Penerimaan kehutanan yang berasal dari iuran hak pengusahaan hutan (IHPH),
provinsi sumber daya hutan (PSDH) dan dana reboisasi yang dihasilkan dari
wilayah daerah yang bersangkutan;
b.
Penerimaan pertambangan. umum yang berasal dari penerimaan iuran tetap
(landrent) dan penerimaan iuran eksplorasi dan iuran eksplorasi (royalty) yang
dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan;
c.
Penerimaan perikanan yang diterima secara nasional yang dihasilkan dari
penerimaan pungutan pengusahaan perikanan dan penerimaan pungutan hasil
perikanan;
d.
Penerimaan pertambangan minyak yang dihasilkan dari wilayah daerah yang
bersangkutan;
e.
Penerimaan pertambangan gas alam yang dihasilkan dari wilayah daerah yang
bersangkutan;
f.
Penerimaan pertambangan panas bumi yang berasal dari penerimaan setoran bagian
Pemerintah, iuran tetap dan iuran produksi yang dihasilkan dari wilayah daerah
yang bersangkutan:
(4)
Daerah penghasil sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan pertimbangan dari menteri teknis terkait.
(5)
Dasar penghitungan bagian daerah dari daerah penghasil sumber daya alam
ditetapkan oleh Menteri Teknis terkait setelah memperoleh pertimbangan Menteri
Dalam Negeri.
Pasal
170
(1)
Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman yang berasal dari penerusan pinjaman
hutang luar negeri dari Menteri Keuangan atas nama Pernerintah setelah
memperoleh pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
(2)
Perjanjian penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
antara Menteri Keuangan dan kepala daerah.
Pasal
218
(1)
Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh
Pemerintah yang meliputi:
a. Pengawasan atas pelaksanaan-urusan
pemerintahan di daerah;
b. Pengawasan terhadap peraturan daerah dan
peraturan kepala daerah.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan oleh aparat pengawas intern Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 222
(1) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 dan Pasal 218 secara
nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
(2) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota dikoordinasikan
oleh Gubernur.
(3) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan desa dikoordinasikan oleh Bupati/Walikota.
(4) Bupati dan walikota dalam pembinaan dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat melimpahkan kepada camat.
Sumber : UU Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
HukumOnline.com dan diakses
hari Sabtu, 19 April 2015. www.hukumonline.com/pusatdata/detail/uu32.2004/312
No comments:
Post a Comment