TUGAS
ILMU NEGARA
Nama : Muhammad Ridhoni
(D1B112026)
:
Herman Suryanata (D1B112007)
: Dyah Isyarah Lovely Nindya Tami (D1B112004)
: Vicka Rayiagie June (D1B112012)
: Akhmad Maulana (D1B112027)
Prodi : Ilmu
Pemerintahan
Beberapa teori asal Negara menurut para sarjana (Yunani Kuno,
Romawi Kuno, Abad Pertengahan, dan Renaissance)
Daftar
Isi
A. Yunani Kuno
1. Plato ( 429 SM – 347 SM) . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . 4
2. Socrates . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . .5
B. Romawi Kuno
1. Polybius . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .6
2. Cicero . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .7
C. Abad
Pertengahan
1. Augustinus (354 M – 430 M) . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . .8
2. Thomas Aquinas (1225 M – 1274 M) . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . .9
D. Renaissance
1.Jean Bodin . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 10
2. Nicollo Machviavelli . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. 11
A.
Jaman Yunani Kuno
1. Plato ( 429 SM
– 347 SM)
Mengatakan bahwa negara itu timbul dan ada karena
adanya kebutuhan dan keinginan manusia yang beraneka macam, yang menyebabkan
mereka harus bekerjasama untuk memenuhi kebutuhan mereka. Kesatuan mereka
inilah yang kemudian disebut masyarakat atau negara. Sementara itu Aristoteles
berpendapat negara terjadi karena penggabungan keluarga-keluarga menjadi
kelompok yang lebih besar, yaitu Desa. Desa itu bergabung lagi dengan Desa lainnya
dan seterusnya hingga timbul negara yang sifatnya masih merupakan suatu Kota
atau Polis.
Sjachran
Basah,1994.ILMU NEGARA: Pengantar
Metode dan Sejarah Perkembangan.PT.
Citra Aditya Bakti. Bandung.
2. Socrates
Pencetus
ajaran demokratis. Meurutnya Negara bukanlah suatu keharusan yang bersifat
obyektif, yang asal mulanya dari pekerti manusia. Tugas Negara adalah
menciptakan hukum yang dilakukan oleh para pemimpin atau penguasa yang dipilih
oleh rakyat. Maka tersimpul pemikiran yang demokratis.
Soehino. 2005. Ilmu Negara.
Yogyakarta: Liberty
B. Jaman Romawi Kuno
1. Polybius
mempunyai pendapat bahwa terjadinya negara secara
sekunder melalui pemberontakan, revolusi maupun penaklukan.
Inu Kencana.2007.Ilmu Negara,Rineka
Cipta.Jakarta
2. Cicero
Cicero
berpendapat bahwa adanya negara merupakan suatu keharusan atau
kemestian yang harus didasarkan atas rasio murni manusia yang didasarkan pada
hukum kodrat, yaitu manusia cenderung untuk berkelompok yang selanjutnya
membentuk negara secara rasionil
Inu Kencana.2007.Ilmu Negara,Rineka
Cipta.Jakarta
C.
Jaman
Abad Pertengahan
1.
Augustinus
(354 M – 430 M)
Menurut Augustinus bahwa
ajarannya bersifat theokratis, menurutnya kedudukan gereja yang dipimpin paus
lebih tinggi daripada kedudukan Negara yang dipimpin oleh seorang raja. Artinya
negara terbagi dalam dua pengertian yaitu Civitas Dei yang artinya negara Tuhan
dan Civitas Terrena atau Civitas Diaboli yang artinya Negara duniawi. Civitas
Terrena ini ditolak oleh Agustinus, sedangkan yang dianggap baik adalah negara
Tuhan atau Civitas Dei. Negara Tuhan bukanlah Negara dari dunia ini melainkan
jiwanya yang dimiliki oleh sebagian atau beberapa orang di dunia ini untuk
mencapainya.
Inu Kencana.2007.Ilmu Negara,Rineka
Cipta.Jakarta
2.
Thomas
Aquinas (1225 M – 1274 M)
Filsafatnya
bersifat finalistis, artinya bahwa apa yang menjadi tujuannya itu dikemukakan
terlebih dahulu, baru kemudian harus diusahakan supaya tujuan itu dapat
tercapai.
Negara
merupakan lembaga alamiah yang lahir karena kebutuhan sosial manusia, sebagai
lembaga yang bertujuan menjamin ketertiban dan kehidupan masyarakat serta
penyelenggara kepentingan umum, negara merupakan penjelmaan yang tidak
sempurna. Kedudukan raja dan Sri Paus sama tinggi, keduanya merupakan wakil
Tuhan yang masing-masing mempunyai tugas berlainan yaitu raja mempunyai tugas
dibidang keduniawian yaitu mengusahakan agar rakyatnya hidup bahagia dan
sejahtera di dalam negara, sedangkan Paus mempunyai tugas dibidang kerokhanian
yaitu membimbing rakyatnya agar kelak dapat hidup bahagia di akhirat.
Inu Kencana.2007.Ilmu Negara,Rineka
Cipta.Jakarta.
D. Jaman Renaissance
1. Jean Bodin
Menurut Bodin mengatakan bahwa negara dibentuk
haruslah absolute secara hukum (kekuasaan absolute yang berdasarkan hukum),
karena negara adalah pemegang kekuasaan tertinggi terhadap para warga negara.
Dengan kekuasaan negara yang kuat warga negara akan merasa aman dan tertib.
Abu
Daud Busroh.2006.Ilmu Negara.Bumi Aksara.Jakarta
2.
Nicollo Machviavelli
Menurutnya
tujuan negara adalah mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan dan
ketenteraman. Dan ini hanya dapat dicapai oleh pemerintah seorang raja yang
mempunyai kekuasaan absolut. Jadi usahanya itu menuju ke arah mendapatkan serta
menghimpun kekuasaan yang sebesar-besarnya pada tangan raja. Tetapi itu
semuanya bukanlah merupakan sarana saja untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi
yaitu kemakmuran bersama.
Abu
Daud Busroh.2006.Ilmu Negara.Bumi Aksara.Jakarta
No comments:
Post a Comment