Blog ini semula dibuat untuk berbagi ilmu pengetahuan mengenai tugas yang pernah saya kerjakan ketika menimba ilmu di salah satu Universitas Negeri di kalimantan Selatan Jurusan Ilmu Sosial dan Politik. Seiring berjalannya waktu saya telah menyelesaikan studi maka blog ini akan terus saya update dengan berbagai macam tema tulisan. mohon dimaafkan jikalau tulisannya belum sempurna semoga akan terus bisa berkembang dan berguna untuk kalia. Terima Kasih sudah mampir.
Popular Posts
-
Nama : Muhammad Ridhoni Nim : D1B112026 Jurursan : Ilmu Pemerintahan Anderson (1975) ...
-
BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Tanah tempat kita berpijak dan melangsungkan kehidupan, sejak zaman prasejarah sampai p...
-
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Masalah Memasuki era globalisasi diperlukan sarana dan prasarana untuk menunjang terlaksan...
-
GAYA KEPEMIMPINAN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO KEPEMIMPINAN DALAM PEMERINTAHAN (M...
-
Nama : Muhammad Ridhoni Nim : D1B112026 Jurusan : Ilmu Pemerintahan 1. Coba jelaskan definisi a. Komposisi P...
-
MAKALAH MASALAH SOSIAL DIANALIS DALAM SUDUT PANDANG SOSIOLOGI PENGANTAR SOSIOLOGI (MKKC-140) ...
-
MAKALAH NEGARA INDIA Perbandingan Pemerintahan Daerah Dosen Pengajar : Dra. Sandra B. Mafriana , M.Si Penyusun...
-
Tugas Sistem Pemerintahan Desa MKBC-606 Dosen Pengajar : Dra Hj.Sandra Bhakti M., M.Si. Drs. Apriansyah, M.Si. ...
-
Tugas Azas-Azas Manajemen (MKBC-220) Dosen Pengajar : Husein Abdurrahman, S.Sos.,M.Si ...
-
( Pengertian Konstitusi menurut Beberapa Ahli ) – Konstitusi merupakan jaminan yang paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yang ada...
Wednesday, September 30, 2015
Politik Hukum dan Agraria Pendaftaran TanahTugas Politik Hukum dan Agraria Masalah Pendaftaran Tanah Dosen Pengajar : Drs. H. Saifudin,M.Hum Disusun Oleh Muhammad Ridhoni (D1B112026) PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT BANJARMASIN 2014 Berapa Lama Seharusnya Proses Pembuatan Sertifikat Tanah? Agus Setiawan - detikfinance Jumat, 21/03/2014 17:02 WIB Jakarta -Proses pembuatan sertifikat tanah kerap dikeluhkan masyarakat karena memerlukan proses yang panjang hingga bertahun-tahun, serta biaya yang tidak sedikit. Lalu berapa lama dan biaya seharusnya pembuatan sertifikat tanah? Kepala Bidang Humas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gunawan Muhammad mengatakan sesuai standar prosedur di BPN, bila semua data berkas komplet maka pembuatan sertifikat tanah untuk perorangan hanya memakan waktu 98 hari. "Kalau semua komplet tidak ada masalah itu 98 hari. Artinya adalah semua dokumen yang dimiliki pemohon itu lengkap yang paling penting adalah bukti pemilikan tanah atau atas hak milik adat atau bekas milik adat," katanya kepada detikFinance saat ditemui di Kantor Pusat BPN Jakarta (21/3/2014). Gunawan mengakui meskipun pembuatan sertifikat tanah ditetapkan 98 hari, sesuai aturan Peraturan Kepala BPN No 1 tahun 2010, namun bisa saja ini akan mundur karena jika berkas-berkas yang ada belum lengkap. "Memang saya akui terkadang pembuatan sertifikat bisa lebih lama dari itu, namun itu terkendala masalah teknis karena berkas yang kurang lengkap," imbuhnya. Gunawan menjelaskan bahwa terkait biaya pembuatan sertifikat itu tergantung dari luas tanah yang ada serta lokasi objek tanahnya. "Bea pendaftaran Badan hukum Rp 100 ribu, perorangan Rp 50 ribu. Namun untuk biaya keseluruhan itu tergantung luas dan satuan di daerah masing-masing. Sesuai dengan peraturan Pemerintah No 13 tahun 2010," tambahnya. Di dalam lampiran Peraturan Kepala BPN No 1 tahun 2010 dijelaskan bahwa syarat untuk pembuatan sertifikat tanah itu adalah formulir permohonan, surat kuasa apabila dikuasakan, foto copy KTP pemohon dan kuasa bila dikuasakan, bukti kepemilikan tanah, Foto copy SPPT PBB, melampirkan bukti SSP/PPh. (hen/hen) Hindari suap, pembuatan akta tanah akan pakai sistem online Reporter : Rizky Andwika | Selasa, 25 November 2014 13:47 Ferry Musyidan Baldan. ©2014 merdeka.com/arie basuki Figure terkait Merdeka.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan membuka acara pembekalan Teknis pertanahan dan penyerahan SK Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jl Sisingamangaraja, Jakarta. Dalam sambutannya, dia mengimbau kepada seluruh calon PPAT yang terkendala dalam urusan tanah untuk tidak melapor ke kantor BPN tempatnya tinggal. "Jangan datang ke kantor BPN daerah, langsung dateng ke saya," ujar Ferry di Kantor BPN, Jakarta, Selasa (25/11). Untuk itu, dia membagikan nomor teleponnya ke peserta calon PPAT seluruh Indonesia yang hadir dalam acara tersebut. "Nih catat nomor sama email saya, biar saya mudah berikan pelayanan," kata Ferry. Ferry menambahkan, pihaknya akan melakukan sistem online dalam penerapan akta tanah agar menghindari terjadinya praktik suap. "Lagi menggodok kebijakan baru. Ke depannya nanti pengangkatan PPAT nanti sama kayak notaris. Pakai online biar mudah. Agar enggak bisa disogok," ujar Ferry. Pungli Pembuatan Akta Tanah Resahkan Masyarakat 11 Desember 2014 19:20 WIB Category: Suara Pantura Dikunjungi: 312 kali A+ / A- Foto: Istimewa KAJEN, suaramerdeka.com - Pungutan liar (pungli) pembuatan akta tanah meresahhkan masyarakat, karena itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pekalongan mengharapkan masyarakat dapat pro aktif terhadap kasus tersebut dan datang langsung ke kantor BPN di Wiradesa. Menurut Kepala BPN Antonius Imbiri, pihaknya tidak memungkiri kerasahan masyarakat terhadap pungli yang dilakukan oleh berbagai oknum. Tak hanya oknum petugas lapangan BPN, aksi ilegal juga disebut-sebut sering terjadi di tingkat desa. Pasalnya, ada beberapa persyaratan yang menuntut keterlibatan pihak desa dalam pembuatan akta tanah, dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu dalam mencari keuntungan. Sedangkan karena kebutuhan masyarakat, maka aksi dari oknum tersebut berjalan lancar. “Memang aksi pungli itu ada, tidak hanya oknum kami saja, melainkan dari pihak tingkat desa pun ada. Oknum itu memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan, disaat masyarakat butuh mereka mematok harga tidak resmi,” katanya, Kamis (11/12). Terhadap masalah tersebut, Antonius Imbri mengharapkan masyarakat pro aktif untuk datang ke kantor BPN apabila terjadi hal-hal yang dirasa tidak pas atau di luar batas kewajaran. Sebab, BPN menerapkan program-program khusus untuk pelayanan masyarakat. Lebih lanjut dijelaskan, oknum-oknum di dalam lingkungan kerja kantor BPN apabila terbukti melakukan aksi pungli kepada masyarakat akan terkena tindakan sanksi sesuai undang-undang kepegawaian. Dan akan diberikan sanksi sesuai berat atau ringan perbuatan yang dilakukan. (Nur Khaeruddin/CN38/SM Network) TAHUN 2015, BUPATI GRESIK PROGRAMKAN 1000 SERTIFIKAT GRATIS UNTUK GAKIN Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto mengupayakan 1000 paket sertifikat tanah gratis untuk gakin yang akan dianggarkan pada APBD 2015 nanti. Pernyataan tentang paket sertifikat gratis ini disampaikan Bupati saat menyampaikan sambutan pada pembagian sertifikat prona Badan pertanahan Nasional Kebupaten Gresik kepada masyarakat yang berlangsung dihalaman kantor Bupati Gresik pada Selasa, (7/10). Kami sudah membicarakan dengan tim anggaran, dan tahun 2015 nanti kami akan mengeluarkan paket pembuatan sertifikat tanah gratis. “Kami menyadari tidak mungkin mencukupi keseluruhan tanah yang ada yaitu 1191,25 km2. Untuk tahap awal kami akan memprioritaskan untuk masyarakat dengan kategori keluarga miskin” ujarnya. Pernyataan Bupati ini terkait laporan yang disampaikan Kepala Badan Pertanahan Negara Kabupaten Gresik, Dalu Agung Darmawan, bahwa penyelesaian sertifikat tanah di Kabupaten Gresik masih minim. Dari 832.000 bidang tanah yang ada, hanya 29% yang bersertifikat. Sisanya yang 71% masih belum bersertifikat. Keadaan ini juga diperkuat oleh pernyataan Pejabat BPN Propinsi Jawa Timur yang mewakili Kepala BPN Jatim, Jaya katanya.”Mungkin butuh waktu seratus tahun untuk tuntas 100%”. Pada pembagian sertifikat gratis ini, ada 1902 lembar sertifikat yang disampaikan kepada masyarakat Gresik dengan rincian, sertifikat prona sebanyak 1.763 lembar, sertifikat untuk UKM 95 lembar, untuk Nelayan25 lembar, untuk wakaf 8 lembar, untuk hak pakai instansi/pemerintah 2 lembar dan untuk hak pakai barang milik negara 9 lembar. Selain penyerahan sertifikat gratis tersebut, Bupati dan Kepala BPN Kabupaten Gresik, Dalu Agung Darmawan juga menandatangani kesepahaman untuk percepatan legalisasi asset Pemerintah. Tentang lambatnya proses sertifikasi tanah ini, Agung menyatakan keterlambatan ini terletak pada keterbatasan tenaga pengukuran. “Kami akan berupaya kedepan akan lebih banyak lagi masyarakat yang menikmati program sertifikat tanah gratis ini” katanya optimis. Mengutip pernyataan yang disampaikan pejabat BPN dan Bupati Gresik, Kepala bagian humas, Suryo Wibowo berharap agar sertifikat ini selain memberi nilai dan kepastian hak atas tanah juga bisa dimanfaatkan lebih luas . “Terutama bermanfaat untuk modal kerja” katanya. (sdm) Ini Penyebab Proses Pembuatan Sertifikat Tanah Memakan Waktu Lama Jakarta -Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki standar waktu proses pembuatan sertifikat tanah untuk perorangan maksimal 98 hari. Namun di lapangan, kenyataannya prosesnya jauh lebih lama dari aturan resmi. Apa penyebabnya? Kepala Bidang Humas BPN Gunawan Muhammad menjelaskan bahwa pembuatan sertifikat tanah itu melalui beberapa tahap. "Pembuatan sertifikat tanah itu banyak tahapannya, yang pertama itu pengumpulan berkas yang kemudian pendaftaran berkas, setelah itu pengukuran, kemudian pengumuman khusus untuk tanah adat baru setelah itu sertifikat tanah diterbitkan," katanya kepada detikFinance saat ditemui di kantor BPN Jakarta (21/3/2014). Gunawan menyatakan bahwa pembuatan sertifikat tanah jika semua komplet itu memakan waktu 98 hari. Menurutnya yang membuat proses pembuatan sertifikat tanah lama adalah dalam pelengkapan berkas dan pengukuran tanah. Pelengkapan berkas akan lama jika pemohon tidak memiliki sertifikat tanah terdahulu atau bukti lain yang bisa mendukung. "Yang lama adalah pengukuran dan pelengkapan berkas, terlebih jika tidak ada sertifikat atau bukti pendukung lainnya, maka harus ada keterangan waris pernyataan dari semua ahi waris yang menyatakan betul yang diketahui Lurah dan Camat yang disaksikan oleh min 2 saksi," ujarnya. Untuk proses pengukuran yang memakan waktu lama karena saat pengukuran pemohon juga harus datang, sehingga harus ada kesepakatan antara petugas dan pemohon. Selain itu pengukuran tanah juga harus memiliki persetujuan dari pemilik tanah yang ada di sekeliling yaitu dengan cara datang pada saat proses pengukuran. Intinya adalah semua pihak yang berbatasan harus setuju dengan yang berbatasan tanahnya. "Pengukuran itu juga memakan waktu lama, karena pemohon harus hadir saat pengukuran tanah. Bukan hanya itu pemilik tanah yang berada disekelilingnya juga harus datang kalau bisa, tapi kalau nggak bisa harus ada persetujuan tentang batas tanah pemohon dengan tanah milik orang lain. Untuk mendatangkan ini bisa 3 bulan nggak kelar," tambahnya. Gunawan menambahkan bahwa jika tanah yang akan disertifikasi merupakan tanah adat maka proses pembuatan akan memakan waktu yang jauh lebih lama lagi, karena harus diumumkan selama tiga bulan terlebih dahulu ke publik."Jika tanah adat lebih lama lagi, karena harus diumumkan kepada khalayak yaitu dengan surat pengumuman yang ditempel di kantor kelurahan selama 3 bulan setelah itu baru bisa diterbitkan sertifikat," pungkasnya.(hen/hen) 2 Tahun, Sertifikat Tak Selesai Urus Surat Tanah di BPN 3 April 2014 - 10.07 WIB > Dibaca 1251 kali PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Warga Pekanbaru mengeluhkan lamanya proses pembuatan sertifikat tanah dan proses pemecahan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru. Dari keluhan warga ini ada yang menyebutkan sudah menunggu selama dua tahun dan mengeluarkan uang jutaan rupiah, namun sertifikat tak kunjung selesai. Seperti yang disampaikan salah satu warga Tampan, Ima (37). Ia mengaku, saat melakukan pengurusan sertifikat di BPN, banyak persyaratan yang harus dipenuhi. ‘’Sudah dua tahun tapi belum selesai juga, padahal saya sudah bayar jutaan rupiah. Informasi teman saya juga, katanya dia sudah hampir tiga tahun juga belum selesai,’’ ujar Ima kepada Riau Pos, Rabu (2/4). Menanggapi kondisi ini, anggota DPRD Kota Pekanbaru Afrizal Usman menyayangkan BPN yang lamban memproses sertifikat tanah. Dan menurutnya, menunggu hingga dua sampai tiga tahun untuk sertifikat tanah sudah tidak rasional lagi. Ia pun mengaku banyak menerima keluhan serupa dari warga soal masalah ini. ‘’Ada keluhan warga, untuk membuat sertifikat tanah sampai dua tahun belum juga selesai. Ini sudah tidak rasioal lagi, ada apa?,’’ kata Afrizal kepada Riau Pos, Rabu (3/4). Dilanjutkannya, tidak hanya sertifikat surat-surat tanah milik masyarakat saja yang molor, bahkan investor yang ingin membangun di Kota Pekanbaru juga mengalami hal serupa. ‘’Tentu jika prosesnya terlalu lama begini dapat menghambat investasi di Pekanbaru. Ini harus menjadi perhatian dari BPN,’’ ujar politisi Golkar ini. Di BPN, ada larangan berurusan dengan calo ini didukung DPRD, tapi jika prosesnya sampai bertahun-tahun tentu ini dinilai sudah tidak wajar. ‘’Soal ini, banyak warga yang mengadu dan banyak juga yang terpekik, termasuk pengurusan pemecahan surat tanah juga lambat prosesnya,’’ tambahnya. Seharusnya, diharapkan Afrizal, pihak BPN itu harus kooperatif dengan warga. Jika memang ada kekurangan data hendaknya segera konfirmasikan ke pengurus surat permohonan sertifikatnya. Namun dengan catatan hak milik jelas. Apalagi diketahui sudah dilakukan pengukuran, dan juga sudah di-check list, bahkan sudah pula ada yang membayar retribusi, sampai berjuta-juta. Sementara itu, dikonfirmasi Riau Pos, Kasubag Tata Usaha BPN Pekanbaru, Fairizon menjelaskan terkait persoalan lamanya pengurusan sertifikat yang sampai bertahun-tahun itu bisa saja terjadi. Karena memang permohonan untuk sertifikat itu cukup banyak. Namun untuk menjawab persoalan ini, dia menyebutkan harus mengetahui dahulu seperti apa kasusnya. ‘’Soal itu bisa saja terjadi, karena tidak semua permohonan bisa ditangani cepat, banyak hal yang harus dipenuhi, baik oleh pemohon maupun dari BPN. Dan untuk kasus ini, kami harus tahu dulu apa masalahnya bisa sampai bertahun-tahun apalagi setiap pemohon itu beda-beda karakter,’’ tuturnya. Untuk itu, disampaikan Fairizon pihaknya sangat terbuka bagi masyarakat yang mengalami permasalahan untuk datang langsung ke BPN di bidang layanan. Karena jika ada komunikasi dipastikan permasalahan keterlambatan itu tidak ada. ‘’Secara nasional malah untuk pengurusan sertifikat itu mencapai 135 hari. Namun kami berusaha jika semua persayaratan lengkap bisa lebih cepat, kami juga selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan juga siap memberikan penjelasan kepada masyarakat,’’ tutupnya. Menanggapi keluhan masyarakat ini pihak BPN membuka diri, dan beharap kepada masyarakat yang proses sertifikatnya lama sebaiknya datang ke BPN dan komunikasikan kembali.(yls)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment