Nama : Muhammad Ridhoni
Nim : D1B112026
Jurusan : Ilmu Pemerintahan
Pengelolaan Keuangan Desa
Dalam
Kerangka Tata Pemerintahan
Yang Baik
Keuangan desa adalah barang publik (public goods) yang sangat
langka dan terbatas, tetapi uang sangat dibutuhkan untuk membiayai banyak
kebutuhan dan kegiatan. Pemerintah desa dan BPD pasti “pusing” memikirkan
begitu banyaknya kebutuhan dan kegiatan desa, padahal uang yang tersedia sangat
terbatas. Karena itu, pemerintah desa dan BPD ditantang untuk mengelola keuangan
secara baik dengan dasar penentuan skala prioritas.
Sumber pendapatan desa
- Sumber pendapatanh ndesa terdiri atas: pendapatan asli desa yang meliputi
1.
Hasil usaha dea
2.
Hasil kekayaan desa
3.
Hasil swadaya desa
4.
Lain-lain pendapatan desa yang
sah.
- Bantuan dari pemnerintah kabupaten yang meliputi:
1.
Bagian perolehan pajak dan
retrebusi daerah: dan
2.
Bagian dari dana perimbangan
keuangan pusat dan daerah
- Bantuan dari pemerintah dan pemerintah provins
- Sumbangan pihak ketiga
- Pinjaman desa.
Pengelolaan keuangan desa mencakup:
·
Perencanaan (penyusunan)
APBDES: pendapatan dan belanja.
·
Pengumpulan pendapatan (atau
sering disebut ekstraksi) dari berbagai sumber: pendapatan asli desa, swadaya
masyarakat, bantuan dari pemerintah atasan, dan lain-lain.
·
Pembelanjaan atau alokasi.
Beberapa prinsip pengelolaan keuangan desa yang baik:
1.
Rancangan APBDES yang
berbasis program.
2.
Rancangan APBDES yang
berdasarkan pada partisipasi unsur-unsur masyarakat dari bawah.
3.
Keuangan yang dikelola secara
bertanggungjawab (akuntabilitas), keterbukaan (transparansi) dan daya tanggap
(responsivitas) terhadap priotitas kebutuhan masyarakat.
4.
Memelihara dan mengembangkan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan (pelayanan dan pemberdayaan).
|
Ada
tiga bidang utama yang dibiayai dengan keuangan desa:
No
|
Bidang
|
Unsur-unsur
|
1
|
Pemerintahan
|
Gaji pamong desa; perlengkapan dan operasional kantor; perawatan
kantor desa; pajak listrik; perjalanan dinas; jamuan tamu; musyawarah; sidang
BPD; gaji BPD (kalau ada); langganan media; dll. Yang perlu dipikirkan: biaya
peningkatan SDM, pendataan desa; publikasi desa; papan informasi; dll.
|
2
|
Pembangunan
|
Prasarana fisik desa; perawatan, ekonomi produktif; pertanian,
dll.
|
3
|
Kemasyarakatan
|
Kegiatan LKMD, pemberdayaan PKK, pembinaan muda-mudi, kelompok
tani, keagamaan, pananganan kenakalan remaja, dll.
|
A. APBDES Berbasis Program
Perencanaan dan penyusunan APBDES bukan semata pekerjaan
administrasi, dengan cara mengisi blangko APBDES beserta juklak dan juknis yang
sudah diberikan dari pemerintah atasan. Ini memang kekeliruan pemerintah selama
ini yang tidak memberdayakan dan meningkatkan otonomi desa.
Perencanaan APBDES adalah persoalan politik (mengelola aspirasi dan
kebutuhan masyarakat) dan bagian dari agenda pengelolaan program kerja desa.
Dengan kata lain, menyusun ABPDES harus diawali dengan menyusun rencana program
kerja tahunan. Dana yang akan digali (pendapatan) kemudian digunakan untuk
membiayai pelaksanaan program itu.
Tahap Penyusunan APBDES
1. Perencanaan program Desa
·
Perencanaan program desa ini
melibatkan partisipasi masyarakat, dengan mengoptimalkan masyawarah desa.
·
Perencanaan program mencakup
bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
·
Program berangkat dari
aspirasi, kebutuhan, potensi dan masalah yang dihadapi oleh masyarakat.
·
Perlu penentuan prioritas
kebutuhan dalam perencanaan program. Penentuan prioritas ini harus
bersama-sama.
·
Program operasional bisa
mencakup pemerintahan, pelayanan, pembangunan dan kemasyarakatan.
·
Menyusun sasaran atau
hasil-hasil yang akan dicapai dari masing-masing program operasional desa.
·
Merancang agenda kegiatan untuk
mencapai hasil-hasil dan rencana program tersebut.
·
Merancang jadwal kegiatan
program dalam satu tahun.
Gambar 1
Daur Ulang (siklus)
Pengelolaan program
Perencanaan
Program
|
Pengawasan Penganggaran
Dan Evaluasi
Pelaksanaan
Program
Manfaat Partisipasi Masyarakat
Perencanaan program yang partisipatif dari bawah dan menyeluruh di
atas memang membutuhkan tenaga besar, waktu panjang dan melelahkan. Banyak
orang yang jengkel dan tidak sabar dengan partisipasi karena terlalu banyak
bicara, lambat, dan katanya tidak membuahkan hasil. Tetapi, partisipasi
sebenarnya akan memberikan manfaat yang sangat besar pada pemerintah dan
masyarakat desa:
· Partisipasi adalah perwujudan kedaulatan rakyat, yang menempatkan
mereka sebagai awal dan tujuan pembangunan.
· Partisipasi menimbulkan rasa harga diri dan kemampuan pribadi
untuk turut serta dalam menentukan keputusan yang menyangkut masyarakat.
Dengan kalimat lain, partisipasi adalah bentuk “memanusiakan manusia” (nguwongake).
· Partisipasi adalah proses saling belajar bersama antara pemerintah
dan masyarakat, sehingga bisa saling menghargai, mempercayai, dan menumbuhkan
sikap yang arif.
· Partisipasi menciptakan suatu lingkaran umpan balik informasi
tentang aspirasi, kebutuhan dan kondisi masyarakat.
· Partisipasi merupakan kunci pemberdayaan dan kemandirian
masyarakat.
· Partisipasi merupakan cara yang paling efektif untuk mengembangkan
kemampuan masyarakat untuk pengelolaan program pembangunan guna memenuhi
kebutuhan.
· Partisipasi bisa mencegah timbulnya pertentangan, konflik dan
sikap-sikap waton suloyo.
· Partisipasi bisa membangun rasa memiliki masyarakat terhadap
agenda pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan.
· Partisipasi dipandang sebagai pencerminan demokrasi
|
2. Penganggaran
Pada prinsipnya
penganggaran adalah merancang kebutuhan dana yang digunakan untuk membiayai
program dan kegiatan desa di bidang pemerintahan, kemasyarakatan dan
pembangunan.
·
Menentukan besaran dana yang
digunakan untuk membiayai program dan kegiatan atau sering disebut dengan pos
pengeluaran (belanja).
·
Mengidentifikasi sumber-sumber
pendapatan (baik pendapatan asli desa maupun bantuan pemerintah) untuk
membiayai pos pengeluaran yang sudah disusun di atas.
·
Dengan demikian tentukan dulu
pos pengeluaran (belanja), baru pos pendapatan.
3. Pelaksanaan Program
Pelaksanaan program adalah kegiatan mengelola dan menggerakan sumberdaya
manusia dan dana untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang sudah dirumuskan
dalam perencanaan sesuai dengan jadwal (waktu) yang ditentukan.
·
Pemerintah desa
bertanggungjawab melaksanakan program kegiatan.
·
Pemerintah desa yang dibantu
oleh dusun, RT, RW mengumpulkan dana (pendapatan) untuk membiayai pengeluaran.
·
Pemerintah desa mengalokasikan
dana untuk membiayai pelaksanaan kegiatan.
·
Kepala Desa (Lurah) melakukan
koordinasi dan pengawasan terhadap jalannya kegiatan pemerintahan,
kemasyarakatan dan pembangunan.
·
Masyarakat ikut menyumbangkan
tenaga, dana, dan ikut berpartisipasi mengawasi jalannya pelaksanaan kegiatan.
4. Pengawasan dan Evaluasi
Pengawasan
dan evaluasi sangat penting untuk menilai apakah pelaksanaan program sesuai
dengan rencana, apakah dana digunakan sebagai mestinya, apakah kegiatan
mencapai hasil sesuai dengan rencana, serta merumuskan agenda bersama untuk
perbaikan pada tahun berikutnya.
·
Badan Perwakilan Desa (BPD)
bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan yang ditangani oleh
pemerintah desa.
·
Pemerintah desa, BPD dan
masyarakat bersama-sama meninjau kembali apakah pelaksanaan kegiatan sudah
sesuai dengan perencanaan.
·
Pemerintah desa, BPD dan
masyarakat bersama-sama menilai capaian hasil pelaksanaan kegiatan serta
masalah dan kendala yang muncul.
·
Pemerintah desa, BPD dan
masyarakat bersama-sama mencari faktor-faktor penyebab masalah dan solusi untuk
perbaikan pada perencanaan berikutnya.
·
BPD dan masyarakat menilai
apakah dana digunakan sebagaimana mestinya secara efisien dan efektif.
·
Kepala Desa menyampaikan
laporan pertanggungjawaban program dan keuangan kepada BPD, masyarakat dan
kabupaten.
B. Akuntabilitas, Transparansi dan Responsivitas
Akuntabilitas
berarti pertanggungjawaban pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa sesuai
dengan “amanah” dan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Bertanggungjawab
berarti mengelola keuangan dengan baik, jujur, tidak melakukan penyelewengan
dengan semangat “tidak makan uang rakyat”. Semangat ini perlu dipelihara di
desa, jangan sampai di desa dipimpin oleh para tersangka seperti republik Indonesia.
Kalau pemerintah desa bertanggungjawab, maka akan selalu dihormati dan
dipercaya oleh masyarakat. Sebaliknya kalau pemerintah tidak bertanggungjawab
alias tidak jujur, maka masyarakat akan tidak percaya, bisa-bisa kalau
ketidakjujuran itu parah sekali atau sering makan uang rakyat, maka rakyat akan
bergerak “mereformasi” pemerintah desa.
Transparansi
berarti pemerintah desa mengelola keuangan secara terbuka, sebab keuangan itu
adalah milik rakyat atau barang publik yang harus diketahui oleh masyarakat.
Pemerintah desa wajib menyampaikan informasi secara terbuka APBDES kepada
masyarakat. Keterbukaan sama dengan akuntabilitas. Keterbukaan akan
meningkatkan kepercayaan dan penghormatan masyarakat kepada pemerintah desa.
Demikian sebaliknya.
Responsivitas
pengelolaan keuangan berarti daya tanggap pemerintah desa dan BPD terhadap
kebutuhan masyarakat yang perlu didukung
dengan pendanaan. Tentu saja tidak semua kebutuhan masyarakat akan didanai
karena begitu banyaknya kebutuhan masyarakat. Paling ada tiga hal yang perlu
diperhatikan dalam kerangka daya tanggap ini.
·
Pemerintah desa dan BPD perlu
tanggap terhadap prioritas kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak.
·
Prioritas itu akan tampak dan
sesuai dengan aspirasi masyarakat bila dirumuskan bersama-sama dalam
perencanaan program secara partisipatif yang melibatkan masyarakat.
Tanpa partisipasi masyarakat yang memadai, maka prioritas itu tidak bisa
menjangkau kebutuhan masyarakat, kecuali hanya prioritas yang dirumuskan oleh
pemerintah desa beserta tokoh-tokoh masyarakat.
·
Perlu diperhatikan aspek keseimbangan
dan pemerataan alokasi dana untuk pembangunan. Dalam mengalokasikan
dana APBDES, Pemerintah desa dan BPD perlu memperhatikan keseimbangan dan
pemerataan pada sektor-sektor pembangunan, kelompok-kelompok sosial dan seluruh
wilayah desa. Dalam praktiknya, masalah keseimbangan dan pemerataan ini jarang
diperhatikan di banyak desa. Sebagai contoh, sebuah desa (sebut saja desa
Karangrejo), mengalokasikan sebesar 85% dana pembangunan untuk perbaikan sarana
fisik (jalan dan penerangan), sisanya 15% untuk ekonomi produktif dan kegiatan
kemasyarakatan. Padahal di desa ini banyak sekali pengrajin dan pedagang kecil
yang sangat kekurangan modal, alias butuh bantuan modal untuk meningkatkan
pendapatan dan kesejahteraannya. Lebih dari 200 pengrajin dan pedagang kecil di
desa ini hanya memperoleh kucuran modal Rp 50.000,- per rumah tangga, yang
ternyata tidak berarti bagi mereka. Sementara, jalan-jalan di desa ini sangat
mulus dan terang benderang. Para pengrajin dan
pedagang kecil itu hanya pasrah dan tidak tahu harus berbuat apa untuk memupuk
modal mereka. Kenyataan ini sebenarnya menunjukkan bahwa keseimbangan dan
pemerataan pembangunan belum ditanggapi secara responsif oleh pemerintah
desa dan BPD.
C. Keuangan Desa dan Pembangunan
Sekali lagi, keuangan
desa sangat terkait dengan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan.
Beberapa prinsip penting perlu diperhatikan.
·
Pengelolaan keuangan bukan
hanya menjadi kewenangan pemerintah desa, tetapi juga menjadi hak
milik masyarakat. Karena itu, masyarakat perlu partisipasi dalam
perencanaan ABPDES, perlu mengetahui secara transparan kondisi keuangan
desa, dan pemerintah desa wajib bertanggungjawab mengelola keuangan.
·
Dalam sektor pemerintahan,
keuangan desa seyogyanya tidak semata dialokasikan untuk gaji pamong
(konsumsi), tetapi bagaimana alokasi itu juga bisa mendorong peningkatan kemampuan
SDM pamong desa.
·
Bidang-bidang kemasyarakatan
juga perlu dijadikan sebagai bagian dari program desa dan perlu memperoleh
dukungan dana yang cukup. Sebagai contoh adalah pembinaan muda-mudi dan juga
penanganan kenakalan remaja.
Dalam konteks pembangunan, APBDES yang baik perlu
memperhatikan tiga prinsip sebagai
berikut.
1.
Memfasilitasi dan memacu
pengembangan ekonomi produktif, termasuk kegiatan investasi di desa.
2.
Meningkatkan dan menjamin
pemerataan pembangunan.
3.
Mendorong pemberdayaan
masyarakat.
|
1. Memfasilitasi dan memacu pengembangan ekonomi
produktif
·
Pungutan desa diusahakan harus
memfasilitasi ekonomi produktif (pertumbuhan ekonomi) di desa.
Pemerintah yang memaksimalkan pungutan pada kegiatan investasi (ekonomi
produktif) dianggap tidak mendukung (kondusif) bagi pertumbuhan ekonomi. Seharusnya
kegiatan konsumtif-lah yang cocok untuk dipungut lebih besar, terutama
konsumsi barang-barang nonprimer seperti beli sepeda motor, beli mobil mewah,
membangun rumah mewah, membeli logam mulia, dan lain-lain.
·
Pungutan perlu dilakukan pada output
kegiatan ekonomi (bila sudah berhasil, baru dikenai pungutan), dan bukan
melakukan pungutan yang menjadi beban bagi input dan proses kegiatan
ekonomi (pungutan terhadap modal awal atau memungut pengusaha yang sedang
mulai usaha).
Catatan:
Tetapi Desa harus hati-hati dalam melakukan pungutan,
apalagi bentuk-bentuk pungutan baru, sebab desa hanya memiliki
kewenangan yang sangat terbatas dalam hal pajak dan retribusi. Bisa jadi
perdes tentang pungutan itu dianggap bertentangan dengan peraturan di atasnya
atau merugikan kepentingan umum.
|
·
Dari sisi belanja
(pengeluaran), kebijakan alokasi anggaran dalam APBDES harus ditekankan pada
kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung mendorong investasi
(seperti mendorong berkembangnya usaha kecil), dan bukan memacu pertumbuhan
konsumsi nonprimer. Sebagai contoh, desa perlu segera merubah alokasi APBDES
yang dulu ditekankan pada prasarana fisik ke ekonomi produktif.
Desa perlu memberi perhatian secara serius dan memfasilitasi kegiatan ekonomi
produktif yang dikembangkan oleh warga masyarakatnya.
2. Meningkatkan dan menjamin pemerataan pembangunan
·
Dari sisi pendapatan, pungutan
harus menekankan pada kelompok dan wilayah yang lebih kaya. Dalam konteks pajak
sering dikenal adanya pajak progresif.
·
Kelompok dan wilayah yang
miskin perlu memperoleh pelayanan khusus yang bisa memacu investasi.
·
Pengeluaran (belanja) dalam
APBDES perlu dialokasi secara merata menurut sektor-sektor pembangunan.
Misalnya bukan hanya prasarana fisik yang dibesar-besarkan tetapi pada sektor
lain terutama ekonomi produktif.
3. Memberdayakan masyarakat
·
Tugas utama pemerintah
(termasuk desa) adalah memfasilitas masyarakat untuk berkembang, mampu dan bisa
meningkatkan potensi yang dimilikinya. Pemerintah tidak mungkin bisa melayani
dan memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat itu.
·
Pemerintah harus menghindari
pungutan pada warga masyarakat yang sedang memberdayakan mereka sendiri,
misalnya yang sudah mulai berbisnis atau yang akan bekerja.
·
Dalam kondisi keuangan yang
terbatas, pemerintah perlu menekankan kegiatan “mengendalikan” daripada
kegiatan yang “mengayuh sendiri”. Sebagai contoh, perhatian usaha kecil bisa
dilakukan melalui kerjasama dengan pengusaha yang lebih besar atau lembaga
perbankan.
Informasi Pelaksanaan Bimtek yang di buka untuk umum dengan tema :
ReplyDelete"BIMTEK TATA CARA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA MELALUI APLIKASI SIMDA DESA"
Informasi hubungi panitia :
Hp | Wa : 0812 9840 1480
http://www.lek2pndiklat.com/bimtek-pengelolaan-keuangan-desa-melalui-aplikasi-simda-desa/