Popular Posts

Wednesday, September 30, 2015

Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) DPRD dan pemerintah daerah Kabupaten Banjar


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Otonomi Daerah bukanlah merupakan suatu kebijakan yang baru dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia karena sejak berdirinya negara kesatuan Republik Indonesia sudah dikenal adanya otonomi daerah yang dipayungi oleh Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 (Haris, 2005: 101). Sedangkan inti dari pelaksanaan otonomi daerah adalah terdapatnya keleluasaan pemerintah daerah (dioscretionary power) untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri atas dasar prakarsa, kreatifitas, dan peran serta masyarakat dalam rangka mengembangkan dan memajukan daerahnya.
Perubahan penyelenggaraan pemerintahan daerah dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah kepada Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, kemudian direvisi dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah membawa perubahan yang fundamental dalam sistem Pemerintahan Daerah, yaitu dari sistem pemerintahan yang sentralistik kepada desentralisasi. Sistem pemerintahan desentralisasi ini merupakan penyelenggaraan pemerintahan dititik beratkan kepada daerah Kabupaten/Kota sehingga daerah Kabupaten/Kota memiliki keleluasaan untuk mengelola rumah tangga daerahnya dengan prinsip otonomi daerah.
Menurut Pasal 1 ayat (5) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah  dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengertian ini memberikan implikasi bahwa Pemerintah Pusat memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Daerah dengan inisiatifnya sendiri dapat menyelenggarakan Pemerintahan Daerah dengan membuat peraturan-peraturan daerah. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menempatkan Pemerintah Daerah dan DPRD selaku penyelenggara pemerintahan daerah. Sesama unsur pemerintahan daerah pada dasarnya kedudukan Pemerintah Daerah (eksekutif) dan DPRD (legislatif) adalah sama, yang membedakannya adalah fungsi, tugas dan wewenang serta hak dan kewajibannya. Karena itu hubungan yang harus dibangun antara Pemerintah Daerah dan DPRD mestinya adalah hubungan kemitraan dalam rangka mewujudkan pemerintahan daerah yang baik (good local governance).
Luasnya kewenangan daerah otonomi ini terlihat dari ketentuan pasal 10 ayat (3) UU No.32 tahun 2004 yang menyatakan bahwa urusan Pemerintah Pusat adalah meliputi : (1) Politik Luar Negeri; (2) Pertahanan (3) Keamanan; (4) Yustisi; (5) Moneter dan fiskal nasional; dan (6)Agama, sementara diluar urusan itu, merupakan kewenangan pemerintah daerah untuk menyelenggarakannya.
Kalimantan Selatan adalah salah satu Provinsi di Indonesia yang terletak di Kalimantan. Ibu kotanya adalah Banjarmasin. Provinsi Kalimantan Selatan memiliki luas 37.530,52 km2 dan berpenduduk hampir mencapai 3,7 juta jiwa. Provinsi ini memiliki 11 kabupaten dan 2 kota, yang salah satunya adalah Kabupaten Banjar dengan ibukota kabupatennya adalah Martapura. Sesuai dengan UU No.32 tahun 2004, DPRD kabupaten Banjar menjalankan kewenangannya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
Peraturan mengenai struktur organisasi dan tata kerja sekertariat DPRD, sekertariat daerah dan dinas-dinas terkait beserta lembaga dan badan yang membantu dijelaskan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar.
Dalam pembentukan struktur organisasi dan tata kerja juga disesuaikn dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar.

B.    RUMUSAN MASALAH
1.     Bagaimana Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) DPRD dan pemerintah daerah Kabupaten Banjar?
2.     Bagaimana Hubungan antara pemerintah daerah dengan DPRD dalam menjalankan tugas dan wewenangnya?












BAB II
PEMBAHASAN
A.    SEJARAH KABUPATEN BANJAR
Sejak tahun 1826 dibuat perjanjian perbatasan antara Sultan Adam dengan pemerintah Hindia Belanda. Pada tahun 1835 sewaktu pemerintahan Sultan Adam Alwasiqubillah telah dibuat untuk pertama kalinya ketetapan hukum tertulis dalam menerapkan hukum Islam di Kesultanan Banjar yang dikenal dengan Undang-Undang Sultan Adam. Tahun 1855, daerah Kesultanan Banjarmasin merupakan sebagian dari De zuider-afdeeling van Borneo termasuk sebagian daerah Dusun (Tamiang Layang) dan sebagian Tanah Laut.
Dari beberapa sumber disebutkan ada beberapa tempat yang menjadi kedudukan raja (istana pribadi Sultan) setelah pindah ke Martapura, seperti Kayu Tangi, Karang Intan dan Sungai Mesa. Tetapi dalam beberapa perjanjian antara Sultan Banjar dan Belanda, penanda tanganan di Bumi Kencana. Begitu juga dalam surat menyurat ditujukan kepada Sultan di Bumi Kencana Martapura. Jadi Keraton Bumi Kencana Martapura adalah pusat pemerintahan (istana kenegaraan) untuk melakukan aktivitas kerajaan secara formal sampai dihapuskannya Kesultanan Banjar oleh Belanda pada tanggal 11 Juni 1860.
Setelah jatuh menjadi daerah protektorat Hindia Belanda, Sultan Banjar dan mangkubumi cukup hanya menerima gaji tahunan dari Belanda. Dibawah mangkubumi yang dilantik Belanda, daerah protektorat Kesultanan Banjar dibagi menjadi dua divisi yaitu divisi Banua Lima di bawah regent Raden Adipati Danu Raja dan divisi Martapura di bawah regent Pangeran Jaya Pamenang. Divisi Martapura terbagi dalam 5 Distrik, yaitu Distrik Martapura, Distrik Riam Kanan, Distrik Riam Kiwa, Distrik Benua Empat dan Distrik Margasari. Regent Martapura terakhir adalah Pangeran Suria Winata. Jabatan regent dihapuskan pada tahun 1884. Status Kesultanan Banjar setelah dihapuskan masuk ke dalam Karesidenan Afdeeling Selatan dan Timur Borneo. Daerah-daerah bekas Kesultanan Banjar digabungkan dengan daerah-daerah yang sudah menjadi milik Belanda sebelumnya.
Wilayah Kalimantan Selatan dibagi dalam 4 afdeeling, salah satunya adalah afdeeling Martapura. Selanjutnya terjadi perubahan dalam keorganisasian pemerintahan Hindia Belanda. Sejak 1898 di bawah Afdeeling terdapat Onderafdeeling dan distrik. Pembagian administratif tahun 1898 menurut Staatblaad tahun 1898 no. 178, Afdeeling Martapoera dengan ibukota Martapura terdiri dari :
1.     Onderafdeeling Martapura terdiri dari : Distrik Martapura.
2.     Onderafdeeling Riam Kiwa dan Riam Kanan terdiri dari :
a.      Distrik Riam Kiwa
b.     Distrik Riam Kanan
3.     Onderafdeeling Tanah Laut terdiri dari :
a.      Distrik Pelaihari
b.     Distrik Maluka
c.      Distrik Satui
Afdeeling Martapura terdiri 3 onderafdeeling, salah satunya adalah onderafdeeling Martapura dengan distrik Martapura. Dalam tahun 1902, Afdeeling Martapura membawahi 3 onderafdeeling: Martapura, Pengaron dan Tanah Laut. Perubahan selanjutnya Martapura menjadi onderafdeeling di bawah Afdeeling Banjarmasin. Afdeeling dipimpin oleh Controleur dan Kepala Distrik seorang Bumiputera dengan pangkat Kiai. Setelah kedaulatan diserahkan oleh pemerintah Belanda kepada Republik Indonesia tanggal 27 Desember 1949, ditetapkan daerah Otonomi Kabupaten Banjarmasin. Daerah otonom Kabupaten Banjarmasin meliputi 4 Kawedanan. DPRDS pada tanggal 27 Februari 1952, mengusulkan perubahan nama Kabupaten Banjarmasin menjadi Kabupaten Banjar yang disetujui dengan Undang-undang Darurat 1953, kemudian dikukuhkan dengan Undang-undang No. 27 Tahun 1959. Kabupaten Banjar terbagi menjadi 20 kecamatan, yaitu: Aluh Aluh, Aranio, Astambul, Beruntung Baru, Cintapuri Darussalam, Gambut, Karang Intan, Kertak Hanyar, Martapura, Martapura Barat, Martapura Timur, Mataraman, Paramasan, Pengaron, Sambung Makmur, Simpang Empat, Sungai Pinang, Sungai Tabuk, Telaga Bauntung, dan Tatah Makmur.
Penduduk Kabupaten Banjar didominasi Suku Banjar yang merupakan penduduk asli. Selain itu teerdapat pula suku pendatang seperti Suku Jawa, Suku Madura dan Suku Sunda. Suku bangsa yang ada di Kabupaten Banjar antara lain: Suku Banjar, Suku Jawa, Suku Bugis, Suku Madura, Suku Bukit, Suku Mandar, Suku Bakumpai, Suku Sunda, dan Suku lainnya.
Sebagian besar masyarakatnya bermata pencaharian sebagai petani dari perkebunan karet yang rata-rata adalah kebun perseorangan. Selain itu perkebunan jeruk menjadi penopang hidup sebagian masyarakat yang merupakan produk unggulan dari Kecamatan Astambul. Keberadaan perusahaan lokal, nasional dan asing yang bergerak dibidang Tambang Batubara turut memberikan andil besar terhadap perekonomian di Kabupaten Banjar. Tambang Batubara di kabupaten ini dikelola oleh perusahaan seperti PT. Pamapersada Nusantara, PT. Kalimantan Prima Persada, PT. Pinang Coal Indonesia dan lain-lain yang diawasi oleh Perusahaan Daerah (PD. Baramarta).

B.    STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA DPRD KABUPATEN BANJAR
Berdasarkan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, ditegaskan bahwa setiap daerah berhak mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya sendiri dengan pembagian kewenangan berdasarkan Undang-Undang. DPRD Kabupaten Banjar tentunya memiliki tugas dan fungsi untuk memajukan wilayahnya dengan menjalankan kewenangan sesuai dengan yang telah diamanatkan.
Berikut Bagan Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar, Bagan Sekertariat DPRD Kabupaten Banjar, Bagan Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, komunikasi dan informatika Kabupaten Banjar, Bagan Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Bagan Dinas Pertanian Kabupaten Banjar, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Banjar, Bagan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar, Bagan Dinas Koperasi Kabupaten Banjar, Usaha Mikro Kabupaten Banjar, Kecil dan Menengah Kabupaten Banjar, Bagan Dinas Pendapatan Kabupaten Banjar, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banjar, Bagan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar, Bagan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar, Bagan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Banjar, Bagan Dinas Kebudayaan Kabupaten Banjar, Pariwisata Kabupaten Banjar, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Banjar, Bagan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar, Bagan Badan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Banjar, Perlindungan Anak Kabupaten Banjar, dan Keluarga Berencana Kabupaten Banjar, Bagan Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Banjar, Bagan Susunan Organisasi Kecamatan Kabupaten Banjar, Bagan Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar, Bagan Susunan Organisasi Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banjar, Bagan Susunan Organisasi Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Banjar, Bagan Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banjar.






Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar, telah dijabarkan dengan jelas mengenai susunan organisasi dan kewenangan yang diberikan kepada masing-masing Badan Perangkat Daerah. Berikut susunan organisasi dan tata kerja dari perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar.
1)     Berdasarkan Pasal 14 ayat 1, Bagian-bagian Perangkat Daerah terdiri dari :
a.      Bagian Tata Pemerintahan, terdiri dari :
·       Sub Bagian Pembinaan Kecamatan dan Kelurahan;
·       Sub Bagian Otonomi Daerah dan Kerjasama Antar Daerah;
·       Sub Bagian Pertanahan dan Batas Daerah.
b.     Bagian Ekonomi, terdiri dari :
·       Sub Bagian Produksi Daerah;
·       Sub Bagian Perekonomian;
·       Sub Bagian BUMD dan Kajian Investasi.
2)     Ketentuan Pasal 16 ayat (1) menyebutkan Susunan Organisasi Dinas Pendapatan terdiri dari :
a.      Sekretariat , terdiri dari :
·       Sub Bagian Program;
·       Sub Bagian Keuangan;
·       Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
b.     Bidang Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), terdiri dari :
·       Seksi Pendataan dan Pelaporan PBB dan BPHTB ;
·       Seksi Penetapan dan Keberatan PBB dan BPHTB ;
·       Seksi Penagihan dan Penyuluhan PBB dan BPHTB.
c.      Bidang Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) , terdiri dari :
·       Seksi Pendataan dan Pelaporan PAD ;
·       Seksi Penetapan dan Keberatan PAD ;
·       Seksi Penagihan dan Penyuluhan PAD.
d.     Bidang Dana Perimbangan, Pembukuan dan Pelaporan terdiri dari :
·       Seksi Dana Perimbangan ;
·       Seksi Pembukuan ;
·       Seksi Pelaporan.
e.      Unit Pelaksana Teknis.
f.      Kelompok Jabatan Fungsional
3)     Ketentuan Pasal 17 ayat (1) menyebutkan Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu terdiri dari:
a.      Bagian Tata Usaha, terdiri dari :
·       Sub Bagian Program;
·       Sub Bagian Keuangan;
·       Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
b.     Bidang Penanaman Modal, terdiri dari :
·       Sub Bidang Perencanaan Investasi;
·       Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian.
c.      Bidang Promosi, Kerjasama dan Informasi, terdiri dari :
·       Sub Bidang Promosi dan Kerjasama ;
·       Sub Bidang Informasi dan Pengaduan.
d.     Bidang Pelayanan Perizinan Jasa Usaha.
·       Tim Teknis
e.      Bidang Pelayanan Perizinan Tertentu.
·       Tim Teknis
f.      Unit Pelaksana Teknis.
g.     Kelompok Jabatan Fungsional.
4)     Pada Pasal 17 ayat (1) menyatakan Susunan Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah terdiri dari:
a.      Sekretariat, terdiri dari :
·       Sub Bagian Program;
·       Sub Bagian Keuangan;
·       Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
b.     Bidang Perbendaharaan, terdiri dari :
·       Sub Bidang Belanja Tidak Langsung dan Pembiayaan;
·       Sub Bidang Belanja Langsung.
c.      Bidang Anggaran, terdiri dari :
·       Sub Bidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Tidak Langsung;
·       Sub Bidang Anggaran Belanja Langsung.
d.     Bidang Akuntansi, terdiri dari :
·       Sub Bidang Akuntansi/Pembukuan ;
·       Sub Bidang Informasi dan Pelaporan Keuangan Daerah.
e.      Bidang Aset, terdiri dari :
·       Sub Bidang Penatausahaan dan Pemanfaatana Aset;
·       Sub Bidang Pengendalian dan Penghapusan Aset.
f.      Unit Pelaksana Teknis.
g.     Kelompok Jabatan Fungsional.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008), diubah sebagai berikut :
a.      Perangkat Daerah yang terdiri dari :
1.     Sekretariat Daerah;
2.     Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
3.     Dinas Daerah;
4.     Lembaga Teknis Daerah;
5.     Kecamatan;
6.     Kelurahan.
b.     Satuan Polisi Pamong Praja.
c.      Lembaga Lain Daerah.
Dinas Daerah yang dibentuk didaerah kabupaten banjar terdiri dari :
a.      Dinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kesehatan yang meliputi kesehatan keluarga, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan.
b.     Dinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pembinaan Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal serta pengelolaan sarana dan prasarana.
c.      Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pertanian yang meliputi prasarana dan sarana pertanian, tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, serta peternakan dan kesehatan hewan.
d.     Dinas Perikanan dan Kelautan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang perikanan dan kelautan, yang meliputi produksi, usaha tani dan pengolahan hasil serta pengelolaan sumberdaya.
e.      Dinas Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kehutanan yang meliputi planologi kehutanan, pemanfaatan hutan, rehabilitasi dan perlindungan hutan.
f.      Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika, yang meliputi pembinaan sistem transportasi, lalu lintas angkutan jalan, lalu lintas angkutan sungai dan danau, serta komunikasi dan informatika.
g.     Dinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang perindustrian dan perdagangan yang meliputi industri logam, mesin, elektronika dan aneka, industri kimia, agro dan hasil hutan serta perdagangan.
h.     Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah yang meliputi pembinaan kelembagaan, usaha, pengembangan sumber daya manusia, kemitraan dan promosi koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
i.       Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah yang meliputi pengelolaan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, penerimaan Pendapatan Asli Daerah dan bukan Pendapatan Asli Daerah, anggaran dan belanja, akuntansi dan aset daerah.
j.       Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi, yang meliputi penempatan, perluasan kerja dan produktivitas tenaga kerja, hubungan industrial dan syarat kerja, pengawasan ketenagakerjaan serta pembinaaan transmigrasi.
k.     Dinas Sosial mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang sosial, yang meliputi kesejahteraan sosial, rehabilitasi sosial dan pelayanan serta pemberdayaan sosial.
l.       Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, yang meliputi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, perencanaan dan perkembangan kependudukan serta pengelolaan data dan informasi.
m.   Dinas Pertambangan dan Energi mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pertambangan dan energi, yang meliputi pertambangan mineral batu bara, geologi dan pengembangan wilayah, ketenagalistrikan, energi, minyak dan gas serta pengawasan pertambangan dan energi.
n.     Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olahraga, yang meliputi pembinaan kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olahraga.
o.     Dinas Perumahan dan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang perumahan dan permukiman yang meliputi bidang perumahan, bidang penataan ruang dan bangunan, bidang pengembangan air minum dan penyehatan lingkungan serta bidang kebersihan.
p.     Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang pekerjaan umum yang meliputi Bina Marga, Sumber Daya Air dan Pembinaan Konstruksi.
Lembaga Teknis Daerah yang dibentuk, terdiri dari :
a.      Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan serta pelaksanaan urusan pemerintahan desa dan kelurahan.
b.     Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah, yang meliputi pendataan, penelitian dan pengembangan serta pelaporan, perencanaan bidang sosial budaya, perekonomian dan fisik serta prasarana.
c.      Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas membantu Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dalam melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang meliputi pengadaan, seleksi dan mutasi, pengembangan, pembinaan dan kesejahteraan pegawai serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
d.     Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik yang meliputi ideologi dan kewaspadaan daerah, ketahanan seni, budaya, agama, ekonomi dan kemasyarakatan serta politik dalam negeri.
e.      Badan Lingkungan Hidup mepunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang lingkungan hidup, yang meliputi penataan lingkungan, pengawasan dan pengendalian serta konservasi sumber daya alam.
f.      Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa, yang meliputi pembinaan pemerintahan desa dan kelurahan, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan.
g.     Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan Keluarga Berencana, yang meliputi pembinaan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi serta penggerakan masyarakat.
h.     Badan Pelayanan Perijinan Terpadu mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pelayanan perijinan, yang meliputi informasi dan pengaduan, perijinan, jasa usaha dan perijinan tertentu.
i.       Kantor Ketahanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ketahanan pangan yang meliputi ketersediaan dan kerawanan pangan, distribusi pangan dan harga, konsumsi dan keamanan pangan.
j.       Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan perpustakaan, kearsipan dan dokumentasi.
k.     Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pelayanan kesehatan dalam rangka menyelenggarakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasilguna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu serta upaya meningkatkan pencegahan penyakit dan melaksanakan upaya rujukan.
l.       Badan Pelaksana Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan yang meliputi penyuluhan, pengembangan sumberdaya manusia dan pengembangan kelembagaan dan sarana prasarana.
m.   Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanggulangan bencana yang meliputi pencegahan dan kesiapsiagaan, kedaruratan dan logistik serta rehabilitasi dan rekonstruksi.

C.    HUBUNGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANJAR DENGAN LEMBAGA-LEMBAGA DAERAH
Dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dibedakan antara tugas, wewenang, serta kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Kepala Daerah memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban, sedang Wakil Kepala Daerah hanya mempunyai tugas dan kewajiban. Wakil Kepala Daerah hanya melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila Kepala Daerah berhalangan.
Hal yang penting perlu dibahas mengenai kedudukan, tugas, wewenang, dan kewajiban kepaa daerah adalah ketentuan yang diatur dalam pasal 37 dan pasal 38 Undang-Undang Nomor 32 Tentang Pemerintahan Daerah. Dilihat dari segi tingkatan daerah otonom, maka Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah kepala pemerintahan sesuai dengan tingkatannya. Gubernur adalah kepala pemerintahan daerah provinsi, Bupati adalah kepala pemerintahan daerah kabupaten, dan Walikota adalah kepala pemerintahan kota. Namun demikian walaupun Gubernur, Bupati dan Walikota sama-sama berkedudukan sebagai kepala daerah, ada perbedaan antara kedudukan seorang gubernur dengan kedudukan seorang Bupati atau Walikota. Sebab, seorang gubernur selain berkedudukan sebagai kepala daerah provinsi, juga berkedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Dalam hal ini Gubernur berkedudukan sebagai kepala wilayah administratif. Kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah tidak dipunyai oleh Bupati atau Walikota, artinya kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat didaerah tidak melekat pada Bupati atau Walikota. Sebaliknya, kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat didaerah melekat pada seorang Gubernur, disamping kedudukannya sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi.
Jika kita lihat DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPRD mempunyai tugas dan wewenang. DPRD mempunyai hak: (a). interpelasi; (b). angket; dan (c). menyatakan pendapat.
Dalam kedudukannya sebagai Lembaga Perwakilan Rakya Daerah, DPRD berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pererintahan daerah. Pemerintah daerah merupakan pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah yaitu pemerintah daerah dan DPRD. Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa diantara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. Hal ini tercermin dalam membuat kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing. Menurut J. Kaloh setidak-tidaknya ada tiga hubungan antara pemerintah daerah dengan  DPRD:
a.      Bentuk komunikasi dan tukar menukar informasi
b.     Bentuk kerjasama atas beberapa subyek, program, masalah, dan pengembangan relugasi
c.      Klasifikasi atas berbagai permasalahan
Menurut sadu, ada beberapa prinsip dasar dalam hubungan kerja antara Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Prinsip dasar tersebut yaitu bahwa kebijakan mengenai keuangan, organisasi, barang dan tata ruang harus dibicarakan antara Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai wakil rakyat. Sekurang-kurangnya ada enam aspek hubungan antara Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang secara nyata terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yakni:
a.      Penyusunan kebijakan daerah
b.     Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
c.      Kebijakan Strategis Kepegawaian
d.     Kebijakan strategis pengelolaan barang
e.      Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
f.      Kebijakan pengawasan dan pelaksanaan peraturan perundang-undanga dan anggaran.
Pembagian tugas dan wewenang antar lembaga daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat memang sudah dijelaskan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar. Setiap Badan-badan dan lembaga-lembaga Daerah memiliki tugas dan fungsinya masing-masing dalam menjalankan sistem pemerintahan daerah yang ada di Kabupaten Banjar. Hal ini merupakan wujud nyata dari sistem desentralisasi yang nyata untuk daerah otonom. Pelaksanaan sistem ini dapat dilaksanakan dalam bentuk koordinasi diagonal, horizontal, dan vertical yang disesuaikan dengan kondisi dan eselonisasi yang dianut dalam sistem dan manajemen pemerintahan. Koordinasi penyelegaraan pemerintahan daerah ditandai dengan beberapa hal diantaranya meliputi :
1.     Terciptanya pola hubungan yang baik antar masing-masing bagian pada sekretariat daerah.
2.     Terciptanya pembagian beban kerja yang merata dan tidak berat sebelah, dan terhindarinya tumpang tindih program/kegiatan.
3.     Terjadinya hubungan komunikasi yang harmonis antar unit kerja perangkat daerah.
4.     Terciptanya hubungan yang saling mendukung antar pimpinan unit kerja dan antar pimpinan dengan yang dipimpin yang didasari oleh komitmen bersama atau kesamaan tujuan.

BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pemerintah kabupaten Banjar memiliki Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) DPRD dan pemerintah daerah Kabupaten Banjar yang di atur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar. Adapun perangkat daerah Kabupaten Banjar adalah Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.
Kepala Daerah memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban, sedang Wakil Kepala Daerah hanya mempunyai tugas dan kewajiban. Wakil Kepala Daerah hanya melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila Kepala Daerah berhalangan. Dalam hal ini Gubernur berkedudukan sebagai kepala wilayah administratif. Kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah tidak dipunyai oleh Bupati atau Walikota, artinya kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat didaerah tidak melekat pada Bupati atau Walikota. Sebaliknya, kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat didaerah melekat pada seorang Gubernur, disamping kedudukannya sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi.
Dalam kedudukannya sebagai Lembaga Perwakilan Rakya Daerah, DPRD berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pererintahan daerah. Pemerintah daerah merupakan pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah yaitu pemerintah daerah dan DPRD. Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan.

No comments:

Post a Comment