BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Otonomi
Daerah bukanlah merupakan suatu kebijakan yang baru dalam penyelenggaraan
pemerintahan di Indonesia karena sejak berdirinya negara kesatuan Republik
Indonesia sudah dikenal adanya otonomi daerah yang dipayungi oleh Pasal 18
Undang-Undang Dasar 1945 (Haris, 2005: 101). Sedangkan inti dari pelaksanaan
otonomi daerah adalah terdapatnya keleluasaan pemerintah daerah (dioscretionary
power) untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri atas dasar
prakarsa, kreatifitas, dan peran serta masyarakat dalam rangka mengembangkan
dan memajukan daerahnya.
Perubahan penyelenggaraan pemerintahan daerah dari
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah
kepada Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan
Daerah, kemudian direvisi dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, telah membawa perubahan yang fundamental dalam sistem
Pemerintahan Daerah, yaitu dari sistem pemerintahan yang sentralistik kepada
desentralisasi. Sistem pemerintahan desentralisasi ini merupakan
penyelenggaraan pemerintahan dititik beratkan kepada daerah Kabupaten/Kota
sehingga daerah Kabupaten/Kota memiliki keleluasaan untuk mengelola rumah
tangga daerahnya dengan prinsip otonomi daerah.
Menurut
Pasal 1 ayat (5) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Otonomi daerah adalah hak,
wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintah dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengertian ini memberikan
implikasi bahwa Pemerintah Pusat memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada
daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Daerah dengan inisiatifnya sendiri
dapat menyelenggarakan Pemerintahan Daerah dengan membuat peraturan-peraturan
daerah. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menempatkan
Pemerintah Daerah dan DPRD selaku penyelenggara pemerintahan daerah. Sesama
unsur pemerintahan daerah pada dasarnya kedudukan Pemerintah Daerah (eksekutif)
dan DPRD (legislatif) adalah sama, yang membedakannya adalah fungsi, tugas dan
wewenang serta hak dan kewajibannya. Karena itu hubungan yang harus dibangun
antara Pemerintah Daerah dan DPRD mestinya adalah hubungan kemitraan dalam
rangka mewujudkan pemerintahan daerah yang baik (good local governance).
Luasnya
kewenangan daerah otonomi ini terlihat dari ketentuan pasal 10 ayat (3) UU
No.32 tahun 2004 yang menyatakan bahwa urusan Pemerintah Pusat adalah meliputi
: (1) Politik Luar Negeri; (2) Pertahanan (3) Keamanan; (4) Yustisi; (5)
Moneter dan fiskal nasional; dan (6)Agama, sementara diluar urusan itu,
merupakan kewenangan pemerintah daerah untuk menyelenggarakannya.
Kalimantan
Selatan adalah salah satu Provinsi di Indonesia yang terletak di Kalimantan.
Ibu kotanya adalah Banjarmasin. Provinsi Kalimantan Selatan memiliki luas
37.530,52 km2 dan berpenduduk hampir mencapai 3,7 juta jiwa.
Provinsi ini memiliki 11 kabupaten dan 2 kota, yang salah satunya adalah
Kabupaten Banjar dengan ibukota kabupatennya adalah Martapura. Sesuai
dengan UU No.32 tahun 2004, DPRD kabupaten Banjar menjalankan kewenangannya
dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menyelenggarakan pemerintahan
daerah.
Peraturan mengenai struktur organisasi dan tata
kerja sekertariat DPRD, sekertariat daerah dan dinas-dinas terkait beserta
lembaga dan badan yang membantu dijelaskan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar.
Dalam pembentukan struktur organisasi dan tata kerja
juga disesuaikn dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013
Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun
2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dan Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Bagaimana Struktur Organisasi dan Tata
Kerja (SOTK) DPRD dan pemerintah daerah Kabupaten Banjar?
2.
Bagaimana Hubungan antara pemerintah
daerah dengan DPRD dalam menjalankan tugas dan wewenangnya?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
SEJARAH
KABUPATEN BANJAR
Sejak tahun 1826
dibuat perjanjian perbatasan antara Sultan Adam dengan pemerintah Hindia
Belanda. Pada tahun 1835 sewaktu pemerintahan Sultan Adam Alwasiqubillah telah
dibuat untuk pertama kalinya ketetapan hukum tertulis dalam menerapkan hukum
Islam di Kesultanan Banjar yang dikenal dengan Undang-Undang Sultan Adam. Tahun
1855, daerah Kesultanan Banjarmasin merupakan sebagian dari De zuider-afdeeling
van Borneo termasuk sebagian daerah Dusun (Tamiang Layang) dan sebagian Tanah
Laut.
Dari beberapa
sumber disebutkan ada beberapa tempat yang menjadi kedudukan raja (istana
pribadi Sultan) setelah pindah ke Martapura, seperti Kayu Tangi, Karang Intan
dan Sungai Mesa. Tetapi dalam beberapa perjanjian antara Sultan Banjar dan
Belanda, penanda tanganan di Bumi Kencana. Begitu juga dalam surat menyurat
ditujukan kepada Sultan di Bumi Kencana Martapura. Jadi Keraton Bumi Kencana
Martapura adalah pusat pemerintahan (istana kenegaraan) untuk melakukan
aktivitas kerajaan secara formal sampai dihapuskannya Kesultanan Banjar oleh
Belanda pada tanggal 11 Juni 1860.
Setelah jatuh
menjadi daerah protektorat Hindia Belanda, Sultan Banjar dan mangkubumi cukup
hanya menerima gaji tahunan dari Belanda. Dibawah mangkubumi yang dilantik
Belanda, daerah protektorat Kesultanan Banjar dibagi menjadi dua divisi yaitu
divisi Banua Lima di bawah regent Raden Adipati Danu Raja dan divisi Martapura
di bawah regent Pangeran Jaya Pamenang. Divisi Martapura terbagi dalam 5
Distrik, yaitu Distrik Martapura, Distrik Riam Kanan, Distrik Riam Kiwa,
Distrik Benua Empat dan Distrik Margasari. Regent Martapura terakhir adalah
Pangeran Suria Winata. Jabatan regent dihapuskan pada tahun 1884. Status
Kesultanan Banjar setelah dihapuskan masuk ke dalam Karesidenan Afdeeling
Selatan dan Timur Borneo. Daerah-daerah bekas Kesultanan Banjar digabungkan
dengan daerah-daerah yang sudah menjadi milik Belanda sebelumnya.
Wilayah
Kalimantan Selatan dibagi dalam 4 afdeeling, salah satunya adalah afdeeling
Martapura. Selanjutnya terjadi perubahan dalam keorganisasian pemerintahan
Hindia Belanda. Sejak 1898 di bawah Afdeeling terdapat Onderafdeeling dan
distrik. Pembagian administratif tahun 1898 menurut Staatblaad tahun 1898 no.
178, Afdeeling Martapoera dengan ibukota Martapura terdiri dari :
1.
Onderafdeeling Martapura terdiri dari :
Distrik Martapura.
2.
Onderafdeeling Riam Kiwa dan Riam Kanan
terdiri dari :
a. Distrik
Riam Kiwa
b. Distrik
Riam Kanan
3.
Onderafdeeling Tanah Laut terdiri dari :
a. Distrik
Pelaihari
b. Distrik
Maluka
c. Distrik
Satui
Afdeeling
Martapura terdiri 3 onderafdeeling, salah satunya adalah onderafdeeling
Martapura dengan distrik Martapura. Dalam tahun 1902, Afdeeling Martapura
membawahi 3 onderafdeeling: Martapura, Pengaron dan Tanah Laut. Perubahan
selanjutnya Martapura menjadi onderafdeeling di bawah Afdeeling Banjarmasin.
Afdeeling dipimpin oleh Controleur dan Kepala Distrik seorang Bumiputera dengan
pangkat Kiai. Setelah kedaulatan diserahkan oleh pemerintah Belanda kepada
Republik Indonesia tanggal 27 Desember 1949, ditetapkan daerah Otonomi
Kabupaten Banjarmasin. Daerah otonom Kabupaten Banjarmasin meliputi 4
Kawedanan. DPRDS pada tanggal 27 Februari 1952, mengusulkan perubahan nama
Kabupaten Banjarmasin menjadi Kabupaten Banjar yang disetujui dengan
Undang-undang Darurat 1953, kemudian dikukuhkan dengan Undang-undang No. 27 Tahun
1959. Kabupaten Banjar terbagi menjadi 20 kecamatan, yaitu: Aluh Aluh, Aranio,
Astambul, Beruntung Baru, Cintapuri Darussalam, Gambut, Karang Intan, Kertak
Hanyar, Martapura, Martapura Barat, Martapura Timur, Mataraman, Paramasan,
Pengaron, Sambung Makmur, Simpang Empat, Sungai Pinang, Sungai Tabuk, Telaga
Bauntung, dan Tatah Makmur.
Penduduk
Kabupaten Banjar didominasi Suku Banjar yang merupakan penduduk asli. Selain
itu teerdapat pula suku pendatang seperti Suku Jawa, Suku Madura dan Suku
Sunda. Suku bangsa yang ada di Kabupaten Banjar antara lain: Suku Banjar, Suku
Jawa, Suku Bugis, Suku Madura, Suku Bukit, Suku Mandar, Suku Bakumpai, Suku
Sunda, dan Suku lainnya.
Sebagian besar
masyarakatnya bermata pencaharian sebagai petani dari perkebunan karet yang rata-rata
adalah kebun perseorangan. Selain itu perkebunan jeruk menjadi penopang hidup
sebagian masyarakat yang merupakan produk unggulan dari Kecamatan Astambul.
Keberadaan perusahaan lokal, nasional dan asing yang bergerak dibidang Tambang
Batubara turut memberikan andil besar terhadap perekonomian di Kabupaten
Banjar. Tambang Batubara di kabupaten ini dikelola oleh perusahaan seperti PT.
Pamapersada Nusantara, PT. Kalimantan Prima Persada, PT. Pinang Coal Indonesia
dan lain-lain yang diawasi oleh Perusahaan Daerah (PD. Baramarta).
B.
STRUKTUR
ORGANISASI DAN TATA KERJA DPRD KABUPATEN BANJAR
Berdasarkan yang
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah,
ditegaskan bahwa setiap daerah berhak mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya
sendiri dengan pembagian kewenangan berdasarkan Undang-Undang. DPRD Kabupaten
Banjar tentunya memiliki tugas dan fungsi untuk memajukan wilayahnya dengan
menjalankan kewenangan sesuai dengan yang telah diamanatkan.
Berikut Bagan
Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar, Bagan Sekertariat DPRD Kabupaten Banjar,
Bagan Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, komunikasi dan informatika Kabupaten
Banjar, Bagan Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Bagan Dinas Pertanian
Kabupaten Banjar, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Banjar, Bagan Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar, Bagan Dinas Koperasi Kabupaten
Banjar, Usaha Mikro Kabupaten Banjar, Kecil dan Menengah Kabupaten Banjar,
Bagan Dinas Pendapatan Kabupaten Banjar, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Banjar, Bagan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar,
Bagan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar, Bagan Dinas
Pertambangan dan Energi Kabupaten Banjar, Bagan Dinas Kebudayaan Kabupaten
Banjar, Pariwisata Kabupaten Banjar, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Banjar,
Bagan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar, Bagan Badan
Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Banjar, Perlindungan Anak Kabupaten Banjar,
dan Keluarga Berencana Kabupaten Banjar, Bagan Badan Pelaksana Penyuluhan
Kabupaten Banjar, Bagan Susunan Organisasi Kecamatan Kabupaten Banjar, Bagan
Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar, Bagan Susunan
Organisasi Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banjar, Bagan Susunan
Organisasi Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Banjar, Bagan Susunan
Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banjar.
Dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Pembentukan,
Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Banjar, telah dijabarkan dengan jelas mengenai susunan organisasi dan
kewenangan yang diberikan kepada masing-masing Badan Perangkat Daerah. Berikut
susunan organisasi dan tata kerja dari perangkat daerah berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Banjar.
1)
Berdasarkan Pasal 14 ayat 1,
Bagian-bagian Perangkat Daerah terdiri dari :
a. Bagian
Tata Pemerintahan, terdiri dari :
· Sub
Bagian Pembinaan Kecamatan dan Kelurahan;
· Sub
Bagian Otonomi Daerah dan Kerjasama Antar Daerah;
· Sub
Bagian Pertanahan dan Batas Daerah.
b. Bagian
Ekonomi, terdiri dari :
· Sub
Bagian Produksi Daerah;
· Sub
Bagian Perekonomian;
· Sub
Bagian BUMD dan Kajian Investasi.
2)
Ketentuan Pasal 16 ayat (1) menyebutkan
Susunan Organisasi Dinas Pendapatan terdiri dari :
a.
Sekretariat
, terdiri dari :
·
Sub
Bagian Program;
·
Sub
Bagian Keuangan;
·
Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian.
b.
Bidang
Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB), terdiri dari :
·
Seksi
Pendataan dan Pelaporan PBB dan BPHTB ;
·
Seksi
Penetapan dan Keberatan PBB dan BPHTB ;
·
Seksi
Penagihan dan Penyuluhan PBB dan BPHTB.
c.
Bidang
Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) , terdiri dari :
·
Seksi
Pendataan dan Pelaporan PAD ;
·
Seksi
Penetapan dan Keberatan PAD ;
·
Seksi
Penagihan dan Penyuluhan PAD.
d.
Bidang
Dana Perimbangan, Pembukuan dan Pelaporan terdiri dari :
·
Seksi
Dana Perimbangan ;
·
Seksi
Pembukuan ;
·
Seksi
Pelaporan.
e.
Unit
Pelaksana Teknis.
f.
Kelompok
Jabatan Fungsional
3)
Ketentuan
Pasal 17 ayat (1) menyebutkan Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman
Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu terdiri dari:
a.
Bagian
Tata Usaha, terdiri dari :
·
Sub
Bagian Program;
·
Sub
Bagian Keuangan;
·
Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian.
b.
Bidang
Penanaman Modal, terdiri dari :
·
Sub
Bidang Perencanaan Investasi;
·
Sub
Bidang Pengawasan dan Pengendalian.
c.
Bidang
Promosi, Kerjasama dan Informasi, terdiri dari :
·
Sub
Bidang Promosi dan Kerjasama ;
·
Sub
Bidang Informasi dan Pengaduan.
d.
Bidang
Pelayanan Perizinan Jasa Usaha.
·
Tim
Teknis
e.
Bidang
Pelayanan Perizinan Tertentu.
·
Tim
Teknis
f.
Unit
Pelaksana Teknis.
g.
Kelompok
Jabatan Fungsional.
4)
Pada
Pasal 17 ayat (1) menyatakan Susunan Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah terdiri dari:
a.
Sekretariat,
terdiri dari :
·
Sub
Bagian Program;
·
Sub
Bagian Keuangan;
·
Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian.
b.
Bidang
Perbendaharaan, terdiri dari :
·
Sub
Bidang Belanja Tidak Langsung dan Pembiayaan;
·
Sub
Bidang Belanja Langsung.
c.
Bidang
Anggaran, terdiri dari :
·
Sub
Bidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Tidak Langsung;
·
Sub
Bidang Anggaran Belanja Langsung.
d.
Bidang
Akuntansi, terdiri dari :
·
Sub
Bidang Akuntansi/Pembukuan ;
·
Sub
Bidang Informasi dan Pelaporan Keuangan Daerah.
e.
Bidang
Aset, terdiri dari :
·
Sub
Bidang Penatausahaan dan Pemanfaatana Aset;
·
Sub
Bidang Pengendalian dan Penghapusan Aset.
f.
Unit
Pelaksana Teknis.
g.
Kelompok
Jabatan Fungsional.
Beberapa
ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun
2008), diubah sebagai berikut :
a.
Perangkat
Daerah yang terdiri dari :
1.
Sekretariat
Daerah;
2.
Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
3.
Dinas
Daerah;
4.
Lembaga
Teknis Daerah;
5.
Kecamatan;
6.
Kelurahan.
b.
Satuan
Polisi Pamong Praja.
c.
Lembaga
Lain Daerah.
Dinas Daerah yang dibentuk didaerah kabupaten
banjar terdiri dari :
a.
Dinas
Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan
asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kesehatan yang meliputi kesehatan
keluarga, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan.
b.
Dinas
Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan
asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pembinaan Pendidikan Dasar,
Pendidikan Menengah, Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal serta
pengelolaan sarana dan prasarana.
c.
Dinas
Pertanian, Perkebunan dan Peternakan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan
daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pertanian yang
meliputi prasarana dan sarana pertanian, tanaman pangan dan hortikultura,
perkebunan, serta peternakan dan kesehatan hewan.
d.
Dinas
Perikanan dan Kelautan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah
berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang perikanan dan kelautan,
yang meliputi produksi, usaha tani dan pengolahan hasil serta pengelolaan
sumberdaya.
e.
Dinas
Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan
asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kehutanan yang meliputi planologi
kehutanan, pemanfaatan hutan, rehabilitasi dan perlindungan hutan.
f.
Dinas
Perhubungan, Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan urusan
pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang
perhubungan, komunikasi dan informatika, yang meliputi pembinaan sistem
transportasi, lalu lintas angkutan jalan, lalu lintas angkutan sungai dan
danau, serta komunikasi dan informatika.
g.
Dinas
Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan
daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang perindustrian
dan perdagangan yang meliputi industri logam, mesin, elektronika dan aneka, industri
kimia, agro dan hasil hutan serta perdagangan.
h.
Dinas
Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan urusan
pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang
koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah yang meliputi pembinaan kelembagaan,
usaha, pengembangan sumber daya manusia, kemitraan dan promosi koperasi, usaha
mikro, kecil dan menengah.
i.
Dinas
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas melaksanakan
urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di
bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah yang meliputi
pengelolaan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, penerimaan Pendapatan Asli
Daerah dan bukan Pendapatan Asli Daerah, anggaran dan belanja, akuntansi dan
aset daerah.
j.
Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan
daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang tenaga kerja dan
transmigrasi, yang meliputi penempatan, perluasan kerja dan produktivitas
tenaga kerja, hubungan industrial dan syarat kerja, pengawasan ketenagakerjaan
serta pembinaaan transmigrasi.
k.
Dinas
Sosial mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas
otonomi dan tugas pembantuan di bidang sosial, yang meliputi kesejahteraan
sosial, rehabilitasi sosial dan pelayanan serta pemberdayaan sosial.
l.
Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan
pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang
kependudukan dan pencatatan sipil, yang meliputi pendaftaran penduduk,
pencatatan sipil, perencanaan dan perkembangan kependudukan serta pengelolaan
data dan informasi.
m.
Dinas
Pertambangan dan Energi mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah
berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pertambangan dan
energi, yang meliputi pertambangan mineral batu bara, geologi dan pengembangan
wilayah, ketenagalistrikan, energi, minyak dan gas serta pengawasan
pertambangan dan energi.
n.
Dinas
Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas melaksanakan urusan
pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang
kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olahraga, yang meliputi pembinaan
kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olahraga.
o.
Dinas
Perumahan dan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan
daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang perumahan dan
permukiman yang meliputi bidang perumahan, bidang penataan ruang dan bangunan,
bidang pengembangan air minum dan penyehatan lingkungan serta bidang
kebersihan.
p.
Dinas
Bina Marga dan Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan
daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang pekerjaan umum
yang meliputi Bina Marga, Sumber Daya Air dan Pembinaan Konstruksi.
Lembaga Teknis Daerah yang dibentuk, terdiri dari :
a.
Inspektorat
mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan
di daerah kabupaten, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan
desa dan kelurahan serta pelaksanaan urusan pemerintahan desa dan kelurahan.
b.
Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah, yang
meliputi pendataan, penelitian dan pengembangan serta pelaporan, perencanaan
bidang sosial budaya, perekonomian dan fisik serta prasarana.
c.
Badan
Kepegawaian Daerah mempunyai tugas membantu Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
dalam melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang meliputi pengadaan,
seleksi dan mutasi, pengembangan, pembinaan dan kesejahteraan pegawai serta
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
d.
Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik yang
meliputi ideologi dan kewaspadaan daerah, ketahanan seni, budaya, agama,
ekonomi dan kemasyarakatan serta politik dalam negeri.
e.
Badan
Lingkungan Hidup mepunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan daerah di bidang lingkungan hidup, yang meliputi penataan lingkungan,
pengawasan dan pengendalian serta konservasi sumber daya alam.
f.
Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa mempunyai tugas melaksanakan
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat
dan pemerintahan desa, yang meliputi pembinaan pemerintahan desa dan kelurahan,
pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan.
g.
Badan
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana mempunyai
tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang
pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan Keluarga Berencana, yang meliputi
pembinaan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Keluarga Berencana dan
kesehatan reproduksi serta penggerakan masyarakat.
h.
Badan
Pelayanan Perijinan Terpadu mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pelayanan perijinan, yang meliputi
informasi dan pengaduan, perijinan, jasa usaha dan perijinan tertentu.
i.
Kantor
Ketahanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan daerah di bidang ketahanan pangan yang meliputi ketersediaan dan
kerawanan pangan, distribusi pangan dan harga, konsumsi dan keamanan pangan.
j.
Kantor
Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan perpustakaan, kearsipan dan
dokumentasi.
k.
Rumah
Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pelayanan kesehatan dalam rangka
menyelenggarakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasilguna dengan
mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi
dan terpadu serta upaya meningkatkan pencegahan penyakit dan melaksanakan upaya
rujukan.
l.
Badan
Pelaksana Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan daerah di bidang penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan yang
meliputi penyuluhan, pengembangan sumberdaya manusia dan pengembangan
kelembagaan dan sarana prasarana.
m.
Badan
Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanggulangan bencana yang meliputi
pencegahan dan kesiapsiagaan, kedaruratan dan logistik serta rehabilitasi dan
rekonstruksi.
C.
HUBUNGAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANJAR DENGAN LEMBAGA-LEMBAGA DAERAH
Dalam
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dibedakan antara
tugas, wewenang, serta kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Kepala
Daerah memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban, sedang Wakil Kepala Daerah
hanya mempunyai tugas dan kewajiban. Wakil Kepala Daerah hanya melaksanakan
tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila Kepala Daerah berhalangan.
Hal yang penting
perlu dibahas mengenai kedudukan, tugas, wewenang, dan kewajiban kepaa daerah
adalah ketentuan yang diatur dalam pasal 37 dan pasal 38 Undang-Undang Nomor 32
Tentang Pemerintahan Daerah. Dilihat dari segi tingkatan daerah otonom, maka
Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah kepala pemerintahan sesuai dengan
tingkatannya. Gubernur adalah kepala pemerintahan daerah provinsi, Bupati
adalah kepala pemerintahan daerah kabupaten, dan Walikota adalah kepala
pemerintahan kota. Namun demikian walaupun Gubernur, Bupati dan Walikota
sama-sama berkedudukan sebagai kepala daerah, ada perbedaan antara kedudukan
seorang gubernur dengan kedudukan seorang Bupati atau Walikota. Sebab, seorang
gubernur selain berkedudukan sebagai kepala daerah provinsi, juga berkedudukan
sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Dalam hal ini
Gubernur berkedudukan sebagai kepala wilayah administratif. Kedudukan sebagai
wakil pemerintah pusat di daerah tidak dipunyai oleh Bupati atau Walikota,
artinya kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat didaerah tidak melekat pada
Bupati atau Walikota. Sebaliknya, kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat
didaerah melekat pada seorang Gubernur, disamping kedudukannya sebagai kepala
pemerintahan daerah provinsi.
Jika kita lihat
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur
penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran,
dan pengawasan. DPRD mempunyai tugas dan wewenang. DPRD mempunyai hak: (a).
interpelasi; (b). angket; dan (c). menyatakan pendapat.
Dalam
kedudukannya sebagai Lembaga Perwakilan Rakya Daerah, DPRD berkedudukan sebagai
unsur penyelenggaraan pererintahan daerah. Pemerintah daerah merupakan
pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan
daerah yaitu pemerintah daerah dan DPRD. Hubungan antara pemerintah daerah dan
DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan.
Kedudukan yang setara bermakna bahwa diantara lembaga pemerintahan daerah itu
memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. Hal
ini tercermin dalam membuat kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah. Hubungan
kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama
mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah
sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun
suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan
ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing. Menurut
J. Kaloh setidak-tidaknya ada tiga hubungan antara pemerintah daerah
dengan DPRD:
a.
Bentuk komunikasi dan tukar menukar
informasi
b.
Bentuk kerjasama atas beberapa subyek,
program, masalah, dan pengembangan relugasi
c.
Klasifikasi atas berbagai permasalahan
Menurut sadu,
ada beberapa prinsip dasar dalam hubungan kerja antara Kepala Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Prinsip dasar tersebut yaitu bahwa kebijakan
mengenai keuangan, organisasi, barang dan tata ruang harus dibicarakan antara
Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai wakil rakyat.
Sekurang-kurangnya ada enam aspek hubungan antara Kepala Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang secara nyata terjadi dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah, yakni:
a.
Penyusunan kebijakan daerah
b.
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah
c.
Kebijakan Strategis Kepegawaian
d.
Kebijakan strategis pengelolaan barang
e.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
f.
Kebijakan pengawasan dan pelaksanaan
peraturan perundang-undanga dan anggaran.
Pembagian tugas
dan wewenang antar lembaga daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat memang sudah
dijelaskan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2012 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008
Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dan Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar. Setiap Badan-badan dan lembaga-lembaga
Daerah memiliki tugas dan fungsinya masing-masing dalam menjalankan sistem
pemerintahan daerah yang ada di Kabupaten Banjar. Hal ini merupakan wujud nyata
dari sistem desentralisasi yang nyata untuk daerah otonom. Pelaksanaan sistem
ini dapat dilaksanakan dalam bentuk koordinasi diagonal, horizontal, dan
vertical yang disesuaikan dengan kondisi dan eselonisasi yang dianut dalam
sistem dan manajemen pemerintahan. Koordinasi penyelegaraan pemerintahan daerah
ditandai dengan beberapa hal diantaranya meliputi :
1.
Terciptanya pola hubungan yang baik
antar masing-masing bagian pada sekretariat daerah.
2.
Terciptanya pembagian beban kerja yang
merata dan tidak berat sebelah, dan terhindarinya tumpang tindih
program/kegiatan.
3.
Terjadinya hubungan komunikasi yang
harmonis antar unit kerja perangkat daerah.
4.
Terciptanya hubungan yang saling
mendukung antar pimpinan unit kerja dan antar pimpinan dengan yang dipimpin
yang didasari oleh komitmen bersama atau kesamaan tujuan.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pemerintah
kabupaten Banjar memiliki Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) DPRD dan
pemerintah daerah Kabupaten Banjar yang di atur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar. Adapun
perangkat daerah Kabupaten Banjar adalah Sekretariat
Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga
Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.
Kepala
Daerah memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban, sedang Wakil Kepala Daerah
hanya mempunyai tugas dan kewajiban. Wakil Kepala Daerah hanya melaksanakan
tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila Kepala Daerah berhalangan. Dalam hal
ini Gubernur berkedudukan sebagai kepala wilayah administratif. Kedudukan
sebagai wakil pemerintah pusat di daerah tidak dipunyai oleh Bupati atau
Walikota, artinya kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat didaerah tidak
melekat pada Bupati atau Walikota. Sebaliknya, kedudukan sebagai wakil
pemerintah pusat didaerah melekat pada seorang Gubernur, disamping kedudukannya
sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi.
Dalam
kedudukannya sebagai Lembaga Perwakilan Rakya Daerah, DPRD berkedudukan sebagai
unsur penyelenggaraan pererintahan daerah. Pemerintah daerah merupakan
pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan
daerah yaitu pemerintah daerah dan DPRD. Hubungan antara pemerintah daerah dan
DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan.
No comments:
Post a Comment