Popular Posts

Wednesday, September 30, 2015

Sengketa Tata Hukum Tata Pemerintahan


Tugas Hukum Tata Pemerintahan

Sengketa Tata Hukum Tata Pemerintahan



Dosen Pengajar : Drs.H.Saifudin.M.Hum




Description: U N L A M
 













Disusun Oleh

Muhammad Ridhoni  (D1B112026)





PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
2014



Kasus Sengketa Hukum Tata Pemerintahan

Beri Izin Pembangunan Kandang Unggas, Wali Kota Bekasi Dituntut
BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dituntut warga Rawalumbu, Bekasi, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Warga menuntut karena Rahmat Effendi mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk kandang unggas yang meresahkan warga.

"Kami mengajukan gugatan karena merasa dirugikan oleh adanya surat keputusan tersebut tentang IMB Kandang Unggas tersebut," ujar Polaningsih, warga Rawalumbu yang mengajukan laporan, kepada Kompas.com, Senin (12/05/2014).

Menurut Polaningsih, permasalahan kandang unggas tersebut sudah ada sejak Februari 2011. Warga sering melihat adanya hewan-hewan langka yang dilindungi Undang-Undang di sana. Letak kandang itu tidak jauh, hanya 3 meter dari rumah warga dan tempat ibadah.

Melihat hal tersebut, sejumlah warga sempat mengadu kepada pengurus RW setempat. Warga pun juga mengadu ke Lurah Bojong Rawalumbu soal kandang unggas tersebut. Pertemuan dengan Lurah Bojong Rawalumbu pun sempat terjadi.

Hasilnya, pemilik kandang unggas pun bersedia untuk menutup kandang unggas tersebut sesuai permintaan warga. Selain itu, berdasarkan hasil rapat juga ditemukan bahwa penggunaan lahan kandang unggas tersebut menyalahi aturan.

"Pelanggaran Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 24 Undang-undang RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, selain itu juga melanggar Maklumat Wali kota Bekasi nomor 524.31/2014-prakop/x/2008, kandang itu tidak ada izin berdinya bangunan kandang dari dinas tata kota," ujarnya.

Saat ini dirinya sudah mengajukan gugatan terhadap Wali Kota Bekasi pada 6 Mei lalu. Gugatan tersebut berisi meminta Wali Kota Bekasi untuk membatalkan Keputusan Wali Kota Bekasi No 503/0242/I-B/BPPT.I/2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kandang Unggas pada 6 Desember 2013.

Komentar : Dalam kasus sengketa HTP penggugat adalah warga dan tergugat adalah walikota Bekasi Rahmad Effendi yang mengeluarkan Izin Mendirikan bangunan untuk kandang unggas yang meresahkan  warga.

Sumber: www.Kompas.com,
Diakses: 25 Mei 2014 , Pukul 14:17 wita


Tanah Masjid Agung KBB Ternyata Tanah Sengketa
TRIBUNNEWS.COM, NGAMPRAH - Masalah terus saja bermunculan seputar pembangunan Masjid Agung Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kali ini bukan soal dugaan penyalahgunaan dana, tapi soal lahan.
Anggota Komisi A DPRD KBB, Muhamad Dartiwa, mengatakan status lahan yang digunakan untuk pembangunan Masjid Agung KBB masih dalam sengketa. Menurutnya, ahli waris pemilik lahan mengaku masih sebagai pemilik sah lahan seluas 3.600 meter tersebut. Pihak ahli waris, ujarnya, kini menggugatnya.
"Pihak ahli waris menggugat karena mereka merasa belum menerima pembayaran sepeser pun dari Pemkab," kata Dartiwa saat ditemui wartawan di Ngamprah, Minggu (2/2/2014).
Informasi itu, ujarnya, ia dapatkan dari kuasa hukum ahli waris, Syaban Robiansyah. Beberapa waktu lalu, kata Dartiwa,  Syaban mendatanginya untuk berkonsultasi soal ini. Menurut Dartiwa, sengketa lahan bermula dari kesalahan penerbitan warkah tanah.
Lahan itu sebenarnya milik Wartadinata dengan istrinya yang ketiga yakni Ruyat. Namun pihak pemkab justru melakukan pembayaran sebesar Rp 900 juta kepada ahli waris Ma Iking, istri pertama Wartadinata.
"Akibatnya, kelima anak Ruyat pun menempuh jalur hukum. Proses gugatannya sudah berjalan sejak 2012. Mereka (ahli waris) merasa, merekalah yang berhak menerima pembayaran," kata pria yang akrab disapa Iwok ini.
Dartiwa mengaku memiliki berkas gugatan hukum yang dilayangkan kelima ahli waris pemilik lahan tersebut. Namun, ia tidak berkenan memperlihatkan berkas gugatan itu dengan alasan belum mendapat izin dari kuasa hukum ahli waris. "Nanti saya sampaikan dulu ke kuasa hukumnya," ujarnya.
Dengan adanya gugatan hukum serta belum jelasnya status lahan yang digunakan untuk Masjid Agung KBB, ia meminta agar Pemkab Bandung Barat maupun panitia pembangunan tidak dulu melanjutkan proyek pembangunan masjid hingga ada kejelasan mengenai status hukum lahan yang diatasnya akan dibangun masjid.
Menurut dia, temuan mengenai sengketa lahan ini dapat menjadi bahan kajian Komisi A dan DPRD KBB meskipun ahli waris pemilik lahan belum melaporkan hal tersebut ke DPRD. Sebab, kata dia, persoalan pembangunan Masjid Agung KBB tengah disorot oleh berbagai pihak karena pembangunan dan penggunaan dananya yang diduga bermasalah.
"Temuan ini bisa jadi bahan dewan untuk meminta panitia menghentikan dulu proses pembangunan," ujar Dartiwa.
Sejauh ini, belum ada komentar resmi dari Pemkab Bandung Barat terkait gugatan soal lahan yang digunakan untuk Masjid Agung KBB ini. Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Pemkab Bandung Barat, Erlan Darmawan, hingga kemarin sore tidak dapat dihubungi. Walaupun ponselnya aktif, telepon dari Tribun tidak diangkat. Pesan singkat yang dikirim Tribun pun, tidak mendapat balasan.
Namun dalam sebuah kesempatan, belum lama ini, Erlan sempat mengaku tidak tahu menahu soal proses pembebasan lahan untuk kompleks Pemkab Bandung Barat di Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah tersebut. Pasalnya, urusan pembebasan lahan menjadi tanggung jawab pejabat Kabag Umum sebelumnya.
"Saya baru pindah setelah Kantor Pemkab selesai dibangun. Jadi (pembebasan lahan) enggak tahu," kata Erlan saat itu.
Mantan Kabag Umum Setda Pemkab Bandung Barat, yang bertanggung jawab melakukan pembebasan lahan Endang Rahmat, kini menjabat sebagai Camat Ngamprah. Namun, kemarin, ia juga tidak dapat dihubungi karena ponselnya tidak aktif. Pesan singkat yang dikirim Tribun pun tak dibalas. (zam)
Komentar : Penggugat ahli waris yang mempermasalahkan tanah pembangunan mesjid Agung yang mereka anggap belum menerima pembayaran oleh PemKab. Tergugat mantan Kabag Umum Endang Rahmat Endang Rahmat melakukan pembebasan lahan.

Situs : http://www.tribunnews.com/regional/2014/02/03
Diakses : Pukul 14:37 wita


Jokowi Tak Masalah Digugat Kepsek ke PTUN

Ahok.Org – Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo tidak mempermasalahkan lelang jabatan kepala sekolah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh sebagian guru. Pasalnya, semua proses seleksi dan promosi jabatan terbuka tersebut telah sesuai dengan aturan yang ada.
“Tidak apa-apa ada yang gugat juga, gugat saja. Kita melakukan sesuatu pasti ada dasarnya,” kata Jokowi, di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (26/3).
Jokowi berpendapat proses lelang jabatan ini tidak menyalahi aturan. Sebab semuanya dilakukan secara terbuka. Sama seperti yang telah dilakukan pada jabatan lurah dan camat. Selain itu, pejabat terpilih juga akan dievaluasi setiap enam bulan. Jika tidak memenuhi ketentuan, maka akan dimutasi kembali.
Diakui Jokowi, semua proses tidak melanggar Permendikbud No 28 tahun 2010. Dalam Permen tersebut dijelaskan antara lain syarat-syarat yang harus dipenuhi calon kepala sekolah, jenis pelatihan, dan kompetensi dasar yang harus dimiliki sebelum menjadi kepala sekolah. “Langgar apa? sudah terbuka seperti itu,” tegasnya.
Seperti diketahui, lelang jabatan kepala sekolah belakangan menuai masalah. Puluhan mantan kepala sekolah dan guru yang sudah memiliki sertifikasi kepala sekolah akhirnya menggugat Jokowi. Mereka menggugat Jokowi ke PTUN untuk dilakukan uji materi.
Berdasarkan para tenaga pendidik ini lelang kepala sekolah Peraturan Kemendiknas No 28 Tahun 2010. Dalam aturan tersebut kepala sekolah bukan diangkat oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah), tapi oleh Dinas Pendidikan melalui seleksi dan disertifikasi. [Beritajakarta]
Komentar : Penggugat Para Kepala Sekolah , Tergugat Jokowi sengketa masalah proses lelang jabatan kepala sekolah dan diminta untuk uji materi.
Situs: http://ahok.org
Diakses ; 25 Mei 2014 / Jam 14:55 Wita


Sengketa IMB, Yekape Kalahkan Pemkot
SURABAYA - Eker-ekeran antara Pemkot Surabaya dan Yayasan Kas Pembangunan (YKP) belum berakhir. Yang terbaru, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memenangkan gugatan PT Yekape, yang masih satu grup dengan YKP, dalam kasus tak kunjung diprosesnya penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) oleh dinas cipta karya dan tata ruang (DCKTR).

''Pengadilan memutuskan kami menang melawan pemkot dalam kasus sengketa tata usaha negara," kata Sumarso, pengacara Yekape, kemarin.

Dia mengatakan, kasus tersebut bermula dari permohonan PT Yekape bertanggal 22 Oktober 2013. Pengembang perumahan tersebut mengajukan permohonan penerbitan IMB untuk lima unit rumah di Medayu Indah Regency.

Namun, cukup lama DCKTR tak memproses permohonan tersebut. Yekape sudah menanyakan, namun tetap tak ada jawaban. Padahal, berdasar ketentuan, DCKTR memproses IMB 20 hari setelah permohonan diajukan.

Sumarso menambahkan, menurut Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, bila dalam waktu yang ditentukan pemerintah tak memberikan jawaban, permohonan yang dimaksudkan tadi dianggap ditolak.

Pemkot pun menjelaskan alasannya tidak memproses permohonan Yekape tersebut. Dalam surat jawaban pemkot disebutkan, saat ini masih ada permasalahan hukum terkait dengan aset-aset YKP dan Yekape. Bahkan, rekomendasi panitia angket DPRD Surabaya bertanggal 18 Februari 2012 menyebutkan bahwa pemkot harus menolak segala permohonan izin yang diajukan YKP dan Yekape, baik baru maupun perpanjangan.

Sumarso mengatakan, ternyata majelis hakim PTUN berpendapat lain mengenai masalah itu. Menurut dia, rekomendasi panitia angket DPRD bukan produk hukum. "Tapi, produk politik sehingga tidak bisa dijadikan acuan," jelasnya.

Kabag Hukum Pemkot M.T. Ekawati Rahayu menyatakan bakal mengajukan banding sehubungan dengan putusan tersebut. "Pasti kami uji lagi kasus tersebut di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)," ucapnya.

Dia menilai ada yang janggal dalam putusan tersebut. Sebab, sebelumnya dalam sengketa IMB yang dimohonkan Yekape, pemkot justru menang. "Ini kan agak janggal. Dalam objek sengketa yang sama, malah pemkot dikalahkan," ujarnya. (git/c7/end)
Komentar : Sengketa ini tentang soal lahan yang di permasalahkan PT YEKAPE sebagai penggugat dan tergugat PemKot Surabaya masalah untuk lima unit rumah di Medayu Indah Regency.

Situs:http://www.jawapos.com/teks/read/2014/05/07/1/360140/sengketa-imb-yekape-kalahkan-pemkot
Diakses 25 mei 2014 jam 15:00

FUI Halangi Pembangunan Gereja St Stanislaus Kostka Kranggan


Description: Gereja Katolik Stanislaus Kostka Kranggan.
Gereja Katolik Stanislaus Kostka Kranggan. (sumber: Suara Pembaruan/Mikael Niman)
Bekasi - Pascaputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan terhadap Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB) Gereja Katolik St Stanislaus Kostka Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi, pengurus Forum Umat Islam Bekasi Raya, melayangkan tuntutan kepada Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
"Sikap FUI tetap pada pokok permasalahan. Gugatan di PTUN dikabulkan dan mencabut SIPMB serta pembangunan gereja dihentikan. Dengan ada putusan PTUN tersebut, kami anggap pembangunan gereja menjadi ilegal," ujar Pengurus Harian FUI Bekasi Raya, Sulis, Selasa (25/3).
Menurut dia, meski pihak gereja dan wali kota akan melakukan upaya hukum banding, FUI Bekasi Raya akan selalu siap mengawal dan mengerahkan massa hingga tingkat kasasi.
Sebelumnya, perwakilan FUI Bekasi Raya mendatangi Kantor Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, menuntut wali kota segera mengeluarkan surat pencabutan SIPMB, Senin (24/3) kemarin.
Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi masih menunggu masa "status quo" selesai untuk mencabut SIPMB Gereja St Stanislaus Kostka Kranggan, Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengatakan bahwa pihaknya akan segera menurunkan surat perintah pencabutan SIPMB Gereja St. Stanislaus Kostka Kranggan, Kota Bekasi setelah menerima salinan putusan PTUN.
"Kita masih menunggu salinan putusan dari PTUN. Sekarang kan masih masa status quo," ujar Rahmat Effendi.
Rahmat menjelaskan bahwa saat ini panitia pembangunan Gereja St Stanislaus Kostka Kranggan masih diberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding.
"FUI Bekasi Raya akan terus berkoordinasi dengan Pemkot Bekasi sampai tuntutan kami dipenuhi sesuai dengan putusan pengadilan," sambung Sulis.
Sulis menambahkan jika memang terbukti bahwa pihak gereja memanipulasi data perizinan, FUI Bekasi Raya meminta wali kota untuk merobohkan bangunan gereja.
Sementara itu, Ketua Panitia Pembangunan Gereja, Binarsunu, mengatakan pembangunan gereja telah dihentikan sementara sejak Senin (24/3) hingga mempunyai kekuatan hukum tetap, pascaputusan PTUN Bandung.
"Sesuai himbauan wali kota, untuk sementara pembangunan gereja dihentikan sampai ada keputusan yang berkekuatan tetap," ujar Binarsunu, Selasa (25/3).
Namun begitu, penjagaan di sekitar lokasi pembangunan gereja tetap dijaga oleh sekuriti.
"Para pekerja di gereja mendapat intimidasi sehingga mereka banyak yang pulang dan saat ini tidak ada aktivitas apapun di dalam lokasi gereja," imbuhnya.
Pihak gereja masih mengupayakan banding bersama dengan Pemkot Bekasi. "Kami masih menunggu upaya hukum banding," kata Binarsunu.
Geraja Katolik Stanislaus Kostka Kranggan, yang beralamat di RT 04/RW 04 Kelurahan Jatisampuran, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, hingga kini sudah menyelesaikan pembangunan gedung sekitar 80 persen.
Pengerjaan pembangunan gereja sudah dilakukan sejak pertengahan April 2013, setelah mendapat Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB) dan peletakan batu pertama pembangunan gereja oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Namun putusan PTUN Bandung mengabulkan gugatan untuk pembatalan SIPMB gereja itu.
Penulis: MKL/FMB
Komentar : Sengketa ini tentang gugatan Forum Umat Islam bekasi Raya yang menggugat walikota bekasi Rahmat Effendi untuk mencabut tentang pendirian gereja Katolik St Stanislaus Kostka Kranggan. Mereka beranggapan pembangunan gereja itu terdapat pemalsuan izin tentang pendirian gereja itu.

Situs: http://www.beritasatu.com/megapolitan/173631-fui-halangi-pembangunan-gereja-st-stanislaus-kostka-kranggan.html
Diakses : 26 Mei 2014 / Jam 08:20 WITA

No comments:

Post a Comment