Popular Posts

Wednesday, September 30, 2015

15 Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli


TUGAS
Proses Dan Teknik Perundang-undangan
15 Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli

 

Oleh

Nama                    :         Muhammad Ridhoni
Nim             :         D1B112026
Prodi           :         Ilmu Pemerintahan
1.    Carl Smitt
a. Konstitusi dalam arti mutlak mempunyai 4 sub pengertian yaitu; Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara. Konstitusi sebagai bentuk negara. Konstitusi sebagai faktor integrasi. Konstitusi sebagai sistem tertutup dari kebiasaan hukum yang paling tinggi di dalam negara.
b. Konstitusi dalam arti nisbi dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya bisa dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi bisa berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya)
c. Konstitusi dalam arti positif ialah sebagai sebuah keputusan politik yang paling tinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
d. Konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya hak asasi serta perlindungannya.

Thaib, Dahlan.2001.Teori dan Hukum Konstitusi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
2.    Cart J. friedrich

Konsititusi adalah kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapatkan tugas untuk memerintah.
                                                                                         
Atmosudirjo, Prajudi, 1987. Konstitusi Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia.



3.    James Bryce
Konstitusi adalah  sebagai suatu kerangka masyarakat politik (negara) yang diorganisir dengan cara melalui hukum. dalam hal mana hukum menetapkan:
a.       Pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanen;
b.      Fungsi dari alat-alat kelengkapan;
c.       Hak-hak tertentu yang telah ditetapkan.

Anwar, Chairul.1999.Konstitusi dan kelembagaan Negara, Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri.



4.    Sovernin Lohman
Menurut Sovernin Lohman Konstitusi ialah suatu kerangka kerja suatu negara yang menjelaskan tujuan pemerintahan negara tersebut diorganisir dan dijalankan yang berdasarkan 3 unsur yaitu :
a.      Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial). Artinya, konstitusi merupakan hasil kerja dari kesepakatan masyarakat buat membina negara dan pemerintahan nan akan mengatur mereka.
b.     Konstitusi sebagai piagam nan menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus menentukan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya.
c.      Konstitusi sebagai forma regimenis, yaitu kerangka bangunan pemerintahan.
Huda, Ni’matul, 2012. Ilmu Negara, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

5.    Lassale
Konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
1)     Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;  Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.  Konstitusi sebagai bentuk negara  Konstitusi sebagai faktor integrasi  Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara.
2)     Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
3)     Konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
4)     Konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.
Huda, Ni’matul, 2012. Ilmu Negara, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
6.    Richard S. Kay.

Konstitusionalisme adalah pelaksanaan aturan-aturan hukum (rule of law) dalam hubungan individu dengan pemerintahan. Konstitusionalisme menghadirkan situasi yang dapat memupuk rasa aman, karena adanya pembatasan terhadap wewenang pemerintahan yang telah ditentukan lebih dahulu.

Masdar, Farid.2011.Syarah Konstitusi UUD 1945 dalam Perspektif Islam.Jakarta:Pustaka Avabet.



7.    Andrew Heywood.
Dalam arti sempit, konstitusionalisme adalah penyelenggaraan pemerintahan yang dibatasi oleh UUD. Dengan kata lain, konstituonalisme ada apabila lembaga-lembaga pemerintahan dan proses politik dibatasi secara efektif oleh aturan-aturan konstitusionalisme. Sedangan dalam arti luas, konstitusionalisme adalah merupakan perangkat nilai dan aspirasi politik yang mencerminkan adanya keinginan untuk melindungi kebebasan dengan melakukan pengawasan (checks) internal maupun eksternal terhadap kekuasaan pemerintahan.

Masdar, Farid.2011.Syarah Konstitusi UUD 1945 dalam Perspektif Islam.Jakarta:Pustaka Avabet.

8.    L.J Van Apeldoorn.

Apeldoorn membedakan antara UUD dengan konstitusi Dia berpendapat, UUD (grandwet) adalah bagian tertulis dar suatu konstitusi, sedangkan constituon (konstitusi) memuat baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis.

Huda, Ni’matul, 2012. Ilmu Negara, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.



9.    Herman Heller
Pengertian konstitusi terbagi tiga, yaitu:
a.       Konstitusi adalah mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Jadi mengandung pengertian politis dan sosiologis.
b.      Konstitusi merupakan suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat jadi mengandung pengertian yuridis.
c.       Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.

Mahfud, Moh MD.2010.Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen dan Konstitusi.Jakarta: Raja Grafindo Persada.
10.   K. C. Wheare
Menurut K. C. Wheare, konstitusi ialah holistik sistem ketatanegaraaan suatu negara nan berupa kumpulan peraturan nan membentuk, mengatur, atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

Budiardjo, Miriam, 2010. Dasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi), Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.




11.E.C.S Wade

Menurut E.C.S. Wade, konstitusi ialah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.

Budiardjo, Miriam, 2010. Dasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi), Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.


12.  Prajudi Atmosudirjo

Konstitusi suatu negara adalah hasil atau produk daripada sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan: begitu sejarah perjuangannya, begitulah pula konstitusinya.

Busroh, Abu Daud dan Abubakar Busro, 1985. Asas-Asas Hukum Tata Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia.



13. Ni’matul Huda
Menurut Ni’matul Huda Konstitusi meliputi konstitusi tertulis dan tidak tertulis. UUD merupakan konstitusi yang tertulis. Adapun batasan-batasan dapat dirumuskan ke dalam pengertian sebagai berikut, yaitu:
a.       Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa.
b.      Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik.
c.       Suatu deskripsi dari lembaga-lembaga negara.
d.      Suatu deskripsi yang menyangkut masalah hak-hak asasi manusia.
Huda, Ni’matul, 2012. Ilmu Negara, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
14. Miriam Budiarjo
Menurut Miriam Budiarjo Konstitusi adalah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu suatu bangsa. Di dalamnya terdapat berbagai aturan pokok yang berkaitan dengan kedaulatan, pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga negara, cita-cita dan ideologi negara, masalah ekonomi, dan sebagainya.

Huda, Ni’matul, 2012. Ilmu Negara, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.



15. Padhomo Wahjono
Konstitusi adalah suatu pola kehidupan berkelompok di dalam organisasi yang disebut negara. Sekalipun kadang-kadang digunakan pula pada organisasi lainnya, aspek yang berupa hukum lazim disebut hukum dasar.
Masdar, Farid.2011.Syarah Konstitusi UUD 1945 dalam Perspektif Islam.Jakarta:Pustaka Avabet.

No comments:

Post a Comment