TUGAS
Proses Dan
Teknik Perundang-undangan
15 Pengertian
Konstitusi Menurut Para Ahli
Oleh
Nama : Muhammad Ridhoni
Nim : D1B112026
Prodi : Ilmu
Pemerintahan
1. Carl Smitt
a.
Konstitusi dalam arti mutlak mempunyai 4 sub pengertian yaitu; Konstitusi sebagai kesatuan
organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi
yang ada di dalam negara. Konstitusi sebagai bentuk negara. Konstitusi sebagai faktor integrasi. Konstitusi sebagai sistem tertutup
dari kebiasaan hukum yang paling tinggi di dalam negara.
b.
Konstitusi dalam arti nisbi dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi
sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya bisa dijamin oleh penguasa
dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi bisa
berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya)
c.
Konstitusi dalam arti positif ialah sebagai sebuah keputusan politik yang paling tinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan
kenegaraan.
d. Konstitusi dalam arti ideal yaitu
konstitusi yang
memuat adanya hak asasi serta perlindungannya.
Thaib,
Dahlan.2001.Teori
dan Hukum Konstitusi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
2. Cart J.
friedrich
Konsititusi adalah kumpulan kegiatan yang diselenggarakan
oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang
diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu
tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapatkan tugas untuk memerintah.
Atmosudirjo, Prajudi, 1987. Konstitusi Indonesia, Jakarta: Ghalia
Indonesia.
3. James Bryce
Konstitusi
adalah sebagai suatu kerangka masyarakat
politik (negara) yang diorganisir dengan cara melalui hukum. dalam hal mana hukum
menetapkan:
a.
Pengaturan mengenai pendirian
lembaga-lembaga yang permanen;
b. Fungsi dari alat-alat kelengkapan;
c.
Hak-hak tertentu yang telah
ditetapkan.
Anwar, Chairul.1999.Konstitusi
dan kelembagaan Negara, Jakarta: CV. Novindo
Pustaka Mandiri.
4.
Sovernin Lohman
Menurut Sovernin Lohman Konstitusi ialah suatu kerangka kerja suatu
negara yang menjelaskan tujuan pemerintahan
negara tersebut diorganisir dan dijalankan yang berdasarkan 3 unsur yaitu :
a.
Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian
masyarakat (kontrak sosial). Artinya, konstitusi merupakan hasil kerja dari
kesepakatan masyarakat buat membina negara dan pemerintahan nan akan mengatur
mereka.
b.
Konstitusi sebagai piagam nan menjamin hak-hak asasi manusia
dan warga negara sekaligus menentukan batas-batas hak dan kewajiban warga
negara dan alat-alat pemerintahannya.
c. Konstitusi sebagai forma regimenis,
yaitu kerangka bangunan pemerintahan.
Huda,
Ni’matul, 2012. Ilmu Negara, Jakarta:
PT Rajagrafindo Persada.
5.
Lassale
Konstitusi adalah hubungan antara
kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai
kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang,
partai politik membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
1) Konstitusi dalam arti absolut
mempunyai 4 sub pengertian yaitu; Konstitusi sebagai kesatuan organisasi
yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
Konstitusi sebagai bentuk negara Konstitusi sebagai faktor
integrasi Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang
tertinggi di dalam negara.
2) Konstitusi dalam arti relatif dibagi
menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis
agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah
konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi
dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
3) Konstitusi dalam arti positif adalah
sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan
kehidupan kenegaraan.
4) Konstitusi dalam arti ideal yaitu
konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.
Huda,
Ni’matul, 2012. Ilmu Negara, Jakarta:
PT Rajagrafindo Persada.
6. Richard S. Kay.
Konstitusionalisme adalah
pelaksanaan aturan-aturan hukum (rule of
law) dalam hubungan individu dengan pemerintahan. Konstitusionalisme
menghadirkan situasi yang dapat memupuk rasa aman, karena adanya pembatasan
terhadap wewenang pemerintahan yang telah ditentukan lebih dahulu.
Masdar, Farid.2011.Syarah
Konstitusi UUD 1945 dalam Perspektif Islam.Jakarta:Pustaka Avabet.
7. Andrew Heywood.
Dalam
arti sempit, konstitusionalisme adalah penyelenggaraan pemerintahan yang
dibatasi oleh UUD. Dengan kata lain, konstituonalisme ada apabila
lembaga-lembaga pemerintahan dan proses politik dibatasi secara efektif oleh
aturan-aturan konstitusionalisme. Sedangan dalam arti luas, konstitusionalisme
adalah merupakan perangkat nilai dan aspirasi politik yang mencerminkan adanya
keinginan untuk melindungi kebebasan dengan melakukan pengawasan (checks) internal maupun eksternal
terhadap kekuasaan pemerintahan.
Masdar, Farid.2011.Syarah
Konstitusi UUD 1945 dalam Perspektif Islam.Jakarta:Pustaka Avabet.
8. L.J Van Apeldoorn.
Apeldoorn
membedakan antara UUD dengan konstitusi Dia berpendapat, UUD (grandwet) adalah bagian tertulis dar
suatu konstitusi, sedangkan constituon (konstitusi)
memuat baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis.
Huda, Ni’matul, 2012. Ilmu Negara, Jakarta: PT Rajagrafindo
Persada.
9. Herman
Heller
Pengertian konstitusi terbagi tiga,
yaitu:
a.
Konstitusi adalah mencerminkan
kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Jadi mengandung
pengertian politis dan sosiologis.
b. Konstitusi merupakan suatu kesatuan
kaidah yang hidup dalam masyarakat jadi mengandung pengertian yuridis.
c.
Konstitusi yang ditulis dalam suatu
naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.
Mahfud, Moh MD.2010.Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen dan Konstitusi.Jakarta:
Raja Grafindo Persada.
10. K. C. Wheare
Menurut K. C. Wheare, konstitusi ialah holistik sistem
ketatanegaraaan suatu negara nan berupa kumpulan peraturan nan membentuk,
mengatur, atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
Budiardjo, Miriam, 2010. Dasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi),
Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
11.E.C.S Wade
Menurut
E.C.S. Wade, konstitusi ialah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas
pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok
cara kerja badan-badan tersebut.
Budiardjo, Miriam, 2010. Dasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi),
Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
12. Prajudi Atmosudirjo
Konstitusi
suatu negara adalah hasil atau produk daripada sejarah dan proses perjuangan
bangsa yang bersangkutan: begitu sejarah perjuangannya, begitulah pula
konstitusinya.
Busroh, Abu Daud dan Abubakar Busro,
1985. Asas-Asas Hukum Tata Negara, Jakarta:
Ghalia Indonesia.
13. Ni’matul Huda
Menurut Ni’matul Huda Konstitusi meliputi konstitusi
tertulis dan tidak tertulis. UUD merupakan konstitusi yang tertulis. Adapun
batasan-batasan dapat dirumuskan ke dalam pengertian sebagai berikut, yaitu:
a.
Suatu kumpulan kaidah yang
memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa.
b. Suatu dokumen tentang pembagian
tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik.
c.
Suatu deskripsi dari lembaga-lembaga
negara.
d. Suatu deskripsi yang menyangkut
masalah hak-hak asasi manusia.
Huda, Ni’matul, 2012. Ilmu Negara, Jakarta: PT Rajagrafindo
Persada.
14. Miriam Budiarjo
Menurut Miriam Budiarjo Konstitusi adalah suatu piagam yang menyatakan cita-cita
bangsa dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu suatu bangsa. Di
dalamnya terdapat berbagai aturan pokok yang berkaitan dengan kedaulatan,
pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga negara, cita-cita dan ideologi negara,
masalah ekonomi, dan sebagainya.
Huda, Ni’matul, 2012. Ilmu Negara, Jakarta: PT Rajagrafindo
Persada.
15. Padhomo
Wahjono
Konstitusi adalah suatu pola
kehidupan berkelompok di dalam organisasi yang disebut negara. Sekalipun kadang-kadang
digunakan pula pada organisasi lainnya, aspek yang berupa hukum lazim disebut
hukum dasar.
Masdar, Farid.2011.Syarah
Konstitusi UUD 1945 dalam Perspektif Islam.Jakarta:Pustaka Avabet.
No comments:
Post a Comment