Popular Posts

Wednesday, September 30, 2015

DEFENISI hukum tata pemerintahan oleh beberapa Ahli


TUGAS
HUKUM TATA PEMERINTAHAN


Oleh
Oleh
Nama                    :         Muhammad Ridhoni
Nim             :         D1B112026
Prodi           :         Ilmu Pemerintahan

Beberapa definisi-definisi tentang hukum tata pemerintahan oleh beberapa Ahli dan Sarjana  
Daftar Isi
1.    W. F Prins-R. Kosim Adisapoetra . . . . . . .3
2.    Van Vollenhoven . . . . . . . . . . . . . . . . . . .  4
3.    Dea la Bassecour Caan . . . . . . . . . . . . . . . .5
4.    Prof. H. J. Logemen . . . . . . . .  . . . . . . . . . 6
5.    R. Soeroso, S.H . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 7
6.    Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. . . . 8
7.    J.M Baron de Gerando . . . . . . . . . . . . . . . ..9
8.    L.J. Van Apeldoorn . . . . . . . . . . . . . . . . . ..10
9.    Mac-Iver  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 11
10. Van der Pot . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 12
1.  W. F Prins-R. Kosim Adisapoetra ( oleh Prof.Dr. H. Farid dkk)

Hukum Tata Pemerintahan adalah mengenai pelaksanaan tugas pemerintah oleh subyek hukum yang disebutkan dengan tegas siapa-siapanya. Artinya yang menjadi subyek hukum tersebut menjalankan kewajiban yang tidak ada ditangan setiap warga negara.


Sumber : Farid,H,dkk.2012. Hukum Tata Pemerintahan heteronom dan otonomi. PT. Rafika Aditama:Bandung

2.  Van Vollenhoven (Prof.Dr. H. Farid dkk)

Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. Fungsi Masing-masing yang berkuasa di dalam lingkungan masyarakat hukum itu berhak menentukan susunan dan wewenang dari badan-badan tersebut.


Sumber : Farid,H,dkk.2012. Hukum Tata Pemerintahan heteronom dan otonomi. PT. Rafika Aditama:Bandung

3.   Dea la Bassecour Caan (Prof.Dr. H. Farid dkk)

Hukum Tata Pemeritahan sebagai himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab maka negara berfungsi (beraksi).




Sumber : Farid,H,dkk.2012. Hukum Tata Pemerintahan heteronom dan otonomi. PT. Rafika Aditama:Bandung


4.   Prof. H. J. Logemen (Soehino)

Hukum Tata Pemerintahan adalah keseluruhan pranata hukum yang digunakan sebagai landasan untuk menjalankan kegiatan pemerintah dalam arti khusus ialah pemerintahan dalam negeri dan dapat juga disebut sebagai “bestuursreach” atau hukum tata Negara dalam arti sempit.



Sumber: Soehino.1984.Asas-Asas Hukum Tata Pemerintahan.Liberty:Yogyakarta.


5.   R. Soeroso, S.H (Hadjon M.Philipus)
Hukum Tata Pemerintahan adalah hukum yang mengatur susunan dan kekuasaan alat perlengkapan Badan Umum atau hukum yang mengatur semua tugas dan kewajiban dari pejabat- pejabat pemerintah didalam menjalankan tugas dan kewajibannya.



Sumber:Nurlinah.2012. Hukum Tata Pemerintahan. PT Refika Aditama:Bandung


6.  Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H (Dra, Hj. Nurlinah, M,Si)

Hukum Tata Pemerintahan ialah hukum yang mengatur tata negara (kesatuan atau federal),dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau revublik), yang menunjukan masyarakat-masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatan (hierarchie), yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat hukumitu dan akhirnya akhirnya menunjukan paerlengkapan dari masyarakat hukum itu sendiri.
Sumber:Nurlinah.2012. Hukum Tata Pemerintahan. PT Refika Aditama:Bandung


7.  J.M Baron de Gerando (M.Hadjon philipus)

Hukum Tata pemerintahan adalah Hukum yang mengatur hubungan timbal- balisk antara pemerintah dan rakyat.
Sumber: PHilipus M. Hadjon.2001,Pengantar Hukum Administrasi Indonesia,Gajah Mada University Press:Yogyakarta.


8.   L.J. Van Apeldoorn (Kansil)
Hukum Tata Pemerintahan adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.


Sumber:Kansil,CTS.1984. Hukum Tata Pemerintahan Indonesia.Ghalia Indonesia:Jakarta


9.  Mac Iver (Soehino)
Hukum Tata Pemerintahan adalah hukum yang mengatur Negara atau memerintah Negara, sedangkan hukum yang oleh Negara dipergunakan untuk mengatur sesuatu selain Negara disebut hukum biasa (Ordinary Law).





Sumber: Soehino.1984.Asas-Asas Hukum Tata Pemerintahan.Liberty:Yogyakarta.




10.      Van der Pot (Dra, Hj. Nurlinah, M,Si)
Hukum Tata Pemerintahan adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenang masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungan dengan individu yang lain.

Sumber:Nurlinah.2012. Hukum Tata Pemerintahan. PT Refika Aditama:Bandung.

.

No comments:

Post a Comment