TUGAS
HUKUM TATA PEMERINTAHAN
Oleh
Oleh
Nama : Muhammad Ridhoni
Nim : D1B112026
Prodi : Ilmu
Pemerintahan
Beberapa
definisi-definisi tentang hukum tata
pemerintahan oleh beberapa Ahli dan Sarjana
Daftar Isi
1.
W. F Prins-R. Kosim Adisapoetra . . . . . . .3
2.
Van Vollenhoven . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 4
3.
Dea la Bassecour Caan . . . . . . . . . . . . . . . .5
4.
Prof. H. J. Logemen . . . . .
. . . . . . . . . . . . 6
5.
R. Soeroso, S.H . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 7
6.
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. . . . 8
7.
J.M Baron de Gerando . . . . . . . . . . . . . . . ..9
8.
L.J. Van Apeldoorn . . . . . .
. . . . . . . . . . . ..10
9.
Mac-Iver . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . 11
10. Van der Pot . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . 12
1. W. F
Prins-R. Kosim Adisapoetra ( oleh Prof.Dr.
H. Farid dkk)
Hukum Tata
Pemerintahan adalah mengenai pelaksanaan tugas pemerintah oleh subyek hukum
yang disebutkan dengan tegas siapa-siapanya. Artinya yang menjadi subyek hukum
tersebut menjalankan kewajiban yang tidak ada ditangan setiap warga negara.
Sumber : Farid,H,dkk.2012. Hukum Tata Pemerintahan heteronom dan otonomi. PT. Rafika Aditama:Bandung
2.
Van Vollenhoven (Prof.Dr. H. Farid
dkk)
Hukum Tata Negara yang
mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut
tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan
masyarakatnya. Fungsi Masing-masing yang berkuasa di dalam lingkungan
masyarakat hukum itu berhak menentukan susunan dan wewenang dari badan-badan
tersebut.
Sumber : Farid,H,dkk.2012. Hukum Tata Pemerintahan heteronom dan otonomi. PT. Rafika Aditama:Bandung
3.
Dea la Bassecour Caan (Prof.Dr. H. Farid
dkk)
Hukum Tata
Pemeritahan sebagai
himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab maka negara berfungsi
(beraksi).
Sumber : Farid,H,dkk.2012. Hukum Tata Pemerintahan heteronom dan otonomi. PT. Rafika Aditama:Bandung
4.
Prof. H. J. Logemen (Soehino)
Hukum Tata
Pemerintahan adalah keseluruhan pranata hukum yang digunakan sebagai landasan
untuk menjalankan kegiatan pemerintah dalam arti khusus ialah pemerintahan
dalam negeri dan dapat juga disebut sebagai “bestuursreach” atau hukum tata
Negara dalam arti sempit.
Sumber: Soehino.1984.Asas-Asas
Hukum Tata Pemerintahan.Liberty:Yogyakarta.
5. R. Soeroso,
S.H (Hadjon M.Philipus)
Hukum Tata Pemerintahan adalah hukum yang mengatur susunan dan kekuasaan alat perlengkapan Badan Umum atau
hukum yang mengatur semua tugas dan kewajiban dari pejabat- pejabat pemerintah
didalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
Sumber:Nurlinah.2012.
Hukum Tata Pemerintahan.
PT Refika
Aditama:Bandung
6. Prof. Dr.
Sudikno Mertokusumo, S.H (Dra, Hj.
Nurlinah, M,Si)
Hukum
Tata Pemerintahan ialah hukum
yang mengatur tata negara (kesatuan atau federal),dan bentuk pemerintahan
(kerajaan atau revublik), yang menunjukan masyarakat-masyarakat hukum yang
atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatan (hierarchie), yang
selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat hukumitu
dan akhirnya akhirnya menunjukan paerlengkapan dari masyarakat hukum itu
sendiri.
Sumber:Nurlinah.2012.
Hukum Tata Pemerintahan.
PT Refika
Aditama:Bandung
7. J.M Baron de
Gerando (M.Hadjon philipus)
Hukum Tata pemerintahan adalah Hukum yang mengatur hubungan timbal-
balisk antara pemerintah dan rakyat.
Sumber: PHilipus M.
Hadjon.2001,Pengantar Hukum Administrasi Indonesia,Gajah Mada University
Press:Yogyakarta.
8. L.J. Van Apeldoorn (Kansil)
Hukum Tata
Pemerintahan adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para
pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.
Sumber:Kansil,CTS.1984. Hukum Tata Pemerintahan Indonesia.Ghalia Indonesia:Jakarta
9. Mac Iver (Soehino)
Hukum
Tata Pemerintahan adalah hukum
yang mengatur Negara atau memerintah Negara, sedangkan hukum yang oleh Negara
dipergunakan untuk mengatur sesuatu selain Negara disebut hukum biasa (Ordinary
Law).
Sumber: Soehino.1984.Asas-Asas
Hukum Tata Pemerintahan.Liberty:Yogyakarta.
10. Van der Pot (Dra,
Hj. Nurlinah, M,Si)
Hukum Tata
Pemerintahan adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang
diperlukan serta wewenang masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan
hubungan dengan individu yang lain.
Sumber:Nurlinah.2012. Hukum Tata
Pemerintahan.
PT Refika
Aditama:Bandung.
.
No comments:
Post a Comment