Nama : Muhammad Ridhoni
Nim : D1B112026
Jurusan : Pemerintahan Lokal
Studi : Sistem Pemerintahan Desa
Otonomi Desa
Otonomi Desa merupakam otonomi yang asli, bulat dan
utuh oleh karena itu baik daerah bahkan Negara seharusnya memberikan hak kepada
desa yang seluas-luasnya untuk melaksanakan urusan rumah tangganya sendiri
sesuai dengan aspirasi masyarakatnya. Namun tetap berada dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Desa
yang otonom akan memberikan ruang gerak yang luas pada perencanaan pembangunan
yang merupakan kebutuhan nyata
masyarakat dan tidak banyak terbebani oleh program-program kerja dari instansi
pemerintahan.
Untuk
memperkuat pelaksanaan otonomi desa, diharapkan Pemerintah Kabupaten secara
instensif mengupayakan kebijakan sebagai berikut :
1.
Memberi akses
dan kesempatan kepada desa untuk menggali potensi sumber daya alam yang ada
dalam wilayahnya untuk dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan desa tanpa
mengabaikan fungsi pelestarian, konservasi, dan pembangunan berkelanjutan
2.
Memprogramkan
pemberian bantuan kepada desa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Memfasilitasi
upaya peningkatan kapasitas pemerintahan, lembaga-lembaga kemasyarakatan serta
komponen-komponen masyarakat lainnya di desa melalui pembinaan dan pengawasan,
pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervise.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya berdasarkan
asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan
nasional. Dengan demikian, desa harus dipahami sebagai kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki hak dan kekuasaan dalam mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakatnya untuk mencapai kesejahteraan. Hak untuk mengatur dan mengurus
kepentingan maysarakat inilah yang disebut otonomi desa.
Otonomi desa merupakan otonomi asli, bulat dan utuh
serta bukan merupakan pemberian dari pemerintah. Sebaliknya pemerintah
berkewajiban menghormati otonomi asli desa. Sebagai kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak istimewa, desa dapat melakukan
perbuatan hukum serta dapat dituntut dan menuntut dimuka pengadilan.
Sebagai wujud demokrasi, di desa dibentuk badan
Perwakilan Desa yang berfungsi sebagai lembaga legeslatif dan pengawas terhadap
pelaksanaan peraturan desa, Anggaran Pendapatan dan Belanjar Desa serta
Keputusan Kepala Desa. Untuk itu, kepala desa dengan persetujuan Badan Perwakilan Desa mempunyai
kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum dan mengadakan perjanjian yang
saling menguntungkan dengan pihak lain, menetapkan sumber-sumber pendapatan
desa ,menerima sumbangan dari pihak ketiga dan melakukan peminjaman desa.
Kemudian berdasarkan hak atas asal usul desa bersangkutan, kepala desa dapat
mendamaikanperkara atau sengketa yang terjadi antar warganya.
Desa dan masyarakatnya berhak berbicara atas
kepentingan masyarakatnya sendiri. Namun harus diingat bahwa tidak ada hak
tanpa kewajiban, tiada kewenangan tanpa tanggung jawab dan tiada kebebasan
tanpa batas. Oleh karenanya, dalam pelaksanaan hak, kewenangan dan kebebasan
dalam penyelenggaraan otonomi desa, jangan dilakukan secara kebablasan sehingga
desa merasa seakan terlepas dari ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
tidak mempunyai hubungan dengan kecamatan, kabupaten, propinsi ataupun dengan
pemerintah pusat, bertindak semau sendiri dan membuat peraturan desa tanpa
memerhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi diatasnya.
Pelaksanaan hak, wewenang dan kebebasan otonomi desa
menuntut tanggung jawab untuk memelihara integritas, perasatuan dan kesatuan
bangsa dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tanggung jawab untuk
mewujudkan kesejateraan rakyat yang dilaksanakan dalam koridor peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
No comments:
Post a Comment