Popular Posts

Wednesday, September 30, 2015

Otonomi Desa

Nama  : Muhammad Ridhoni
Nim     : D1B112026
Jurusan : Pemerintahan Lokal
Studi   : Sistem Pemerintahan Desa

Otonomi Desa
            Otonomi  Desa merupakam otonomi yang asli, bulat dan utuh oleh karena itu baik daerah bahkan Negara seharusnya memberikan hak kepada desa yang seluas-luasnya untuk melaksanakan urusan rumah tangganya sendiri sesuai dengan aspirasi masyarakatnya. Namun tetap berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
            Desa yang otonom akan memberikan ruang gerak yang luas pada perencanaan pembangunan yang merupakan kebutuhan  nyata masyarakat dan tidak banyak terbebani oleh program-program kerja dari instansi pemerintahan.
            Untuk memperkuat pelaksanaan otonomi desa, diharapkan Pemerintah Kabupaten secara instensif mengupayakan kebijakan sebagai berikut :
1.     Memberi akses dan kesempatan kepada desa untuk menggali potensi sumber daya alam yang ada dalam wilayahnya untuk dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan desa tanpa mengabaikan fungsi pelestarian, konservasi, dan pembangunan berkelanjutan
2.     Memprogramkan pemberian bantuan kepada desa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.     Memfasilitasi upaya peningkatan kapasitas pemerintahan, lembaga-lembaga kemasyarakatan serta komponen-komponen masyarakat lainnya di desa melalui pembinaan dan pengawasan, pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervise.

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional. Dengan demikian, desa harus dipahami sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki hak dan kekuasaan dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya untuk mencapai kesejahteraan. Hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan maysarakat inilah yang disebut otonomi desa.
Otonomi desa merupakan otonomi asli, bulat dan utuh serta bukan merupakan pemberian dari pemerintah. Sebaliknya pemerintah berkewajiban menghormati otonomi asli desa. Sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak istimewa, desa dapat melakukan perbuatan hukum serta dapat dituntut dan menuntut dimuka pengadilan.
Sebagai wujud demokrasi, di desa dibentuk badan Perwakilan Desa yang berfungsi sebagai lembaga legeslatif dan pengawas terhadap pelaksanaan peraturan desa, Anggaran Pendapatan dan Belanjar Desa serta Keputusan Kepala Desa. Untuk itu, kepala desa dengan  persetujuan Badan Perwakilan Desa mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum dan mengadakan perjanjian yang saling menguntungkan dengan pihak lain, menetapkan sumber-sumber pendapatan desa ,menerima sumbangan dari pihak ketiga dan melakukan peminjaman desa. Kemudian berdasarkan hak atas asal usul desa bersangkutan, kepala desa dapat mendamaikanperkara atau sengketa yang terjadi antar warganya.
Desa dan masyarakatnya berhak berbicara atas kepentingan masyarakatnya sendiri. Namun harus diingat bahwa tidak ada hak tanpa kewajiban, tiada kewenangan tanpa tanggung jawab dan tiada kebebasan tanpa batas. Oleh karenanya, dalam pelaksanaan hak, kewenangan dan kebebasan dalam penyelenggaraan otonomi desa, jangan dilakukan secara kebablasan sehingga desa merasa seakan terlepas dari ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak mempunyai hubungan dengan kecamatan, kabupaten, propinsi ataupun dengan pemerintah pusat, bertindak semau sendiri dan membuat peraturan desa tanpa memerhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi diatasnya.
Pelaksanaan hak, wewenang dan kebebasan otonomi desa menuntut tanggung jawab untuk memelihara integritas, perasatuan dan kesatuan bangsa dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tanggung jawab untuk mewujudkan kesejateraan rakyat yang dilaksanakan dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.





No comments:

Post a Comment