Nama : Muhammad
Ridhoni
Nim :
D1B112026
Jurusan: Ilmu Pemerintahan
Tugas :
Kebijakan Pemerintahan
Review Jurnal dengan judul
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN
PELAYANAN
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TERPADU
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi setiap
warga negara dan penduduk atas barang, jasa, atau pelayanan administratif yang
disediakan oleh pemerintah. Berbagai pelayanan administratif, seperti pelayanan
KTP, akte kelahiran, sertifikasi tanah, dan perizinan, merupakan pelayanan yang
diselenggarakan untuk menjamin hak dan kebutuhan dasar warga negara. Pelayanan
KTP dan akte kelahiran sangat vital dalam kehidupan warga karena keduanya
menjamin keberadaan, identitas warga dan hak-hak sipil lainnya. Pelayanan
seperti itu tentu sangat penting dan menjadi bagian dari pelayanan publik yang
harus diselenggarakan oleh negara
Teori yang di gunakan dalam Jurnal ini ada
teori dari Ripley dan Franklin, Carl Frederic, Van Meter dan Van Horn yang dapat di jadikan patokan dalam jurnal ini
adalah teori dari Kotler yang menyatakan Pelayanan adalah setiap kegiatan
yang menguntungkan dalam suatu kumpulan dan menawarkan kepuasan meskipun
hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik”. Selanjutnya Sampara
yang dikutip oleh Sinambela (2006, h.5): “Pelayanan adalah suatu urutan
kegiatan yg terjadi dalam interaksi langsung antar seseorang dengan orang lain
atau mesin, dan meyediakan kepuasan pelanggan.”
Pelayanan publik dapat diartikan sebagai setiap kegiatan yang dilakukan
oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan yang
menguntungkan dalam suatu kumpulan atau suatu kesatuan, dan menawarkan kepuasan
meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik. Pelayanan
publik dapat pula diartikan pemberian layanan keperluan orang atau masyarakat
baik dalam bentuk jasa maupun dalam bentuk barang mempunyai kepentingan pada
organisasi sesuai cara yang telah ditetapkan. Dengan demikian pelayanan publik
adalah pemenuhan kegiatan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara.
Kebutuhan dalam hal ini bukanlah kebutuhan secara individual akan tetapi
berbagai kebutuhan yang sebenarnya diharapkan oleh masyarakat, yaitu kebutuhan
pelayanan yang menjadi hak masyarakat sebagai warga negara.
Dwiyanto
(2010, h.2) menyatakan bahwa pelayanan publik sebenarnya memiliki kisaran yang
sangat luas, yaitu mencakup pelayanan untuk memenuhi kebutuhan barang publik,
hak dasar, kewajiban pemerintah, dan komitmen nasional.
Pelayanan publik umumnya dibagi dalam dua kategori sesuai dengan
tingkat kepentingan kebutuhan warga negara, yakni pelayanan publik primer dan
pelayanan publik sekunder. Pelayanan publik primer merujuk kepada semua jenis
pelayanan dari sebuah instansi baik pemerintah maupun swasta untuk memenuhi kebutuhan
yang bersifat mutlak dari seorang warga negara. KTP bersifat mutlak bagi setiap
warga negara yang sudah memenuhi syarat, terutama dari segi usia (18 tahun ke
atas).
Pelayanan
publik sekunder merujuk kepada pelayanan yang tidak mutlak bagi warga negara,
semisal kebutuhan tata rias, hiburan, dan sejenisnya. Untuk semua pela-yanan
yang bersifat primer, negara dan para aparaturnya berkewajiban untuk
menyedia-kan pelayanan bermutu mudah didapatkan. ruang lingkup
administrasi kepen-dudukan meliputi tiga komponen yaitu: Kegiatan penataan dan
penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudu-kan melalui pendaftaran
penduduk, penca-tatan sipil, dan pengelolaan informasi admi-nistrasi
kependudukan.
Bagian
Penyelenggara yaitu Peme-rintah Daerah berkewajiban dan bertang-gungjawab
menyelenggarakan urusan admi-nistrasi kependudukan yang meliputi:
a. Kordinasi penyelenggaraan admi-nistrasi kependudukan
b.
Pengaturan teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan sesuai ketentuan
peraturan yang berlaku
c. Pembinaan dan sosialisasi penye-lenggaraan kependudukan
d. Pengelolaan dan penyajian data kependudukan
e.
Koordinasi pengawasan atas proses administrasi kependudukan.
Bagian
Instansi Pelaksana memiliki kewajiban yaitu:
a. Mendaftar peristiwa kependudukan dan mencatat peristiwa
penting
b. Memberikan pelayanan yang sama dan professional kepada
setiap penduduk atas pelaporan peristiwa kependudukan
c. Menerbitkan dokumen kependudukan
d. Mendokumentasikan hasil pendaftar penduduk dan pencataan
sipil
e. Menjamin keserasian dan keamanan data atas peristiwa
kependudukan
f.
Melakukan ferifikasi dan validasi data dan informasi yang disampaikan oleh
penduduk dalam pelayanan pendaftaraan penduduk dan pen-catatan sipil .
Bagian
Instansi Pelaksana melak-sanakan urusan administrasi kependudukan dengan
kewenangan meliputi:
a. Memperoleh keterangan dan data yang benar tentang
peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dilaporkan oleh penduduk
b. Memperoleh data mengenai peridtiwa penting yang dialami
penduduk atas dasar putusan atau penetapan pengadilan
c. Memberikan keterangan atas laporan peristiwa
kependudukan dan pe-ristiwa penting untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan,
dan pem-buktian bagi lembaga peradilan
d.
Mengelola data dan mendayagunakan informasi hasil pendaftaran penduduk dan
pencatatan sipil untuk kepen-tingan pembangunan.
Dalam Jurnal ini setelah di teliti ada terdapat faktor
penghambat dan pendorong dalam pelayanan pemerintahan seperti :
a.
Kesigapan Sumber Daya
Manusia (PNS)
b.
Peralatan Pendukung yang
Bagus
Sedangkan faktor penghambatnya adalah :
c.
Lokasi tidak Terpusat dari
Kota
d.
Terbatasnya Jumlah loket
Pelayanan
e.
Kurangnya Sosialisasi pada
Masyarakat
Pada Jurnal ini membahas
tentang Kebijakan sentralisasi pengurusan kartu
tanda penduduk merupakan langkah maju Pemerintah Kota terutama dalam bidang
pelayanan publiknya untuk merapikan sistem administrasi kependudukannya ke dalam
satu tempat terpadu untuk memudahkan Pemerintah kota dalam memetakan
masyarakatnya sehingga dalam membuat kebijakan yang lain memiliki data yang
kongkret dan valid serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan
pembangunan sektor lain. Masih banyaknya kekurangan seperti jumlah loket yang
disamaratakan padahal jumlah penduduk di setiap kecamatan tidak sama sehingga
apabila sistem yang lama dibuat sama dengan yang sekarang maka daerah dengan
penduduk banyak seperti Kecamatan akan lebih lama waktu pelayanannya.
Admin-istrasi Publik merupakan sistem kerjasama antar individu yang berada
dalam organisasi publik sehingga hubungan antara Administrasi Publik dan
Kebijakan Publik sangat erat karena Kebijakan Publik merupakan landasan bagi
individu yang ada dalam organisasi publik untuk mencapai tujuan Negara, dan
dalam perspektif seperti ini kepuasan masyarakat merupakan sesuatu yang
bersifat sangat mutlak sehingga diharapakan ke depannya hal-hal yang bersifat
menghambat sebuah kebijakan bisa diminimalisir.
siapa penulis artikelnya?
ReplyDelete