Popular Posts

Thursday, October 1, 2015

Review Jurnal berkaitan dengan kebijakan pemerintahan


Nama  : Muhammad Ridhoni
Nim     : D1B112026
Jurusan: Ilmu Pemerintahan
Tugas  : Kebijakan Pemerintahan

Review Jurnal dengan judul

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN
PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TERPADU
           
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, atau pelayanan administratif yang disediakan oleh pemerintah. Berbagai pelayanan administratif, seperti pelayanan KTP, akte kelahiran, sertifikasi tanah, dan perizinan, merupakan pelayanan yang diselenggarakan untuk menjamin hak dan kebutuhan dasar warga negara. Pelayanan KTP dan akte kelahiran sangat vital dalam kehidupan warga karena keduanya menjamin keberadaan, identitas warga dan hak-hak sipil lainnya. Pelayanan seperti itu tentu sangat penting dan menjadi bagian dari pelayanan publik yang harus diselenggarakan oleh negara

Teori yang di gunakan dalam Jurnal ini ada teori dari Ripley dan Franklin, Carl Frederic, Van Meter dan Van Horn yang dapat di jadikan patokan dalam jurnal ini adalah teori dari Kotler yang menyatakan Pelayanan adalah setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik”. Selanjutnya Sampara yang dikutip oleh Sinambela (2006, h.5): “Pelayanan adalah suatu urutan kegiatan yg terjadi dalam interaksi langsung antar seseorang dengan orang lain atau mesin, dan meyediakan kepuasan pelanggan.”
Pelayanan publik dapat diartikan sebagai setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau suatu kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik. Pelayanan publik dapat pula diartikan pemberian layanan keperluan orang atau masyarakat baik dalam bentuk jasa maupun dalam bentuk barang mempunyai kepentingan pada organisasi sesuai cara yang telah ditetapkan. Dengan demikian pelayanan publik adalah pemenuhan kegiatan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara. Kebutuhan dalam hal ini bukanlah kebutuhan secara individual akan tetapi berbagai kebutuhan yang sebenarnya diharapkan oleh masyarakat, yaitu kebutuhan pelayanan yang menjadi hak masyarakat sebagai warga negara.
Dwiyanto (2010, h.2) menyatakan bahwa pelayanan publik sebenarnya memiliki kisaran yang sangat luas, yaitu mencakup pelayanan untuk memenuhi kebutuhan barang publik, hak dasar, kewajiban pemerintah, dan komitmen nasional.
Pelayanan publik umumnya dibagi dalam dua kategori sesuai dengan tingkat kepentingan kebutuhan warga negara, yakni pelayanan publik primer dan pelayanan publik sekunder. Pelayanan publik primer merujuk kepada semua jenis pelayanan dari sebuah instansi baik pemerintah maupun swasta untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat mutlak dari seorang warga negara. KTP bersifat mutlak bagi setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat, terutama dari segi usia (18 tahun ke atas).
Pelayanan publik sekunder merujuk kepada pelayanan yang tidak mutlak bagi warga negara, semisal kebutuhan tata rias, hiburan, dan sejenisnya. Untuk semua pela-yanan yang bersifat primer, negara dan para aparaturnya berkewajiban untuk menyedia-kan pelayanan bermutu mudah didapatkan. ruang lingkup administrasi kepen-dudukan meliputi tiga komponen yaitu: Kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudu-kan melalui pendaftaran penduduk, penca-tatan sipil, dan pengelolaan informasi admi-nistrasi kependudukan.
Bagian Penyelenggara yaitu Peme-rintah Daerah berkewajiban dan bertang-gungjawab menyelenggarakan urusan admi-nistrasi kependudukan yang meliputi:
a. Kordinasi penyelenggaraan admi-nistrasi kependudukan
b. Pengaturan teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku
c. Pembinaan dan sosialisasi penye-lenggaraan kependudukan
d. Pengelolaan dan penyajian data kependudukan
e. Koordinasi pengawasan atas proses administrasi kependudukan.
Bagian Instansi Pelaksana memiliki kewajiban yaitu:
a. Mendaftar peristiwa kependudukan dan mencatat peristiwa penting
b. Memberikan pelayanan yang sama dan professional kepada setiap penduduk atas pelaporan peristiwa kependudukan
c. Menerbitkan dokumen kependudukan
d. Mendokumentasikan hasil pendaftar penduduk dan pencataan sipil
e. Menjamin keserasian dan keamanan data atas peristiwa kependudukan
f. Melakukan ferifikasi dan validasi data dan informasi yang disampaikan oleh penduduk dalam pelayanan pendaftaraan penduduk dan pen-catatan sipil .
Bagian Instansi Pelaksana melak-sanakan urusan administrasi kependudukan dengan kewenangan meliputi:
a. Memperoleh keterangan dan data yang benar tentang peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dilaporkan oleh penduduk
b. Memperoleh data mengenai peridtiwa penting yang dialami penduduk atas dasar putusan atau penetapan pengadilan
c. Memberikan keterangan atas laporan peristiwa kependudukan dan pe-ristiwa penting untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, dan pem-buktian bagi lembaga peradilan
d. Mengelola data dan mendayagunakan informasi hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil untuk kepen-tingan pembangunan.

Dalam Jurnal ini setelah di teliti ada terdapat faktor penghambat dan pendorong dalam pelayanan pemerintahan seperti :
a.      Kesigapan Sumber Daya Manusia (PNS)
b.      Peralatan Pendukung yang Bagus
Sedangkan faktor penghambatnya adalah :
c.      Lokasi tidak Terpusat dari Kota
d.      Terbatasnya Jumlah loket Pelayanan
e.      Kurangnya Sosialisasi pada Masyarakat
Pada Jurnal ini membahas tentang Kebijakan sentralisasi pengurusan kartu tanda penduduk merupakan langkah maju Pemerintah Kota terutama dalam bidang pelayanan publiknya untuk merapikan sistem administrasi kependudukannya ke dalam satu tempat terpadu untuk memudahkan Pemerintah kota dalam memetakan masyarakatnya sehingga dalam membuat kebijakan yang lain memiliki data yang kongkret dan valid serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Masih banyaknya kekurangan seperti jumlah loket yang disamaratakan padahal jumlah penduduk di setiap kecamatan tidak sama sehingga apabila sistem yang lama dibuat sama dengan yang sekarang maka daerah dengan penduduk banyak seperti Kecamatan akan lebih lama waktu pelayanannya. Admin-istrasi Publik merupakan sistem kerjasama antar individu yang berada dalam organisasi publik sehingga hubungan antara Administrasi Publik dan Kebijakan Publik sangat erat karena Kebijakan Publik merupakan landasan bagi individu yang ada dalam organisasi publik untuk mencapai tujuan Negara, dan dalam perspektif seperti ini kepuasan masyarakat merupakan sesuatu yang bersifat sangat mutlak sehingga diharapakan ke depannya hal-hal yang bersifat menghambat sebuah kebijakan bisa diminimalisir.


1 comment: