Popular Posts

Tuesday, April 8, 2014

Hukum adat , pidana , perdata , islam dan internasional



KATA  PENGANTAR

            Puji dan syukur saya ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena berkat rahmat dan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Saya juga bersyukur atas berkat rezeki dan kesehatan yang diberikan kepada saya sehingga saya dapat mengumpulkan bahan – bahan materi makalah ini dari buku-buku dan juga internet . Saya telah berusaha semampu saya untuk mengumpulkan berbagai macam bahan tentang Kasus-kasus Hukum yang ada di Indonesia maupun di Mancanegara.
            Saya sadar bahwa makalah yang saya buat ini masih jauh dari sempurna, karena itu saya mengharapkan saran dan kritik yang membangun untuk menyempurnakan makalah ini menjadi lebih baik lagi. Oleh karena itu saya mohon bantuan dari dosen pembimbing.
            Demikianlah makalah ini saya buat, apabila ada kesalahan dalam penulisan, saya mohon maaf yang sebesarnya dan sebelumnya saya mengucapkan terima kasih.


Muhammad Apriadi










DAFTAR ISI
Kata Pengantar……………………………………………………………………….….1
 Hukum Islam………………………………………………………….…………….…..3
Hukum Adat…………………………………………………………………………….7
Hukum Pidana…………………………………………………………………………..11
Hukum Perdata……………………………………………....... ……………………….14
Hukum Internasional……………………………………………………………………18
Kesimpulan……………………………………………………………………………..18
Daftar Perpustakaan………………………………………………………………..…..25
















HUKUM ISLAM
Hukum adalah peraturan yang dibuat berdasarkan kesepakatan. Bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang madani, aman, nyaman, dan terkendali. Hukum dibuat sebagai pembatasan atas tingkah laku manusia yang tidak bertanggung jawab sehingga perlu media untuk melindungi orang lain dari orang yang tidak bertanggung jawab tersebut.
Hukum Islam
Hukum bisa berdasarkan atas kesepakatan adat, ketetapan daerah, ataupun ketetapan agama. Salah satu hukum yang berafiliasi kepada agama adalah hukum Islam.Pengertian hukum Islam adalah hukum yang bersumber kepada nilai-nilai keislaman, yang dibentuk dari sumber dalil-dalil agama Islam. Hukum itu bisa berarti ketetapan, kesepakatan, anjuran, larangan, dan sebagainya.
Hukum Islam hanya ditunjukkan kepada orang-orang yang beragama Islam dan tidak ditunjukkan kepada orang yang non-Islam. Jika ada orang Islam yang melanggar hukum Islam, orang itu harus diadili sesuai dengan ketentuan dalil-dalil agama Islam. Ada beberapa sumber yang menjadi landasan dalam membuat ketetapan hukum Islam. Sumber-sember tersebut adalah sebagai berikut.
Ø  Al Quran
Ø  Hadits
Ø  Ijma' Ulama
Ø  Qiyas  







Kasus Pernikahan Syekh Puji dan Ulfa

Dimuat : oleh Administrator / 17-02-2009
Memori kita mungkin belum lupa tentang pernikahan Syekh Puji dengan Ulfa, gadis berusia 12 tahun. Pernikahan yang sempat membuat heboh jagat hukum nasional. Hampir semua media cetak dan elektronik mengulas pernikahan tidak lazim tersebut.

Hebohnya kasus tersebut menimbulkan pertanyaan dimasyarakat, bagaimana pandangan hukum Islam tentang pernikahan Syekh Puji dengan Ulfa tersebut? Sah atau tidak? Silang pendapat pun muncul. Sebagian menjawab sah, sebagian yang lain tidak.

Yang menjawab sah, argumentasi hukumnya karena rukun dan syarat nikah telah terpenuhi sehingga sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan pasal 4 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Wali, saksi, mahar dan akad (ijab dan qabul) ada. Soal umur yang masih 12 tahun tidak masalah dengan alasan pernikahan Nabi Muhammad dengan Aisyah. Adagium yang sering dipakai adalah sahha diyanatan wa la yasihhu qadla’an; pernikahan itu sah secara agama cuma belum sah secara negara.

Sebaliknya, yang menjawab tidak sah dan bisa dibatalkan karena pernikahan tersebut melanggar ketentuan pasal 2 dan 7 UU Nomor 1 tahun 1974 dan pasal 5 dan 15 KHI. Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap pernikahan harus sesuai dengan hukum agama dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah serta calon isteri minimal berusia 16 tahun, jika belum mencapai umur tersebut harus mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama.

Berpikir Falsafati
Terlepas dari silang pendapat tersebut, kasus pernikahan Syekh Puji dan Ulfa tersebut akan lebih menarik jika dijadikan sebagai media pembelajaran bagi masyarakat untuk berfikir secara falsafati dalam hukum Islam. Artinya dibalik hukum Islam yang normatif, ada filsafat hukum Islam yang melatari dan menjadi inti dari adanya hukum Islam tersebut.

Dengan pendekatan filsafat hukum Islam ini, kita akan bisa melihat dan membandingkan dengan jelas mana di antara dua pendapat di atas yang lebih sesuai dengan tujuan hukum Islam.

Salah satu konsep penting dan fundamental dalam filasafat hukum Islam adalah konsep maqasid al‑syariah yang menegaskan bahwa hukum Islam disyari'atkan untuk mewujudkan dan memeli­hara maslahat umat manusia. Konsep ini telah diakui oleh para ulama dan oleh karena itu mereka memformulasikan suatu kaidah yang cukup populer,"Di mana ada maslahat, di sana terdapat hukum Allah."
             
Adapun inti dari konsep maqasid al‑syariah adalah untuk mewujudkan kebaikan sekali­gus menghindarkan keburukan atau menarik manfaat dan menolak mudarat, istilah yang sepadan dengan inti dari maqasid al‑syari'ah tersebut adalah maslahat, karena penetapan hukum dalam Islam harus bermuara kepada maslahat.

Al‑Juwaini dapat dikatakan sebagai filsuf Islam pertama yang menekankan pentingnya memahami maqasid al‑syari'ah dalam menetapkan hukum Islam. Ia secara tegas mengatakan bahwa seseorang tidak dapat dikatakan mampu menetapkan hukum dalam Islam, sebelum ia memahami benar tujuan Allah mengeluarkan perin­tah‑perintah dan larangan‑larangan‑Nya. Karena itu, taklif dalam bidang hukum harus mengarah pada dan merealisasikan terwujudnya tujuan hukum, yaitu maslahat. Pemikiran al‑Juwaini tersebut dikembangkan oleh al‑Gazali dan dibahas secara khusus dan sistematis oleh al‑Syatibi dalam kitabnya al‑Muwafaqat.

Sejak awal syari'ah Islam sebenarnya tidak memiliki tujuan lain kecuali kemaslahatan manusia. Akan tetapi keterikatan yang berlebihan terhadap nas, seperti dipromosikan oleh faham ortodoksi, telah mem­buat prinsip maslahat hanya sebagai jargon kosong, dan syari'ah‑yang pada mulanya adalah jalan‑telah menjadi jalan bagi dirinya sendiri.  

Hukum haruslah didasarkan pada sesuatu yang harus tidak disebut hukum, tetapi lebih mendasar dari hukum. Yaitu sebuah sistem nilai yang dengan sadar dianut sebagai keyakinan yang harus diperjuangkan: maslahat, keadilan.

Dengan demikian, jelas bahwa yang fundamental dari bangunan pemikiran hukum Islam adalah maslahat, maslahat manusia universal, atau ‑dalam ungkapan yang lebih operasional‑ "keadilan sosial". Tawaran teoritik (ijtihadi) apa pun dan bagaimana pun, baik didukung dengan nas atau pun tidak, yang bisa menjamin terwujudnya maslahat kemanu­siaan, dalam kacamata Islam adalah sah, dan umat Islam terikat untuk mengambilnya dan merealisasikannya.

Sebalikn­ya, tawaran teoritik apa pun dan yang bagaimana pun, yang se­cara meyakinkan tidak mendukung terjaminnya maslahat, lebih lebih yang membuka kemungkinan terjadinya kemudaratan, dalam kacamata Islam, adalah fasid, dan umat Islam secara orang perorang atau bersama‑sama terikat untuk mencegahnya.

Dengan paradigma di atas, kaidah yang selama ini dipegang oleh dunia fiqh yang berbunyi: Apabila suatu hadis teks ajaran telah dibuktikan kesahihannya, itulah mazhabku, secara meyakinkan perlu ditinjau kembali. Kaidah inilah yang secara sistematis telah menggerakkan dunia pemikiran, khususnya pemikiran hukum, dalam Islam lebih mengutamakan bunyi ketentuan legal‑formal, daripada tuntutan maslahat (keadilan), yang notabene merupakan jiwanya. Sebagai gantinya, kita perlu menegakkan kaidah yang berbunyi: jika tuntutan maslahat, keadilan, telah menjadi sah‑ melalui kesepaka­tan dalam musyawarah‑ itulah mazhabku.

Dengan tawaran kaidah tersebut, bukan berarti segi formal dan tekstual dari ketentuan hukum harus diabaikan. Ketentuan legal‑formal‑tekstual yang sah, bagaimana pun, harus menjadi acuan tingkah laku manusia dalam kehidupan bersama, kalau tidak ingin menjadi anarki. Akan tetapi, pada saat yang sama, haruslah disadari bahwa patokan legal‑formal dan tekstual hanyalah merupakan cara bagaimana cita maslahat, keadilan, itu diaktualisasikan dalam kehidupan nyata.

Apabila jalan pikiran di atas disepakati, secara menda­sar kita akan bisa memahami paradigma berpikir yang dibangun baik oleh kelompok yang menganggap pernikahan Syekh Puji dan Ulfa itu sah atau kelompok yang menganggap tidak sah dan kita juga bisa menjawab mana pemahaman diantara kedua kelompok tersebut tentang pasal 2 dan 7 UU Nomor 1 tahun 1974 dan pasal 5 dan 15 KHI yang lebih dekat dengan maslahat dan keadilan.

Mana yang lebih maslahat antara pernikahan itu dicatat atau tidak? Mana yang lebih maslahat antara nikah diusia yang masih anak-anak atau yang sudah dewasa? Mana yang lebih maslahat bagi anak-anak antara dia sekolah atau dia harus menikah? Tiga pertanyaan ini harus dijawab dan dibuktikan dulu baru kita memilih mana diantara pendapat dua kelompok diatas yang lebih maslahat.

 Dan tentu yang lebih maslahat, itulah yang harus kita ikuti, karena itu yang sesuai dengan tujuan hukum Islam. Karena pernikahan bukan sekedar acara sakral keagamaan yang harus di lalui prosesnya oleh setiap pasangan kekasih untuk menjadi suami istri yang sah. Di samping itu, perkawinan juga memerlukan tertib administrasi, surat-menyurat dan juga pencacatan.

HUKUM ADAT
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.

Harsh hukum setempat drive keluarga dari kampung halaman
Prodita Sabarini, The Jakarta Post, Jakarta | Wed, 2007/10/10 15:57 | Nasional

I Ketut Riteg menatap kosong. 65-tahun hilang dalam pemikiran mendalam atas bagaimana seluruh keluarganya tidak pernah mungkin dapat langkah kaki lagi di desa asal mereka Kedungu di Belalang, Kediri, Kabupaten Tabanan.
banjar-Nya (kelompok masyarakat setempat lingkungan) telah mengeluarkan hukum adat) awig awig-(mengusir keluarganya dari masyarakat. Aturan ini akan berlaku dalam waktu dua tahun, kecuali keluarga membayar denda Rp 200 juta (US $ 22.200).
Hukum diberlakukan Agustus lalu setelah Riteg, yang lebih dikenal sebagai Pan Sini, menggantung kursi plastik di atas s Padmasana candi banjar kuil.
Padmasana, kursi Allah, adalah sebuah kuil yang harus ditempatkan pada setiap-candi Hindu Bali. Ini adalah kuil tak beratap dengan tahta kosong di atas. Orang Bali percaya Tuhan duduk di atas bunga teratai, sedangkan kata Padmasana berasal dari kata padma (teratai) dan sana (" kursi ").

Para banjar dianggap penempatan kursi plastik di Padmasana sebagai penghujatan.
" Menempatkan kursi plastik, bahwa manusia gunakan, di atas takhta Allah merupakan penghujatan yang serius, " (kepala banjar) Ketut Pakrek kata Klian.
Duduk di teras depan rumah berperabot anaknya di Canggu, Kuta, Pan Sini mengatakan dia tidak tahu apa yang telah dimiliki ke tempat kursi di Padmasana itu.
" Aku dirasuki. Aku tidak menyadari apa yang saya lakukan, " katanya.
Insiden itu bagaimanapun telah mengambil korban pada Pan Sini dan keluarganya, yang telah diusir dari banjar. Pan Sini, istrinya dan semua keturunannya dilarang untuk bergabung di banjar.
Polisi menangkap Pan Sini pada bulan September setelah perwakilan dari banjar yang dilaporkan dia untuk penghujatan. Setelah pernyataan tersebut, dia dibebaskan tapi belum menginjakkan kaki kembali di desanya, karena takut akan pembalasan dari masyarakat.
Orang-orang di desa juga dilarang berbicara dengan Pan Sini dan siapa saja dari keluarganya. Apabila di temukan ada yang berbicara dengan dia atau anggota keluarganya akan  berisiko didenda Rp 500.000.

Untuk Bali, kasepekang (pembuangan) adalah hukuman akhir sebagai budaya Bali berakar di masyarakat, di mana setiap keluarga adalah anggota suatu banjar. Anggota tertua dari keluarga biasanya tinggal di desa di mana banjar berada.
" Di bawah adat, jika ayah saya meninggal, saya akan pergi kembali ke rumah untuk Kedungu dan menjadi wakil keluarga saya di banjar, " kata Wayan Sudika, 37. Putra Pan Sini juga berkata " Sekarang, tidak mungkin bagi saya untuk melakukan itu. "
Sebagai ritual keagamaan merupakan bagian penting dari Bali-Hindu, banjar memegang posisi yang kuat bagi keluarga. Banjar menjunjung tinggi nilai gotong royong (bekerja sama), di mana setiap anggota banjarmembantu mengatur upacara keagamaan.
upacara yang rumit, seperti pernikahan dan ngaben (upacara pemakaman) dilakukan dengan bantuan anggota masyarakat dari banjar.

Kesulitan hukuman Sudika. Dengan air mata di matanya dan dengan suara berbisik ia berkata; " Saya telah bertemu dengan para pemimpin banjar dan meminta pengampunan mereka. Namun, mereka memberikan seperti denda berat bagi kita untuk kembali sebagai anggota banjar, " katanya. Seperti ayahnya tidak lagi diizinkan masuk ke desa, Sudika telah menjadi juru bicara keluarga.
" Keluarga kami siap untuk mengadakan upacara untuk mengembalikan kesucian tempat suci. Kita bisa membangun kuil lain dan melakukan upacara, yang kami perkirakan akan biaya sekitar Rp 10 juta. Namun, estimasi banjar adalah sebesar Rp 200 juta. Aku tidak punya uang sebanyak itu, " katanya.
istri Sudika's, Ni Nyoman Wartini(35), merasa bahwa keluarganya sedang diperas. " Aku tahu Hinduisme mengajarkan toleransi akan hukuman ini. Namun, tampaknya melanggar hak asasi manusia, " katanya.
Pakrek mengatakan tindakan Pan Sini adalah sebuah pelanggaran besar.
" Dia marah masyarakat. Itu adalah jumlah normal untuk membayar menyinggung masyarakat, " katanya.
" Dia bisa membelinya jika ia mengorbankan barang-barangnya. Jika kita hanya memaafkan dia dan menerima dia kembali, itu akan menjadi seperti dia memenangkan pertarungan ayam tanpa pernah melepaskan ayam, " katanya.

Tiga keluarga dari sebuah desa di Kabupaten Klungkung juga menghadapi hukuman yang sama, setelah banjar di Tegalbesar di Negari, Banjarangkan, menghukum mereka untuk memberikan pernyataan kepada polisi mengenai sengketa tanah dengan 'Klian banjar' s.
Sementara Bali merangkul modernitas dengan perkembangan cepat pariwisata, hukum adat masih sangat diterapkan dalam masyarakat. Meskipun beberapa pihak telah mengatakan awig-awig di kasepekang sudah usang dan seharusnya hanya digunakan sebagai upaya terakhir, mereka tampaknya lemah dalam mediasi antara pihak yang bertikai.

Kabupaten Tabanan Dewan Adat kepala, IGN Purnayasa, mengatakan denda Rp 200 juta tidak masuk akal dan tidak manusiawi.
" Kami berharap mereka bisa mengatasi masalah ini secara damai, " katanya.
" Kami tidak ikut campur karena kami sedang menunggu desa Belalang dewan adat untuk mencoba memecahkan masalah pertama. "
Kepala Bab Bali Dewan Hindu (PHDI), Sudiana, mengatakan pembuangan harus menjadi pilihan terakhir.
" Jika mungkin, banjar harus menghindari kasepekang sama sekali, " katanya.
" Tujuan dari hukuman adalah untuk menyediakan pelajaran, bukan untuk sudut orang. "
Dia menambahkan kasepekang bisa menodai image Bali.
" Orang-orang akan bertanya-tanya apa yang terjadi di sini ... mengapa kita begitu keras pada warga desa kami "? katanya.
Sudiana mengatakan Dewan Hindu akan memungkinkan penduduk desa untuk menyelesaikan masalah tersebut secara damai.
Sementara itu, Pan Sini dan keluarganya di Canggu mengatakan mereka telah menyerah kepada nasib.
" Mudah-mudahan, kita akan menemukan solusi, " kata Sudika.

            Seperti yang kita baca di atas, yaitu salah satu kasus Hukum adat yang masih berlaku di daerah Bali. Hubungan hukum adat Indonesia dengan pasal 28 (1)  adalah bahwa hakim memenuhi kekosongan hukum, apabila hakim menambah peraturan - perundangan,  maka hal ini berarti bahwa hakim memenuhi ruangan kosong dalam sistem hukum formal dari tata hukum yang berlaku.

Sejak awal manusia diciptakan telah dikarunia akal, pikiran dan prilaku yang ketiga hal ini mendorong timbulnya “kebiasaan pribadi “, dan apabila kebiasaan ini ditiru oleh orang lain, maka ia akan menjadi kebiasaan orang itu dan seterusnya sampai kebiaasaan itu menjadi adat, jadi adat adalah kebiasaan masyarakat yang harus dilaksanakan oleh masyarakat yang bersangkutan.

HUKUM PIDANA
Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Berbicara tentang korupsi sebenarnya bukanlah masalah baru di Indonesia, karena telah ada sejak tahun 1950-an. Bahkan berbagai kalangan menilai bahwa korupsi telah menjadi bagian dari kehidupan, menjadi suatu sistem dan menyatu dengan penyelenggaraan pemerintahan negara. Penanggulangan korupsi di era tersebut maupun dengan menggunakan perangkat perundang-undangan yang ada masih banyak menemui kegagalan. 
Keadaan demikian akan menggoyahkan demokrasi sebagai sendi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, melumpuhkan nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum serta semakin jauh dari tujuan tercapainya masyarakat sejahtera. Dengan melihat latar belakang timbulnya korupsi, salah satu faktor yang menyebabkan meningkatnya aktivitas korupsi di beberapa negara disebabkan terjadinya perubahan politik yang sistemik, sehingga tidak saja memperlemah atau menghancurkan lembaga sosial politik, tetapi juga lembaga hukum.
Dalam ketentuan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi tidak ditemukan pengertian tentang korupsi. Akan tetapi, dengan memperhatikan kategori tindak pidana korupsi sebagai delik formil, maka Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Udang No. 31 Tahun 1999 mengatur secara tegas mengenai unsur-unsur pidana dari tindak pidana korupsi dimaksud. Pasal 2 Undang-Udang No. 31 Tahun 1999, menyatakan sebagai berikut : “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara...” Selanjutnya dalam Pasal 3 Undang-Udang No. 31 Tahun 1999, menyatakan : “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara...”
Dan kasus yang terpopuler di tahun 2010 adalah tentang Bank Century dan Gayus Tambunan, seperti yang di kutip di dalam Kompas

Kasus Century dan Gayus Terpopuler 2010

Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary


http://stat.k.kidsklik.com/data/photo/2010/12/09/1214497620X310.JPG

Senin, 27 Desember 2010 | 11:04 WIB

Aktivis anti korupsi berdandan mirip terdakwa kasus mafia pajak, Gayus HP Tambunan saat perayaan Hari Anti Korupsi Sedunia di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2010). Berbagai kegiatan seperti simulasi penyidik cilik, karnaval arak koruptor, kampung anti korupsi serta konser musik menambah semarak peringatan Hari Anti Korupsi yang jatuh pada hari ini.

JAKARTA, KOMPAS.com
 Kasus pengucuran dana talangan Bank Century dan kasus dugaan mafia pajak yang melibatkan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan, menjadi dua isu terpopuler sepanjang tahun 2010.
Kesimpulan diambil Charta Politika, setelah melakukan analisis isi (content analysis) terhadap pemberitaan 6 surat kabar nasional medio 2 Januari-20 Desember 2010. Secara menyeluruh, konstelasi isu sepanjang 2010 didominasi oleh kasus hukum dan politik.
"Kasus Bank Century dan Gayus Tambunan menjadi isu terpopuler karena bersinggungan dengan masalah hukum dan politik yang melibatkan banyak sekali aktor dalam pemberitaan," kata Direktur Riset Charta Politika, Yunarto Wijaya, Senin (27/12/2010), pada 'Political Review 2010' di Jakarta.
Dua kasus tersebut, jika dikalkulasi, menguasai 23 persen ruang pemberitaan enam media. Kasus Bank Century mendapat porsi pemberitaan 13 persen dan kasus Gayus 10 persen. Selain dua kasus itu, tiga kasus yang masuk dalam lima besar isu terpopuler 2010 adalah Kabinet Indonesia Bersatu II (5 persen), terorisme (3 persen), dan kongres Partai Demokrat (3 persen). Isu lainnya menguasai 66 persen ruang pemberitaan.
Dan sungguh ironisnya, gayus minta di bebaskan seperti pernyataannya di bawah ini.

Gayus Minta Dibebaskan
Senin, 3 Januari 2011 | 20:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com 
Terdakwa Gayus Halomoan Tambunan meminta majelis hakim agar membebaskan dirinya dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Gayus mengklaim tidak ada pelanggaran pidana yang dilakukannya.

Permintaan itu dia sampaikan saat akhir pembelaan atau pleidoi pribadi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/1/2011). "Membebaskan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan dari tahanan Rutan Cipinang," kata dia.
Selain itu, Gayus juga memohon majelis hakim yang diketuai Albertina Ho agar memerintahkan Polri dan Kejaksaan untuk menyidik pihak-pihak yang belum tersentuh hukum terkait mafia hukum.

Jika dalam tuntutan JPU tidak ada hal yang meringankan, Gayus mengklaim banyak hal yang meringankan dirinya dari penyidikan hingga pengadilan. Hal yang meringankan itu adalah dirinya tidak pernah komplain ke penyidik tim independen Polri meskipun ditahan dalam sel isolasi Gegana. "Seharusnya saya ditempatkan di Rutan Narkoba Polda Metro," kata Gayus.
Hal lain, lanjut dia, penyidik menyita barang bukti yang tidak pernah digunakan dalam penyidikan hingga penuntutan berupa flash disk, laptop, dan dua ponsel. "Membuat berita acara pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Maruli Pandapotan lebih dari 10 kali walaupun materi pemeriksaan tidak ada kaitannya dengan Maruli," kata dia.
Klaim Gayus lain ialah, "Saya bersikap sopan selama persidangan dan selalu mengikuti sidang dengan baik. Saya berusia muda dan menjadi tulang punggung keluarga dengan tiga anak yang sangat saya sayangi dan mereka membutuhkan kasih sayang saya," kata dia.
"Berani mengatakan yang benar di persidangan dan menyatakan bahwa BAP adalah rekayasa. Belum pernah dihukum. Mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi dengan menyerahkan HP ke penyidik yang sangat mudah untuk saya hilangkan," papar Gayus.
Seperti diberitakan, Gayus dituntut 20 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Menurut JPU, Gayus terbukti melakukan empat perkara. Pertama, Gayus terbukti melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam (PT SAT).
Kedua, Gayus terbukti menyuap penyidik Bareskrim Polri saat penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang menjeratnya. Ketiga, Gayus terbukti menyuap Muhtadi Asnun, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasusnya di Pengadilan Negeri Tangerang senilai 40.000 dollar AS.
Keempat, Gayus terbukti memberi keterangan palsu kepada penyidik Bareskrim Polri terkait asal usul uang Rp 28 miliar di rekening yang diblokir penyidik.


HUKUM PERDATA
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Adapun Isi KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1.     Buku 1 tentang Orang / Personrecht.
2.     Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht.
3.     Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht.
4.     Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs.

Contoh kasus Hukum Perdata.

Kasus Gianni Versace S.p.A melawan Sutardjo Jono.

1.       Para Pihak
Para pihak yang bersengketa dalam kasus ini adalah Gianni Versace S.p.A, selaku penggugat yang merupakan badan hukum yang didirikan menurut Undang-Undang Italia dan berkedudukan di Italia. Perusahaan Gianni Versace S.p.A didirikan pada tahun 1978 oleh seornag desainer terkemuka bernama Gianni Versace. Gianni Versace S.p.A adalah salah satu perusahaan fesyen ternama di dunia. Perusahaan ini mendesain, memproduksi dan mendistribusikan produknya yang berupa busana, perhiasana, kosmetik, parfum dan produk fesyen sejenis.

Pada bulan September 2000, Gianni Versace S.p.A bekerjasama dengan Sunland Group Ltd, sebuah perusahaan terkemuka Australia membuka “Pallazo Versace”, yaitu sebuah hotel berbintang enam yang terletak di Gold Coast Australia. Saat ini kepemilikan Versace Group dipegang oleh keluarga Versace yang terdiri dari Allegra Beck Versace yang memiliki saham 50%, Donatella Versace yang memiliki saham 20% dan Santo Versace yang memiliki saham sebanyak 30%.

Saat ini Santo Versace menjabat sebagai Presiden perusahaan dan Donatella Versace merangkap sebgaai Wakil presiden dan direksi Kreasi. Giannni Versace S.p.A selaku penggugat ini menjual produksinya ke Indonesia dan merek yang melekat pada produk-produk milik penggugat telah dilindungi oleh hukum Indonesia. Kemudian, pihak tergugat adalah Sutardjo Jono, seorang Warga Negara Indonesia yang berkedudukan di Medan.

2.      Kasus Posisi

Uraian posisi kasus Gianni Versace S.p.A melawan Sutardjo Jono adalah sebagai berikut:
a)      Penggugat adalah pemilik yang berhak atas Merek “VERSUS”, “VERSACE”, “VERSACE CLASSIS V2” dan “VERSUS VERSACE’, yang mana Merek-Merek tersebut telah dipakai, dipromosikan serta terdaftar di negara asalnya Italia sejak tahun 1989 dna terdaftar pula di 30 negara lebih, sehingga Merek penggugat berdasarkan Pasal 6 ayat 1 Butir b Undang-undnag No.15 Tahun 2001 tentang Merek dikualifikasikan sebagai Merek Terkenal, di mana Merek yang disengketakan adalah Merek penggugat yang telah terdaftar pada kelas 9,18 dan 25.
b)      Tergugat tanpa seizin penggugat telah mendaftar Merek “V2 VERSI VERSUS” yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek-merek penggugat dan Merek milik tergugat tersebut terdaftar dalam kelas yang sama dengan Merek-Merek milik penggugat.
c)       Bahwa tindakan tergugat tersebut merupakan itikad buruk yang hendak membonceng keterkenalan Merek-Merek milik penggugat sehingga tergugat dapat menikmati keuntungan ekonomi dengan mudah atas penjualan produksinya yang membonceng Merek milik penggugat, atas hal ini seharusnya permohonan pendaftaran Merek milik tergugat ditolak berdasarkan Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek.
Uraian posisi kasus di atas menunjukkan bahwa kasus ini merupakan pemboncengan atas Merek Terkenal yang dilakukan oleh warga negara nasional.



3.      Putusan

Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada kasus Gianni Versace S.p.A melawan Sutardjo Jono mengambil penafsiran persaingan curang berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek tanpa merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.426 pk/pdt/1994. Pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengenai persaingan curang adalah :
“ Menimbang bahwa dari Penjelasan Pasal 4 tersebut berdasarkan penafsiran a contario , terdapat 2 elemen penting untuk menentukan adanya itikad baik yaitu :
-  Adanya niat untuk menguntungkan usaha pendaftar sekaligus merugikan pihak lain;
-  Melalui cara penyesatan konsumen atau perbuatan persaingan curang, atau menjiplak atau menumpang ketenaran merek orang lain “.

Selain pernyataan mengenai permasalahan persaingan curang, lebih jauhnya Majelis Hakim memberikan pertimbangan mengenai tindakan penyesatan konsumen sebagai berikut:
a) Penyesatan tentang asal-usul suatu produk. Hal ini dapat terjadi karena Merek dari suatu produk menggunaka Merek luar negeri atau ciri khas suatu daerah yang sebenarnya Merek tersebut bukan berasal dari daerah luar negeri atau dari suatu daerah yang mempunyai ciri khusus tersebut;
b) Penyesatan karena produsen. Penyesatan dalam bentuk ini dapat terjadi karena masyarakat konsumen yang telah mengetahui dengan baik mutu suatu produk, kemudian di pasaran ditemukan suatu produk dengan Merek yang mirip atau menyerupai yang ia sudah kenal sebelumnya;
c) Penyesatan melalui penglihatan. Penyesatan ini dapat terjadi karena kesamaan atau kemiripan dari Merek yang bersangkutan.
d) Penyesatan melalui pendengaran. Hal ini sering terjadi bagi konsumen yang hanya mendengar atau mengetahui suatu produk dari pemberitahuan orang lain”

Pertimbangan mengenai tindakan penyesatan yang cukup rinci tersebut memang tidak terdapat dalam Undang-Undang No.15 tahun 2001 tentang Merek maupun dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.426/PK/PDT/1994. Interpretasi mengenai tindakan penyesatan ini merupakan interpretasi ekstensif dari istilah menyesatkan konsumen yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang No.15 tahun 2001 tentang Merek. Interpretasi terhadap istilah dalam undang-undang ini bukanlah menjadi tugas Hakim semata, para ilmuwan sarjana hukum pun dapat melakukan interpretasi, terutama bagi para pengacara yang mewakili kepentingan para pihak di pengadilan. Boleh dikatakan bahwa setiap undang-undang perlu dijelaskan atau ditafsirkan terlebih dahulu sebelum dapat diterapkan pada peristiwanya.

4.      Analisis singkat Putusan

Berdasarkan kompetensi para pihak yang bersengketa di pengadilan, hal-hal yang dapat dianalisis antara lain :
a)      Pihak penggugat yang berkewarganegaraan Italia merupakan unsur asing dalam sengketa ini, dengan adanya unsur asing inilah permasalahan Hukum Perdata Internasional timbul. Titik pertalian primernya adalah kewarganegaraan, yang mana kewarganegaraan penggugat dan tergugat berbeda. Selanjutnya, titik taut sekundernya adalah lex loci, yaitu hukum yang berlaku adalah hukum Indonesia sesuai dengan tempat di mana kegiatan dagang atau industri tersebut berjalan.
b)      Penggugat yang merupakan warga negara dari negara lain peserta Konvensi Paris tentunya harus mendapat perlakuan yang sama seperti warga negara nasional terhadap perlindungan atas persaingan curang, hal ini sesuai dengan klausul timbal balik.
c)       Penggugat yang merupakan badan hukum berkewarganegaraan Italia ini dapat menuntut halnya di depan pengadilan.


HUKUM INTERNASIONAL
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:
(i)                 negara dengan Negara
(ii)               negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.

Perbatasan Indonesia-Malaysia

Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas.
Perbatasan antara negara-negara Asia Tenggara Indonesia dan Malaysia terdiri dari kedua perbatasan darat yang memisahkan kedua negara wilayah di pulau Borneo serta batas-batas maritim di sepanjang panjang Selat Malaka , di Laut Cina Selatan dan di Laut Sulawesi . Tanah batas memiliki panjang 2,019.5 km dan membentang dari Tanjung Datu di sudut barat laut Kalimantan, melalui dataran tinggi pedalaman Kalimantan, ke Teluk Sebatik dan Laut Sulawesi di sebelah timur pulau. batas memisahkan provinsi Indonesia dari Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat , dan negara-negara Malaysia dari Sabah dan Sarawak . Batas maritim di Selat Malaka umumnya mengikuti garis tengah antara garis-garis pangkal Indonesia dan Malaysia, berjalan ke selatan dari tripoint dengan Thailand ke awal dari batas maritim dengan Singapura . Hanya bagian dari batas ini telah dipisahkan melalui landas kontinen perjanjian batas tahun 1969 dan laut teritorial batas perjanjian tahun 1970. Batas landas kontinen antara Indonesia dan Malaysia di Laut Cina Selatan juga ditarik sepanjang garis berjarak sama antara garis pangkal kedua negara di bawah batas landas kontinen 1969. Perbatasan di Laut Sulawesi tunduk sengketa antara kedua negara. Bagian dari sengketa ini telah diselesaikan oleh putusan dari Mahkamah Internasional di Sipadan Ligitan Kasus dan pada tahun 2002 dan sekarang menunggu penentuan batas antara kedua negara. Kedua negara namun masih memiliki tumpang tindih klaim atas landas kontinen dimana Indonesia mengacu sebagai Ambalat .

Ada banyak angkutan penyeberangan laut antara Indonesia dan Malaysia, sebagian besar antara Indonesia's Sumatra pulau dan Semenanjung Malaysia , tetapi juga antara Indonesia ProvinsiKalimantan Timur dan Malaysia Sabah negara. Pengangkutan tanah hanya resmi titik persimpangan di Entikong (di Indonesia) / Tebedu (di Malaysia). Perbatasan, baik darat dan laut, relatif berpori dan telah mengizinkan masuknya besar pekerja imigran ilegal dari Indonesia ke Malaysia.

Ambalat merupakan daerah dasar laut atau landas kontinen di Laut Sulawesi lepas pantai timur Kalimantan yang diklaim oleh Indonesia dan Malaysia. dasar laut tersebut diyakini kaya akan minyak mentah. Berlawanan dengan kepercayaan populer, Pengadilan Internasional keputusan Keadilan atas kedaulatan Sipadan dan Ligitan tidak menyelesaikan sengketa Ambalat karena tidak memasukkan isu-isu mengenai demarkasi laut teritorial dan batas landas kontinen kedua negara di daerah itu.

Sengketa ini dimulai dengan Malaysia mengeluarkan peta tahun 1979 laut teritorial dan landas kontinen yang mencakup blok Ambalat. Peta Rew batas maritim's Malaysia ke arah tenggara ke Laut Sulawesi setelah meninggalkan titik eastmost di darat di Sebatik pulau. Ini akan mencakup blok Ambalat, atau sebagian besar dari itu, dalam landas kontinen Malaysia. Indonesia memiliki, seperti tetangga lain di Malaysia, keberatan dengan peta. Indonesia belum pernah secara resmi mengumumkan lokasi yang tepat dari batas maritim, tetapi mengklaim selama argumen dalam kasus Sipadan bahwa masih dalam garis lurus sepanjang garis lintang 4 ° 10 'Utara setelah ia meninggalkan Sebatik.

Kedua negara juga telah memberikan kontrak eksplorasi kepada perusahaan minyak untuk daerah tersebut. Indonesia telah memberikan konsesi kepada ENI dari Italia untuk apa yang disebut Blok Ambalat pada tahun 1999 dan US perusahaan Unocal untuk Ambalat Timur pada tahun 2004. Petronas, perusahaan minyak Malaysia, sedangkan mendapat konsesi atas apa Malaysia disebut Blok ND 6 dan ND 7 pada bulan Februari 2005. Sebagian besar tumpang tindih dengan Blok Ambalat ND 6 sementara sebagian besar Ambalat Timur tumpang tindih dengan Blok ND 7 .

Sengketa ini telah menciptakan ketegangan yang cukup besar antara kedua negara, dengan insiden-off menghadapi beberapa antara kapal-kapal angkatan laut kedua negara. Putaran terakhir ketegangan terjadi pada akhir Mei 2009 ketika laporan media Indonesia menyatakan bahwa kapal-kapal angkatan laut Indonesia yang dekat dengan tembakan menembaki sebuah kapal angkatan laut Malaysia yang diklaim telah masuk jauh ke perairan Indonesia.

Negosiasi saat ini terus-menerus untuk menyelesaikan sengketa tersebut, walaupun laporan media mengatakan tidak ada pembicaraan telah diselenggarakan sejak April 2008.

Mengapa daerah tersebut di sengketa?
Daerah ini diyakini kaya hidrokarbon, dan kedua negara telah menawarkan blok eksplorasi untuk IOCs. Daerah ini juga kaya sealife dan memiliki potensi wisata besar. Batas maritim tidak dipisahkan selama masa kolonial.

Apa sejarah sengketa?
Ini adalah situasi yang kompleks, yang memiliki banyak itu akar dalam peta 1979 yang diterbitkan oleh Malaysia, yang diuraikan perairan teritorial dan landas kontinen. Peta menarik batas laut Malaysia berjalan di arah tenggara di laut Sulawsi, dari titik paling timur dari perbatasan darat di Pulau Sebatik, sebuah pulau di lepas pantai timur Kalimantan.Peta tersebut mencakup sebagian besar wilayah Ambalat di dalam wilayahnya, dan Indonesia dan negara-negara sekitarnya dengan cepat memprotes peta.

Apa yang dianggap masing-masing negara 'basepoints' sangat penting dalam menentukan batas-batas klaim maritim mereka. Pada peta tahun 1979, Malaysia mengambil pulau Sipadan dan Ligitan menjadi basepoints, meskipun fakta bahwa Indonesia telah diklaim mereka sejak 1959. Kedua negara membawa sengketa kepada Mahkamah Internasional (ICJ), yang memerintah dalam menyokong Malaysia pada tahun 2002. Indonesia telah bergantung pada Konvensi 1891 antara Inggris dan Belanda Mendefinisikan Batas di Kalimantan, yang mereka berpendapat didirikan ° 10 'utara paralel 4 dari lintang sebagai garis pemisah antara harta Inggris dan Belanda di wilayah tersebut. Karena pulau-pulau yang disengketakan terletak di sebelah selatan paralel itu, Indonesia berpendapat bahwa mereka telah milik Belanda, dan sekarang milik mereka.

Malaysia menentang ini mengatakan bahwa perjanjian 1891 dimaksud hanya untuk tanah milik di pulau Borneo dan Sebatik, karena garis batas berhenti pada titik paling timur pulau Sebatik.

Pengadilan memutuskan Konvensi tidak cukup untuk menentukan batas laut, dan tambahan memutuskan bahwa partai tidak memiliki gelar perjanjian berbasis. Akibatnya, klaim ke pulau-pulau diputuskan berdasarkan effectivités, dengan kata lain, 'yang efektif' hunian.Diputuskan bahwa Malaysia telah melaksanakan kewenangan atas pulau-pulau, dan karenanya kepemilikan dari mereka.

Sementara keputusan ICJ yang tidak memiliki kaitan pada blok Ambalat itu sendiri, Indonesia terpaksa mengubah garis pangkal nya, menghapus pulau Sipadan dan Ligatan sebagai basepoints. Pada tahun 2008, Indonesia redrew baseline dan sebagai hasilnya, Blok Ambalat tidak lagi sepenuhnya di dalam perairan pedalaman Indonesia.


Seberapa serius sengketa tersebut?
Ambalat_blocks_in_Sulawesi_sea
Sengketa blok Ambalat terus sepanjang dekade ini, dengan kedua sisi pemberian blok kepada perusahaan minyak. Ada dua blok yang titik ketidaksepakatan utama: apa yang Indonesia minta Blok Ambalat dan Ambalat Timur Blok, dan apa Malaysia panggilan Blok ND6 dan ND7. Blok-blok tersebut tidak identik, tetapi mereka memiliki daerah tumpang tindih besar.
Blok laut dalam diperkirakan mengandung sedikitnya 62 juta barel minyak dan 348 meter kubik gas alam. Pada tahun 1999 Indonesia Blok Ambalat diberikan ke ENI, dan pada tahun 2004 diberikan Unocal Blok Ambalat Timur. Pada tahun 2005, bagaimanapun, Malaysia Petronas Kontrak Bagi Hasil diberikan kepada Shell dan Petronas Carigali untuk kedua blok.
Sengketa ini memiliki unsur-unsur lain juga, termasuk kampanye mercusuar-bangunan di Takat Unarang, sebuah pulau batu tak berpenghuni di pinggiran zona diperdebatkan, oleh Indonesia. Konstruksi terputus oleh pasukan Malaysia pada tahun 2005, dan pekerja Indonesia ditangkap, dan kemudian dibebaskan.
Ada juga pertempuran antara angkatan laut, dan pada berbagai kesempatan kapal penangkap ikan satu sisi yang telah ditangkap oleh kapal patroli dan dituduh untuk menjadi di wilayah lain. Kedua negara memiliki kehadiran angkatan laut berat di daerah tersebut.
Apakah solusinya?
Malaysia mengatakan pada 2009 bahwa tidak akan merujuk sengketa kepada ICJ, lebih memilih saluran diplomatik, yang positif. 2010 telah melihat kedua negara berkomitmen untuk negosiasi, dan tampaknya akan melanjutkan diskusi meskipun fakta bahwa Malaysia saat ini sedang dalam sengketa dengan Singapura atas klaim ke Batu Pulau Puteh. Kasus ini telah dirujuk ke ICJ, dan sementara Malaysia sebelumnya mengatakan tidak bisa menyelesaikan sengketa dengan Indonesia sampai telah memutuskan sengketa dengan Singapura, sepertinya masalah ini telah dielakkan.
Pada bulan Agustus 2010, Indonesia mengatakan pihaknya sedang mencari kemungkinan untuk sementara mengubah daerah perbatasan yang disengketakan dengan Malaysia ke wilayah yang dikelola bersama untuk menghindari insiden perbatasan lebih. Kedua negara telah menetapkan patroli bersama di Selat Malaka. Ini akan menjadi langkah pertama yang positif, dan bisa memimpin, akhirnya, untuk pembentukan daerah pengembangan bersama di blok Ambalat. Zona Pengembangan Bersama telah digunakan dengan sukses di daerah lain di mana sumber daya mengangkang perbatasan. Pada akhirnya, sampai batas maritim sangatlah dibentuk, kedua belah pihak akan kehilangan pada kesejahteraan ekonomi Blok Ambalat janji.
Budaya dan ketegangan politik terus belakang kemajuan namun. Pada tahun 2009, terjadi kehebohan di Indonesia ketika sebuah iklan pariwisata Malaysia di Discovery Channel menampilkan tarian Bali tradisional yang disebut Pendet. Salah satu politisi Indonesia bahkan mengusulkan agar mereka menyatakan perang terhadap Malaysia sebagai hasilnya. Malaysia dan Indonesia memiliki sejarah bersama yang kaya - bahkan ada saat ketika ide daerah pan-Melayu melayang - dan itu adalah disayangkan bahwa pengalaman kolonial, yang menciptakan dua bangsa, dan tuntutan nasionalisme modern, yang memaksa budaya untuk menggambarkan diri mereka begitu kaku, telah menyebabkan masalah tampaknya dihindari begitu banyak.

Kesimpulan
            Dari beberapa kasus di atas, masih banyak lagi kasus-kasus yang lainnya sesuai dengan Hukum yang berlaku dengan pembahasannya atau hukum positif, hukum yang masih berlaku. Untuk mempertegas permasalahan di atas yaitu apabila terjadi pertentangan mana yang didahulukan antara kepastian hukum dan keadilan, bunyi pasal 12 draft RUU KUHP 2005-2006 yang kurang lebih berbunyi ” Dalam mempertimbangkan hukum yang diterapkan, hukum sejauh mungkin menerapkan keadilan di atas kepastian hukum”. RUU KUHP mungkin kedepan bisa di jadikan penunjuk apabila ada dilema pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan. Hal itu haruslah diperhatikan karena sering kali keadilan terdesak, maka apabila keadilan dan kepastian hukum saling mendesak maka hakim sejauh mungkin mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum. Karena muara akhir dari tujuan hukum adalah keadilan sosial.





Daftar Perpustakaan
Wirdjono Prodjodikoro1986.Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia.Bandung : Eresco
Hilman H. 1992. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung : Mandar Maju
Soemardi Dedi, SH………. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta : IND-HILL-CO
Soekamto Soerjono, Prof, SH, MA, Purbocaroko Purnadi.1993.Perihal Kaedah Hukum.   Bandung: PT Citra Aditya Bakti
Djamali Abdoel R, SH.1993. Pengantar hukum Indonesia. Jakarta : PT Raja Grafindo
Chidir Ali.1983.Yurisprudensi Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung: Armico,
Sudikno Mertokusumo.1985.Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty
Saifudin.2010.Sistem Hukum Indononesia. Banjarmasin : Pustaka Banua
http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/1826607-hukum-adat di download tanggal 27 Desember 2010