Popular Posts

Wednesday, September 30, 2015

Pengertian Konstitusi Menurut para ahli


(Pengertian Konstitusi menurut Beberapa Ahli) – Konstitusi merupakan jaminan yang paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yang ada dalam Negara tidak salah gunakan dan hak asasi manusia/warga Negara tidak dilanggar, konstitusi sangat penting artinya bagi suatu Negara karena kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasan dalam suatu Negara. Konstitusi berasal dari istilah bahasa Prancis,yaitu constituer artinya membentuk.
Beberapa istilah dari konstitusi seperti gronwet ( bahasa Belanda ) artinya,yaitu wet berarti undang-undang danground berarti tanah. Beberapa Negara yg menggunakan istilah constitution (bahasa Inggris) untuk mengartikan konstitusi.
Dalam bahasa Indonesia ,kontitusi diartikan sebagai hukum dasar atau undang-undang dasar.Istilah itu menggambarkan keseluruhan system ketatanegaraan suatu Negara.
Beberapa ahli kertanegaraan yg menyatakan tentang pengertian konstitusi yaitu:
L.j Van Apeldoorn
Konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis
Lasalle
Konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
  1. Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;  Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.  Konstitusi sebagai bentuk negara  Konstitusi sebagai faktor integrasi  Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara.
  2. Konstitusi dalam artoi relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntyutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya)
  3. Konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan
  4. Konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya
Herman heller
Konstitusi mempunyai arti luas daripada uud. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tettapi juga sosiologis dan politis
K. C. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang mmbentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
Koernimanto Soetopawiro
Istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
Berikut 15 definisi atau pengertian konstitusi menurut para ahli:
1.    Cart J. Friedrich.
Konsititusi adalah kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapatkan tugas untuk memerintah.

Budiardjo, Miriam, 2010. Dasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi), Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
2.    Richard S. Kay.
Konstitusionalisme adalah pelaksanaan aturan-aturan hukum (rule of law) dalam hubungan individu dengan pemerintahan. Konstitusionalisme menghadirkan situasi yang dapat memupuk rasa aman, karena adanya pembatasan terhadap wewenang pemerintahan yang telah ditentukan lebih dahulu.

Budiardjo, Miriam, 2010. Dasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi), Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
3.    Andrew Heywood.
Dalam arti sempit, konstitusionalisme adalah penyelenggaraan pemerintahan yang dibatasi oleh UUD. Dengan kata lain, konstituonalisme ada apabila lembaga-lembaga pemerintahan dan proses politik dibatasi secara efektif oleh aturan-aturan konstitusionalisme. Sedangan dalam arti luas, konstitusionalisme adalah merupakan perangkat nilai dan aspirasi politik yang mencerminkan adanya keinginan untuk melindungi kebebasan dengan melakukan pengawasan (checks) internal maupun eksternal terhadap kekuasaan pemerintahan.

Budiardjo, Miriam, 2010. Dasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi), Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
4.    Miriam Budiarjo.
Konstitusi adalah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu suatu bangsa. Di dalamnya terdapat berbagai aturan pokok yang berkaitan dengan kedaulatan, pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga negara, cita-cita dan ideologi negara, masalah ekonomi, dan sebagainya.

Huda, Ni’matul, 2012. Ilmu Negara, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
5.    L.J Van Apeldoorn.
Apeldoorn membedakan antara UUD dengan konstitusi Dia berpendapat, UUD (grandwet) adalah bagian tertulis dar suatu konstitusi, sedangkan constituon (konstitusi) memuat baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis.

Huda, Ni’matul, 2012. Ilmu Negara, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
6.      Herman Heller.
Pengertian konstitusi terbagi tiga, yaitu:
a.       Konstitusi adalah mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Jadi mengandung pengertian politis dan sosiologis.
b.      Konstitusi merupakan suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat jadi mengandung pengertian yuridis.
c.       Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.
                                 
Huda, Ni’matul, 2012. Ilmu Negara, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
7.    F. Lassalle.
Lassalle membagi konsitusi dalam dua pengertian, yaitu:
a.       Pengertian sosiologis atau politis, konstitusi adalah sinthese faktor-faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat. Jadi, konstitusi menggambarkan hubungan antara kekuasaan-kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam suatu negara. Kekuasaan tersebut di antarannya: raja, paremen, kabinet, pressure groups, partai politik dan lain-lain; itulah yang sesungguhnya konstitusi.
b.      Pengertian yuridis, konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.

Huda, Ni’matul, 2012. Ilmu Negara, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
8.    K.C Wheare.
Wheare mengartikan konstitusi sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

Huda, Ni’matul, 2012. Ilmu Negara, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
9.    James Bryce.
Konstitusi adalah kerangka negara yang diorganisasi dengan dan melalui hukum, dalam hal mana hukum menetapkan:
a.       Pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanen;
b.      Fungsi dari alat-alat kelengkapan;
c.       Hak-hak tertentu yang telah ditetapkan.

Huda, Ni’matul, 2012. Ilmu Negara, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
10.  Ni’matul Huda.
Konstitusi meliputi konstitusi tertulis dan tidak tertulis. UUD merupakan konstitusi yang tertulis. Adapun batasan-batasan dapat dirumuskan ke dalam pengertian sebagai berikut, yaitu:
a.       Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa.
b.      Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik.
c.       Suatu deskripsi dari lembaga-lembaga negara.
d.      Suatu deskripsi yang menyangkut masalah hak-hak asasi manusia.

Huda, Ni’matul, 2012. Ilmu Negara, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
11.  A.A.H. Struijcken.
Dalam “hukum positif”, menyatakan bahwa konstitusi itu adalah Undang-Undang Dasar, yang hanya akan memuat tentang garis-garis besar serta asas tentang organsasi dari negara. Konstitusi menurutnya dapat dibagi atas konstitusi yang absolut, relatif, positif, dan yang ideal.

Kartasapoetra, R.G, 1987. Sistematika Hukum Tata Negera. Jakarta: PT Bina Aksara.
12.  C.F Strong.
Dalam arti sempit, konstitusi merupakan sebuah naskah ataupun sekumpulan peraturan-peraturan yang terpisah yang mengandung otoritas sebagai hukum tata negara.

Busroh, Abu Daud dan Abubakar Busro, 1985. Asas-Asas Hukum Tata Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia.
13.  Wirjono Prodjodikoro.
Konstitusi adalah suatu peraturan pokok (fundamental) mengenai soko-soko guru atau sendi-sendi pertama untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “negara”.

Prodjodikoro, Wirjono,  1977. Azas-Azas Hukum Tata Negara di Indonesia, Jakarta: Dian Rakyat.
14.  Prajudi Atmosudirjo.
Konstitusi suatu negara adalah hasil atau produk daripada sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan: begitu sejarah perjuangannya, begitulah pula konstitusinya.

Atmosudirjo, Prajudi, 1987. Konstitusi Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia.
15.  Padhmo Wahjono.
Konstitusi adalah suatu pola kehidupan berkelompok di dalam organisasi yang disebut negara. Sekalipun kadang-kadang digunakan pula pada organisasi lainnya, aspek yang berupa hukum lazim disebut hukum dasar.

____, 2004. Ensiklopedia Nasional Indonesia Jilid 9’ KL – LYSIT. Jakarta: PT. Delta Pamungkas.

Pengertian Konstitusi Menurut Para Pakar - Istilah Konstitusi
Konstitusi berasal dari: bahasa Inggris yaitu "constitution" dan berasal dari bahasa Belanda "constitue" dalam bahasa Latin (contitutio,constituere) dalam bahasa Perancis yaitu "constituer" dalam bahasa Jerman "verfasung" dalam ketatanegaraan Republik Indonesia diartikan sama dengan Undang-Undang Dasar.
Konstitusi/UUD bisa diartikan peraturan dasar dan nan memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang-undangan. Konstitusi ialah holistik peraturan baik tertulis maupun tak tertulis nan mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan dan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara.


Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli
Pengertian konstitusi menurut para ahli tentu saja melibatkan pendapat para pakar ketatanegaraan di dalamnya. Para pakar tersebut di antaranya:


1. K. C. Wheare
Menurut K. C. Wheare, konstitusi ialah holistik sistem ketatanegaraaan suatu negara nan berupa kumpulan peraturan nan membentuk, mengatur, atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.


2. Herman Heller
Pengertian konstitusi menurut para ahli, kali ini menurut Herman Heller ialah konstitusi mempunyai arti luas daripada undang-undang. Konstitusi tak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.


3. Lasalle
Menurut Lasalle, konstitusi ialah interaksi antara kekuasaaan nan terdapat di dalam masyarakat seperti golongan nan mempunyai kedudukan konkret di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb.


4. L.j Van Apeldoorn
L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tidak tertulis.


5. Koernimanto Soetopawiro
Pengertian konstitusi menurut pada pakar juga dikeluarkan oleh Koernimanto Soetopawiro. Menurutnya, istilah konstitusi berasal dari bahasa Latin cisme nan berarti bersama dengan dan statute nan berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.


6. Carl Schmitt
Carl Schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
1. Konstitusi dalam arti mutlak mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
  1. Konstitusi sebagai kesatuan organisasi nan mencakup hukum dan semua organisasi nan ada di dalam negara.
  2. Konstitusi sebagai bentuk negara.
  3. Konstitusi sebagai faktor integrasi.
  4. Konstitusi sebagai sistem tertutup dari kebiasaan hukum nan paling tinggi di dalam negara.
2. Konstitusi dalam arti nisbi dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya bisa dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi bisa berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi nan dilihat dari segi isinya)
3. Konstitusi dalam arti positif ialah sebagai sebuah keputusan politik nan paling tinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
4. Konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi nan memuat adanya agunan atas hak asasi serta perlindungannya.


7. E.C.S. Wade
Menurut E.C.S. Wade, konstitusi ialah naskah nan memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.


8. Sovernin Lohman
Sovernin Lohman mengatakan makna konstitusi di dalamnya terdapat tiga unsur nan sangat menonjol;
  1. Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial). Artinya, konstitusi merupakan hasil kerja dari kesepakatan masyarakat buat membina negara dan pemerintahan nan akan mengatur mereka.
  1. Konstitusi sebagai piagam nan menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus menentukan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya.
  1. Konstitusi sebagai forma regimenis, yaitu kerangka bangunan pemerintahan. Berdasarkan pengertian tersebut, kita bisa menyimpulkan bahwa konstitusi atau undang-undang dasar ialah suatu kerangka kerja suatu negara nan menjelaskan tujuan pemerintahan negara tersebut diorganisir dan dijalankan.


9. James Bryce
James Bryce juga "menyumbangkan" pendapatnya tentang pengertian konstitusi. Pengertian konstitusi menurut para ahli juga melibatkan namanya sebagai seorang pakar ketatanegaraan. Menurutnya konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik (negara) nan diorganisir dengan cara melalui hukum.


10. CF. Strong
CF. Strong, konstitusi terdiri dari: dokumentary constiutution/ writen constitution) ialah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara, demikian juga anggaran dasar lainnya nan mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam komplotan hukum negara. Nondokumentary constitution ialah berupa
kebiasaan ketatanegaraan nan sering timbul.


11. Miriam Budiarjo
Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang: organisasi negara, hak asasi manusia, mekanisme penyelesaian masalah pelanggaran hukum, dan cara perubahan konstitusi.


12. G.J. Wolhoff
G.J. Wolhoff, konstitusi ialah undang-undang dasar paling tinggi dalam negara nan memuat dasar-dasar seluruh sistem hukum dalam negara itu.


Pembahasan Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli
Dari pengertian konstitusi menurut para pakar di atas kita dapat menyimpulkan bahwa konstitusi itu mempunyai peranan nan sangat krusial terutama buat suatu negara sebab konstitusi merupakan permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara.
Dengan kita memelajari konstitusi, itu berarti kita juga memelajari hukum dari tata negara dari suatu negara. Ada beberapa pengertian konstitusi menurut para pakar di atas nan coba kita bahas.


1. Pembahasan Pengertian Konstitusi Menurut K. C. Wheare
Menunjukkan bahwa seluruh peraturan mengenai ketatanegaraan suatu negara nan secara holistik akan menggambarkan seperti apakah sistem ketatangeraan nan berlaku di negara tersebut. Dengan adanya peraturan tersebut ini menunjukkan adanya suatu dokumen atau beberapa dokumen nan memuat aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan pokok atau dasar dari ketatanegaraan suatu negara.


2. Pembahasan Pengertian Konstitusi Menurut Herman Heller
Di sini terlihat pengertian konstitusi itu sangat luas:
  1. Konstitusi merupakan pencerminan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Di sini terlihat konstitusi belum dalam arti hukum baru memiliki arti sosiologis atau politis. Meski dalam kenyataannya politik nan baik ini perlu mendapat perhatian dari masyarakat dan pemerintah sehingga masyarakat pun perlu medapat pendidikan politik nan sehat.
  1. Kehidupan politik dalam masyarakat ini kemudian dicari unsur-unsur hukumnya melalui abstraksi buat menjadi suatu kesatuan kaedah hukum.
  1. Kemudian ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang nan paling tinggi nan berlaku di suatu negara. Di Indonesia Undang-Undang Dasar 1945 ialah merupakan undang-undang paling tinggi nan berlaku sampai saat ini meskipun telah mengalami beberapa kali perubahan.
Pengertian konstitusi menurut para pakar pada akhirnya bermuara pada satu kesimpulan, bahwa suatu konstitusi memuat anggaran atau sendi-sendi pokok buat menegakkan suatu negara. Konstitusi nan telah dibuat diharapkan tak berubah-ubah dalam waktu nan singkat.
Walau, pada kenyataannya konstitusi nan merupakan peraturan nan merupakan produk hasil karya manusia, sebaik apapun akan tetap mengalami perubahan sebab konstitusi ini merupakan hasil karya nan dibuat secara kompromi, terbatasnya kemampuan para penyusun konstitusi tsb, dll.
Terutama kondisi politik di suatu negara. Kondisi tersebut mempunyai peranan nan cukup signifikan dalam perubahan konstitusi negara seperti hal nya di Indonesia. Sejak proklamasi, 17 Agustus 1945 hingga sekarang telah berlaku tiga macam Undang-Undang Dasar dalam delapan periode:
  1. Periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
  2. Periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
  3. Periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959
  4. Periode 5 Juli 1959-19 Oktober 1999
  5. Periode 19 Oktober 1999-18 Agustus 2000
  6. Periode 18 Agustus 2000-9 November 2001
  7. Periode 9 November 2001-10 Agustus 2002
  8. Periode 10 Agustus 2002-sampai dengan sekarang
Melihat perubahan Undang-Undang Dasar nan pernah belaku di Indonesia ini sudah niscaya terjadi sebab politik Indonesia pada saat itu di mana ini pun berpengaruh pada sistem ketatanegaraan Indonesia.

Jadi, dari pengertian konstitusi menurut para pakar tersebut dalam pembentukan suatu konstitusi tak akan pernah lepas dari keadaan politik suatu negara sebab pembuatan konstitusi tsb sudah niscaya ada kepentingan dari setiap partai terutama partai nan berkuasa pada saat itu.
Meski idealnya dari suatu konstitusi nan dibuat itu haruslah tetap memerhatikan; agunan terhadap hak-hak asasi manusia dan warganya, susunan ketatanegaraan negara, pembagian dan pembahasan tugas ketatanegaraan. Pengertian konstitusi menurut para pakar pada akhrinya hanya sebatas pandangan, dan ujung tombaknya ada pada aplikasi nan dilakukan oleh sistem pemerintahan di tiap-tiap negara.

1. E.C. Wade
Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.

2. KC. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk an mengatur pemerintahan negara.

3. Herman Heller
Herman Heller membagi konstitusi menjadi tiga pengertian, yaitu:
  • Konstitusi yang bersifat politik sosiologis, yaitu konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik masyarakat.
  • Konstitusi yang bersifat yuris, yaitu konstitusi merupakan kesatuan kaidah yang hidup di dalam mayarakat.
  • Konstitusi yang bersifat politis, yaitu konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang.

4. CF. Strong
Menurut CF. Strong, konstitusi merupakan kumpulan asas yang didasarkan pada kekuatan pemerintah, hak-hak yang diperintah, serta hubungan-hubungan antara keduanya yang diatur.

5. Sri Soemantri
Konstitusi merupakan naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.



Anwar, Chairul, Konstitusi dan kelembagaan Negara, Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri, 1999.

Daud, Abu Busroh dan Abubakar Busro, Asas-asas Hukum Tata Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983, cet. Ke-1

Kusnardi, Moh., et.ai., Ilmu Negara, Jakarta:Gaya Media Pratama, 2000, cet.ke-4.

Lubis, M. Solly, Asas-asas Hukum Tata Negara, Bandung: Alumni, 1982.

Thaib, Dahlan,et.al., Teori dan Hukum Konstitusi, Jakarta: PT> Raja Grafindo Persada, 2001, cet.ke-2.

Ubaidillah, Ahmad, et.al., Pendidikan Kewargaan (Civic Education): Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000, edisi pertama.
1) Kontitusi itu berasal dari bahasa parancis yakni constituer yang berarti membentuk.
2) Dalam bahasa latin konstitusi berasal dari gabungan dua kata yaitu “Cume” berarti bersama dengan dan “Statuere” berarti membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu, sehingga menjadi “constitution”.
3) Dalam istilah bahasa inggris (constution) konstitusi memiliki makna yang lebih luas dan undang-undang dasar. Yakni konstitusi adalah keseluruhan dari peraturn-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
4) Dalam terminilogi hokum islam (Fiqh Siyasah) konstitusi dikenal dengan sebutan DUSTUS yang berati kumpulan faedah yang mengatur dasar dan kerja sama antar sesame anggota masyarakat dalam sebuah Negara.
5) Menurut pendapat James Bryce, mendefinisikan konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik (Negara yang diorganisir dengan dan melalui hokum. Dengan kata lain konstitusi dikatakan sebagai kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak rakyat dan hubungan diantara keduanya

No comments:

Post a Comment