Popular Posts

Thursday, October 1, 2015

TEORI DEMOKRASI KLASIK MENURUT PANDANGAN PLATO


TEORI DEMOKRASI KLASIK MENURUT PANDANGAN PLATO

Plato yang memiliki nama asli Aristokles ini merupakan keturunan keluarga aristokrat, lahir di Athena pada tahun 428 Masehi dari seorang Ayah bernama Ariston (bangsawan keturunan raja Kodrus) dan Ibu yang bernama Periktione (keturunan Solon). Plato memiliki Ayah tiri bernama Pyrilampes setelah Ibunya menikah lagi sepeninggal ayahnya saat Plato masih dalam usia dini. Pyrilampes adalah Paman Plato, seorang politikus yang sangat disegani di Athena karena kepemilikan hubungan yang dekat dengan pemimpin dan negarawan besar Athena yang baru saja meninggal (427 M), yakni Pericles (Rapar 2001, 38).
Plato lahir ketika puncak kejayaan pemerintahan demokratis Athena yang berada di bawah pimpinan Pericles baru saja berlalu. Ia tumbuh dewasa ketika sedang berkobar perang Peloponesos yang disebabkan oleh perebutan kempemimpinan di Yunani Kuno antara Athena dan Sparta. Bagi Plato, kekalahan Athena itu merupakan akibat dari ketidakmampuan sistem demokratis untuk memenuhi kebutuhan rakyat di bidang politik, moral, dan spiritual (Rapar 2001, 38). Itulah yang menyebabkan Plato begitu krtis terhadap demokrasi. Kekalahan Athena telah merangsang semangat Plato untuk menempuh karir politik, terlebih ketika itu terbentuk pemerintahan oligarkis aristokratis yang dikenal dengan nama “kelompok tiga puluh Tyrannoi”. Beberapa saudaranya yang berada dalam kelompok ini mengajak dan mendesak Plato untuk bergabung. Namun Plato menolak setelah ia segera menyaksikan bagaimana kelompok ini berubah menjadi pemerintah yang diktator, kejam, dan bengis yang sama sekali tidak sesuai dengan ajaran gurunya, Socrates.
Pada zaman Plato, doktrin teokratis tentang asal mula negara yang mempercayai bahwa negara dicipta oleh para dewa-dewi dan yang ditetapkan menjadi raja atau kaisar adalah juga dewa-dewi dan keturunannya mulai memudar popularitasnya dan digantikan oleh kemunculan ajaran kaum sofis. Protagoras, seorang tokoh Sofis terkemuka mengungkapkan bahwa negara dicipta oleh manusia itu sendiri. Pada mulanya manusia hidup sendiri-sendiri, namun ternyata hidup sendiri mengundang banyak gangguan dan kesulitan, terutama yang berasal dari luar dirinya sendiri, seperti gangguan binatang buas, bencana alam dan lain-lain (Rapar 2001, 56). Ajaran Protagoras tentang asal mula negara ini sangat memengaruhi pemikiran Plato. Plato membenarkan ajaran tersebut, namun dia melihat bahwa gangguan yang dihadapi manusia tidak semata dari luar dirinya, namun justru terutama berasal dari dalam dirinya sendiri.
Bagi Plato negara dibentuk oleh keterbatasan dan ketidakmampuan manusia untuk memenuhi banyak keinginan dan kebutuhan. Sebagaimana Plato mengatakan dalam Rapar (2001) bahwa suatu negara terbentuk karena tidak ada seorangpun di antara kita yang sanggup hidup mandiri, kita membutuhkan banyak hal. Sehingga hal tersebut hanya dapat dipenuhi apabila manusia bekerja sama untuk dapat saling menutupi keterbatasan dan memenuhi kekurangan sekaligus kebutuhan masing-masing. Kerja sama manusia demi kepentingan bersama, melahirkan kecakapan, keterampilan, dan spesialiasi serta pembagian tugas yang semakin lama semakin teorganisasi dengan baik. Persekutuan hidup dan kerja yang semakin lama semakin terorganisasi dengan baik itu, kemudian membentuk apa yang disebut dengan negara (Rapar 2001, 57). Sehingga negara seharusnya dilihat sebagai sarana yang mengharuskan adanya tanggung jawab dari warganya untuk saling membantu, mengisi, bekerja sama, menukar jasa, dan saling membangun.
Oleh karenanya bagi Plato, ide tertinggi adalah kebaikan dan kebajikan, sehingga negara ideal merupakan suatu komunitas etikal untuk mencapai kebajikan dan kebaikan, yaitu negara yang bersendikan keadilan, selain kearifan, keberanian atau semangat dan pengendalian diri dalam menjaga keselarasan dan keserasian hidup bernegara. Pemikiran Plato tersebut juga dipengaruhi oleh latar belakang kehidupannya yang hidup di masa 27 tahun perang Peloponesos. Sparta berhasil mengalahkan Athena yang kala itu berdasarkan pemerintahan yang demokratis, diyakini secara kuat oleh ningrat Athena pemerintahan Athena yang sedemikian rupa telah gagal dalam mememunhi kebutuhan rakyat baik di bidang moral, politik, ataupun spiritual. Tidak hanya itu, kekuasaan dan hukum menjadi sumber penyelewengan seiring dengan penguasa yang korup sehingga dalam hal ini moralitas menjadi esensial sebagaimana menurut Plato manusia dan negara memiliki kesamaan. Dalam hal ini, selanjutnya Plato mengungkapkan bahwa negara ideal pada hakikatnya adalah suatu keluarga karena dalam keluarga semua saudara. Oleh karena itu pula, menurut Plato negara tidaklah boleh terlalu besar ataupun terlalu kecil. Ukuran suatu negara hendaknya disesuaikan dengan kemampuan untuk menjaga dan memelihara kesatuan dalam negara itu sendiri (Rapar 2001, 54-55).
Plato dinilai sangat kritis terhadap pemerintahan demokratis karena dia tumbuh ketika Yunani perang dengan Sparta dalam peperangan Peloponesos yang memakan waktu selama dua puluh tujuh tahun dan Yunani menerima kekalahan telak kala itu. Plato beranggapan bahwasannya bentuk pemerintahan demokratis dianggap membuat tidak efektif sebuah kebijakan dijalankan karena mengurangi kekuasaan kaum Aristokrat dalam penguasaan politik, yang itu dianggapnya justru tidak dapat memenuhi bidang politik, moral, dan spritual. Akan tetapi ketika pemerintahan di Athena dikuasai oleh kelompok yang bernama “Tiga Puluh Tyarannoi” yang isinya adalah para tentara veteran perang Peloponesos, justu pemerintahan itu berlangsung secara kejam dan tidak manusiawi yang membuat gagasan untuk membuat pemerintahan Demokratis itu semakin kembali muncul yang akhirnya dapat menurunkan kelompok “Tiga Puluh Tyarannoi”.
Namun yang disesalkan oleh Plato pemerintahan demokrasi justru membuat dia kehilangan sosok yang paling berpengaruh dalam hidupnya yaitu gurunya sendiri Socrates karena dianggap menyebarkan gagasan yang sesat terhadap generasi muda saat itu. Hal itu yang membuat Plato selalu berpikir mengenai bentuk pemerintahan dan negara yang seperti apa yang dapat menciptakan kebahagian duniawi yang para penguasa dan warga negara itu baik dan bertanggung jawab terhadap tugasnya masing-masing. Selama 8 tahun menjadi murid Socrates tidak bisa kita pungkiri segala pemikiran Plato juga sebagian besar dipengaruhi oleh pemikiran Socrates. Plato mengatakan bahwa sebuah negara juga diibaratkan sebagai seorang manusia, maka masalah yang paling disorot mengenai negara tersebut adalah masalah moralitas yang harus diperhatikan dalam kehidupan bernegara. Untuk membuat kehidupan bernegara Plato menekankan pada Kebajikan dan Kebaikan sebagai ide yang tertinggi, baginya sebuah negara harus dilihat sebagai sistem pelayanan yang mengharuskan setiap warga negara secara bertanggung jawab saling mengisi, saling memberi dan menerima, saling menukar jasa, saling memperhatikan kebutuhan sesama warga negara, dan saling membantu. Negara kata Plato dibentuk karena manusia tidak mampu memenuhi kebetuhannya tersebut secara sendirian dan oleh sebab itu mereka membentuk persekutuan yang bernama negara tersebut.
Karena negara didirikan oleh manusia agar mereka dapat memenuhi kebutuhannya secara bersama yang menurut Plato tujuannya haruslah mempunyai kesamaan yang diingankan masyarakat tersebut yaitu kesenangan dan kebahagiaan warga negaranya. Dengan itu tugas negara adalah berusaha untuk mengupayakan kebahagian dan kesenangan dan fungsi yang paling menononjol adalah bagaimana sebuah negara menjalankan fungsi kesejahteraan. Namun yang perlu digaris bawahi disini kebahagian dan kesenangan bukanlah sebuah sikap Hedonisme, hal tersebut bisa menimbulkan sebuah kerakusan karena hanya memuaskan hawa nafsu saja. Maka kesenangan dan kebahagiaan hidup yang sesungguhnya terletak di dalam keberhasilannya untuk menghidupi suatu kehidupan yang penuh dengan kebaikan dan  kebajikan.
Dalam buku monumentalnya yang berjudul Republic dikatakan oleh Plato bahwa negara yang dipenuhi oleh kebajikan dan kebaikan adalah negara yang bersendikan keadilan, kearifan, keberanian atau semangat dan pengendalian diri dalam menjaga keselarasan dan keserasian hidup bernegara. Hal itu akan mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan hidup bagi setiap warga negaranya. Untuk menciptakan keadaan yang seperti itu seorang warga negara juga ikut berpartisipasi, jika dilihat mengenai pemamaparan diatas bahwa hakikatnya negara tersebut dibentuk oleh ketidakmampuan manusia dalam memenuhi kebutuhannya maka setiap warga negara harus berkewajiban dalam menjalankan tugasnya untuk membantu sesamanya  dengan bakat dan keterampilan masing-masing dengan penuh tanggung jawab.
Untuk itu perlu ada sebuah pembagian kerja dan spesialisasi untuk mewujudkan kesatuan dalam berkerja sama di kehidupan negara tersebut. Disisi lain negara selain dapat memanggil warga negara untuk melakukan kewajibannya juga harus memenuhi hak warga negara tersebut karena adanya sebuah kewajiban pasti ada proses timbal balik dari apa yang sudah mereka kerjakan sebagai kewajiban. Sebuah negara ideal harus dapat menjaga hak dan kewajiban warga negara secara seimbang dengan begitu negara dapat dikatakan sudah dapat menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan yang diimpikan dan diidamkan oleh warga negara dan pembentuk negara itu sendiri. Plato juga mengumumkan mengenai bentuk pemerintahan yang paling ideal hingga bentuk pemerintahan yang paling buruk. Dia mengatakan ada lima bentuk bentuk pemerintahan yang dapat memberikan gambaran tentang hal tersebut. Yang pertama Aristokrasi, pemerintahan negara ini dipegang oleh para Aristokrat atau para cendikiawan. Dikatakan oleh Plato disini bahwasannya Aristokrat adalah orang-orang yang mempunyai kebajikan dan kebaikan serta keadilan yang dapat memerintah dengan bijaksana. Para aristokrat ini selalu berorientasi kepada kepentingan bersama agar dengan demikian keadilan, kebajikan, dan kebaikan dapat dinikmati seluruh warga negara.
Yang kedua adalah pemerintahan Timokrasi, pemerintahan ini adalah sebuah bentuk kemerosotan dari pemerintahan AristokrasiI, hal ini terjadi karena anak-anak para Aristokrat yang mengambil alih kekuasaan secara mudah tersebut tidak memiliki kebijaksanaan seperti pendahulu mereka. Para generasi baru ini tidak berorientasi pada kepentingan bersama melainkan telah menjadi orientasi untuk menyenangkan diri sendiri. Kekuasaan yang mereka miliki digunakan untuk kesenangan, kemuliaan, kepentingan diri mereka sendiri.
Dalam kemerosotan di bentuk pemerintahan terjadi ketika penguasaan yang awalnya digunakan untuk kesenangan lama-kelamaan berubah menjadi keinginan untuk memperkaya diri sendiri. Akibatnya untuk menguasai tampuk kepemimpinan haruslah mempunyai harta sedemikan banyaknya agar dapat mempunyai kekuasaan, hal ini kata plato semakin membuat orang ”gila harta” karena mereka memilih pemimpin bukan karena kebijaksanaan melainkan karena berapa banyak harta yang dimiliki oleh pemimpin tersebut. Bentuk pemerintahan seperti ini dinamakan Oligarkhi.
Bentuk pemerintahan yang menekankan pada kekayaan material tentunya akan membuat sebuah kecemburuan antara si miskin dengan si kaya, karena kekayaan negara tersebut sudah banyak dimiliki oleh penguasa menyebabkan jumlah masyarakat yang miskin tambah semakin banyak. Hal ini menyebabkan adanya keinginan untuk menurunkan pemerintahan yang berisikan oleh orang-orang kaya tersebut dan menggantikan sebuah pemerintahan yang penguasa dan rakyatnya sederajat karena pemerintah dipilih oleh rakyat dan berasal dari rakyat. Inilah yang dinamakan Demokrasi, kata plato dalam bentuk pemerintahan ini masyarakatnya mempunyai sebuah kemerdekaan dan kebebasan dalam melakukan sebuah tindakan.
Akan tetapi karena semakin bebasnya seseorang melakukan sebuah tindakan menyebabkan sebuah kekacaun di masyarakat itu sendiri. Hal itu membuat masyarakat merindukan sosok pemimpin yang tegas, keras, lugas dan juga dapat mempunyai kekuatan dalam mengatur kekacaun tersebut. Pemimpin tersebut diberi kewenangan dan kekuasaan sebagai pelindung masyarakat, akan tetapi karena besarnya kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki pemimpin tersebut menjadi berlaku sewenang-wenangnya. Ini dinamakan Plato sebagi pemerintahan Tirani.

Alih Fungsi Lahan Pertanian untuk Kepentingan Pembangunan


Tugas Politik Hukum dan Agraria



Kliping Tentang Lajunya Alih Fungsi Lahan Pertanian untuk
Kepentingan Pembangunan



Dosen Pengajar : Drs. H. Saifudin,M.Hum


Description: U N L A M
 














Disusun Oleh

Muhammad Ridhoni  (D1B112026)





PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
2014


Pertanian (Tak lagi) menjanjikan

Kamis, 26 Juni 2014 00:59 WITA Banjarmasin Post

SATU dekade silam kita masih bisa melihat hamparan tumbuhan padi menghijau di kanan kiri Jalan A Yani, selepas pintu masuk Kota Banjarmasin. Pandangan alami itu kini sudah tidak lagi memanjakan kedua bola mata kita. Yang hadir saat ini adalah suguhan monoton dari kecongkakan jejeran beton hampir di sepanjang jalan nasional tersebut.

Ya, lahan-lahan hijau pertanian itu sudah tidak lagi tersisa. Kawasan pertanian itu sudah beralih fungsi menjadi area perdagangan, industri, dan permukiman. Kawasan Kertakhanyar dan Gambut yang dulu menjadi lumbung padi di daerah ini, telah berubah rupa menjadi sebuah metropolis baru.

Terjadinya alih konversi lahan pertanian menjadi nonpertanian tidak bisa dilepaskan dari perubahan perilaku masyarakat kita. Gambut dan Kertakhanyar yang merupakan daerah terdekat dari Kota Banjarmasin sebagai ibu kota Kalsel, jelas sangat rentan dari gerusan budaya kosmopolit. Kehidupan yang kosmopolitan terbentuk melalui realitas budaya urban yang semakin massif dan sulit terhindarkan.

Tidak heran kalau kemudian Gambut dan Kertakhanyar menjadi area istimewa terbentuknya entitas-entitas baru dengan tipikal budaya yang beragam. Nah, konsekuensi ini pula yang mau tidak mau ditanggung kedua wilayah itu. Suka tidak suka, situasi itu menjadi sebuah peluang bagi mereka yang memiliki kepentingan mengais keuntungan.

Tengok saja bagaimana kompleks-kompleks permukiman, industri dan pusat-pusat perdagangan yang akhirnya mengalahkan budaya tani yang selama ini menjadi bagian dari helaan nafas saudara-saudara kita daerah tersebut. Mengapa itu bisa terjadi? Selain imbas dari perubahan perilaku, juga realitas bahwa budaya tani yang tidak lagi menjanjikan perbaikan penghidupan di mata saudara-daerah kita.

Jika itu yang terjadi, berarti telah terjadi proses pembangunan regresif. Apa yang dikhawatirkan setengah abad lalu dengan involusi pertanian benar-benar menjadi kenyataan. Pertanian yang involutif tentu tidak akan mampu bersaing di kancah regional dan global.

Itu sebabnya sedemikian cepatnya alih konversi lahan pertanian menjadi nonpertanian karena lahan pertanian sangat mudah dan murah. Dengan kata lain, penyusutan lahan pertanian sedemikian cepat di kawasan lumbung padi di Gambut dan Kertak Hanyar, tidak bisa dilepaskan dari motif ekonomi. Wajar kalau para pembakal (kepala desa, Red) yang kebingungan dengan fenomena ramainya masyarakat petani di kedua wilayah itu melepas lahan pertanian mereka kepada pengembang atau investor.

Celakanya, kondisi itu diperparah dengan terbitnya Perda No 3 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar 2013-2032. Materi dalam beleid ini justru sengaja memutilasi lahan pertanian di daerah itu dari 66 ribu hektare hingga hanya menyisakan 15.000 hektare. Payung hukum itu jelas semakin memberi peluang bagi mereka yang memiliki uang untuk menguasai lahan-lahan pertanian.

Padahal, jika menilik UU No 4 tahun 2012 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), Perda No 3/2013 itu sangat bertolak belakang. Roh dalam UU No 4/2012 itu jelas bagi daerah untuk melindungi lahan-lahan pertanian secara konsisten guna menjaga ketahanan pangan di daerah. Hanya saja, memang harus diakui UU No 4/2012 itu dirasa kurang implementatif karena menurut amanah konstitusi, negara bukanlah pemilik lahan. Namun, setidaknya kehadiran UU itu juga menekan nafsu serakah para investor yang ingin menguasai lahan-lahan pertanian.

Kita khawatir konversi lahan pertanian produktif menjadi kawasan terbangun bakal sulit dibendung lantaran adanya kepentingan. Sudah saatnya para pengampu kebijakan di daerah memiliki komitmen tegas memberikan perlindungan terhadap lahan-lahan pertanian produktif.

Setidaknya, para pengampu kebijakan di daerah mempunyai rencana strategis pembangunan pertanian yang jelas. Mana yang wajib dipertahankan untuk lahan pertanian dan pangan, mana yang untuk permukiman dan industri. Bagaimana pun negeri ini dibangun dari sebuah pondasi alami yakni pertanian, dan bangsa kita dikenal sebagai negara agraris! (*)

HKTI: Kendalikan Alih Fungsi Lahan Sawah
Oleh: Dadi Haryadi
Ekbis - Selasa, 14 Oktober 2014 | 09:42 WIB
Description: http://static.inilah.com/data/berita/foto/2144297.jpg
ilustrasi - inilah.com/syamsuddin nasoetion
INILAHCOM, Bandung - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jawa Barat merasa khawatir karena terjadi penyusutan lahan sawah akibat pembangunan proyek. Melihat kondisi tersebut, pemerintah dituntut aktif mengendalikan alih fungsi lahan.

"Kami harap pemerintah membuat regulasi untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian guna menghindari krisis pangan," kata Ketua HKTI Jabar Entang Sastraatmaja, Senin (13/10/2014).

Menurutnya, pengendalian alih fungsi lahan pertanian harus tertuang dalam peraturan bupati/peraturan wali kota yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah soal Rencana Tata Ruang dan Wilayah atau Undang-undang mengenai Perlindungan Sawah.

Perbup ataupun perwalkot dinilai berisi aturan teknis dari Peraturan Daerah soal Rencana Tata Ruang dan Wilayah atau Undang-undang mengenai Perlindungan Sawah.

"Jika tidak ada regulasi khusus mengenai pengendalian ini, maka alih fungsi akan tetap terjadi," katanya.

Dia menilai lahan pesawahan makin menyempit dan membuat usaha pertanian menjadi terhambat. Hal ini akibat perkembangan sektor industri dan perumahan.

Alih fungsi lahan marak terjadi di sentra produksi padi seperti Karawang, Subang, dan Bekasi. Tidak hanya itu, pembebasan lahan di wilayah Majalengka yang dijadikan bandara serta kawasan industri yang nantinya ikut memperparah penyusutan lahan pertanian.

"Pembangunan Waduk Jatigede yang berada di kawasan Sumedang untuk mengairi area pesawahan di Majalengka dan sekitarnya belum tentu menjanjikan jika alih fungsi lahan tidak dikendalikan," tuturnya. (jul)


Alih Fungsi Lahan Jadi Perumahan Hambat Pertanian

Description: http://www.konsumenproperti.com/images/stories/b01kjeeggx.jpgKonsPro (2/5) MANADO - ALIH  fungsi lahan produktif menjadi kawasan perumahan rakyat mulai menghambat pengembangan sektor pertanian di Sulawesi Utara (Sulut).
"Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) menemukan maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi proyek perumahan. Alih Fungsi ini telah mengurangi luas areal pertanian," kata Pemimpin Bank Indonesia (BI) Manado, Ramlan Ginting, di Manado, Minggu.
Karena itu, TPID mememinta pemerintah daerah lebih selektif terkait kebijakan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian karena dikhawatirkan berdampak negatif pada pengembangan pertanian.
Perhatian terhadap sektor pertanian saat ini sangat penting dilakukan oleh berbagai pihak karena sektor inilah yang mampu menghasilkan bahan kebutuhan pokok utama masyarakat.
"TPID diberikan tugas untuk mengambil kebijakan mengatasi permasalahan terkait meningkatnya harga pangan akibat penurunan produksi pertanian sebagai dampak perubahan cuaca atau cuaca ekstrim yang terjadi di berbagai belahan dunia," kata Ramlan.
Meningkatnya harga pangan strategis disebabkan berbagai faktor, di antaranya distribusi, produksi, struktur pasar, serta ekspektasi, dan perilaku konsumen.
Penurunan jumlah areal pertanian, kata Ramlan, akan berdampak terjadinya gangguan produksi bahan kebutuhan pokok masyarakat. Karena itu, penurunan areal pertanian harus disikapi secara cermat.
Pemerintah Provinsi Sulut sendiri sudah mengambil langkah antisipasi untuk mengatasi penurunan produksi pertanian dengan program mari menanam.
Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Sulut, Frets Kaunang, mengatakan, program mari menanam ini ditujukan kepada seluruh masyarakat dan dimaksud meningkatkan ketahanan pangan.
"Program mari menanam selain mendorong produksi beras sebagai bahan pangan utama masyarakat juga mengajak masyarakat untuk menanam komoditi alternatif pangan, seperti umbi-umbian, jagung, pisang, kedelai, dan lainnya," kata Kaunang. (Ant.)


Lahan Pertanian di Jateng Menyusut 400 Hektar Per Tahun
Selasa, 14 Oktober 2014 01:00 WIB
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - ‪Badan Ketahanan Pangan (BKP) Provinsi Jawa Tengah mencatat adanya penyusutan lahan akibat alih fungsi lahan produktif seluas 350 hingga 400 hektar di Jawa Tengah per tahun. Lahan pertanian produktif rata-rata dialih fungsikan sebagai lahan industri dan perumahan.
“Yang memang harus dikendalikan oleh Bupati dan Walikota adalah adanya alih fungsi lahan produktif ini. Karena untuk menunjang ketahanan pangan,” jelas Kepala BKP Provinsi Jateng, Gayatri Indah Cahyani, kemarin.
Berdasarkan data yang dimilikinya, dalam 10 tahun terakhir, lahan pertanian produktif di Jawa Tengah, telah berkurang sebanyak 6.484 hektar. Dari sebelumnya terdata 998.008 hektar, dalam jangka waktu 10 tahun, luasan lahan pertanian produktif di Jawa Tengah kini tinggal tersisa 991.524 hektar.
Dia menuturkan, alih fungsi lahan pertanian produktif itu tentu saja membuat komoditas panenan dan hasil bumi warga di Jawa Tengah menjadi berkurang. Dari jumlah tersebut, rata-rata alih fungsi lahan pertanian ini dipergunakan untuk kepentingan bisnis.
“Banyak yang dialihfungsikan sebagai industri rumah tangga, pabrik, perumahan. Namun, yang lebih banyak dipergunakan untuk sektor industri,” kata Gayatri.
Dia berharap dengan adanya pengendalian alih fungsi lahan oleh para Bupati dan Wali Kota di Jawa Tengah mampu tetap menjaga ketahanan pangan. Dia juga meminta agar pelaku industri atau pengusaha properti tetap memperhatikan lahan-lahan pertanian.
“Misalnya harus ada kompensasi atau lahan pengganti yang dipergunakan untuk lahan pertanian. Semua itu sudah diatur dalam Pergub dan ada Undang-Undangnya yang mengatur terkait itu, maka Bupati dan Wali Kota harus memperhatikan itu,” paparnya.
Disinggung daerah mana saja yang mengalami alih fungsi lahan secara ekstrim, Gayatri mengaku tidak mengetahui secara detil. Namun demikian, dia mengaku lahan di daerah Boyolali atau Sukoharjo wajib dipertahankan sebagai salah satu daerah potensi cadangan pangan.
Menanggapi alih fungsi lahan tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta kepada para Bupati dan Wali Kota untuk memperhatikan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang. Termasuk, Perda RT RW itu disusun dengan melibatkan ahli, pakar, dan akademisi.
“Kami memang meminta secara benar-benar agar para Bupati atau Wali Kota memperhatikan lahan subur dengan Perda RT RW itu. Kami juga sudah ada Pergub dan UU Pangan berkelanjutan yang mengatur dan mengendalikan alih fungsi lahan tersebut,” ulasnya.
Ganjar menyebutkan, di tengah lahan yang semakin sempit dan ditambah dengan ledakan penduduk, maka perlu ada pengendalian penggunaan lahan subur serta pengendalian jumlah penduduk. Misalnya, ujarnya, dengan menggalakkan kembali program Keluarga Berencana (KB).
“Untuk lahan yang semakin sempit perlu ada modernisasi dan mekanisasi pertanian,” ujar Ganjar.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Magelang, Wijayanti menjelaskan, pihaknya terus melakukan pengendalian alih fungsi lahan. Karena, alih fungsi di lahan produktif Kabupaten Magelang tidak diperkenankan apalagi di wilayah yang cepat tumbuh ada batasan.
“Ada juga pedoman tidak tertulis misalnya 200 meter dari jalan utama tidak boleh ada alih fungsi. Sejauh ini Magelang tetap terkendali dan kami tetap berupaya mengendalikan karena sanksinya cukup berat,” tandasnya.
Dia juga mengaku pihaknya kerap kali menerima pertanyaan terkait lahan pertanian, dari pengembang yang ingin membangun perumahan di Kabupaten Magelang. Menurutnya, para pengembang biasanya bertanya apakah lahan yang dibeli bisa dikembangkan menjadi perumahan atau tidak.
“Ada yang mematuhi keterangan dari kami, namun tak jarang ada pula pengembang yang tetap nekat membangun di areal yang semestinya diperuntukkan sebagai lahan pertanian,” tandasnya. (*)


Alih fungsi ke perumahan, lahan pertanian di Lampung berkurang

Description: Alih fungsi ke perumahan, lahan pertanian di Lampung berkurang
Merdeka.com - Luas lahan pertanian di Provinsi Lampung diprediksikan akan berkurang hingga 100 hektare per tahun. Hal itu diakibatkan adanya alih fungsi lahan, sehingga berpengaruh pada produksi.
"Banyak lahan pertanian di daerah ini beralih fungsi menjadi tempat usaha sarang burung walet, perumahan, dan pembangunan infrastruktur lainnya," kata Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung, Lana Rekyanti, Selasa (8/4).
Ia menyebutkan secara nasional alih fungsi lahan pertanian produktif setiap tahunnya mencapai 100.000 hektare. Angka itu didasarkan hasil riset yang dilakukan oleh Universitas Lampung beberapa waktu lalu. Luas lahan pertanian saat ini, mencapai di atas 300 ribu ha lebih.
Menurutnya, untuk mengatasi itu diperlukan penegakan aturan dan pengawasan. Pada 2013 pihaknya telah menerapkan pemberian insentif kepada petani. Termasuk cetak sawah baru seluas 2.500 ha dan sosialisasi undang-undang pertanian.
Ia menambahkan alih fungsi lahan pertanian tersebut menyebabkan produktivitas padi hanya 5--7 ton per hektare.
Sementara itu, Himpunan Alumni Institut Pertanian Bogor (HA IPB) menyatakan kurangnya perhatian berbagai pihak terhadap peningkatan kesejahteraan petani, ditambah praktik impor pangan yang berlebihan menjadikan pertanian semakin termarjinalkan.
"Produktivitas beras nasional yang tidak juga mampu memenuhi kebutuhan konsumsi beras nasional dipicu persoalan klasik yang sampai sekarang belum bisa diselesaikan, diantaranya, alih fungsi lahan pertanian produktif yang setiap tahunnya mencapai 100.000 hektare," kata Ketua Umum HA IPB Bambang Hendroyono, beberapa waktu lalu.
Kemudian, adanya kecenderungan perilaku generasi muda di pedesaan yang tidak lagi tertarik dalam kegiatan pertanian padi karena dianggap tidak menarik. Ia mengatakan bahwa data BPS menyebutkan pada 2004, ada 40,61 juta orang berusia 15 tahun ke atas yang bekerja di sektor pertanian, sementara pada tahun 2013, angkanya menyusut menjadi 39,96 juta orang.
"Persoalan berikutnya adalah dukungan infrastruktur pertanian seperti bendungan, irigasi, saluran pertanian primer sampai tersier yang masih sangat minim. Kerusakan saluran irigasi di berbagai wilayah kurang mendapat perhatian pemerintah, baik pusat maupun daerah," tambahnya.

Sawah banyak jadi perumahan, produksi padi terancam


Description: Sawah banyak jadi perumahan, produksi padi terancam

Merdeka.com - Banyaknya alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman dan perkantoran menyebabkan produksi padi terutama di Pulau Jawa mengalami penurunan. Hal ini dinilai dapat mengancam pasokan pangan nasional.
Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan mengatakan, dalam kurun waktu 2005-2010 terjadi penurunan produksi padi cukup signifikan. Angka penurunan tersebut berada pada kisaran 0,3 persen setiap tahun dan diperkirakan semakin membesar.
"Penurunan tersebut karena lahan produktif dialihfungsikan untuk kegiatan non-pertanian," ujar Rusman di hotel le Meridien, Jakarta, Sabtu (25/1).
Namun demikian, Rusman menerangkan, di luar Jawa justru terjadi perluasan lahan persawahan. Menurut dia, rata-rata peningkatan perluasan lahan sawah ini mencapai 1,1 persen setiap tahunnya.
"Dan secara nasional terjadi peningkatan luas lahan sawah sebesar 0,6 persen per tahun," kata Rusman.
Melihat hal itu, Rusman menilai, upaya untuk menekan semakin membesarnya konversi lahan perlu ditingkatkan. Di samping itu, perluasan lahan sawah di luar Jawa juga perlu mendapat perhatian.
"Berbagai upaya sangat diperlukan untuk menekan konversi lahan sawah di Jawa dan meningkatkan lahan sawah di luar Jawa," pungkas dia.












Lahan Pertanian Habis untuk Perumahan

Rabu, 26 Maret 2014 21:44 WITA

Description: Lahan Pertanian Habis untuk Perumahan
banjarmasinpost.co.id/elhami
Seorang petani membersihkan tanaman liar di sawahnya, sementara di belakangnya berderet perumahan yang makin meluas dan menyusutkan lahan pertanian. 
BANJARMASINBPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Di Banjarmasin lahan pertanian semakin berkurang setiap tahunnya untuk pembangunan perumahan yang tak terkendali. Semakin berkurangnya lahan pertanian itu dikeluhkan oleh beberapa petani Jalan Greliya Rt 17 Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Rahmadi (50) yang sudah puluhan tahun bertani sangat merasakan sekali dampak perubahan hingga sekarang. Dia mengatakan pertanian di wilayahnya dulu sangat asri dan nyaman.
"Ya susah juga siapa yang salah, tanah berkurang karena pembangunan perumahan juga kehendak petani menjualnya. Saya ingin pemerintah menjadi penengah, artinya wilayah mana yang diperbolehkan dan wilayah mana yang tidak diperbolehkan. Kalau di lahan pertanian di sini kan akan mengganggu juga, bagusnya misalnya lahan ini khusus pertanian," katanya, Rabu (26/3/2014).
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin Doyo Purdjadi mengatakan secara kuantitatif lahan pertanian nasional bahkan di Banjarmasin selalu berkurang.
Hal itu dikarenakan banyak alih fungsi lahan menjadi perumahan. "Saya juga menyesalkan ini, semestinya para pengembang itu harus melalui Dinas Pertanian untuk membangun perumahan, jangan asal bangun saja dapat lahan langsung dikerjakan," jelasnya.
Saat ini Dinas Pertanian dan Perikanan Kota terus berupaya agar para pengembang berkoordinasi dan berkomunikasi dengan dinas terkait.

Solidarity Maker dan Administrator Maker


NAMA            : Muhammad Ridhoni
NIM                : D1B112026
JURUSAN      : Ilmu Pemerintahan


Solidarity Maker adalah gaya kepemimpinan dengan mengedepankan kepekaan emosi dan memupuk kharisma melalui berbagai pencitraan. Tujuannya adalah menggalang solidaritas dan dukungan, dengan memperkuat dukungan konstituen dan mempengaruhi sikap swing voters untuk memutuskan dukungannya.

            Administrator Maker adalah gaya kepemimpinan yang teliti, rasional dan teknis dalam menjalankan fungsi manajerial. Dalam konteks profesionalisme untuk mengelola administrasi organisasi (negara) dan pemerintahan, gaya tersebut sangat cocok, karena kepemimpinan birokrasi sangat membutuhkan gaya kepemimpinan seperti ini.