BAB
I
A. PENDAHULUAN
Dalam menganalisa bagaimana sistem
politik suatu bangsa yang ideal dapatdi lihat dari unsur unsur dari suatu
sistem tersebut dalam konteks ini adalah bagaimana sistem politik indonesia di
era reformasi dalam menganilisa sistem politik di era reformasi kami akan
membahas bagaimana peran, fungsi dan kedudukan unsur unsur sistem politik dalam
menjalankan tugas tugasnya untuk mencapai keseimbangan dalam suatu sistem
politik.
Seperti yang kita ketahui unsur
unsur sistem politik ada enam yaitu
birokrasi,badan eksekutif, badan legislatif, badan peradilan, partai politik
dan kelompok kepentingan. Kami akan membahas bagaimana peran unsur sistem
politik ini npada era reformasi dan bagaimana perbandingan antara tujuan dan
fungsi umumnya dengan impementasi sebenarnya pada era reformasi
Era reformasi bermula dari
peralihan kepemimpinan dari presiden soeharto ke tangan wakil presideny pada saat itu yaitu
BJ Habibie. Era ini di landasari oleh Krisis finansial Asia yang menyebabkan ekonomi
Indonesia melemah dan semakin besarnya ketidak puasan masyarakat
Indonesia terhadap pemerintahan pimpinan Soeharto (Orde Baru) saat itu
menyebabkan terjadinya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan berbagai kelompok kelompok
aksi mahasiswa di berbagai
wilayah di Indonesia. Setelah BJ Habibie memimpin indonesia selama kurang lebih 1
tahun setelah itu di adakan lah Pemilu pada tahun 1999 presiden yang di pilih
oleh MPR dengan suara terbanyak adalah PKB pimpinan Abdurrahman Wahid dan
menetapkan Megawati soekarnoputri sebagai wakil presiden indonesia atas kemauan
Abdurrahman Wahid. Masa jabatan Abdurrahman Wahid wahid hanya berlangsung
selama kurang lebih tiga tahun setelah itu Abdurrahman Wahid menyerahkan
jabatan kepemimpinannya kepada wakilnya yaitu Megawati Soekarnoputri yang di
angkat menjadi presiden ke lima pada 23 juli 2001 melalui sidang istimewa MPR.
Selanjutnya diadakanlah pemilu secara langsung pada tanggal 5 juli 2004 dan
putaran kedua pada 20 september 2004 yang dimenangkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono
dan Muhammad Yusuf Kallayang menjabat sebagai kepala pemerintahan indonesia selama
lima tahun. Setelah itu pemilu kedua diadakan pada 8 juli 2009 yang dimenangi
oleh Susilo Bambang Yudhoyono dan boediono sebagai wakilnya dan masa
kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono sampai sekarang.
B. RumusanMasalah
1.
Mengetahui
fungsi dasar struktur politik
2.
Mengetahui
fungsi struktu rpolitik di era reformasi
BAB II
PEMBAHASAN
Hubungan Birokrasi dengan politik
pada masa Era Reformasi
Setelah bergantinya rezim Orde Baru
dan kemudian memasuki orde reformasi, pada masa ini dicirikan dengan adanya
liberalisasi politik. Liberalisasi politik ini merupakan fase dimana adanya
sebuah proses mengefektifkan hak-hak yang melindungi individu dan kelompok-kelompok
sosial dari tindakan sewenang-wenang oleh negara. Selain itu kebebasan
pers juga telah diperbolehkan, sehingga aspirasi masyarakat dapat disalurkan
melalui fasilitas pers ini. Karena pada masa orde baru sistem politiknya
otoriter dan didominasi oleh kelompok-kelompok militer dan hanya sedikit saja
input sistem politik yang berasal dari luar militer.
A.
BIROKRASI
Pengertian birokrasi
Birokrasi artinya sistem
pemerintahan yang di jalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang
pada hierarki dan jenjang jabatan , cara bekerja atau susunan pekerjaan yang
serba lamban serta menurut tata aturan yang banyak liku – likunya.
Menurut Pryudi Atmosudirdjo dalam Harbani Pasolong(2007: 67)
mengemukakan bahwa birokrasi mempunyai tiga arti yaitu (1) birokrasi sebagai
suatu tipe organisasi tertentu , (2)birokrasi sebagai
system (3)birokrasi sebagai jiwa kerja.
Peran dan fungsi birokrasi pada masa
reformasi
1. Administrasi
Fungsi administrasi pemerintahan modern meliputi
administrasi, pelayanan, pengaturan, perizinan, dan pengumpul informasi. Dengan
fungsi administrasi dimaksudkan bahwa fungsi sebuah birokrasi adalah
mengimplementasikan undang-undang yang telah disusun oleh legislatif serta
penafsiran atas UU tersebut oleh eksekutif. Dengan demikian, administrasi
berarti pelaksanaan kebijaksanaan umum suatu negara, di mana kebijakan umum itu
sendiri telah dirancang sedemikian rupa guna mencapai tujuan negara secara
keseluruhan.
2. Pelayanan
Pemerintahan di masa kini orientasinya diharapkan
lebih ditekankan pada pelayanan kepada masyarakat. Hal ini berbeda dengan
pemerintahan di masa sebelumnya, yang orientasinya diarahkan kepada aspek
kekuasaan. Hal ini berarti bahwa pemerintahan di masa kini harus memberi
perhatian yang lebih besar pada upaya untuk meningkatkan kualitas
pelayanan kepada masyarakat daripada menonjolkan diri sebagai kekuasaan semata.
Perhatian terhadap eksistensi pelayanan, makin berkembang pula seiring dengan
munculnya berbagai masalah pelayanan, mulai dari pembuatan akte, KTP, perijinan
sampai pada pengadaan sarana, prasarana umum dan sosial.
Akan tetapi masih ada beberapa
keluhan tentang pelayanan publik, Hal ini terlihat dari banyaknya keluhan yang
disampaikan oleh masyarakat melalui berbagai media cetak tentang perilaku
birokrasi yang cenderung bersifat arogan dan tidak menunjukkan citra sebagai
pelayanan masyarakat, karena yang nampak adalah sosok penguasa yang ingin
dilayani bukan untuk melayani. \
Hal ini disebabkan birokrasi pemerintah
lebih berorientasi pada pejabat atasan, oleh karena itu kesan pertama dari
hampir setiap warga masyarakat yang datang berurusan ke kantor-kantor
pemerintah adalah bertemunya mereka dengan pegawai berseragam yang kurang
ramah, kurang informatif, dan kurang cenderung profesional. Belum lagi nada
sinisme yang melihat ciri birokrasi pemerintah yang selalu membuat sesuatu
pekerjaan yang sesungguhnya sederhana menjadi rumit.
Keterbatasan kemampuan pemerintah dalam
mengoptimalkan fungsi pelayanan masyarakat semakin memperburuk persepsi
masyarakat tentang keberadaan pemerintah. Apalagi jika dibandingkan dengan
sistem pelayanan oleh pihak swasta, organisasi pelayanan pemerintah atau
birokrasi pemerintah yang sering dikatakan sumber kelambanan, pungli dan
inefisiensi. Sementara itu birokrasi swasta seringkali dianggap memiliki
ciri-ciri yang sebaliknya. Seperti cepat, efisien, inovatif dan berkualitas
3. Pengaturan (regulation)
Fungsi pengaturan dari suatu pemerintahan biasanya dirancang
demi mengamankan kesejahteraan masyarakat. Dalam menjalankan fungsi ini, badan
birokrasi biasanya dihadapkan anatara dua pilihan: Kepentingan individu versus
kepentingan masyarakat banyak. Badan birokrasi negara biasanya diperhadapkan
pada dua pilihan ini. .
4. Pengumpul Informasi (Information
Gathering)
Informasi dibutuhkan berdasarkan dua tujuan pokok: Apakah
suatu kebijaksanaan mengalami sejumlah pelanggaran atau keperluan membuat
kebijakan-kebijakan baru yang akan disusun oleh pemerintah berdasarkan situasi
faktual. Badan birokrasi, oleh sebab itu menjadi ujung tombak pelaksanaan
kebijaksanaan negara tentu menyediakan data-data sehubungan dengan dua hal
tersebut. Misalnya, pemungutan uang yang tidak semestinya (pungli) ketika
masyarakat membuat SIM atau STNK tentunya mengalami pembengkakan. Pungli
tersebut merupakan pelanggaran atas idealisme administrasi negara, oleh sebab
itu harus ditindak. Dengan ditemukannya bukti pungli, pemerintah akan membuat
prosedur baru untuk pembuatan SIM dan STNK agar tidak memberi ruang bagi
kesempatan melakukan pungli.
Permasalahan Birokrasi
Efektivitas
peraturan perundang-undangan
|
Peraturan perundang-undangan di
bidang aparatur negara yang masih tumpang tindih, inkonsisten, tidak jelas,
multi tafsir, pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang satu
dengan yang lain
|
Pola pikir
(mind-set) dan budaya kerja (culture-set)
|
Belum
sepenuhnya mendukung birokrasi yang profesional serta benar-benar memiliki pola
pikir yang melayani masyarakat dan pencapaian kinerja yang lebih baik
|
Penyelenggaraan
pemerintahan yang bersih, bebas KKN dan akuntabel
|
Masih adanya praktek penyimpangan
dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, serta
belum mantapnya akuntabilitas kinerja pemerintah
|
Pelayanan
Publik
|
Pelayanan publik belum dapat
mengakomodasi kepentingan seluruh lapisan masyarakat, dan memenuhi hak-hak
dasar warga negara/penduduk
|
SDM Aparatur
|
Manajemen sumber daya
manusia aparatur yang belum dilaksanakan secara optimal untuk
meningkatkan profesionalisme, kinerja pegawai dan organisasi
|
B. LEMBAGA
EKSEKUTIF
Era reformasi
indonesia yang awalnya di tandai dengan bergantinya eksekutif indonesia disini
kami akan jelaskan badan eksekutif. Dengan turun tahtanya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei
1998. Dalam masa pemerintahan Reformasi dari Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri hingga Susilo Bambang Yudhoyono, nampak jelas arah perubahan yang membaik. Kedudukan
eksekutif menjadi setara dengan lembaga-lembaga lainnya yaitu legislatif dan
yudikatif. Eksekutif masih memiliki kekuasaan penuh karena menganut sistem
presidensil, namun tetap diimbangi oleh lembaga legislatif. Eksekutif dibantu
oleh jajaran menteri diberi ruang yang cukup besar untuk mengelola negara dan
memaksimalkan upaya mensejahterakan masyarakat dengan regulasi-regulasi yang
berdasar kepada persetujuan DPR. Dari sini dapat dikatakan bahwa sebagai badan
eksekutif telah terjadi perubahan – perubahan yang membaik karena ada kontrol
dan batasan terhadap kekuasaan eksekutif oleh legislatif. Batasan kekuasaan
oleh eksekutif dan diberikan kepada lembaga legislatif sesuai dengan amandemen
UUD 1945 Pasal 20 ayat 1. Badan eksekutif memiliki wewenang dalam bidang tertentu menurut Strong dalam buku Modern Political Constitutions wewenang
eksekutif adalah :
a. Administratif,
yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang undang dan peraturan perundang
undangan
b. Legislatif
yaitu membuat rancangan undang undang dan membimbing DPR dalam membuat dan
menjadikan undang undang
c. Keamanan
yaitu kekuasaan untuk mengatur polisi dan angkatan bersenjata, menyelenggarakan
perang, pertahanan negara dan menjaga keamanan dalam negeri
d. Yudikati
yaitu memberikan grasi, amnesti, dan abolisi sebelum mendapat putusan kehakiman
e. Diplomatik
yaitu kekuasaan menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara tetangga
baik di bidang ekonomi dan politik.
Dari wewenang di atas era reformasi sudah
menjalankannya tetapi tidak sedominan pada era era sebelumnya karena kekuasaan
eksekutif telah dibatasi oleh pemerintah sebagai lembaga negara badan eksekutif
telah melakukan wewenang dan fungsi nya sudah lebih baik dari pada era
sebelumnya.
C.
LEMBAGA LEGISLATIF
Lembaga
legislatif indonesia era reformasi
Lembaga Legislatif merupakan suatu
kekuatan dalam demokrasi. Dikatakan sebagai kekuatan dalam demokrasi karena
lembaga Legislatif ini menjadi tempat atau wadah yang menampung aspirasi rakyat
dan segala kepentingan rakyat. Segenap keinginan rakyat disalurkan melalui
lembaga Legislatif rakyat yang dibentuk melalui jalan pemilu yang diadakan tiap
lima tahun sekali.
Melalui partai politik sebagai
sarana untuk menjadi angota legislatif yang dipilih secara langsung oleh rakyat
dalam pemerintahan. Anggota legislatif itulah kelak yang akan menyuarakan
segala keinginan dari rakyat. Artinya lembaga legislatif memegang amanat dan
mandat langsung dari rakyat. Dibutuhkan lembaga Legislatif untuk menjadikan
sistem demokrasi berjalan sesuai dengan yang diharapkan oleh rakyat. Karena
lembaga legislatif ini merupakan wakil-wakil yang telah di pilih oleh rakyat.
Artinya rakyat telah mempercayakan segala hal yang berkaitan tentang aspirasi
dan kepentingan rakyat kepada badan legislatif. Intinya, keberadaan badan legislatif
merupakan karakteristik utama bagi sistem politik yang menganut demokrasi.
Beberapa contoh persoalan lembaga Legislatif
pada demokrasi Pancasila, adalah para wakil rakyat yang telah terpilih
sering lalai dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat, kurangnya perhatian
lembaga Legislatif terhadap rakyat karena di dominasi oleh kepentingan partai
mereka, partai politik dijadikan kekuatan seorang penguasa yang
mengatas-namakan rakyat untuk memperoleh kekuasaan.
Dari beberapa masalah di atas dapat
kita lihat, buruknya kinerja lembaga Legislatif saat sekarang ini membuat
semakin terpuruknya pelaksanaan demokrasi pancasila di Indonesia. Para wakil
rakyat yang telah terpilih sering lalai dalam melaksanakan tugas sebagai wakil
rakyat. Kelalaian lembaga Legislatif rakyat dapat kita saksikan saat rapat
paripurna. Banyak anggota dari lembaga Legislatif yang tidak hadir. Banyaknya
kursi-kursi kosong saat melakukan rapat.Padahal rapat paripura membahas mengenai
aspirasidan kepentingan rakyat atau pemerintahan.
Kurangnya perhatian lembaga Legislatif
terhadap kepentingan rakyat disebabkan karena kepentingan partai yang lebih
diutamakan oleh lembaga Legislatif. Itu yang membuat kerja dari mereka tidak
mewakili aspirasi rakyat. Hal ini membuat keterlibatan maupun dukungan rakyat
diabaikan sama sekali. Misalnya rakyat yang menginginkan pendidikan murah,
namun lembaga Legislatif tetap ingin memperoleh keuntungan untuk kepentingan
mereka dan partai mereka, Keterlibatan partai ini hanya untuk menjadikan para
pengurus yang telah duduk di lembaga Legislatif tetap bertahan dan menduduki
kursi kekuasaan. Akibat sibuk mengurusi partai, mereka mengesampingkan kepentingan
rakyat. Mereka lebih mementingkan kepentingan partainya dari pada rakyat.
Badan legislatif dalam menjalankan
tugasnya dapat bekerja dengan baik bila pertama anggota badan legislatif harus
dapat membangun proses legislatif yang berkualitas sehingga implementasinya
adalah dapat menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good
governance). Yang kedua anggota legislatif harus memperkuat hubungannya dengan
organisasi non-pemerintah, serta dengan masyarakat setempat, sehingga terbangun
komunikasi yang intensif kepada masyarakat dengan harapan apa yang menjadi
aspirasi masyarakat secara luas, dapat di perjuangkan secara berkelanjutan oleh
anggota dewan. Yang ketiga, anggota dewan harus memiliki kemampuan
sebagai fasilitator, dengan kemampuan ini maka anggota dewan mampu
mendorong kerjasama, membantu orang lain untuk memecahkan masalah, membantu
agar rapat-rapat dan pertemuan berlangsung secara produktif serta mampu
menangani konflik-konflik, baik konflik perorangan maupun antar kelompok. Yang
keempat, anggota dewan harus memiliki kemampuan merumuskan kebijakan keuangan,
yakni kemampuan membuat keputusan-keputusan tentang perolehan,
pengalokasian/pembagian serta penggunaan keuangan dengan asas efektif, efesien
dan tepat sasaran.
Jika kemampuan ini dapat dipenuhi,
maka DPR/DPRD sebagai institusi politik menjadi kuat dan kredibel, sehingga
sebagai wakil rakyat anggota Legislatif mampu menterjemahkan apa yang di
butuhkan masyarakat. Ini akan terimplementasi pada optimalisasi 3 fungsi
anggota Dewan, yakni fungsi pengawasan, fungsi legislasi dan fungsi anggaran.
Jika ketiga fungsi ini tidak di jalankan secara optimal, maka terjadilah
penyalahgunaan kekuasaan baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh angota
Dewan sendiri.
D. BADAN
PERADILAN
Peran Lembaga Pengadilan Di
Indonesia era reformasi
Dalam
sistem politik ada salah satu unsurnya yaitu lembaga peradilan lembaga
peradilan berfungsi mengadili penyelewengan pelaksanaan konstitusi dan
peraturan perundang undangan oleh institusi pemerintahan secara luas serta
bersifat independen dalam pelaksaan tugas dan fungsinya, independen di artikan
bahwa lembaga peradilan tidak boleh ada campur tangan dari pihak lain dalam
melaksanakan proses peradilan.
Badan Yudikatif dalam era Reformasi
di Indonesia
di
era reformasi badan yufikatif terjadi perubahan. Perubahan ini sejalan degan
adanya amandemen terhadap UUD 1945, bab IX, tentang kekuasaan kehakiman pasal
24 ayat 2 menetapkan bahwa Badan Yudikatif yang menjalankan kekuasaan kehakiman
adalah sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, agama, militer, TUN dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi. Wewenang Badan Yudikatif, menurut UUD 1945 Amandemen, adalah
sebagai berikut:
a. Mahkamah
Agung : adalah mengadili Kasasi dan menguji peraturan perundang undangan di
bawah undang undang (pasal 24A ayat 1)
b. Mahkamah
Konstitusi adalah berwenang mengadili tingkat pertama dan terakir yang bersifat
final untuk menguji UU terhadap UUD, sengketa lembaga negara , memutus pembubaran
parta politik dan perselisihan tentang hasil peilu ( pasal 24 C ayat 1 )
c. Komisi
Yudicial adalah berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung, menjaga dan
menegakan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim ( pasal 24B ayat
1).
E.
PARTAI POLITIK
FungsiUmumPartai Politik
Menurut
Ramlan Surbakti ada tujuh fungsi partai politik yaitu:
1.
Sosialisasi
politik.
Sosialisasi politik ialah proses
pembentukan sikap dan orientasi politik para anggota masyarakat, melalui proses
sosialisasi politik inilah masyarakat mengetahuinya arti pentingnya politik
beserta instrumen-instrumennya.
2.
Rekrutmen politik.
Rekrutmen
politik ialah seleksi dan pemilihan atau seleksi dan pengangkatan seseorang
atau sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah peranan dalam sistem politik
pada umumnya dan pemerintah pada khususnya
3.
Partisipasi politik.
Partai
politik dengan fungsi komunikasi dan sosialisasi politiknya akan membawa kepada
pencerahan yang rasional kepada masyarakat untuk kegiatan politik. Dengan
fungsi tersebut kemudian diharapkan akan memunculkan kesadaran masyarakat
terkait nasibnya di masa yang akan datang.
4.
Pemandu kepentingan.
Dalam
masyarakat terdapat sejumlah kepentingan yang berbeda bahkan acap kali
bertentangan, seperti antara kehendak mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya
dan kehendak untuk mendapatkan barang dan jasa dengan harga murah tetapi
bermutu; antara kehendak untuk mencapai efisiensi dan penerapan teknologi yang
canggih, tetapi memerlukan tenaga kerja yang sedikit, dan kehendak untuk mendapat
dan mempertahankan pekerjaan, antara kehendak untuk mendapatkan dan
mempertahankan pendidikan tinggi yang bermutu tinggi, tetapi dengan kegiatan
menampung, menganalisis dan memadukan berbagai kepentingan yang berbeda bahkan
bertentangan menjadi berbagai alternatif kebijakan umum, kemudian diperjuangkan
dalam proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik. Itulah yang dimaksud
dengan fungsi pemandu kepentingan.
5.
Komunikasi politik.
Komunikasi
politik adalah proses penyampaian informasi mengenai politik dari pemerintahan
kepada masyarakat dan dari masyarakat ke pemerintah.
6.
Pengendalian konflik.
Berbicara
konflik ini kemudian akan berkaitan dengan kepentingan, konflik ini muncul
karena ada kepentingan-kepentingan yang berbeda saling bertemu. Kepentingan
disini adalah kepentingan dari orang, kelompok, atau golongan-golongan yang ada
dalam masyarakat.
7.
Kontrol politik.
Kontrol
politik ialah kegiatan untuk menunjukkan kesalahan, kelemahan dan penyimpangan
dalam isi suatu kebijakan atau dalam pelaksanaan kebijakan yang dibuat dan
dilaksanakan oleh pemerintahan.
B. FUNGSI PARTAI POLITIK PADA
ERA REFORMASI
Pada era reformasi,
fungsipartaipolitikcenderungmelemah. Dimulai dari fungsi rekrutmen, saat ini banyak partai
politik melakukan cara instan dalam menentukan kader yang akan diusung dalam
pemilu padahal itu akan merusak proses kaderisasi internal. Dan ini dapat
merusak citra partai politik sebagai mesin yang menghasilkan calon pemimpin.
Saat pemilu 2009 tidak sedikit orang-orang popular dan ber-uang yang bukan
lahir dari kaderisasi partai politik yang memenuhi daftar caleg,
sementara itu kader-kader partai yang mengikuti proses panjang secara
serius dalam kerja-kerja politik dalam partai malah tidak banyak menjadi
calon dan bahkan kalah dalam pemilihan. Ini terjadi karena tujuan yang ada
hanya untuk mencari kekuasaan dan kekayaan tanpa didasari oleh keinginan untuk
menjadi sarana pencetak kader kader berkualitas. Dari keterangan tersebut dapat
menunjukan ketidaksiapan partai politik untuk menghasilkan kader-kader
melalui proses kaderisasi internal. Kasus-kasus ini ditemukan terutama pada
partai politik baru yang didirikan hanya sekedar memenuhi kuota komposisi caleg.
Fungsi
berikutnya komunikasi politik dan pemandu kepentingan, dapat dikatakan fungsi
ini sebagai fungsi dasar karena menghubungkan rakyat ke pemerintah dan
pemerintah ke masyarakat. Partai bertugas menyalurkan berbagai macam aspirasi
rakyat dan melakukan penggabungan aspirasi atau kepentingan yang sejenis
kemudian merumuskan kepentingan (artikulasi
kepentingan) setelah itu menjadikannya sebagai usulan kebijakan kepada
pemerintah agar dapat dijadikan kebijakan publik. Disisi lain partai
politik juga menyebarluaskan rencana dan kebijakan-kebijakan pemerintah kepada
rakyat. Namun partai politik sebagai representasi rakyat tidak menyuarakan
kepentingan rakyat malah mendahulukan kepentingan partai politik sehingga
kebijakan- kebijakan yang dikeluarkan tidak mengarah pada kepentingan rakyat.
Hal seperti ini menjadikan citra partai politik buruk dimata rakyat.
Partai politik harus menjadi sarana dalam perjuangan aspirasi rakyat
dalam turut menentukan bekerjanya sistem pemerintahan sesuai aspirasi mereka. Untuk
itu elit partai hendaklah berfungsi sebagai pelayan aspirasi dan kepentingan
bagi konstituennya.
Selanjutnya
fungsi pengendali konflik, nilai-nilai dan kepentingan-kepentingan yang tumbuh
dalam kehidupan masyarakat sangat beraneka ragam, rumit, dan cenderung saling
bersaing dan berbenturan satu sama lain. Jika partai politiknya banyak,
berbagai kepentingan yang beraneka ragam itu dapat disalurkan melalui
polarisasi partai-partai politik yang menawarkan ideologi, program, dan
altrernatif kebijakan yang berbeda-beda satu sama lain. Namun yang ada
terjadikonflik dalam partai politik itu sendiri, dalam sebuah partai terdapat
beberapa kubu seperti partai Golkar dan bahkan dari salah satu kubu berinisiatif
mendirikan partai politik baru.
Fungsi
sosialisasi politik sebagai salah satu fungsi partai politik ini tentu
memiliki sasaran tertentu. Sosialisasi politik yang dilakukan partai politik
biasanya hanya pada saat menjelang pemilu saja seharusnya dilakukan secara
berkelanjutan agar kadernya partai lebih dikenal dan dapat memberikan nilai
nilai dan pembelajaran mengenai visi dan misi politiknya.
Berdasarkan
penjelasan diatas dapat diketahui partai politik merupakan komponen penting
dalam sistim politik Indonesia yang mempunya fungsi representasi.
F.
KELOMPOK KEPENTINGAN
Dalam
sistem politik terdapat unsur yaitu kelompok kepentingan, kelompok kepentingan
adalah setiap organisasi yang berusaha mempengaruhi kebijakan pemerintah, tanpa
berkehendak memperoleh jabatan publik. Kecuali dalam keadaan luar biasa,
kelompok kepentingan tidak berusaha menguasai pengelolaan pemerintahan secara
langsung. Sekalipun mungkin pemimpin-pemimpin atau anggotanya memenangkan
kedudukan-kedudukan politik berdasarkan pemilihan umum, kelompok kepentingan
itu sendiri tidak dipandang sebagai organisasi yang menguasai pemerintahan.
Organisasi yang berdiri dan mengatasnamakan dirinya sebagai organisasi
kepentingan adalah Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi kemasyarakatan
(Ormas) dan organisasi sosial lainnya dan hal ini yang melatarbelakangi
lahirnya kelompok kepentingan.
FUNGSI KELOMPOK KEPENTINGAN(INTEREST
GROUP) DI ERA-REFORMASI
Kelompok kepentingan atau interetst
group secara bertahap mengalami perubahan di era reformasi. berawal dari tahun
1998 yaitu pasca orde baru masyarakat berperan aktif dalam menumbuhkan wadah
partisipasi politik “demokratisasi” setelah 32 tahun dikekang dengan berbagai
instrument politik dan peraturan perundangan. Berkembangnnya sistem politik
Indonesia saat sekarang ini tidak lepas dari peran kelompok kepentingan di masa
tersebut, yang pada saat itu berasal dari kalangan akademisi, politikus, LSM,
pengusaha dan sebagainya.
Mesikipun fungsi dari kelompok
kepentingan sudah mulai terlihat jelas dari hancurnya masa orde baru akan
tetapi fungsi dari Kelompok kepentingan tersebut masih terbatas karena fungsi-
fungsi artikulasi masih dominan dilakukan oleh tokoh-tokoh masyarakat tertentu,
atau kelompok kelompok tertentu, seperti NU, MUHAMADIYAH. Dengan adanya
dominasi dari beberapa kelompok tertentu hal ini mengakibatkan proses rekrutmen
politik yang tidak semestinya, sehingga menyebabkan kelompok- kelompok
kepentingan seperti Ormas, LSM, banyak diisi oleh kaum- kaum reformis gadungan
yang sebenarnya masih dikuasai elit- elit
politik orde baru. Akibatnya dengan leluasa mereka menyuarakan
kepentingannya melalui lembaga-lembaga yang dianggap reformis.
Tahap dari perkembangan dari fungsi
kelompok kepentingan dapat kita lihat lagi melalui beberapa hal yang sudah
terjadi di negara kita yaitu pada tanggal 10 Agustus 2002, MPR berhasil mengamandemen
UUD 1945 tahap keempat. Hasil amandemen itu berdampak pada eksistensi partai
dan bahkan mampu menghadirkan “supremasi partai”, yaitu dominasi orang-orang
partai hampir seluruh aspek bernegara dan bermasyarakat. Di sisi lain, peranan
kelompok kepentingan dan kelompok penekan juga akan semakin kuat di era
reformasi ini. Kelompok yang tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat (LSM),
organisasi profesi, pers, mahasiswa, buruh, petani, mendapatkan ruang yang
leluasa untuk mengekspresikan pendapat serta memperjuangkan aspirasinya.
Keberhasilan dari amandemen uud
1945 tersebut sudah mulai bisa kita lihat dari fenomena-fenomena yang terjadi
saat sekarang, mulai dari aksi buruh yang akhir-akhir ini melakukan demonstrasi
demi menuntut kesejahtraan kelompok buruh, aksi mogok kerja yang dilakukan
tentu sangat berpengaruh dalam sistem ekonomi Indonesia, sehingga pemerintah
dengan cepat harus menanggapi dan merealisasikan tuntutan kaum buruh tersebut.
Selain itu akhir- akhir ini fenomena dari kaum organisasi profesi yaitu ikatan
dokter Indonesia(IDI) melakukan protes terhadap perlakuan hukum kepada rekan
sekerja mereka, dengan aksi mogok kerja dan demonstrasi yang mereka lakukan
maka pemerintah harus segera betindak cepat
dalam menanggapi tuntutan mereka agar tidak mengganggu proses pelayanan
masyarakat khususnya di bidang kesehatan.
Dapat kita simpulkan bahwa fungsi
dari kelompok kepentingan itu mengalami proses bertahap. Berawal dari hancurnya
orde baru adalah peran dari kelompok kepentingan. selanjutnya pasca orde baru
atau reformasi, kelompok kepentingan menunjukkan peran melalui keterlibatan
dalam rekrutmen. Tahun- tahun berikutnya semakin jelas terlihat peran dan
fungsi kelompok kepentingan itu sendiri dimana melalui amandemen uud 1945
kelompok kepentingan akan lebih leluasa dalam mengeluarkan aspirasi nya. Wujud
nyatanya terlihat dari aksi-aksi kelompok kepentingan yang belakangan ini
terjadi di Indonesia.
Akan tetapi disatu sisi setelah 14 tahun
reformasi, kepentingan kelompok dan golongan dinilai lebih dominan menguasai
panggung politik dan kehidupan bernegara di Indonesia. Kini berbagai kelompok
dan kepentingan lebih mementingkan dirinya sendiri, bahkan terjadi persaingan
kelompok yang sangat sengit. Kelompok-kelompok itu telah menghilangkan semangat
kebebasan sehingga telah menghilangkan kepercayaan masyarakat . kelompok
kepentingan yang seharusnya tidak melakukan kekuatannya untuk mempengaruhi
pejabat pemerintahan namun nyatanya Kaum elit yang mempunyai kekuatan secara
materil contohnya pengusaha sudah mulai mengusik sistem politik Indonesia. Hal
tersebut dapat kita lihat dari banyaknya oknum birokrasi yang tersandung kasus
korupsi dan semuanya tidak lepas dari adanya pengaruh dari kelompok- kelompok
tertentu dari luar.
Meskipun
beberapa kelompok kepentingan sudah mempengaruhi pemerintah dalam pengambilan
keputusan namun masih ada kelompok-
kelompok kepentingan yang masih menjalankan fungsinya dengan benar sebagai
kelompok kepentingan. Dan harapan kita kedepan supaya kelompok- kelompok
kepentingan benar- benar berdiri dengan prisipnya salah satunya yaitu bersifat
Independen. Kelompok kepentingan berdiri demi kesejahtraan kelompoknya.
Kelompok kepentingan memberikan pertimbangan bagi pemerintah dalam pengambilan
keputusan tanpa mempengaruhi pemerintah dalam mengambil keputusan yang
menguntungkan kelompok kepentingan tertentu dan mengabaikan kesejahtraan
rakyat.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari
hasil analisa terhadap peran unsur unsur sistem politik dalam era reformasi
dapat di katakan bahwa sistem politik di erz reformasi lebih teratur dan lebih
baik dari periode periode sebelumnya. Unsur unsur sistem politik seperti
eksekutif yang dominan di era sebelumnya mulai berubah dan menjadi sejajar
dengan legislatif dan yudikatif, masalah birokrasi dengan hadirnya lembaga
lembaga baru menjadi lebih baik dalam birokrasi tetapi dalam hal pelayanan
birokrasi masih lemah khusus partai politik proses kaderisasi internal partai
politik sangat mempengaruhi bagaimana kader tersebut maju dalam pemilu dan
menjadi calon anggota legislatif karena kaderisasi yang instan banyak angota
badan legislatif yang tidak memperjuangkan aspirasi rakyat dan kepentingan
rakyat dan mereka lebih mendahulukan kepentingan individu, partainya dan
kelompok kelompok tertentu yang menyokongnya.
Daftar Pustaka
Budiarjo,
Miriam. 2009. Dasar – Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Rahman
A, H ,I. 2007. Sistem Politik Indonesia. Yogyakarta; Graha Ilmu
Marijan,
Kacung. 2010. Sistem Politik Indonesia : Konsolidasi Demokrasi Pasca Orde Baru.
Jakarta. Kencana
No comments:
Post a Comment