KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena berkat rahmat
dan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Saya juga bersyukur
atas berkat rezeki dan kesehatan yang diberikan kepada saya sehingga saya dapat
mengumpulkan bahan – bahan materi makalah ini dari buku-buku dan juga internet
. Saya telah berusaha semampu saya untuk mengumpulkan berbagai macam bahan tentang
Kasus-kasus Hukum yang ada di Indonesia maupun di Mancanegara.
Saya sadar bahwa makalah yang saya buat ini masih jauh dari sempurna, karena
itu saya mengharapkan saran dan kritik yang membangun untuk menyempurnakan
makalah ini menjadi lebih baik lagi. Oleh karena itu saya mohon bantuan dari
dosen pembimbing.
Demikianlah makalah ini saya buat, apabila ada kesalahan dalam penulisan, saya
mohon maaf yang sebesarnya dan sebelumnya saya mengucapkan terima kasih.
Muhammad Apriadi
DAFTAR ISI
Kata Pengantar……………………………………………………………………….….1
Hukum Islam………………………………………………………….…………….…..3
Hukum Adat…………………………………………………………………………….7
Hukum Pidana…………………………………………………………………………..11
Hukum Perdata……………………………………………....... ……………………….14
Hukum Internasional……………………………………………………………………18
Kesimpulan……………………………………………………………………………..18
Daftar Perpustakaan………………………………………………………………..…..25
HUKUM ISLAM
Hukum adalah
peraturan yang dibuat berdasarkan kesepakatan. Bertujuan untuk menciptakan
masyarakat yang madani, aman, nyaman, dan terkendali. Hukum dibuat sebagai
pembatasan atas tingkah laku manusia yang tidak bertanggung jawab sehingga
perlu media untuk melindungi orang lain dari orang yang tidak bertanggung jawab
tersebut.
Hukum
Islam
Hukum bisa berdasarkan atas kesepakatan adat, ketetapan daerah,
ataupun ketetapan agama. Salah satu hukum
yang berafiliasi kepada agama adalah hukum Islam.Pengertian hukum Islam adalah hukum yang bersumber kepada
nilai-nilai keislaman, yang dibentuk dari sumber dalil-dalil agama Islam. Hukum
itu bisa berarti ketetapan, kesepakatan, anjuran, larangan, dan sebagainya.
Hukum Islam hanya ditunjukkan kepada orang-orang yang beragama Islam
dan tidak ditunjukkan kepada orang yang non-Islam. Jika ada orang Islam yang
melanggar hukum Islam, orang itu harus diadili sesuai dengan ketentuan
dalil-dalil agama Islam. Ada beberapa sumber yang
menjadi landasan dalam membuat ketetapan hukum Islam. Sumber-sember tersebut
adalah sebagai berikut.
Ø
Al Quran
Ø
Hadits
Ø
Ijma' Ulama
Ø Qiyas
Kasus Pernikahan Syekh Puji dan Ulfa
Dimuat : oleh Administrator
/ 17-02-2009
Memori kita mungkin belum lupa tentang pernikahan Syekh Puji
dengan Ulfa, gadis berusia 12 tahun. Pernikahan yang sempat membuat heboh jagat
hukum nasional. Hampir semua media cetak dan elektronik mengulas pernikahan
tidak lazim tersebut.
Hebohnya kasus tersebut menimbulkan pertanyaan dimasyarakat,
bagaimana pandangan hukum Islam tentang pernikahan Syekh Puji dengan Ulfa
tersebut? Sah atau tidak? Silang pendapat pun muncul. Sebagian menjawab sah,
sebagian yang lain tidak.
Yang menjawab sah, argumentasi hukumnya karena rukun dan
syarat nikah telah terpenuhi sehingga sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UU No 1
Tahun 1974 tentang perkawinan dan pasal 4 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Wali, saksi,
mahar dan akad (ijab dan qabul) ada. Soal umur yang masih 12 tahun tidak
masalah dengan alasan pernikahan Nabi Muhammad dengan Aisyah. Adagium yang
sering dipakai adalah sahha diyanatan wa la yasihhu qadla’an; pernikahan itu
sah secara agama cuma belum sah secara negara.
Sebaliknya, yang menjawab tidak sah dan bisa dibatalkan
karena pernikahan tersebut melanggar ketentuan pasal 2 dan 7 UU Nomor 1 tahun
1974 dan pasal 5 dan 15 KHI. Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap
pernikahan harus sesuai dengan hukum agama dan dicatat oleh Pegawai Pencatat
Nikah serta calon isteri minimal berusia 16 tahun, jika belum mencapai umur
tersebut harus mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama.
Berpikir Falsafati
Terlepas dari silang pendapat tersebut, kasus pernikahan
Syekh Puji dan Ulfa tersebut akan lebih menarik jika dijadikan sebagai media
pembelajaran bagi masyarakat untuk berfikir secara falsafati dalam hukum Islam.
Artinya dibalik hukum Islam yang normatif, ada filsafat hukum Islam yang
melatari dan menjadi inti dari adanya hukum Islam tersebut.
Dengan pendekatan filsafat hukum Islam ini, kita akan bisa
melihat dan membandingkan dengan jelas mana di antara dua pendapat di atas yang
lebih sesuai dengan tujuan hukum Islam.
Salah satu konsep penting dan fundamental dalam filasafat
hukum Islam adalah konsep maqasid al‑syariah yang menegaskan bahwa hukum Islam
disyari'atkan untuk mewujudkan dan memelihara maslahat umat manusia. Konsep
ini telah diakui oleh para ulama dan oleh karena itu mereka memformulasikan
suatu kaidah yang cukup populer,"Di mana ada maslahat, di sana terdapat
hukum Allah."
Adapun
inti dari konsep maqasid al‑syariah adalah untuk mewujudkan kebaikan sekaligus
menghindarkan keburukan atau menarik manfaat dan menolak mudarat, istilah yang
sepadan dengan inti dari maqasid al‑syari'ah tersebut adalah maslahat, karena
penetapan hukum dalam Islam harus bermuara kepada maslahat.
Al‑Juwaini dapat dikatakan sebagai filsuf Islam pertama yang
menekankan pentingnya memahami maqasid al‑syari'ah dalam menetapkan hukum
Islam. Ia secara tegas mengatakan bahwa seseorang tidak dapat dikatakan mampu
menetapkan hukum dalam Islam, sebelum ia memahami benar tujuan Allah
mengeluarkan perintah‑perintah dan larangan‑larangan‑Nya. Karena itu, taklif
dalam bidang hukum harus mengarah pada dan merealisasikan terwujudnya tujuan
hukum, yaitu maslahat. Pemikiran al‑Juwaini tersebut dikembangkan oleh al‑Gazali
dan dibahas secara khusus dan sistematis oleh al‑Syatibi dalam kitabnya al‑Muwafaqat.
Sejak awal syari'ah Islam sebenarnya tidak memiliki tujuan
lain kecuali kemaslahatan manusia. Akan tetapi keterikatan yang berlebihan
terhadap nas, seperti dipromosikan oleh faham ortodoksi, telah membuat prinsip
maslahat hanya sebagai jargon kosong, dan syari'ah‑yang pada mulanya adalah
jalan‑telah menjadi jalan bagi dirinya sendiri.
Hukum haruslah didasarkan pada sesuatu yang harus tidak
disebut hukum, tetapi lebih mendasar dari hukum. Yaitu sebuah sistem nilai yang
dengan sadar dianut sebagai keyakinan yang harus diperjuangkan: maslahat,
keadilan.
Dengan demikian, jelas bahwa yang fundamental dari bangunan
pemikiran hukum Islam adalah maslahat, maslahat manusia universal, atau ‑dalam
ungkapan yang lebih operasional‑ "keadilan sosial". Tawaran teoritik
(ijtihadi) apa pun dan bagaimana pun, baik didukung dengan nas atau pun tidak,
yang bisa menjamin terwujudnya maslahat kemanusiaan, dalam kacamata Islam
adalah sah, dan umat Islam terikat untuk mengambilnya dan merealisasikannya.
Sebaliknya, tawaran teoritik apa pun dan yang bagaimana
pun, yang secara meyakinkan tidak mendukung terjaminnya maslahat, lebih lebih
yang membuka kemungkinan terjadinya kemudaratan, dalam kacamata Islam, adalah
fasid, dan umat Islam secara orang perorang atau bersama‑sama terikat untuk
mencegahnya.
Dengan paradigma di atas, kaidah yang selama ini dipegang
oleh dunia fiqh yang berbunyi: Apabila suatu hadis teks ajaran telah dibuktikan
kesahihannya, itulah mazhabku, secara meyakinkan perlu ditinjau kembali. Kaidah
inilah yang secara sistematis telah menggerakkan dunia pemikiran, khususnya
pemikiran hukum, dalam Islam lebih mengutamakan bunyi ketentuan legal‑formal,
daripada tuntutan maslahat (keadilan), yang notabene merupakan jiwanya. Sebagai
gantinya, kita perlu menegakkan kaidah yang berbunyi: jika tuntutan maslahat,
keadilan, telah menjadi sah‑ melalui kesepakatan dalam musyawarah‑ itulah
mazhabku.
Dengan tawaran kaidah tersebut, bukan berarti segi formal
dan tekstual dari ketentuan hukum harus diabaikan. Ketentuan legal‑formal‑tekstual
yang sah, bagaimana pun, harus menjadi acuan tingkah laku manusia dalam
kehidupan bersama, kalau tidak ingin menjadi anarki. Akan tetapi, pada saat
yang sama, haruslah disadari bahwa patokan legal‑formal dan tekstual hanyalah
merupakan cara bagaimana cita maslahat, keadilan, itu diaktualisasikan dalam
kehidupan nyata.
Apabila jalan pikiran di atas disepakati, secara mendasar
kita akan bisa memahami paradigma berpikir yang dibangun baik oleh kelompok
yang menganggap pernikahan Syekh Puji dan Ulfa itu sah atau kelompok yang
menganggap tidak sah dan kita juga bisa menjawab mana pemahaman diantara kedua
kelompok tersebut tentang pasal 2 dan 7 UU Nomor 1 tahun 1974 dan pasal 5 dan
15 KHI yang lebih dekat dengan maslahat dan keadilan.
Mana yang lebih maslahat antara pernikahan itu dicatat atau
tidak? Mana yang lebih maslahat antara nikah diusia yang masih anak-anak atau
yang sudah dewasa? Mana yang lebih maslahat bagi anak-anak antara dia sekolah
atau dia harus menikah? Tiga pertanyaan ini harus dijawab dan dibuktikan dulu
baru kita memilih mana diantara pendapat dua kelompok diatas yang lebih
maslahat.
Dan tentu yang lebih maslahat, itulah yang harus kita
ikuti, karena itu yang sesuai dengan tujuan hukum Islam. Karena pernikahan
bukan sekedar acara sakral keagamaan yang harus di lalui prosesnya oleh setiap
pasangan kekasih untuk menjadi suami istri yang sah. Di samping itu, perkawinan
juga memerlukan tertib administrasi, surat-menyurat dan juga pencacatan.
HUKUM ADAT
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal
dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India,
dan Tiongkok.
Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan
berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena
peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh
kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
Harsh hukum setempat
drive keluarga dari kampung halaman
Prodita Sabarini, The Jakarta Post, Jakarta | Wed,
2007/10/10 15:57 | Nasional
I Ketut Riteg menatap kosong. 65-tahun
hilang dalam pemikiran mendalam atas bagaimana seluruh keluarganya tidak pernah
mungkin dapat langkah kaki lagi di desa asal mereka Kedungu di Belalang, Kediri,
Kabupaten Tabanan.
banjar-Nya (kelompok
masyarakat setempat lingkungan) telah mengeluarkan hukum adat) awig
awig-(mengusir keluarganya dari masyarakat. Aturan ini akan
berlaku dalam waktu dua tahun, kecuali keluarga membayar denda Rp 200 juta (US
$ 22.200).
Hukum diberlakukan Agustus lalu setelah Riteg, yang lebih dikenal
sebagai Pan Sini, menggantung kursi plastik di atas s Padmasana candi banjar kuil.
Padmasana, kursi Allah,
adalah sebuah kuil yang harus ditempatkan pada setiap-candi Hindu
Bali. Ini adalah kuil tak beratap dengan tahta kosong di atas. Orang
Bali percaya Tuhan duduk di atas bunga teratai, sedangkan kata Padmasana berasal
dari kata padma (teratai) dan sana ("
kursi ").
Para banjar dianggap penempatan
kursi plastik di Padmasana sebagai penghujatan.
" Menempatkan kursi plastik, bahwa manusia gunakan, di atas
takhta Allah merupakan penghujatan yang serius, " (kepala banjar) Ketut
Pakrek kata Klian.
Duduk di teras depan rumah berperabot anaknya di Canggu, Kuta, Pan
Sini mengatakan dia tidak tahu apa yang telah dimiliki ke tempat kursi di Padmasana itu.
" Aku dirasuki. Aku tidak menyadari apa yang saya
lakukan, " katanya.
Insiden itu bagaimanapun telah mengambil korban
pada Pan Sini dan keluarganya, yang telah diusir dari banjar. Pan
Sini, istrinya dan semua keturunannya dilarang untuk bergabung di banjar.
Polisi menangkap Pan Sini pada bulan September setelah perwakilan
dari banjar yang dilaporkan dia untuk
penghujatan. Setelah pernyataan tersebut, dia dibebaskan tapi belum
menginjakkan kaki kembali di desanya, karena takut akan pembalasan dari
masyarakat.
Orang-orang di desa juga dilarang berbicara dengan Pan Sini dan
siapa saja dari keluarganya. Apabila di temukan ada yang berbicara dengan
dia atau anggota keluarganya akan
berisiko didenda Rp 500.000.
Untuk Bali, kasepekang (pembuangan)
adalah hukuman akhir sebagai budaya Bali berakar di masyarakat, di mana setiap
keluarga adalah anggota suatu banjar. Anggota tertua dari
keluarga biasanya tinggal di desa di mana banjar berada.
" Di bawah adat, jika ayah saya meninggal, saya akan pergi
kembali ke rumah untuk Kedungu dan menjadi wakil keluarga saya di banjar, "
kata Wayan Sudika, 37. Putra Pan Sini juga berkata " Sekarang, tidak
mungkin bagi saya untuk melakukan itu. "
Sebagai ritual keagamaan merupakan bagian penting dari
Bali-Hindu, banjar memegang posisi yang kuat bagi
keluarga. Banjar menjunjung tinggi nilai gotong royong (bekerja
sama), di mana setiap anggota banjarmembantu mengatur upacara
keagamaan.
upacara yang rumit, seperti pernikahan dan ngaben (upacara
pemakaman) dilakukan dengan bantuan anggota masyarakat dari banjar.
Kesulitan hukuman Sudika. Dengan air mata
di matanya dan dengan suara berbisik ia berkata; " Saya telah bertemu
dengan para pemimpin banjar dan meminta pengampunan mereka. Namun,
mereka memberikan seperti denda berat bagi kita untuk kembali sebagai
anggota banjar, " katanya. Seperti ayahnya tidak
lagi diizinkan masuk ke desa, Sudika telah menjadi juru bicara keluarga.
" Keluarga kami siap untuk mengadakan upacara untuk
mengembalikan kesucian tempat suci. Kita bisa membangun kuil lain dan
melakukan upacara, yang kami perkirakan akan biaya sekitar Rp 10
juta. Namun, estimasi banjar adalah sebesar Rp 200
juta. Aku tidak punya uang sebanyak itu, " katanya.
istri Sudika's, Ni Nyoman Wartini(35), merasa bahwa keluarganya
sedang diperas. " Aku tahu Hinduisme mengajarkan toleransi akan
hukuman ini. Namun, tampaknya melanggar hak asasi manusia, " katanya.
Pakrek mengatakan tindakan Pan Sini adalah sebuah pelanggaran
besar.
" Dia marah masyarakat. Itu adalah jumlah normal untuk
membayar menyinggung masyarakat, " katanya.
" Dia bisa membelinya jika ia mengorbankan
barang-barangnya. Jika kita hanya memaafkan dia dan menerima dia kembali,
itu akan menjadi seperti dia memenangkan pertarungan ayam tanpa pernah
melepaskan ayam, " katanya.
Tiga keluarga dari sebuah desa di Kabupaten
Klungkung juga menghadapi hukuman yang sama, setelah banjar di
Tegalbesar di Negari, Banjarangkan, menghukum mereka untuk memberikan
pernyataan kepada polisi mengenai sengketa tanah dengan 'Klian banjar' s.
Sementara Bali merangkul modernitas dengan perkembangan cepat
pariwisata, hukum adat masih sangat diterapkan dalam masyarakat. Meskipun
beberapa pihak telah mengatakan awig-awig di kasepekang sudah
usang dan seharusnya hanya digunakan sebagai upaya terakhir, mereka tampaknya
lemah dalam mediasi antara pihak yang bertikai.
Kabupaten Tabanan Dewan Adat kepala, IGN
Purnayasa, mengatakan denda Rp 200 juta tidak masuk akal dan tidak manusiawi.
" Kami berharap mereka bisa mengatasi masalah ini secara
damai, " katanya.
" Kami tidak ikut campur karena kami sedang menunggu desa
Belalang dewan adat untuk mencoba memecahkan masalah pertama. "
Kepala Bab Bali Dewan Hindu (PHDI), Sudiana, mengatakan pembuangan
harus menjadi pilihan terakhir.
" Jika mungkin, banjar harus
menghindari kasepekang sama sekali, " katanya.
" Tujuan dari hukuman adalah untuk menyediakan pelajaran,
bukan untuk sudut orang. "
Dia menambahkan kasepekang bisa menodai image
Bali.
" Orang-orang akan bertanya-tanya apa yang terjadi di sini
... mengapa kita begitu keras pada warga desa kami "? katanya.
Sudiana mengatakan Dewan Hindu akan memungkinkan penduduk desa
untuk menyelesaikan masalah tersebut secara damai.
Sementara itu, Pan Sini dan keluarganya di
Canggu mengatakan mereka telah menyerah kepada nasib.
" Mudah-mudahan, kita akan menemukan solusi, " kata
Sudika.
Seperti yang kita
baca di atas, yaitu salah satu kasus Hukum adat yang masih berlaku di daerah
Bali. Hubungan
hukum adat Indonesia dengan pasal 28 (1) adalah bahwa hakim memenuhi
kekosongan hukum, apabila hakim menambah peraturan - perundangan, maka
hal ini berarti bahwa hakim memenuhi ruangan kosong dalam sistem hukum formal
dari tata hukum yang berlaku.
Sejak awal manusia diciptakan telah dikarunia akal, pikiran dan
prilaku yang ketiga hal ini mendorong timbulnya “kebiasaan pribadi “, dan
apabila kebiasaan ini ditiru oleh orang lain, maka ia akan menjadi kebiasaan
orang itu dan seterusnya sampai kebiaasaan itu menjadi adat, jadi adat adalah
kebiasaan masyarakat yang harus dilaksanakan oleh masyarakat yang bersangkutan.
HUKUM PIDANA
Hukum
Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan
perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta
menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Berbicara tentang
korupsi sebenarnya bukanlah masalah baru di Indonesia, karena telah ada sejak
tahun 1950-an. Bahkan berbagai kalangan menilai bahwa korupsi telah menjadi
bagian dari kehidupan, menjadi suatu sistem dan menyatu dengan penyelenggaraan
pemerintahan negara. Penanggulangan korupsi di era tersebut maupun dengan
menggunakan perangkat perundang-undangan yang ada masih banyak menemui
kegagalan.
Keadaan demikian akan menggoyahkan demokrasi sebagai sendi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, melumpuhkan nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum serta semakin jauh dari tujuan tercapainya masyarakat sejahtera. Dengan melihat latar belakang timbulnya korupsi, salah satu faktor yang menyebabkan meningkatnya aktivitas korupsi di beberapa negara disebabkan terjadinya perubahan politik yang sistemik, sehingga tidak saja memperlemah atau menghancurkan lembaga sosial politik, tetapi juga lembaga hukum.
Keadaan demikian akan menggoyahkan demokrasi sebagai sendi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, melumpuhkan nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum serta semakin jauh dari tujuan tercapainya masyarakat sejahtera. Dengan melihat latar belakang timbulnya korupsi, salah satu faktor yang menyebabkan meningkatnya aktivitas korupsi di beberapa negara disebabkan terjadinya perubahan politik yang sistemik, sehingga tidak saja memperlemah atau menghancurkan lembaga sosial politik, tetapi juga lembaga hukum.
Dalam ketentuan
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Korupsi tidak ditemukan pengertian tentang korupsi. Akan tetapi,
dengan memperhatikan kategori tindak pidana korupsi sebagai delik formil, maka
Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Udang No. 31 Tahun 1999 mengatur secara tegas
mengenai unsur-unsur pidana dari tindak pidana korupsi dimaksud. Pasal 2
Undang-Udang No. 31 Tahun 1999, menyatakan sebagai berikut : “Setiap orang yang
secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman
negara...” Selanjutnya dalam Pasal 3 Undang-Udang No. 31 Tahun 1999, menyatakan
: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang
ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara...”
Dan kasus yang terpopuler
di tahun 2010 adalah tentang Bank Century dan Gayus Tambunan, seperti yang di
kutip di dalam Kompas
Kasus Century dan Gayus Terpopuler 2010
Laporan
wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary
Senin, 27 Desember 2010 | 11:04 WIB
Aktivis
anti korupsi berdandan mirip terdakwa kasus mafia pajak, Gayus HP Tambunan saat
perayaan Hari Anti Korupsi Sedunia di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2010). Berbagai kegiatan seperti simulasi
penyidik cilik, karnaval arak koruptor, kampung anti korupsi serta konser musik
menambah semarak peringatan Hari Anti Korupsi yang jatuh pada hari ini.
JAKARTA, KOMPAS.com
Kasus pengucuran dana
talangan Bank Century dan kasus dugaan mafia pajak yang melibatkan pegawai
Ditjen Pajak, Gayus Tambunan, menjadi dua isu terpopuler sepanjang tahun 2010.
Kesimpulan diambil Charta Politika, setelah melakukan analisis
isi (content analysis) terhadap pemberitaan 6 surat kabar nasional medio
2 Januari-20 Desember 2010. Secara menyeluruh, konstelasi isu sepanjang 2010
didominasi oleh kasus hukum dan politik.
"Kasus
Bank Century dan Gayus Tambunan menjadi isu terpopuler karena bersinggungan
dengan masalah hukum dan politik yang melibatkan banyak sekali aktor dalam
pemberitaan," kata Direktur Riset Charta Politika, Yunarto Wijaya, Senin
(27/12/2010), pada 'Political Review 2010' di Jakarta.
Dua kasus tersebut, jika dikalkulasi, menguasai 23 persen ruang
pemberitaan enam media. Kasus Bank Century mendapat porsi pemberitaan 13 persen
dan kasus Gayus 10 persen. Selain dua kasus itu, tiga kasus yang masuk dalam
lima besar isu terpopuler 2010 adalah Kabinet Indonesia Bersatu II (5 persen),
terorisme (3 persen), dan kongres Partai Demokrat (3 persen). Isu lainnya
menguasai 66 persen ruang pemberitaan.
Dan sungguh ironisnya, gayus minta di bebaskan seperti
pernyataannya di bawah ini.
Gayus Minta Dibebaskan
Senin,
3 Januari 2011 | 20:09 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com
Terdakwa Gayus Halomoan Tambunan meminta
majelis hakim agar membebaskan dirinya dari segala dakwaan jaksa penuntut umum
(JPU). Gayus mengklaim tidak ada pelanggaran pidana yang dilakukannya.
Permintaan itu dia sampaikan saat akhir
pembelaan atau pleidoi pribadi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, Senin (3/1/2011). "Membebaskan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan
dari tahanan Rutan Cipinang," kata dia.
Selain itu, Gayus juga memohon majelis hakim yang
diketuai Albertina Ho agar memerintahkan Polri dan Kejaksaan untuk menyidik
pihak-pihak yang belum tersentuh hukum terkait mafia hukum.
Jika dalam tuntutan JPU tidak ada hal yang
meringankan, Gayus mengklaim banyak hal yang meringankan dirinya dari
penyidikan hingga pengadilan. Hal yang meringankan itu adalah dirinya tidak
pernah komplain ke penyidik tim independen Polri meskipun ditahan dalam sel
isolasi Gegana. "Seharusnya saya ditempatkan di Rutan Narkoba Polda
Metro," kata Gayus.
Hal lain, lanjut dia, penyidik menyita barang bukti yang
tidak pernah digunakan dalam penyidikan hingga penuntutan berupa flash disk, laptop, dan dua
ponsel. "Membuat berita acara pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka
Maruli Pandapotan lebih dari 10 kali walaupun materi pemeriksaan tidak ada kaitannya
dengan Maruli," kata dia.
Klaim Gayus lain ialah, "Saya bersikap
sopan selama persidangan dan selalu mengikuti sidang dengan baik. Saya berusia
muda dan menjadi tulang punggung keluarga dengan tiga anak yang sangat saya
sayangi dan mereka membutuhkan kasih sayang saya," kata dia.
"Berani mengatakan yang benar di persidangan dan
menyatakan bahwa BAP adalah rekayasa. Belum pernah dihukum. Mendukung
pemerintah dalam pemberantasan korupsi dengan menyerahkan HP ke penyidik yang
sangat mudah untuk saya hilangkan," papar Gayus.
Seperti diberitakan, Gayus dituntut 20 tahun penjara
ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Menurut JPU, Gayus
terbukti melakukan empat perkara. Pertama, Gayus terbukti melakukan korupsi
saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam (PT SAT).
Kedua, Gayus terbukti menyuap penyidik Bareskrim Polri
saat penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang menjeratnya. Ketiga, Gayus
terbukti menyuap Muhtadi Asnun, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasusnya
di Pengadilan Negeri Tangerang senilai 40.000 dollar AS.
Keempat, Gayus terbukti memberi keterangan palsu kepada
penyidik Bareskrim Polri terkait asal usul uang Rp 28 miliar di rekening yang
diblokir penyidik.
HUKUM PERDATA
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur
hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal
pembagian hukum menjadi dua yakni hukum
publik dan hukum
privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo
Sakson (common law) tidak dikenal
pembagian semacam ini.
Adapun Isi KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1. Buku 1 tentang Orang / Personrecht.
2. Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht.
3. Buku 3 tentang Perikatan
/Verbintenessenrecht.
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan
Pembuktian /Verjaring en Bewijs.
Contoh kasus Hukum
Perdata.
Kasus Gianni Versace S.p.A melawan Sutardjo
Jono.
1.
Para Pihak
Para pihak yang bersengketa dalam kasus ini
adalah Gianni Versace S.p.A, selaku penggugat yang merupakan badan hukum yang
didirikan menurut Undang-Undang Italia dan berkedudukan di Italia. Perusahaan
Gianni Versace S.p.A didirikan pada tahun 1978 oleh seornag desainer terkemuka
bernama Gianni Versace. Gianni Versace S.p.A adalah salah satu perusahaan
fesyen ternama di dunia. Perusahaan ini mendesain, memproduksi dan
mendistribusikan produknya yang berupa busana, perhiasana, kosmetik, parfum dan
produk fesyen sejenis.
Pada bulan September 2000, Gianni Versace S.p.A
bekerjasama dengan Sunland Group Ltd, sebuah perusahaan terkemuka Australia
membuka “Pallazo Versace”, yaitu sebuah hotel berbintang enam yang terletak di
Gold Coast Australia. Saat ini kepemilikan Versace Group dipegang oleh keluarga
Versace yang terdiri dari Allegra Beck Versace yang memiliki saham 50%,
Donatella Versace yang memiliki saham 20% dan Santo Versace yang memiliki saham
sebanyak 30%.
Saat ini Santo Versace
menjabat sebagai Presiden perusahaan dan Donatella Versace merangkap sebgaai
Wakil presiden dan direksi Kreasi. Giannni Versace S.p.A selaku penggugat ini
menjual produksinya ke Indonesia dan merek yang melekat pada produk-produk
milik penggugat telah dilindungi oleh hukum Indonesia. Kemudian, pihak tergugat
adalah Sutardjo Jono, seorang Warga Negara Indonesia yang berkedudukan di
Medan.
2.
Kasus Posisi
Uraian posisi kasus Gianni Versace S.p.A melawan
Sutardjo Jono adalah sebagai berikut:
a) Penggugat adalah pemilik
yang berhak atas Merek “VERSUS”, “VERSACE”, “VERSACE CLASSIS V2” dan “VERSUS
VERSACE’, yang mana Merek-Merek tersebut telah dipakai, dipromosikan serta
terdaftar di negara asalnya Italia sejak tahun 1989 dna terdaftar pula di 30
negara lebih, sehingga Merek penggugat berdasarkan Pasal 6 ayat 1 Butir b
Undang-undnag No.15 Tahun 2001 tentang Merek dikualifikasikan sebagai Merek
Terkenal, di mana Merek yang disengketakan adalah Merek penggugat yang telah
terdaftar pada kelas 9,18 dan 25.
b) Tergugat tanpa seizin
penggugat telah mendaftar Merek “V2 VERSI VERSUS” yang mempunyai persamaan pada
pokoknya dengan Merek-merek penggugat dan Merek milik tergugat tersebut
terdaftar dalam kelas yang sama dengan Merek-Merek milik penggugat.
c) Bahwa tindakan
tergugat tersebut merupakan itikad buruk yang hendak membonceng keterkenalan
Merek-Merek milik penggugat sehingga tergugat dapat menikmati keuntungan
ekonomi dengan mudah atas penjualan produksinya yang membonceng Merek milik
penggugat, atas hal ini seharusnya permohonan pendaftaran Merek milik tergugat
ditolak berdasarkan Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang
Merek.
Uraian posisi kasus di atas menunjukkan bahwa
kasus ini merupakan pemboncengan atas Merek Terkenal yang dilakukan oleh warga
negara nasional.
3.
Putusan
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada kasus Gianni
Versace S.p.A melawan Sutardjo Jono mengambil penafsiran persaingan curang
berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang
Merek tanpa merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.426 pk/pdt/1994.
Pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengenai persaingan curang adalah :
“ Menimbang bahwa dari Penjelasan Pasal 4 tersebut berdasarkan
penafsiran a contario , terdapat 2 elemen penting untuk
menentukan adanya itikad baik yaitu :
- Adanya niat untuk menguntungkan usaha pendaftar
sekaligus merugikan pihak lain;
- Melalui cara penyesatan konsumen atau perbuatan
persaingan curang, atau menjiplak atau menumpang ketenaran merek orang lain “.
Selain pernyataan mengenai permasalahan
persaingan curang, lebih jauhnya Majelis Hakim memberikan pertimbangan mengenai
tindakan penyesatan konsumen sebagai berikut:
a) Penyesatan tentang asal-usul suatu produk. Hal ini dapat
terjadi karena Merek dari suatu produk menggunaka Merek luar negeri atau ciri
khas suatu daerah yang sebenarnya Merek tersebut bukan berasal dari daerah luar
negeri atau dari suatu daerah yang mempunyai ciri khusus tersebut;
b) Penyesatan karena produsen. Penyesatan dalam bentuk ini dapat
terjadi karena masyarakat konsumen yang telah mengetahui dengan baik mutu suatu
produk, kemudian di pasaran ditemukan suatu produk dengan Merek yang mirip atau
menyerupai yang ia sudah kenal sebelumnya;
c) Penyesatan melalui penglihatan. Penyesatan ini dapat terjadi
karena kesamaan atau kemiripan dari Merek yang bersangkutan.
d) Penyesatan melalui pendengaran. Hal ini sering terjadi bagi
konsumen yang hanya mendengar atau mengetahui suatu produk dari pemberitahuan
orang lain”
Pertimbangan mengenai tindakan penyesatan yang
cukup rinci tersebut memang tidak terdapat dalam Undang-Undang No.15 tahun 2001
tentang Merek maupun dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.426/PK/PDT/1994.
Interpretasi mengenai tindakan penyesatan ini merupakan interpretasi ekstensif
dari istilah menyesatkan konsumen yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 4
Undang-Undang No.15 tahun 2001 tentang Merek. Interpretasi terhadap istilah
dalam undang-undang ini bukanlah menjadi tugas Hakim semata, para ilmuwan
sarjana hukum pun dapat melakukan interpretasi, terutama bagi para pengacara
yang mewakili kepentingan para pihak di pengadilan. Boleh dikatakan bahwa
setiap undang-undang perlu dijelaskan atau ditafsirkan terlebih dahulu sebelum
dapat diterapkan pada peristiwanya.
4.
Analisis singkat Putusan
Berdasarkan kompetensi para pihak yang
bersengketa di pengadilan, hal-hal yang dapat dianalisis antara lain :
a) Pihak penggugat yang
berkewarganegaraan Italia merupakan unsur asing dalam sengketa ini, dengan
adanya unsur asing inilah permasalahan Hukum Perdata Internasional timbul.
Titik pertalian primernya adalah kewarganegaraan, yang mana kewarganegaraan
penggugat dan tergugat berbeda. Selanjutnya, titik taut sekundernya
adalah lex loci, yaitu hukum yang berlaku adalah hukum Indonesia
sesuai dengan tempat di mana kegiatan dagang atau industri tersebut berjalan.
b) Penggugat yang merupakan
warga negara dari negara lain peserta Konvensi Paris tentunya harus mendapat
perlakuan yang sama seperti warga negara nasional terhadap perlindungan atas
persaingan curang, hal ini sesuai dengan klausul timbal balik.
c) Penggugat yang
merupakan badan hukum berkewarganegaraan Italia ini dapat menuntut halnya di
depan pengadilan.
HUKUM INTERNASIONAL
Hukum
internasional adalah
bagian hukum yang
mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan
sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola
hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas
sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi
internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Hukum
internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum
antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan
dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu.
Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan
asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau
negara.
Hukum
Internasional merupakan keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau
persoalan yang melintasi batas negara antara:
(i)
negara dengan Negara
(ii)
negara dengan subyek hukum lain
bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
Perbatasan
Indonesia-Malaysia
Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas.
Perbatasan antara negara-negara Asia
Tenggara Indonesia dan Malaysia terdiri dari kedua perbatasan
darat yang memisahkan kedua negara wilayah di pulau Borneo serta batas-batas maritim di sepanjang panjang Selat Malaka , di Laut Cina Selatan dan di Laut Sulawesi . Tanah batas memiliki panjang 2,019.5 km
dan membentang dari Tanjung Datu di sudut barat laut Kalimantan, melalui
dataran tinggi pedalaman Kalimantan, ke Teluk Sebatik dan Laut Sulawesi di
sebelah timur pulau. batas memisahkan provinsi Indonesia dari Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat , dan negara-negara Malaysia
dari Sabah dan Sarawak . Batas maritim di Selat Malaka
umumnya mengikuti garis tengah antara garis-garis pangkal
Indonesia dan Malaysia, berjalan ke selatan dari tripoint
dengan Thailand ke
awal dari batas maritim dengan
Singapura . Hanya bagian dari batas ini telah
dipisahkan melalui landas kontinen perjanjian batas tahun 1969
dan laut teritorial batas perjanjian tahun 1970. Batas
landas kontinen antara Indonesia dan Malaysia di Laut Cina Selatan juga ditarik
sepanjang garis berjarak sama antara garis pangkal kedua negara di bawah batas
landas kontinen 1969. Perbatasan
di Laut Sulawesi tunduk sengketa antara kedua negara. Bagian dari sengketa
ini telah diselesaikan oleh putusan dari Mahkamah Internasional di Sipadan Ligitan Kasus dan pada tahun
2002 dan sekarang menunggu penentuan batas antara kedua negara. Kedua
negara namun masih memiliki tumpang tindih klaim atas landas kontinen dimana Indonesia mengacu
sebagai Ambalat .
Ada banyak angkutan penyeberangan
laut antara Indonesia dan Malaysia, sebagian besar antara Indonesia's Sumatra pulau dan Semenanjung Malaysia , tetapi juga antara Indonesia
ProvinsiKalimantan Timur dan Malaysia Sabah negara. Pengangkutan
tanah hanya resmi titik persimpangan di Entikong (di Indonesia) / Tebedu (di
Malaysia). Perbatasan, baik darat dan laut, relatif berpori dan telah
mengizinkan masuknya besar pekerja imigran ilegal dari Indonesia ke Malaysia.
Ambalat merupakan
daerah dasar laut atau landas kontinen di Laut Sulawesi lepas
pantai timur Kalimantan yang diklaim oleh Indonesia dan Malaysia. dasar laut tersebut diyakini kaya akan
minyak mentah. Berlawanan dengan
kepercayaan populer, Pengadilan Internasional keputusan Keadilan atas
kedaulatan Sipadan dan Ligitan tidak menyelesaikan sengketa Ambalat karena
tidak memasukkan isu-isu mengenai demarkasi laut teritorial dan batas landas
kontinen kedua negara di daerah itu.
Sengketa
ini dimulai dengan Malaysia mengeluarkan peta tahun 1979 laut teritorial dan
landas kontinen yang mencakup blok Ambalat. Peta
Rew batas maritim's Malaysia ke arah tenggara ke Laut Sulawesi setelah
meninggalkan titik eastmost di darat di Sebatik pulau. Ini akan mencakup blok Ambalat, atau
sebagian besar dari itu, dalam landas kontinen Malaysia. Indonesia memiliki, seperti tetangga
lain di Malaysia, keberatan dengan peta. Indonesia
belum pernah secara resmi mengumumkan lokasi yang tepat dari batas maritim,
tetapi mengklaim selama argumen dalam kasus Sipadan bahwa masih dalam garis
lurus sepanjang garis lintang 4 ° 10 'Utara setelah ia meninggalkan Sebatik.
Kedua
negara juga telah memberikan kontrak eksplorasi kepada perusahaan minyak untuk
daerah tersebut. Indonesia telah
memberikan konsesi kepada ENI dari Italia untuk apa yang disebut Blok Ambalat
pada tahun 1999 dan US perusahaan Unocal untuk Ambalat Timur pada tahun 2004. Petronas, perusahaan minyak Malaysia,
sedangkan mendapat konsesi atas apa Malaysia disebut Blok ND 6 dan ND 7 pada
bulan Februari 2005. Sebagian
besar tumpang tindih dengan Blok Ambalat ND 6 sementara sebagian besar Ambalat
Timur tumpang tindih dengan Blok ND 7 .
Sengketa
ini telah menciptakan ketegangan yang cukup besar antara kedua negara, dengan
insiden-off menghadapi beberapa antara kapal-kapal angkatan laut kedua negara. Putaran terakhir ketegangan terjadi
pada akhir Mei 2009 ketika laporan media Indonesia menyatakan bahwa kapal-kapal
angkatan laut Indonesia yang dekat dengan tembakan menembaki sebuah kapal
angkatan laut Malaysia yang diklaim telah masuk jauh ke perairan Indonesia.
Negosiasi
saat ini terus-menerus untuk menyelesaikan sengketa tersebut, walaupun laporan
media mengatakan tidak ada pembicaraan telah diselenggarakan sejak April 2008.
Mengapa daerah tersebut di sengketa?
Daerah
ini diyakini kaya hidrokarbon, dan kedua negara telah menawarkan blok
eksplorasi untuk IOCs. Daerah ini
juga kaya sealife dan memiliki potensi wisata besar. Batas maritim tidak dipisahkan selama
masa kolonial.
Apa sejarah sengketa?
Ini
adalah situasi yang kompleks, yang memiliki banyak itu akar dalam peta 1979
yang diterbitkan oleh Malaysia, yang diuraikan perairan teritorial dan landas
kontinen. Peta menarik batas laut
Malaysia berjalan di arah tenggara di laut Sulawsi, dari titik paling timur
dari perbatasan darat di Pulau Sebatik, sebuah pulau di lepas pantai timur
Kalimantan.Peta tersebut mencakup sebagian besar wilayah Ambalat di dalam
wilayahnya, dan Indonesia dan negara-negara sekitarnya dengan cepat memprotes
peta.
Apa
yang dianggap masing-masing negara 'basepoints' sangat penting dalam menentukan
batas-batas klaim maritim mereka. Pada
peta tahun 1979, Malaysia mengambil pulau Sipadan dan Ligitan menjadi
basepoints, meskipun fakta bahwa Indonesia telah diklaim mereka sejak 1959. Kedua negara membawa sengketa kepada Mahkamah Internasional (ICJ), yang memerintah dalam menyokong
Malaysia pada tahun 2002. Indonesia
telah bergantung pada Konvensi 1891 antara Inggris dan Belanda Mendefinisikan
Batas di Kalimantan, yang mereka berpendapat didirikan ° 10
'utara paralel 4 dari lintang sebagai garis pemisah antara harta Inggris dan
Belanda di wilayah tersebut. Karena
pulau-pulau yang disengketakan terletak di sebelah selatan paralel itu,
Indonesia berpendapat bahwa mereka telah milik Belanda, dan sekarang milik
mereka.
Malaysia
menentang ini mengatakan bahwa perjanjian 1891 dimaksud hanya untuk tanah milik
di pulau Borneo dan Sebatik, karena garis batas berhenti pada titik paling
timur pulau Sebatik.
Pengadilan
memutuskan Konvensi tidak cukup untuk menentukan batas laut, dan tambahan
memutuskan bahwa partai tidak memiliki gelar perjanjian berbasis. Akibatnya, klaim ke pulau-pulau
diputuskan berdasarkan effectivités, dengan kata lain, 'yang efektif' hunian.Diputuskan
bahwa Malaysia telah melaksanakan kewenangan atas pulau-pulau, dan karenanya
kepemilikan dari mereka.
Sementara
keputusan ICJ yang tidak memiliki kaitan pada blok Ambalat itu sendiri,
Indonesia terpaksa mengubah garis pangkal nya, menghapus pulau Sipadan dan
Ligatan sebagai basepoints. Pada
tahun 2008, Indonesia redrew baseline dan sebagai hasilnya, Blok Ambalat tidak
lagi sepenuhnya di dalam perairan pedalaman Indonesia.
Seberapa serius sengketa tersebut?
Sengketa blok
Ambalat terus sepanjang dekade ini, dengan kedua sisi pemberian blok kepada
perusahaan minyak. Ada dua blok
yang titik ketidaksepakatan utama: apa yang Indonesia minta Blok Ambalat dan
Ambalat Timur Blok, dan apa Malaysia panggilan Blok ND6 dan ND7. Blok-blok tersebut tidak identik,
tetapi mereka memiliki daerah tumpang tindih besar.
Blok laut dalam
diperkirakan mengandung sedikitnya 62 juta barel minyak dan 348 meter kubik gas
alam. Pada tahun 1999 Indonesia
Blok Ambalat diberikan ke ENI, dan pada tahun 2004 diberikan Unocal Blok
Ambalat Timur. Pada tahun 2005,
bagaimanapun, Malaysia Petronas Kontrak Bagi Hasil diberikan kepada Shell dan
Petronas Carigali untuk kedua blok.
Sengketa
ini memiliki unsur-unsur lain juga, termasuk kampanye mercusuar-bangunan di
Takat Unarang, sebuah pulau batu tak berpenghuni di pinggiran zona
diperdebatkan, oleh Indonesia. Konstruksi
terputus oleh pasukan Malaysia pada tahun 2005, dan pekerja Indonesia
ditangkap, dan kemudian dibebaskan.
Ada
juga pertempuran antara angkatan laut, dan pada berbagai kesempatan kapal
penangkap ikan satu sisi yang telah ditangkap oleh kapal patroli dan dituduh
untuk menjadi di wilayah lain. Kedua
negara memiliki kehadiran angkatan laut berat di daerah tersebut.
Apakah
solusinya?
Malaysia
mengatakan pada 2009 bahwa tidak akan merujuk sengketa kepada ICJ, lebih
memilih saluran diplomatik, yang positif. 2010
telah melihat kedua negara berkomitmen untuk negosiasi, dan tampaknya akan
melanjutkan diskusi meskipun fakta bahwa Malaysia saat ini sedang dalam
sengketa dengan Singapura atas klaim ke Batu Pulau Puteh. Kasus ini telah dirujuk ke ICJ, dan
sementara Malaysia sebelumnya mengatakan tidak bisa menyelesaikan sengketa dengan
Indonesia sampai telah memutuskan sengketa dengan Singapura, sepertinya masalah
ini telah dielakkan.
Pada
bulan Agustus 2010, Indonesia mengatakan pihaknya sedang mencari kemungkinan
untuk sementara mengubah daerah perbatasan yang disengketakan dengan Malaysia
ke wilayah yang dikelola bersama untuk menghindari insiden perbatasan lebih. Kedua negara telah menetapkan patroli
bersama di Selat Malaka. Ini akan
menjadi langkah pertama yang positif, dan bisa memimpin, akhirnya, untuk
pembentukan daerah pengembangan bersama di blok Ambalat. Zona Pengembangan Bersama telah
digunakan dengan sukses di daerah lain di mana sumber daya mengangkang
perbatasan. Pada akhirnya, sampai
batas maritim sangatlah dibentuk, kedua belah pihak akan kehilangan pada
kesejahteraan ekonomi Blok Ambalat janji.
Budaya
dan ketegangan politik terus belakang kemajuan namun. Pada tahun 2009, terjadi kehebohan di
Indonesia ketika sebuah iklan pariwisata Malaysia di Discovery Channel
menampilkan tarian Bali tradisional yang disebut Pendet. Salah satu politisi Indonesia bahkan
mengusulkan agar mereka menyatakan perang terhadap Malaysia sebagai hasilnya. Malaysia dan Indonesia memiliki
sejarah bersama yang kaya - bahkan ada saat ketika ide daerah pan-Melayu
melayang - dan itu adalah disayangkan bahwa pengalaman kolonial, yang
menciptakan dua bangsa, dan tuntutan nasionalisme modern, yang memaksa budaya
untuk menggambarkan diri mereka begitu kaku, telah menyebabkan masalah
tampaknya dihindari begitu banyak.
Kesimpulan
Dari beberapa kasus di atas, masih
banyak lagi kasus-kasus yang lainnya sesuai dengan Hukum yang berlaku dengan
pembahasannya atau hukum positif, hukum yang masih berlaku. Untuk mempertegas permasalahan di atas yaitu apabila
terjadi pertentangan mana yang didahulukan antara kepastian hukum dan keadilan,
bunyi pasal 12 draft RUU KUHP 2005-2006 yang kurang lebih berbunyi ” Dalam
mempertimbangkan hukum yang diterapkan, hukum sejauh mungkin menerapkan
keadilan di atas kepastian hukum”. RUU KUHP mungkin kedepan bisa di jadikan penunjuk
apabila ada dilema pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan. Hal itu
haruslah diperhatikan karena sering kali keadilan terdesak, maka apabila
keadilan dan kepastian hukum saling mendesak maka hakim sejauh mungkin
mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum. Karena muara akhir dari tujuan
hukum adalah keadilan sosial.
Daftar Perpustakaan
Wirdjono
Prodjodikoro1986.Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia.Bandung : Eresco
Hilman
H. 1992. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung : Mandar Maju
Soemardi Dedi, SH………. Pengantar Hukum
Indonesia. Jakarta : IND-HILL-CO
Soekamto Soerjono, Prof, SH, MA,
Purbocaroko Purnadi.1993.Perihal Kaedah Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti
Djamali Abdoel R, SH.1993. Pengantar
hukum Indonesia. Jakarta : PT Raja Grafindo
Chidir Ali.1983.Yurisprudensi Hukum
Acara Perdata Indonesia. Bandung: Armico,
Sudikno
Mertokusumo.1985.Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty
Saifudin.2010.Sistem
Hukum Indononesia. Banjarmasin : Pustaka Banua
http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/1826607-hukum-adat
di download tanggal 27 Desember 2010