Popular Posts

Thursday, October 1, 2015

pengertian Komposisi Penduduk , struktur penduduk dan hubungan demografi dengan aspek ekonomi n antropologi , politk , geografi , kebijakan pemerintahan dan sosiologi


Nama  : Muhammad Ridhoni
Nim     : D1B112026
Jurusan : Ilmu Pemerintahan

1.     Coba jelaskan definisi
a.      Komposisi Penduduk
b.     Struktur Penduduk
2.     Coba Jelaskan hubungan demografi dengan aspek
-        Aspek ekonomi
-        Sosiologi / Antropologi
-        Politik
-        Pemerintahan / Kebijkanan Publik
-        Geografi dan Lingkungan

Jawaban

Komposisi penduduk adalah pengelompokan atau susunan penduduk suatu negara atau suatu wilayah berdasarkan kriteriakriteria tertentu. Contoh komposisi penduduk adalah pengelompokan penduduk berdasarkan usia/umur, jenis kelamin, mata pencaharian, agama, bahasa, pendidikan, tempat tinggal, jenis pekerjaan, dan lain-lain.

Komposisi penduduk berdasarkan usia produktif dan nonproduktif dapat digunakan untuk menghitung angka ketergantungan (dependency ratio). Angka ini sangat penting diketahui karena dapat memperkirakan beban tiap penduduk nonproduktif untuk menopang kebutuhan hidupnya.

Komposisi penduduk adalah dimana suatu Negara yang mempunyai wilayah yang luas dan memiliki banyak penduduk didalam satu Negara tersebut, dari banyaknya penduduk tersebut akan dikelompokan berdasarkan kriteria tertentu.

Struktur Penduduk bisa dikatakan susunan penduduk yang terdiri dari 3 jenis yaitu
Piramida Penduduk Muda : Piramida ini menggambarkan komposisi penduduk dalam pertumbuhan dan sedang berkembang. Jumlah angka kelahiran lebih besar daripada jumlah kematian. Bentuk ini umumnya kita lihat pada negara – negara yang sedang berkembang. Misalnya : India, Brazil dan Indonesia.
Piramida Stationer : Bentuk piramida ini menggambarkan keadaan penduduk yang tetap (statis) sebab tingkat kematian rendah dan tingkat kelahiran tidak begitu tinggi. Piramida penduduk yang berbentuk system ini terdapat pada negara-negara yang maju seperti Swedia, Belanda dan Skandinavia. 
Piramida Penduduk Tua : Bentuk piramida penduduk ini menggambarkan adanya penurunan tingkat kelahiran yang sangat pesat dan tingkat kematian yang kecil sekali. Apabila angka kelahiran jenis kelamin pria besar, maka suatu Negara bias kekurangan penduduk. Negara yang bentuk piramida penduduknya seperti ini adalah Jerman, Inggris.

Hubungan Kependudukan dengan Aspek Ekonomi
-      Aspek Ekonomi mempengaruhi terjadinya migrasi dari kota ke desa yang dilakukan oleh penduduk penyebabnya mencari lapangan pekerjaan yang sangat sulit didapatkan desa mereka berpikiran di kota lebih tersedia lapangan pekerjaan.
-      Peningkatan Jumlah penduduk dapat menyebabkan lambatnya pembangunan Jumlah penduduk yang besar  dapat menimbulkan: Jumlah pengangguran tinggi; Jumlah tenaga kerja bertambah; Pengangguran dikota besar bertambah; Tingkat kemiskinan meningkat.
-       Penduduk mempengaruhi meningkat atau menurunnya aspek Ekonomi hal ini dapat dilihat dari pendapatan penduduk dan juga melihat daya beli masyarakat.

Hubungan Kependudukan dengan Aspek Politik
-      Penduduk berpengaruh dalam aspek politik contoh jika penduduk semakin banyak otomatis semakin banyak Ideologi dan pemikiran yang berbeda hal ini bisa menimbulkan bertambahnya Partai Politik.
-      Pemilihan umum berpengaruh dari penduduk semakin banyak penduduk semakin banyak surat suara yang dibuat.
-      Penduduk sebagai alat mobilisasi dalam Kampanye kalangan politik.




Hubungan Kependudukan dengan Aspek Sosiologi / Antropologi
Dalam penduduk sering terjadi Perpindahan dari desa ke kota , pulau ke pulau dan Negara ke Negara perpindahan penduduk ini baik secara individu maupun kelompok dapat menimbulkan perubahan dan pencampuran sosiologi dan antropologi hal ini dapat dicerminkan
-      Difusi adalah suatu proses penyebaran unsur-unsur kebudayaan yang meliputi ide-ide, keyakinan, hasil-hasil kebudayaan, dan sebagainya dari individu ke individu lain, dari suatu golongan ke golongan lain dalam suatu masyarakat atau dari satu masyarakat ke masyarakat lain.
-      Akulturasi dapat diartikan sebagai proses sosial yang timbul apabila suatu kelompok manusia dengan suatu kebudayaan tertentu dihadapkan dengan unsur-unsur kebudayaan asing sedemikian rupa sehingga unsur-unsur kebudayaan asing itu lambat laun diterima dan diolah ke dalam kebudayaan sendiri tanpa menghilangkan sifat khas kepribadian kebudayaan sendiri. Proses akulturasi berjalan sangat cepat atau lambat sangat tergantung persepsi masyarakat setempat terhadap budaya asing yang masuk. Apabila masuknya melalui proses pemaksaan, maka akulturasi memakan waktu yang relatif lama. Sebaliknya, apabila masuknya melalui proses damai, maka akulturasi tersebut akan berlangsung relatif lebih cepat.
-      Asimilasi merupakan proses sosial tingkat lanjut yang timbul apabila terdapat golongan-golongan manusia yang mempunyai latar belakang kebudayaan yang berbeda-beda saling berinteraksi dan bergaul secara langsung dan intensif dalam waktu yang lama, dan kebudayaan-kebudayaan dari golongan-golongan tadi masing-masing berubah sifatnya yang khas menjadi unsur-unsur kebudayaan yang baru, yang berbeda dengan aslinya.  Dengan demikian akan muncul kebudayaan baru yang merupakan kebudayaan campuran di antara golongan-golongan yang saling bertemu itu.
-      Akomodasi merupakan suatu keadaan yang menunjuk didapatinya keseimbangan dalam hubungan-hubungan sosial antara perorangan dan kelompok-kelompok orang sehubungan dengan norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.

Hubungan Kependudukan dengan Pemerintah / Kebijakan
Kemajuan sebuah Negara tidak lepas dari Kebijakan yang dibuat dan apa yang dilakukan pemerintah dalam memajukan suatu Negara hal ini tidak akan berjalan jika tidak didukung oleh faktor Penduduk karena Beberapa alasan yang melandasi pemikiran bahwa kependudukan merupakan faktor yang sangat strategis dalam kerangka pembangunan, antara lain adalah: Pertama, kependudukan, dalam hal ini adalah penduduk, merupakan pusat dari seluruh kebijaksanaan dan program pembangunan yang dilakukan.  Penduduk adalah subyek dan obyek pembangunan. Sebagai subyek pembangunan maka penduduk harus dibina dan dikembangkan sehingga mampu menjadi penggerak pembangunan. Sebaliknya, pembangunan juga harus dapat dinikmati oleh penduduk yang bersangkutan. Dengan demikian jelas bahwa pembangunan harus dikembangkan dengan memperhitungkan kemampuan penduduk agar seluruh penduduk dapat berpartisipasi aktif dalam dinamika pembangunan tersebut. Sebaliknya, pembangunan tersebut baru dikatakan berhasil jika mampu meningkatkan kesejahteraan penduduk dalam arti yang luas.
Kedua, keadaan dan kondisi kependudukan yang ada sangat mempengaruhi dinamika pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Jumlah penduduk yang besar jika diikuti dengan kualitas penduduk yang memadai akan merupakan pendorong bagi pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya jumlah penduduk yang besar jika diikuti dengan tingkat kualitas yang rendah, menjadikan penduduk tersebut sebagai beban bagi pembangunan.
Ketiga, dampak perubahan dinamika kependudukan baru akan terasa dalam jangka yang panjang. Karena  dampaknya baru terasa dalam jangka waktu yang panjang, sering kali peranan penting penduduk dalam pembangunan terabaikan. Sebagai contoh,beberpa ahli kesehatan memperkirakan bahwa krisis ekonomi dewasa ini akan memberikan dampak negatif terhadap kesehatan seseorang selama 25 tahun kedepan atau satu genarasi. Dengan demikian, dapat dibayangkan bagaimana kondisi sumberdaya manusia Indonesia pada generasi mendatang. Demikian pula, hasil program keluarga berencana yang dikembangkan 30 tahun yang lalu (1968), baru dapat dinikmati dalam beberapa tahun terakhir ini. Dengan demikian, tidak diindahkannya dimensi kependudukan dalam rangka pembangunan nasional sama artinya dengan “menyengsarakan” generasi berikutnya.
Hubungan Kependudukan dengan Aspek Geografi dan Lingkungan
Kependudukan tidak pernah lepas dari aspek lingkungan dengan Perkembangan jumlah penduduk yang cepat serta perkembangan teknologi yang makin maju, telah mengubah pola hidup manusia. Bila sebelumnya kebutuhan manusia hanya terbatas pada kebutuhan primer dan sekunder, kini kebutuhan manusia telah meningkat kepada kebutuhan tersier yang tidak terbatas. Kebutuhan manusia tidak hanya sekedar kebutuhan primer untuk dapat melangsungkan kehidupan seperti makan dan minum, pakaian, rumah, dan kebutuhan sekunder seperti kebutuhan terhadap pendidikan, kesehatan, akan tetapi telah meningkat menjadi kebutuhan tersier yang memungkinkan seseorang untuk memilih kebutuhan yang tersedia. Kebutuhan tersier telah menyebabkan perubahan yang besar terhadap pola hidup manusia menjadi konsumtif.
Hubungan antara pertambahan jumlah penduduk dan keseimbangan lingkungan
Seiring meningkatnya kebutuhan hidup manusia karena pertambahan jumlah penduduk dunia serta meningkatnya kesejahteraan hidup yang disertai meningkatnya kebutuhan hidup manusia di satu pihak, dan kemapuan teknologi modern yang mempermudah manusia mengolah sumberdaya alam yang terbatas, seringkali kearifan lingkungan yang mereka kembangkan sebagai kendali terlupakan. Pengolahan sumberdaya alam dan pengelolaan lingkungan yang sehat diabaikan demi terpenuhinya kebutuhan hidup manusia yang cenderung terus meningkat dalam jumlah, ragam dan mutunya. Pesatnya kemajuan teknologi modern tidak secara berimbang diikuti dengan perkembangan pranata sosial sebagai kendali sehingga dapat merusak keseimbangan lingkungan hidup (ecological equilibrium).
Di akhir tahun 2011 ini prediksi dari BKKBN menyebutkan kalau penduduk Indonesia mencapai angka 241 juta jiwa. Untuk penduduk dunia, diprediksi akan mencapai angka 7 Miliar jiwa. Dengan jumlah yang terus bertambah, daya dukung dan daya tampung lingkungan akan semakin menurun apabila tidak diimbangi dengan pembangunan yang arif dan berkelanjutan.
Bentuk kerusakan lingkungan akibat pertambahan jumlah penduduk
Populasi manusia secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi keadaan alam. Semakin banyak manusia tinggal di suatu daerah maka kebutuhan hidup juga bertambah. Dengan bertambahnya manusia yang berperan sebagai konsumen, para produsen memproduksi produk mereka agar memenuhi kebutuhan konsumen mereka. Sedangkan semakin banyak produk yang dikeluarkan oleh industri maka semakin banyak pula dampaknya terhadap lingkungan hidup.
Kerusakan lingkungan yang disebabkan kegiatan manusia jauh lebih besar dibandingkan dengan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh proses alam. Kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan manusia berlangsung secara terus menerus dan makin lama makin besar pula kerusakan yang ditimbulkannya. Kerusakan lingkungan yang disebabkan kegiatan manusia terjadi dalam berbagai bentuk seperti pencemaran, pengerukan, penebangan hutan untuk berbagai keperluan, dan sebagainya.
Limbah-limbah yang dibuang dapat berupa limbah cair maupun padat, bila telah melebihi ambang batas, akan menimbulkan kerusakan pada lingkungan, termasuk pengaruh buruk pada manusia. Salah satu contoh kasus pencemaran terhadap air yaitu “Kasus Teluk Minamata” di Jepang. Ratusan orang meninggal karena memakan hasil laut yang ditangkap dari Teluk Minamata yang telah tercemar unsur merkuri (air raksa). Merkuri tersebut berasal dari limbah-limbah industri yang dibuang ke perairan Teluk Minamata sehingga kadar merkuri di teluk tersebut telah jauh di atas ambang batas.
Kasus-kasus pencemaran perairan telah sering terjadi karena pembuangan limbah industri ke dalam tanah, sungai, danau, dan laut. Kebocoran-kebocoran pada kapal-kapal tanker dan pipa-pipa minyak yang menyebabkan tumpahan minyak ke dalam perairan, menyebabkan kehidupan di tempat itu terganggu, banyak ikan-ikan yang mati, tumbuh-tumbuhan yang terkena genangan minyak pun akan musnah pula.
Pengerukan yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan seperti pertambangan batu bara, timah, bijih besi, dan lain-lain telah menimbulkan lubang-lubang dan cekungan yang besar di permukaan tanah sehingga lahan tersebut tidak dapat digunakan lagi sebelum direklamasi.
Penebangan-penebangan hutan untuk keperluan industri, lahan pertanian, dan kebutuhan-kebutuhan lainnya telah menimbulkan kerusakan lingkungan kehidupan yang luar biasa. Kerusakan lingkungan kehidupan yang terjadi menyebabkan timbulnya lahan kritis, ancaman terhadap kehidupan flora, fauna dan kekeringan.







Review Jurnal berkaitan dengan kebijakan pemerintahan


Nama  : Muhammad Ridhoni
Nim     : D1B112026
Jurusan: Ilmu Pemerintahan
Tugas  : Kebijakan Pemerintahan

Review Jurnal dengan judul

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN
PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TERPADU
           
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, atau pelayanan administratif yang disediakan oleh pemerintah. Berbagai pelayanan administratif, seperti pelayanan KTP, akte kelahiran, sertifikasi tanah, dan perizinan, merupakan pelayanan yang diselenggarakan untuk menjamin hak dan kebutuhan dasar warga negara. Pelayanan KTP dan akte kelahiran sangat vital dalam kehidupan warga karena keduanya menjamin keberadaan, identitas warga dan hak-hak sipil lainnya. Pelayanan seperti itu tentu sangat penting dan menjadi bagian dari pelayanan publik yang harus diselenggarakan oleh negara

Teori yang di gunakan dalam Jurnal ini ada teori dari Ripley dan Franklin, Carl Frederic, Van Meter dan Van Horn yang dapat di jadikan patokan dalam jurnal ini adalah teori dari Kotler yang menyatakan Pelayanan adalah setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik”. Selanjutnya Sampara yang dikutip oleh Sinambela (2006, h.5): “Pelayanan adalah suatu urutan kegiatan yg terjadi dalam interaksi langsung antar seseorang dengan orang lain atau mesin, dan meyediakan kepuasan pelanggan.”
Pelayanan publik dapat diartikan sebagai setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau suatu kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik. Pelayanan publik dapat pula diartikan pemberian layanan keperluan orang atau masyarakat baik dalam bentuk jasa maupun dalam bentuk barang mempunyai kepentingan pada organisasi sesuai cara yang telah ditetapkan. Dengan demikian pelayanan publik adalah pemenuhan kegiatan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara. Kebutuhan dalam hal ini bukanlah kebutuhan secara individual akan tetapi berbagai kebutuhan yang sebenarnya diharapkan oleh masyarakat, yaitu kebutuhan pelayanan yang menjadi hak masyarakat sebagai warga negara.
Dwiyanto (2010, h.2) menyatakan bahwa pelayanan publik sebenarnya memiliki kisaran yang sangat luas, yaitu mencakup pelayanan untuk memenuhi kebutuhan barang publik, hak dasar, kewajiban pemerintah, dan komitmen nasional.
Pelayanan publik umumnya dibagi dalam dua kategori sesuai dengan tingkat kepentingan kebutuhan warga negara, yakni pelayanan publik primer dan pelayanan publik sekunder. Pelayanan publik primer merujuk kepada semua jenis pelayanan dari sebuah instansi baik pemerintah maupun swasta untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat mutlak dari seorang warga negara. KTP bersifat mutlak bagi setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat, terutama dari segi usia (18 tahun ke atas).
Pelayanan publik sekunder merujuk kepada pelayanan yang tidak mutlak bagi warga negara, semisal kebutuhan tata rias, hiburan, dan sejenisnya. Untuk semua pela-yanan yang bersifat primer, negara dan para aparaturnya berkewajiban untuk menyedia-kan pelayanan bermutu mudah didapatkan. ruang lingkup administrasi kepen-dudukan meliputi tiga komponen yaitu: Kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudu-kan melalui pendaftaran penduduk, penca-tatan sipil, dan pengelolaan informasi admi-nistrasi kependudukan.
Bagian Penyelenggara yaitu Peme-rintah Daerah berkewajiban dan bertang-gungjawab menyelenggarakan urusan admi-nistrasi kependudukan yang meliputi:
a. Kordinasi penyelenggaraan admi-nistrasi kependudukan
b. Pengaturan teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku
c. Pembinaan dan sosialisasi penye-lenggaraan kependudukan
d. Pengelolaan dan penyajian data kependudukan
e. Koordinasi pengawasan atas proses administrasi kependudukan.
Bagian Instansi Pelaksana memiliki kewajiban yaitu:
a. Mendaftar peristiwa kependudukan dan mencatat peristiwa penting
b. Memberikan pelayanan yang sama dan professional kepada setiap penduduk atas pelaporan peristiwa kependudukan
c. Menerbitkan dokumen kependudukan
d. Mendokumentasikan hasil pendaftar penduduk dan pencataan sipil
e. Menjamin keserasian dan keamanan data atas peristiwa kependudukan
f. Melakukan ferifikasi dan validasi data dan informasi yang disampaikan oleh penduduk dalam pelayanan pendaftaraan penduduk dan pen-catatan sipil .
Bagian Instansi Pelaksana melak-sanakan urusan administrasi kependudukan dengan kewenangan meliputi:
a. Memperoleh keterangan dan data yang benar tentang peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dilaporkan oleh penduduk
b. Memperoleh data mengenai peridtiwa penting yang dialami penduduk atas dasar putusan atau penetapan pengadilan
c. Memberikan keterangan atas laporan peristiwa kependudukan dan pe-ristiwa penting untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, dan pem-buktian bagi lembaga peradilan
d. Mengelola data dan mendayagunakan informasi hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil untuk kepen-tingan pembangunan.

Dalam Jurnal ini setelah di teliti ada terdapat faktor penghambat dan pendorong dalam pelayanan pemerintahan seperti :
a.      Kesigapan Sumber Daya Manusia (PNS)
b.      Peralatan Pendukung yang Bagus
Sedangkan faktor penghambatnya adalah :
c.      Lokasi tidak Terpusat dari Kota
d.      Terbatasnya Jumlah loket Pelayanan
e.      Kurangnya Sosialisasi pada Masyarakat
Pada Jurnal ini membahas tentang Kebijakan sentralisasi pengurusan kartu tanda penduduk merupakan langkah maju Pemerintah Kota terutama dalam bidang pelayanan publiknya untuk merapikan sistem administrasi kependudukannya ke dalam satu tempat terpadu untuk memudahkan Pemerintah kota dalam memetakan masyarakatnya sehingga dalam membuat kebijakan yang lain memiliki data yang kongkret dan valid serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Masih banyaknya kekurangan seperti jumlah loket yang disamaratakan padahal jumlah penduduk di setiap kecamatan tidak sama sehingga apabila sistem yang lama dibuat sama dengan yang sekarang maka daerah dengan penduduk banyak seperti Kecamatan akan lebih lama waktu pelayanannya. Admin-istrasi Publik merupakan sistem kerjasama antar individu yang berada dalam organisasi publik sehingga hubungan antara Administrasi Publik dan Kebijakan Publik sangat erat karena Kebijakan Publik merupakan landasan bagi individu yang ada dalam organisasi publik untuk mencapai tujuan Negara, dan dalam perspektif seperti ini kepuasan masyarakat merupakan sesuatu yang bersifat sangat mutlak sehingga diharapakan ke depannya hal-hal yang bersifat menghambat sebuah kebijakan bisa diminimalisir.


Masalah Pendaftaran Tanah


Tugas Politik Hukum dan Agraria



Masalah Pendaftaran Tanah



Dosen Pengajar : Drs. H. Saifudin,M.Hum


Description: U N L A M
 














Disusun Oleh

Muhammad Ridhoni  (D1B112026)





PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
2014


Berapa Lama Seharusnya Proses Pembuatan Sertifikat Tanah?
Agus Setiawan - detikfinance
Jumat, 21/03/2014 17:02 WIB
Description: //images.detik.com/content/2014/03/21/1016/kavling.jpg
Jakarta -Proses pembuatan sertifikat tanah kerap dikeluhkan masyarakat karena memerlukan proses yang panjang hingga bertahun-tahun, serta biaya yang tidak sedikit. Lalu berapa lama dan biaya seharusnya pembuatan sertifikat tanah?

Kepala Bidang Humas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gunawan Muhammad mengatakan sesuai standar prosedur di BPN, bila semua data berkas komplet maka pembuatan sertifikat tanah untuk perorangan hanya memakan waktu 98 hari.

"Kalau semua komplet tidak ada masalah itu 98 hari. Artinya adalah semua dokumen yang dimiliki pemohon itu lengkap yang paling penting adalah bukti pemilikan tanah atau atas hak milik adat atau bekas milik adat," katanya kepada detikFinance saat ditemui di Kantor Pusat BPN Jakarta (21/3/2014).

Gunawan mengakui meskipun pembuatan sertifikat tanah ditetapkan 98 hari, sesuai aturan Peraturan Kepala BPN No 1 tahun 2010, namun bisa saja ini akan mundur karena jika berkas-berkas yang ada belum lengkap.

"Memang saya akui terkadang pembuatan sertifikat bisa lebih lama dari itu, namun itu terkendala masalah teknis karena berkas yang kurang lengkap," imbuhnya.

Gunawan menjelaskan bahwa terkait biaya pembuatan sertifikat itu tergantung dari luas tanah yang ada serta lokasi objek tanahnya.

"Bea pendaftaran Badan hukum Rp 100 ribu, perorangan Rp 50 ribu. Namun untuk biaya keseluruhan itu tergantung luas dan satuan di daerah masing-masing. Sesuai dengan peraturan Pemerintah No 13 tahun 2010," tambahnya.

Di dalam lampiran Peraturan Kepala BPN No 1 tahun 2010 dijelaskan bahwa syarat untuk pembuatan sertifikat tanah itu adalah formulir permohonan, surat kuasa apabila dikuasakan, foto copy KTP pemohon dan kuasa bila dikuasakan, bukti kepemilikan tanah, Foto copy SPPT PBB, melampirkan bukti SSP/PPh.
(hen/hen)
Hindari suap, pembuatan akta tanah akan pakai sistem online
Description: http://cdn.klimg.com/merdeka.com/media/i/a/logo-detail-www.pngReporter : Rizky Andwika | Selasa, 25 November 2014 13:47
Description: Hindari suap, pembuatan akta tanah akan pakai sistem online
Ferry Musyidan Baldan. ©2014 merdeka.com/arie basuki
Figure terkait

Merdeka.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan membuka acara pembekalan Teknis pertanahan dan penyerahan SK Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jl Sisingamangaraja, Jakarta. Dalam sambutannya, dia mengimbau kepada seluruh calon PPAT yang terkendala dalam urusan tanah untuk tidak melapor ke kantor BPN tempatnya tinggal.

"Jangan datang ke kantor BPN daerah, langsung dateng ke saya," ujar Ferry di Kantor BPN, Jakarta, Selasa (25/11).

Untuk itu, dia membagikan nomor teleponnya ke peserta calon PPAT seluruh Indonesia yang hadir dalam acara tersebut. "Nih catat nomor sama email saya, biar saya mudah berikan pelayanan," kata Ferry.

Ferry menambahkan, pihaknya akan melakukan sistem online dalam penerapan akta tanah agar menghindari terjadinya praktik suap. "Lagi menggodok kebijakan baru. Ke depannya nanti pengangkatan PPAT nanti sama kayak notaris. Pakai online biar mudah. Agar enggak bisa disogok," ujar Ferry.


Pungli Pembuatan Akta Tanah Resahkan Masyarakat
11 Desember 2014 19:20 WIB Category: Suara Pantura Dikunjungi: 312 kali A+ / A-
Description: Foto: Istimewa
Foto: Istimewa
KAJEN, suaramerdeka.com - Pungutan liar (pungli) pembuatan akta tanah meresahhkan masyarakat, karena itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pekalongan mengharapkan masyarakat dapat pro aktif terhadap kasus tersebut dan datang langsung ke kantor BPN di Wiradesa.
Menurut Kepala BPN Antonius Imbiri, pihaknya tidak memungkiri kerasahan masyarakat terhadap pungli yang dilakukan oleh berbagai oknum. Tak hanya oknum petugas lapangan BPN, aksi ilegal juga disebut-sebut sering terjadi di tingkat desa. Pasalnya, ada beberapa persyaratan yang menuntut keterlibatan pihak desa dalam pembuatan akta tanah, dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu dalam mencari keuntungan. Sedangkan karena kebutuhan masyarakat, maka aksi dari oknum tersebut berjalan lancar.
“Memang aksi pungli itu ada, tidak hanya oknum kami saja, melainkan dari pihak tingkat desa pun ada. Oknum itu memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan, disaat masyarakat butuh mereka mematok harga tidak resmi,” katanya, Kamis (11/12).
Terhadap masalah tersebut, Antonius Imbri mengharapkan masyarakat pro aktif untuk datang ke kantor BPN apabila terjadi hal-hal yang dirasa tidak pas atau di luar batas kewajaran. Sebab, BPN menerapkan program-program khusus untuk pelayanan masyarakat. Lebih lanjut dijelaskan, oknum-oknum di dalam lingkungan kerja kantor BPN apabila terbukti melakukan aksi pungli kepada masyarakat akan terkena tindakan sanksi sesuai undang-undang kepegawaian. Dan akan diberikan sanksi sesuai berat atau ringan perbuatan yang dilakukan.
(Nur Khaeruddin/CN38/SM Network)








TAHUN 2015, BUPATI GRESIK PROGRAMKAN 1000 SERTIFIKAT GRATIS UNTUK GAKIN

Description: TAHUN 2015, BUPATI GRESIK PROGRAMKAN 1000 SERTIFIKAT GRATIS UNTUK GAKIN
Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto mengupayakan 1000 paket sertifikat tanah gratis untuk gakin yang akan dianggarkan pada APBD 2015 nanti. Pernyataan tentang paket sertifikat gratis ini disampaikan Bupati saat menyampaikan sambutan pada pembagian sertifikat prona Badan pertanahan Nasional Kebupaten Gresik kepada masyarakat yang berlangsung dihalaman kantor Bupati Gresik pada Selasa, (7/10).
Kami sudah membicarakan dengan tim anggaran, dan tahun 2015 nanti kami akan mengeluarkan paket pembuatan sertifikat tanah gratis. “Kami menyadari tidak mungkin mencukupi keseluruhan tanah yang ada yaitu 1191,25 km2. Untuk tahap awal kami akan memprioritaskan untuk masyarakat dengan kategori keluarga miskin” ujarnya.
Pernyataan Bupati ini terkait laporan yang disampaikan Kepala Badan Pertanahan Negara Kabupaten Gresik, Dalu Agung Darmawan, bahwa penyelesaian sertifikat tanah di Kabupaten Gresik masih minim. Dari 832.000 bidang tanah yang ada, hanya 29% yang bersertifikat. Sisanya yang 71% masih belum bersertifikat. Keadaan ini juga diperkuat oleh pernyataan Pejabat BPN Propinsi Jawa Timur yang mewakili Kepala BPN Jatim, Jaya katanya.”Mungkin butuh waktu seratus tahun untuk tuntas 100%”.
Pada pembagian sertifikat gratis ini, ada 1902 lembar sertifikat yang disampaikan kepada masyarakat Gresik dengan rincian, sertifikat prona sebanyak 1.763 lembar, sertifikat untuk UKM 95 lembar, untuk Nelayan25 lembar, untuk wakaf 8 lembar, untuk hak pakai instansi/pemerintah 2 lembar dan untuk hak pakai barang milik negara 9 lembar.
Selain penyerahan sertifikat gratis tersebut, Bupati dan Kepala BPN Kabupaten Gresik, Dalu Agung Darmawan juga menandatangani kesepahaman untuk percepatan legalisasi asset Pemerintah. Tentang lambatnya proses sertifikasi tanah ini, Agung menyatakan keterlambatan ini terletak pada keterbatasan tenaga pengukuran. “Kami akan berupaya kedepan akan lebih banyak lagi masyarakat yang menikmati program sertifikat tanah gratis ini” katanya optimis.
Mengutip pernyataan yang disampaikan pejabat BPN dan Bupati Gresik, Kepala bagian humas, Suryo Wibowo berharap agar sertifikat ini selain memberi nilai dan kepastian hak atas tanah juga bisa dimanfaatkan lebih luas . “Terutama bermanfaat untuk modal kerja” katanya. (sdm)

Description: http://images.detik.com/content/2014/03/21/1016/lahanpadat.jpg
Jakarta -Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki standar waktu proses pembuatan sertifikat tanah untuk perorangan maksimal 98 hari. Namun di lapangan, kenyataannya prosesnya jauh lebih lama dari aturan resmi. Apa penyebabnya?

Kepala Bidang Humas BPN Gunawan Muhammad menjelaskan bahwa pembuatan sertifikat tanah itu melalui beberapa tahap.

"Pembuatan sertifikat tanah itu banyak tahapannya, yang pertama itu pengumpulan berkas yang kemudian pendaftaran berkas, setelah itu pengukuran, kemudian pengumuman khusus untuk tanah adat baru setelah itu sertifikat tanah diterbitkan," katanya kepada detikFinance saat ditemui di kantor BPN Jakarta (21/3/2014).

Gunawan menyatakan bahwa pembuatan sertifikat tanah jika semua komplet itu memakan waktu 98 hari. Menurutnya yang membuat proses pembuatan sertifikat tanah lama adalah dalam pelengkapan berkas dan pengukuran tanah. Pelengkapan berkas akan lama jika pemohon tidak memiliki sertifikat tanah terdahulu atau bukti lain yang bisa mendukung.

"Yang lama adalah pengukuran dan pelengkapan berkas, terlebih jika tidak ada sertifikat atau bukti pendukung lainnya, maka harus ada keterangan waris pernyataan dari semua ahi waris yang menyatakan betul yang diketahui Lurah dan Camat yang disaksikan oleh min 2 saksi," ujarnya.

Untuk proses pengukuran yang memakan waktu lama karena saat pengukuran pemohon juga harus datang, sehingga harus ada kesepakatan antara petugas dan pemohon.

Selain itu pengukuran tanah juga harus memiliki persetujuan dari pemilik tanah yang ada di sekeliling yaitu dengan cara datang pada saat proses pengukuran. Intinya adalah semua pihak yang berbatasan harus setuju dengan yang berbatasan tanahnya.

"Pengukuran itu juga memakan waktu lama, karena pemohon harus hadir saat pengukuran tanah. Bukan hanya itu pemilik tanah yang berada disekelilingnya juga harus datang kalau bisa, tapi kalau nggak bisa harus ada persetujuan tentang batas tanah pemohon dengan tanah milik orang lain. Untuk mendatangkan ini bisa 3 bulan nggak kelar," tambahnya.

Gunawan menambahkan bahwa jika tanah yang akan disertifikasi merupakan tanah adat maka proses pembuatan akan memakan waktu yang jauh lebih lama lagi, karena harus diumumkan selama tiga bulan terlebih dahulu ke publik."Jika tanah adat lebih lama lagi, karena harus diumumkan kepada khalayak yaitu dengan surat pengumuman yang ditempel di kantor kelurahan selama 3 bulan setelah itu baru bisa diterbitkan sertifikat," pungkasnya.(hen/hen)
2 Tahun, Sertifikat Tak Selesai Urus Surat Tanah di BPN

3 April 2014 - 10.07 WIB > Dibaca 1251 kali
PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  - Warga Pekanbaru mengeluhkan lamanya proses pembuatan sertifikat tanah dan proses pemecahan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru.

Dari keluhan warga ini ada yang menyebutkan sudah menunggu selama dua tahun dan mengeluarkan uang jutaan rupiah, namun sertifikat tak kunjung selesai.

Seperti yang disampaikan salah satu warga Tampan, Ima (37). Ia mengaku, saat melakukan pengurusan sertifikat di BPN, banyak persyaratan yang harus dipenuhi.

‘’Sudah dua tahun tapi belum selesai juga, padahal saya sudah bayar jutaan rupiah. Informasi teman saya juga, katanya dia sudah hampir tiga tahun juga belum selesai,’’ ujar Ima kepada Riau Pos, Rabu (2/4).

Menanggapi kondisi ini, anggota DPRD Kota Pekanbaru Afrizal Usman menyayangkan BPN yang lamban memproses sertifikat tanah. Dan menurutnya, menunggu hingga dua sampai tiga tahun untuk sertifikat tanah sudah tidak rasional lagi.

Ia pun mengaku banyak menerima keluhan serupa dari warga soal masalah ini.

‘’Ada keluhan warga, untuk membuat sertifikat tanah sampai dua tahun belum juga selesai. Ini sudah tidak rasioal lagi, ada apa?,’’ kata Afrizal kepada Riau Pos, Rabu (3/4).

Dilanjutkannya, tidak hanya sertifikat surat-surat tanah milik masyarakat saja yang molor, bahkan investor yang ingin membangun di Kota Pekanbaru juga mengalami hal serupa.

‘’Tentu jika prosesnya terlalu lama begini dapat menghambat investasi di Pekanbaru. Ini harus menjadi perhatian dari BPN,’’ ujar politisi Golkar ini.

Di BPN, ada larangan berurusan dengan calo ini didukung DPRD, tapi jika prosesnya sampai bertahun-tahun tentu ini dinilai sudah tidak wajar.

‘’Soal ini, banyak warga yang mengadu dan banyak juga yang terpekik, termasuk pengurusan pemecahan surat tanah juga lambat prosesnya,’’ tambahnya.

Seharusnya, diharapkan Afrizal, pihak BPN itu harus kooperatif dengan warga. Jika memang ada kekurangan data hendaknya segera konfirmasikan ke pengurus surat permohonan sertifikatnya.

Namun dengan catatan hak milik jelas. Apalagi diketahui sudah dilakukan pengukuran, dan juga sudah di-check list, bahkan sudah pula ada yang membayar retribusi, sampai berjuta-juta.

Sementara itu, dikonfirmasi Riau Pos, Kasubag Tata Usaha BPN Pekanbaru, Fairizon menjelaskan terkait persoalan lamanya pengurusan sertifikat yang sampai bertahun-tahun itu bisa saja terjadi. Karena memang permohonan untuk sertifikat itu cukup banyak.

Namun untuk menjawab persoalan ini, dia menyebutkan harus mengetahui dahulu seperti apa kasusnya.

‘’Soal itu bisa saja terjadi, karena tidak semua permohonan bisa ditangani cepat, banyak hal yang harus dipenuhi, baik oleh pemohon maupun dari BPN. Dan untuk kasus ini, kami harus tahu dulu apa masalahnya bisa sampai bertahun-tahun apalagi setiap pemohon itu beda-beda karakter,’’ tuturnya.

Untuk itu, disampaikan Fairizon pihaknya sangat terbuka bagi masyarakat yang mengalami permasalahan untuk datang langsung ke BPN di bidang layanan.
Karena jika ada komunikasi dipastikan permasalahan keterlambatan itu tidak ada.

‘’Secara nasional malah untuk pengurusan sertifikat itu mencapai 135 hari. Namun kami berusaha jika semua persayaratan lengkap bisa lebih cepat, kami juga selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan juga siap memberikan penjelasan kepada masyarakat,’’ tutupnya.

Menanggapi keluhan masyarakat ini pihak BPN membuka diri, dan beharap kepada masyarakat yang proses sertifikatnya lama sebaiknya datang ke BPN dan komunikasikan kembali.(yls)