Popular Posts

Wednesday, September 30, 2015

Lembaga Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Kabupaten Tabalong


Nama                                                    :   Muhammad ridhoni
NIM                                                      :   D1B112026
Prodi                                                     :   Ilmu Pemerintahan
Mata Kuliah                                         :   Hubungan Pusat dan Daerah
Dosen Pengampu                                 :   Drs. H. Saifudin, M.Hum


Menghimpun Lembaga Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Kabupaten Tabalong
No
Lembaga Pemerintah Pusat
Aparatur Pemerintah Daerah
Perusahaan Pusat dan Daerah
Dinas
Lembaga Pelaksana Teknis
BUMN
BUMD
Badan
Kantor
1
BPS Kabupaten Tabalong
Dinas Tanaman Pangan Peternakan dan Perikanan
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kantor Perpustakaan dan Kearsipan
PLN
Bank Kalsel
2
Departemen Agama
Dinas Perkebunan
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah
Kantor Pelayanan Terpadu
Kantor Pos
PDAM Tanjung
3
Kejaksaan Negeri
Dinas Kehutanan
Badan Kepegawaian Daerah
Kantor Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan
Telkom
Bank Perkreditan Rakyat Muara Uya
4
Komisi Pemilihan Umum
Dinas Pekerjaan Umum
Badan Kesatuan Bangsa & Perlindungan Masyarakat
Kantor Samsat
Bank BNI
Puskesmas Keliling
5
Panwaslu
Dinas Tata Kota dan Kebersihan
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana
Satuan Polisi dan Pamong Praja
Bank BRI
RSUD H.Badarudin Tanjung
6
Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Dinas Pendidikan
Inspektorat Daerah

Bank BTN
Bandara Warukin
7
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Dinas Kesehatan
Sekretariat Badan Pengurus KORPRI

Bank Mandiri
Pasar Tanjung
8
Polisi Resort Tabalong
Dinas Sosial, Kebudayaan dan Pariwisata


PT PNM ULAMM
Pasar Mabuun
9
Kodim 1008 Tanjung
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi




10
Badan Narkotika Nasional
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UKM




11
BPOM
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil




12
BPJS Kesehatan
Dinas Perhubungan




13
BKKBN
Dinas Pertambangan




14
Laboraturium dan Pusat Penelitian Tanjung
Dinas Pendapatan Daerah




15
KPI Tanjung
Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah





DEFENISI hukum tata pemerintahan oleh beberapa Ahli


TUGAS
HUKUM TATA PEMERINTAHAN


Oleh
Oleh
Nama                    :         Muhammad Ridhoni
Nim             :         D1B112026
Prodi           :         Ilmu Pemerintahan

Beberapa definisi-definisi tentang hukum tata pemerintahan oleh beberapa Ahli dan Sarjana  
Daftar Isi
1.    W. F Prins-R. Kosim Adisapoetra . . . . . . .3
2.    Van Vollenhoven . . . . . . . . . . . . . . . . . . .  4
3.    Dea la Bassecour Caan . . . . . . . . . . . . . . . .5
4.    Prof. H. J. Logemen . . . . . . . .  . . . . . . . . . 6
5.    R. Soeroso, S.H . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 7
6.    Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. . . . 8
7.    J.M Baron de Gerando . . . . . . . . . . . . . . . ..9
8.    L.J. Van Apeldoorn . . . . . . . . . . . . . . . . . ..10
9.    Mac-Iver  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 11
10. Van der Pot . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 12
1.  W. F Prins-R. Kosim Adisapoetra ( oleh Prof.Dr. H. Farid dkk)

Hukum Tata Pemerintahan adalah mengenai pelaksanaan tugas pemerintah oleh subyek hukum yang disebutkan dengan tegas siapa-siapanya. Artinya yang menjadi subyek hukum tersebut menjalankan kewajiban yang tidak ada ditangan setiap warga negara.


Sumber : Farid,H,dkk.2012. Hukum Tata Pemerintahan heteronom dan otonomi. PT. Rafika Aditama:Bandung

2.  Van Vollenhoven (Prof.Dr. H. Farid dkk)

Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. Fungsi Masing-masing yang berkuasa di dalam lingkungan masyarakat hukum itu berhak menentukan susunan dan wewenang dari badan-badan tersebut.


Sumber : Farid,H,dkk.2012. Hukum Tata Pemerintahan heteronom dan otonomi. PT. Rafika Aditama:Bandung

3.   Dea la Bassecour Caan (Prof.Dr. H. Farid dkk)

Hukum Tata Pemeritahan sebagai himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab maka negara berfungsi (beraksi).




Sumber : Farid,H,dkk.2012. Hukum Tata Pemerintahan heteronom dan otonomi. PT. Rafika Aditama:Bandung


4.   Prof. H. J. Logemen (Soehino)

Hukum Tata Pemerintahan adalah keseluruhan pranata hukum yang digunakan sebagai landasan untuk menjalankan kegiatan pemerintah dalam arti khusus ialah pemerintahan dalam negeri dan dapat juga disebut sebagai “bestuursreach” atau hukum tata Negara dalam arti sempit.



Sumber: Soehino.1984.Asas-Asas Hukum Tata Pemerintahan.Liberty:Yogyakarta.


5.   R. Soeroso, S.H (Hadjon M.Philipus)
Hukum Tata Pemerintahan adalah hukum yang mengatur susunan dan kekuasaan alat perlengkapan Badan Umum atau hukum yang mengatur semua tugas dan kewajiban dari pejabat- pejabat pemerintah didalam menjalankan tugas dan kewajibannya.



Sumber:Nurlinah.2012. Hukum Tata Pemerintahan. PT Refika Aditama:Bandung


6.  Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H (Dra, Hj. Nurlinah, M,Si)

Hukum Tata Pemerintahan ialah hukum yang mengatur tata negara (kesatuan atau federal),dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau revublik), yang menunjukan masyarakat-masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatan (hierarchie), yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat hukumitu dan akhirnya akhirnya menunjukan paerlengkapan dari masyarakat hukum itu sendiri.
Sumber:Nurlinah.2012. Hukum Tata Pemerintahan. PT Refika Aditama:Bandung


7.  J.M Baron de Gerando (M.Hadjon philipus)

Hukum Tata pemerintahan adalah Hukum yang mengatur hubungan timbal- balisk antara pemerintah dan rakyat.
Sumber: PHilipus M. Hadjon.2001,Pengantar Hukum Administrasi Indonesia,Gajah Mada University Press:Yogyakarta.


8.   L.J. Van Apeldoorn (Kansil)
Hukum Tata Pemerintahan adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.


Sumber:Kansil,CTS.1984. Hukum Tata Pemerintahan Indonesia.Ghalia Indonesia:Jakarta


9.  Mac Iver (Soehino)
Hukum Tata Pemerintahan adalah hukum yang mengatur Negara atau memerintah Negara, sedangkan hukum yang oleh Negara dipergunakan untuk mengatur sesuatu selain Negara disebut hukum biasa (Ordinary Law).





Sumber: Soehino.1984.Asas-Asas Hukum Tata Pemerintahan.Liberty:Yogyakarta.




10.      Van der Pot (Dra, Hj. Nurlinah, M,Si)
Hukum Tata Pemerintahan adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenang masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungan dengan individu yang lain.

Sumber:Nurlinah.2012. Hukum Tata Pemerintahan. PT Refika Aditama:Bandung.

.